JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat transformasi ekonomi perdesaan dengan mendorong desa tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga pusat produksi, pengolahan, dan distribusi pangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung swasembada pangan, memperluas lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam tiga tahun ke depan hingga 2029.
Penguatan ekonomi desa tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, serta pemberantasan kemiskinan.
Kemendes PDT menyelaraskan 12 Aksi Bangun Desa Bangun Indonesia dengan program prioritas nasional melalui penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), hilirisasi pangan, dukungan rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan layanan dasar, dan penanganan kemiskinan.
Kemiskinan Perdesaan Menurun, Desa Mandiri Melampaui Target
Sejumlah indikator menunjukkan perkembangan pembangunan perdesaan. Berdasarkan data yang tercantum dalam bahan wawancara, tingkat kemiskinan perdesaan turun dari 11,79 persen pada Maret 2024 menjadi 10,67 persen pada Maret 2026. Jumlah penduduk miskin perdesaan juga berkurang sekitar 1,48 juta orang, dari 13,58 juta menjadi 12,10 juta orang.
Pada aspek kemandirian desa, tercatat sebanyak 20.503 desa telah berstatus Desa Mandiri atau 27,24 persen. Capaian tersebut melampaui target RPJMN sebesar 23,29 persen.
Capaian ini menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan desa yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga peningkatan produktivitas, pendapatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat, Kemendes PDT memperkuat monitoring dan evaluasi melalui Pedoman Monitoring dan Evaluasi 12 Aksi Prioritas Bangun Desa Bangun Indonesia, penguatan Indeks Desa 2026, serta integrasi data pembangunan desa melalui kebijakan Satu Data Desa.
Evaluasi diarahkan untuk mengukur perubahan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, perkembangan usaha desa, penurunan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi desa-kota.
67.732 Desa/Kelurahan Memiliki Basis Pekerjaan Pertanian
Potensi desa menjadi salah satu fondasi utama dalam pengembangan ekonomi pangan nasional. Berdasarkan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 67.732 desa/kelurahan memiliki mayoritas penduduk yang bekerja di sektor pertanian.
Data tersebut menunjukkan besarnya basis ekonomi produktif perdesaan. Namun, jumlah itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh desa telah ditetapkan sebagai sentra produksi pangan unggulan.
Karena itu, Kemendes PDT mendorong pemetaan dan pengembangan komoditas berdasarkan karakteristik wilayah. Desa dengan potensi pertanian diarahkan untuk memperkuat tanaman pangan dan hortikultura, desa pesisir mengembangkan perikanan, sedangkan desa dengan keunggulan peternakan dan perkebunan didorong mengembangkan komoditas yang sesuai dengan kondisi lokal.
Pengembangan tersebut juga melibatkan BUM Desa dan KDKMP dalam rantai usaha, mulai dari penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil, penyimpanan, distribusi, hingga pemasaran.
Dengan pendekatan ini, desa diharapkan tidak hanya menjual hasil produksi dalam bentuk bahan mentah, tetapi juga memperoleh nilai tambah melalui pengolahan dan penguatan akses pasar.
BUM Desa dan Koperasi Didorong Menjadi Mesin Ekonomi Desa
Kemendes PDT menempatkan BUM Desa dan KDKMP sebagai dua kelembagaan ekonomi yang saling melengkapi.
BUM Desa berperan mengelola aset dan mengembangkan usaha desa, sedangkan KDKMP berbasis keanggotaan masyarakat dan dapat memperkuat akses distribusi serta pemasaran. Kemitraan keduanya diharapkan membentuk ekosistem ekonomi yang mampu menggerakkan produksi, perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja di tingkat lokal.
Berdasarkan data Portal BUM Desa per September 2026, dari 55.836 BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan lembaga keuangan desa yang tercatat, sebanyak 49.253 atau 88,25 persen telah berbadan hukum.
Sementara itu, pemeringkatan kinerja tahun 2025 mencatat 38.531 BUM Desa telah dinilai. Rinciannya, 530 masuk kategori Maju, 3.592 Berkembang, 10.982 Pemula, dan 23.427 Perintis.
Data tersebut menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan perlu dilanjutkan dengan peningkatan kualitas usaha. Legalitas menjadi fondasi, tetapi produktivitas, omzet, penyerapan hasil produksi, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), dan penciptaan lapangan kerja menjadi ukuran penting keberhasilan.
Pada sisi koperasi, data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) per 17 Juli 2026 mencatat 54.316 transaksi dengan nilai sekitar Rp56,8 miliar. Transaksi yang dominan antara lain berkaitan dengan pupuk, menunjukkan mulai terbentuknya aktivitas ekonomi yang mendukung kebutuhan produksi petani.
Perkuat Posisi Tawar Petani dan Penyerapan Hasil Panen
Keterbatasan akses pasar, ketergantungan terhadap perantara, dan lemahnya posisi tawar petani masih menjadi tantangan pembangunan ekonomi perdesaan.
Untuk mengatasinya, KDKMP didorong berperan dalam memperkuat distribusi sarana produksi dan penyerapan hasil pertanian. BUM Desa juga dapat berfungsi sebagai agregator dengan mengumpulkan hasil panen kelompok tani, melakukan pengolahan, serta menjalin kemitraan pemasaran dengan koperasi dan pembeli lainnya.
