JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat pembangunan berbasis data, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas tata kelola desa dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat pengurangan kemiskinan, memperkuat kemandirian desa, serta memastikan program prioritas nasional memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembangunan desa harus diukur berdasarkan perubahan yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata jumlah program, besarnya anggaran, atau pembangunan fisik.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Dialog Kebangsaan TV One bertema Jejak Perubahan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, yang membahas capaian pembangunan desa sekaligus tantangan yang masih perlu diselesaikan pemerintah.
Pemutakhiran Indeks Desa Hampir Tuntas
Salah satu capaian penting Kemendes PDT adalah pemutakhiran Indeks Desa yang menjadi dasar pemetaan kondisi, potensi, dan kebutuhan pembangunan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan bahan data Kemendes PDT, pemutakhiran Indeks Desa telah mencakup 73.884 desa atau 98,16 persen per Agustus 2026. Pada September 2026, dari total 75.266 desa, sebanyak 74.983 desa atau 99,26 persen telah memasuki proses verifikasi, sedangkan 54.341 desa atau 72,20 persen telah lolos seluruh jenjang verifikasi.
Data tersebut menjadi landasan untuk mempertajam intervensi pembangunan, mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Kemendes PDT juga mendorong penyelarasan data dengan Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Data bukan tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika data tersebut menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” demikian penegasan dalam materi dialog tersebut.
Jumlah Desa Mandiri Terus Meningkat
Peningkatan status kemandirian desa menjadi indikator lain untuk melihat perkembangan pembangunan perdesaan.
Data yang disampaikan dalam bahan wawancara menunjukkan jumlah Desa Mandiri meningkat dari 17.203 desa pada 2024 menjadi 20.503 desa pada 2025, atau bertambah 3.300 desa. Data internal 2026 menunjukkan jumlahnya meningkat kembali menjadi sekitar 23.409 desa.
Peningkatan tersebut mencerminkan kemajuan pembangunan desa, meskipun pemerataan hasil pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah.
Karena itu, Kemendes PDT mendorong penggunaan Indeks Desa untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik setiap wilayah, terutama desa tertinggal dan sangat tertinggal. Integrasi Dana Desa, program kementerian dan lembaga, serta dukungan pemerintah daerah juga diperlukan agar pembangunan lebih terarah.
Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh perubahan status administrasi desa, tetapi juga oleh peningkatan pendapatan masyarakat, kualitas pelayanan publik, penguatan usaha lokal, dan kemampuan desa membiayai pembangunan secara berkelanjutan.
83.363 Koperasi Desa Merah Putih Telah Terbentuk
Dalam penguatan ekonomi desa, pemerintah juga mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam bahan wawancara, hingga 17 Oktober 2026, pembentukan KDKMP mencapai 83.363 koperasi, melampaui target awal 80.000 koperasi atau sekitar 104,2 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.070 KDKMP dilaporkan telah mulai beroperasi secara nasional berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per 15 Oktober 2026. Sementara itu, 28.442 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung atau gerai hingga 100 persen.
Dashboard Statistik Kementerian Koperasi juga mencatat nilai transaksi KDKMP pada 2026 sebesar Rp208,67 miliar, mencakup sejumlah komoditas, antara lain beras SPHP, minyak goreng, serta pupuk NPK Phonska dan urea.
Capaian pembentukan kelembagaan tersebut menjadi awal dari agenda yang lebih besar, yaitu memastikan koperasi mampu menjalankan usaha secara profesional, memiliki transaksi berkelanjutan, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat desa.
Kemendes PDT mendorong sinergi KDKMP dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa dapat mengembangkan potensi dan produk unggulan desa, sedangkan koperasi memperkuat distribusi, pemasaran, dan rantai pasok.
Melalui kemitraan tersebut, petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, dan kelompok usaha lokal diharapkan memperoleh kesempatan lebih besar untuk mengembangkan kegiatan produktif.
Dana Desa Diarahkan pada Kebutuhan Riil Masyarakat
Selain penguatan kelembagaan ekonomi, Kemendes PDT menekankan pentingnya efektivitas penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, prioritas penggunaan Dana Desa mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, penguatan layanan dasar kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, ketahanan iklim, digitalisasi, serta dukungan implementasi KDKMP.
Hasil Indeks Desa diharapkan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat.
Sebagai contoh, desa yang belum memiliki posyandu dan memiliki jarak jauh ke fasilitas kesehatan dapat memprioritaskan pembangunan sarana pelayanan kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut dimaksudkan agar anggaran desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemendes PDT memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga teknis, tenaga pendamping profesional, serta unsur pengawasan sesuai kewenangannya.
Evaluasi juga diarahkan pada keberfungsian infrastruktur yang telah dibangun, keberlanjutan usaha ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan warga.
Kemiskinan Perdesaan Masih Menjadi Tantangan
Meskipun berbagai indikator menunjukkan perkembangan, kemiskinan perdesaan masih memerlukan penanganan yang terintegrasi.
Data BPS yang dicantumkan dalam bahan wawancara menunjukkan tingkat kemiskinan perdesaan pada Maret 2026 sebesar 10,67 persen atau sekitar 12,10 juta orang, lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan perkotaan sebesar 6,34 persen.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendes PDT mendorong integrasi bantuan sosial, BLT Desa, padat karya tunai, ketahanan pangan, peningkatan layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penentuan sasaran perlu didukung data sosial-ekonomi yang akurat agar intervensi menjangkau keluarga yang membutuhkan. Strategi penanganan kemiskinan juga harus mencakup pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan wilayah yang menjadi kantong kemiskinan.
Pada saat yang sama, penguatan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga menjadi perhatian melalui dorongan terhadap kepastian penghasilan tetap, pembayaran tepat waktu, jaminan sosial, dan peningkatan kapasitas aparatur sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Integrasi Program Nasional untuk Memperkuat Ekonomi Desa
Kemendes PDT juga menghubungkan pembangunan desa dengan sejumlah prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), KDKMP, dan swasembada pangan.
Pendekatan yang dikembangkan adalah menjadikan desa sebagai pelaku utama dalam rantai ekonomi, bukan sekadar lokasi pelaksanaan program.
Pemetaan potensi produksi pangan desa, kapasitas BUM Desa dan koperasi, kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta persyaratan kualitas, volume, harga, dan kontinuitas pasokan menjadi bagian penting dalam upaya integrasi tersebut.
Jika dilaksanakan secara terpadu, kebutuhan pangan program nasional dapat membuka peluang pasar bagi petani, peternak, nelayan, dan UMKM desa. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan produksi, kualitas komoditas, sistem distribusi, dan tata kelola pengadaan.
Dengan demikian, penguatan ekonomi desa harus mencakup seluruh rantai usaha, mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga pemasaran. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperluas kesempatan kerja di perdesaan.
Menguatkan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Ke depan, Kemendes PDT menempatkan pembangunan berbasis data, penguatan ekonomi lokal, pendampingan masyarakat, dan pengawasan sebagai bagian dari upaya mempercepat kemandirian desa.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, koperasi, BUM Desa, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun kerja sama yang saling melengkapi agar program pembangunan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Peningkatan jumlah Desa Mandiri dan pembentukan KDKMP merupakan indikator penting, tetapi keberlanjutan usaha, kualitas layanan dasar, penurunan kemiskinan, serta peningkatan pendapatan masyarakat tetap menjadi ukuran utama dampak pembangunan.
Melalui penguatan tata kelola dan integrasi program tersebut, Kemendes PDT mendorong agar desa semakin mampu mengembangkan potensinya, menciptakan peluang ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Posting Komentar