-->
M
mustakim.id
Data. Desa. Pembangunan.
Kontak Saya

Kemendes dan Kementerian Koperasi Finalisasi Integrasi Data Koperasi dan Desa


Sinergi SID, SIMCOPDES, dan ODS diarahkan untuk memperkuat perencanaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan koperasi di desa dan daerah tertinggal.

JAKARTA, 6 Oktober 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Koperasi memperkuat sinergi pengelolaan data melalui finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data dan Informasi Bidang Koperasi di Desa dan Daerah Tertinggal.

Pembahasan PKS yang berlangsung Selasa (6/10/2026) menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua kementerian yang ditandatangani pada 27 Februari 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data yang dapat mendukung perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, pemantauan, serta evaluasi pembangunan desa dan pengembangan koperasi.

Integrasi data juga diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara informasi mengenai kondisi desa dengan data kelembagaan dan aktivitas koperasi, sehingga kebijakan dan program dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih terpadu.

Integrasi SID, SIMCOPDES, dan ODS

Salah satu substansi utama yang dibahas adalah integrasi sumber data dari kedua kementerian.

Dari sisi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, data yang akan dimanfaatkan antara lain bersumber dari Sistem Informasi Desa (SID) yang terus dikembangkan agar semakin interaktif dan informatif.

Sementara itu, Kementerian Koperasi memiliki sumber data melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMCOPDES) serta Online Data System (ODS).

Keterhubungan antarsistem direncanakan menggunakan Application Programming Interface (API). Dengan mekanisme tersebut, pertukaran dan pemutakhiran data diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan terstruktur, sekaligus mengurangi potensi duplikasi penyimpanan data.

Pada masa transisi sebelum pengembangan sistem dan API selesai, pertukaran data dapat dilakukan melalui mekanisme sementara, antara lain menggunakan Excel atau media penyimpanan bersama, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang disepakati kedua pihak.

Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak Diperjelas

Finalisasi PKS juga memberikan perhatian pada pembagian hak dan kewajiban masing-masing kementerian.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan menyediakan akses melalui SID maupun data/API SID yang diperlukan Kementerian Koperasi sesuai dengan ruang lingkup kerja sama. Sebaliknya, Kementerian Koperasi akan memberikan akses terhadap data koperasi yang bersumber dari SIMCOPDES maupun ODS kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai ketentuan yang disepakati.

Pengaturan tersebut diperlukan agar pertukaran data tidak hanya berlangsung secara teknis, tetapi memiliki dasar kewenangan, tujuan pemanfaatan, serta batas akses yang jelas.

Adapun aspek teknis, seperti format data JSON atau XML, mekanisme dashboard, autentikasi, otorisasi, pembaruan data, dan pengaturan hak akses, akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim teknis kedua kementerian.

Keamanan Data Menjadi Bagian Penting PKS

Seiring dengan rencana integrasi sistem, aspek keamanan dan kerahasiaan data menjadi salah satu substansi penting dalam finalisasi PKS.

Kedua pihak perlu memastikan data yang dipertukarkan tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan, dan kebenarannya. Pengamanan data juga akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar keamanan informasi dan keamanan siber yang relevan.

Dalam pembahasan, masih diperlukan pengaturan lebih rinci mengenai klasifikasi data, kewenangan penyimpanan, jangka waktu penyimpanan, penggunaan data, serta mekanisme penanganan apabila terjadi insiden keamanan atau kebocoran data.

Termasuk di dalamnya mekanisme penghentian atau pemutusan akses sementara apabila ditemukan indikasi kebocoran atau penyalahgunaan data, sampai dilakukan penanganan dan penetapan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pengaturan tersebut penting agar integrasi data tidak hanya memperhatikan aspek keterhubungan sistem, tetapi juga memastikan tata kelola data berjalan secara aman dan akuntabel.

Data Indeks Desa Menjadi Basis Penyusunan Rencana Kerja

Kerja sama kedua kementerian juga akan diterjemahkan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai instrumen pelaksanaan PKS.

Dalam rangka penyusunan RKT, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan menyiapkan kuesioner dan variabel Indeks Desa yang tersedia. Data tersebut selanjutnya dapat dipetakan oleh Kementerian Koperasi untuk mengidentifikasi kebutuhan informasi yang berkaitan dengan koperasi dan kondisi desa.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kedua pihak menentukan jenis data yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program, sehingga integrasi data tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.

Bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa, keterpaduan data tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat pemetaan potensi desa, kelembagaan ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pengembangan koperasi di tingkat lokal.

Implementasi Teknis Ditargetkan Maksimal Tiga Bulan

Dalam rancangan PKS, pelaksanaan teknis kerja sama direncanakan paling lambat tiga bulan setelah PKS ditandatangani.

PKS direncanakan berlaku selama tiga tahun, menyesuaikan dengan masa berlaku MoU kedua kementerian hingga 2029. Pelaksanaan kerja sama akan dijabarkan lebih lanjut melalui RKT sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi PKS.

Tahapan selanjutnya mencakup harmonisasi substansi dan redaksi oleh tim hukum kedua kementerian, penyelesaian kebutuhan teknis oleh tim digitalisasi, pemetaan kebutuhan data, serta penyusunan mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data.

Kedua pihak juga akan menyusun pengaturan teknis yang diperlukan untuk memastikan otorisasi pengguna, keamanan sistem, mekanisme pembaruan data, serta pengendalian akses dapat diterapkan secara jelas.

Dari Integrasi Data Menuju Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran

Integrasi data koperasi dan desa pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem data pembangunan desa dan pengembangan koperasi.

Data yang terhubung dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah dalam memahami kondisi desa, memetakan potensi ekonomi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan intervensi, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bagi Kementerian/Lembaga, integrasi tersebut dapat mendukung sinkronisasi kebijakan dan program. Bagi pemerintah daerah, data dapat menjadi bahan penguatan perencanaan dan pembinaan di wilayahnya. Sementara bagi pemerintah desa dan pengelola koperasi, ketersediaan data yang lebih terintegrasi diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi dan kelembagaan masyarakat.

Tenaga Pendamping Profesional juga dapat memanfaatkan informasi yang tersedia sebagai bagian dari dukungan terhadap proses perencanaan, pemberdayaan, pendampingan, dan pemantauan pembangunan di tingkat desa, sesuai dengan kewenangan dan akses data yang diberikan.

Dengan demikian, integrasi data tidak semata-mata merupakan agenda pengembangan teknologi informasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pembangunan desa berbasis data.

Tahapan Berikutnya

Setelah pembahasan substantif, kedua kementerian akan melanjutkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Harmonisasi dan finalisasi draf PKS oleh Biro Hukum masing-masing kementerian;
  2. Finalisasi spesifikasi teknis integrasi SID, SIMCOPDES, dan ODS;
  3. Pemetaan kuesioner dan variabel Indeks Desa dengan kebutuhan data koperasi;
  4. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  5. Penetapan mekanisme akses, autentikasi, otorisasi, keamanan, dan pembaruan data;
  6. Penyusunan pengaturan mengenai klasifikasi dan pemanfaatan data;
  7. Penjadwalan rapat finalisasi dan penandatanganan PKS.

Melalui tahapan tersebut, kerja sama Kemendes dan Kementerian Koperasi diharapkan dapat membangun mekanisme integrasi data yang tidak hanya terhubung secara sistem, tetapi juga jelas tata kelolanya, aman pemanfaatannya, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa serta pengembangan koperasi.


Penulis : Mustakim I Perencana Ahli Madya - Kemendesa PDT

0/Post a Comment/Comments