Pengumpulan hasil panen secara kolektif berpotensi meningkatkan volume penjualan dan memperkuat posisi tawar petani. Peluang pemasaran juga dapat diperluas melalui pemenuhan kebutuhan pangan program MBG, sepanjang memenuhi persyaratan mutu, volume, kontinuitas pasokan, dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Selain penguatan pasar, peningkatan kapasitas masyarakat juga menjadi perhatian. Melalui Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), Kemendes PDT bersama International Fund for Agricultural Development (IFAD) melaksanakan pelatihan literasi keuangan.
Pada 2025, sebanyak 116.514 warga di Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara mengikuti pelatihan tersebut, setara dengan 97,1 persen dari target. Evaluasi program mencatat 60,44 persen peserta mengalami perubahan perilaku keuangan yang positif.
Pada 2026, pelatihan dilanjutkan di wilayah Papua dengan target 45.000 peserta, mencakup Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Infrastruktur Menjadi Kunci Swasembada Pangan di Daerah Tertinggal
Pembangunan ekonomi pangan tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan infrastruktur. Jalan produksi, jembatan, irigasi, listrik, jaringan telekomunikasi, gudang, fasilitas penyimpanan, dan akses pasar menjadi komponen penting agar hasil produksi desa dapat dipasarkan secara efisien.
Berdasarkan data dalam bahan wawancara Kemendes PDT, dari 5.576 desa di 30 kabupaten daerah tertinggal, sekitar 21 persen memiliki jalan beraspal atau beton. Angka tersebut masih jauh di bawah capaian nasional sebesar 80,7 persen.
Akses jaringan 4G juga baru menjangkau sekitar 40 persen desa yang disebutkan dalam data tersebut. Selain itu, sekitar 335 ribu rumah tangga dilaporkan belum berlistrik.
Kesenjangan infrastruktur tersebut berpengaruh terhadap biaya logistik, penyimpanan hasil produksi, akses informasi harga, dan keterhubungan desa dengan pasar. Karena itu, pembangunan infrastruktur perlu diselaraskan dengan pengembangan komoditas unggulan serta penguatan kelembagaan ekonomi desa.
Kemendes PDT juga tengah mengembangkan program Indonesian Food System and Infrastructure for Villages in Disadvantaged Regions (IFSIV) dan Serasi Desa (Strengthening Resilience and Empowered Village Ecosystems through Integrated Food, Water, and Energy).
Kedua program tersebut direncanakan melalui kemitraan dengan IFAD dan Asian Development Bank (ADB), dengan harapan dapat mulai dijalankan pada 2027.
Program IFSIV dirancang menyasar 400 desa di 15 kabupaten daerah tertinggal, termasuk 11 kabupaten di kawasan Papua. Sementara itu, Serasi Desa dirancang menyasar 500 desa di 17 kabupaten, termasuk 13 kabupaten di kawasan Papua.
Kedua program tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan sistem pangan dengan peningkatan akses air bersih, energi terbarukan, jalan usaha tani, dan fasilitas pengolahan produk pangan bernilai tambah. Selain memperkuat ketahanan pangan, pendekatan ini diharapkan mendukung pengurangan stunting dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Tiga Prioritas Menuju 2029
Memasuki periode akhir RPJMN 2025–2029, Kemendes PDT menempatkan tiga agenda utama dalam transformasi ekonomi desa.
Pertama, menuntaskan legalitas BUM Desa agar seluruhnya memiliki landasan hukum yang memadai untuk bermitra, mengakses pembiayaan, dan mengembangkan usaha.
Kedua, meningkatkan kelas usaha BUM Desa, khususnya pada sektor pengolahan pangan, seperti penggilingan, pengeringan, pengemasan, dan penyimpanan dingin untuk hasil perikanan. Perkembangan akan dipantau melalui pemeringkatan kinerja tahunan.
Ketiga, memperkuat kemitraan BUM Desa dengan KDKMP. BUM Desa diharapkan memperkuat produksi dan pengolahan, sedangkan koperasi mendukung distribusi serta akses pasar. Sinergi tersebut diharapkan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperbesar kontribusi ekonomi terhadap PADes.
Di wilayah tertinggal, pemerintah juga menargetkan 17 dari 30 kabupaten daerah tertinggal meningkat statusnya pada 2029.
Keberhasilan agenda tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghubungkan potensi produksi dengan infrastruktur, kelembagaan ekonomi, pembiayaan, dan kepastian pasar.
Desa Harus Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Transformasi ekonomi perdesaan membutuhkan keterpaduan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, koperasi, dan masyarakat.
Penguatan produksi pangan harus berjalan seiring dengan pengolahan hasil, distribusi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta akses terhadap pembiayaan dan pasar. Tanpa keterpaduan tersebut, potensi ekonomi desa berisiko belum memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat.
Melalui penguatan BUM Desa, KDKMP, pengembangan komoditas unggulan, dan pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal, Kemendes PDT mendorong desa menjadi bagian penting dari rantai pasok pangan nasional sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi lokal.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh jumlah program yang terlaksana, tetapi juga oleh manfaat yang dapat diukur: meningkatnya pendapatan warga, terbukanya lapangan kerja, membaiknya posisi tawar petani, berkurangnya kemiskinan, dan semakin mandirinya desa.

Posting Komentar