Jakarta, 21 September 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus mendorong penyempurnaan Indeks Desa sebagai instrumen pengukuran pembangunan desa yang semakin mampu menggambarkan kondisi faktual, kemandirian, serta keberlanjutan pembangunan desa.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Pembahasan Reviu Permendesa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa yang dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) di Jakarta. Rapat merupakan tindak lanjut koordinasi dan harmonisasi kegiatan kerja Strategy Policy Unit (SPU) serta menjadi forum untuk mengevaluasi formula Indeks Desa yang saat ini digunakan.
Pembahasan melibatkan unsur Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Tim Indeks Desa, serta Strategy Policy Unit (SPU). Agenda resmi rapat adalah reviu terhadap Permendesa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Tidak Sekadar Menentukan Status Desa
Dalam pembahasan, Indeks Desa dipandang perlu terus dikembangkan agar tidak berhenti pada fungsi klasifikasi status desa, tetapi juga mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pembangunan dan faktor yang mendorong kemajuan suatu desa.
Saat ini Indeks Desa menggunakan enam dimensi, yaitu Layanan Dasar, Ekonomi, Lingkungan, Sosial, Tata Kelola, dan Aksesibilitas. Formula existing terdiri atas 127 subindikator yang dikelompokkan menjadi 48 indikator.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah karakteristik penilaian agregatif. Capaian yang tinggi pada sejumlah indikator dapat mengompensasi capaian yang rendah pada indikator lainnya. Kondisi tersebut berpotensi membuat persoalan kritis pada suatu aspek belum sepenuhnya terlihat dalam status akhir desa.
Karena itu, reformulasi diarahkan untuk melihat kembali apakah setiap indikator telah mampu menggambarkan kondisi strategis yang ingin diukur.
Kemandirian Desa Perlu Dimaknai Lebih Substantif
Pembahasan juga menyoroti makna status Desa Mandiri. Status tersebut diharapkan tidak hanya mencerminkan pencapaian nilai indeks, tetapi juga menunjukkan kemampuan desa dalam mempertahankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam forum muncul gagasan mengenai kemungkinan pengembangan kategori seperti Mandiri Plus atau Mandiri Berkelanjutan. Namun, gagasan tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi keputusan final.
Kajian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan definisi, kriteria, indikator, serta implikasi kebijakan apabila kategori tersebut akan dikembangkan.
Evaluasi Bobot dan Faktor Penggerak Kemajuan
Salah satu bahan evaluasi adalah komposisi bobot existing. Dimensi Layanan Dasar memiliki bobot 26,7 persen dan Ekonomi 25,2 persen. Secara bersama-sama kedua dimensi tersebut mencapai sekitar 51,97 persen.
Forum menilai komposisi tersebut perlu dikaji dalam konteks tujuan Indeks Desa yang semakin luas.
Selain melihat jumlah indikator dan bobot, reformulasi juga perlu mengidentifikasi causal importance atau driving force, yaitu faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap kemajuan desa.
Dengan pendekatan tersebut, Indeks Desa diharapkan tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai berapa nilai suatu desa, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai faktor apa yang mendorong perubahan dan pembangunan desa.
Modal Sosial dan Aksesibilitas Menjadi Perhatian
Aspek sosial dan modal sosial turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kepercayaan, kolaborasi, kerja sama, serta kemampuan masyarakat membangun jejaring dipandang sebagai faktor yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan.
Selain itu, konsep aksesibilitas juga dinilai perlu dilihat secara lebih luas. Akses tidak hanya berkaitan dengan jalan dan transportasi, tetapi juga mencakup konektivitas, akses informasi, dan akses digital.
Penguatan kedua aspek tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dalam proses reformulasi.
Membedakan Kewenangan Desa dan Supradesa
Arah lain yang dibahas adalah perlunya membedakan indikator yang berada dalam kewenangan desa dengan indikator yang lebih dipengaruhi oleh kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan penilaian yang lebih proporsional.
Indikator yang menggambarkan upaya, inovasi, partisipasi, kelembagaan, dan tata kelola dapat digunakan untuk melihat kinerja dalam kewenangan desa. Sementara itu, ketersediaan fasilitas dan layanan yang dipengaruhi oleh kewenangan supradesa dapat menjadi informasi bagi pemerintah di tingkat atas.
Dengan demikian, Indeks Desa ke depan dapat berfungsi sebagai rapor bersama pembangunan desa, bukan semata-mata sebagai penilaian terhadap pemerintah desa.
SPU Siapkan Kajian Berbasis Data dan Lapangan
Strategy Policy Unit akan memberikan second opinion terhadap formula existing melalui pendekatan deduktif dan induktif.
Pendekatan deduktif dilakukan dengan mempelajari formula dan kajian yang telah tersedia, sedangkan pendekatan induktif dilakukan melalui pengamatan lapangan untuk menemukan persoalan dan faktor yang belum sepenuhnya tertangkap dalam formula existing.
Kajian juga akan diarahkan pada penguatan pemanfaatan data. Sejumlah data yang dinilai penting antara lain data BUM Desa, omzet dan kinerja ekonomi desa, kemitraan, komoditas unggulan, akses pasar, aksesibilitas, konektivitas digital, pelayanan dasar, sosial, lingkungan, tata kelola, serta data outcome pembangunan.
Reformulasi Diarahkan untuk Indeks Desa 2027
Hasil pemutakhiran Indeks Desa tahun 2026 telah selesai dan sedang dipersiapkan sebagai bahan penetapan status desa. Sementara itu, proses reformulasi diarahkan untuk mendukung penyempurnaan instrumen yang akan digunakan pada tahun 2027.
Tahapan selanjutnya mencakup konsolidasi data dan formula existing, identifikasi kelemahan, kajian driving force, validasi lapangan, penyusunan alternatif pembobotan dan indikator, simulasi, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.
Melalui proses tersebut, Indeks Desa diharapkan semakin mampu menjadi instrumen kebijakan yang berbasis data dan bukti, sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi, kemajuan, kemandirian, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Gagasan perubahan pembobotan, Mandiri Plus/Mandiri Berkelanjutan, penguatan modal sosial dan aksesibilitas, serta pembagian indikator berdasarkan kewenangan desa dan supradesa masih merupakan bahan kajian dalam proses reformulasi dan belum menjadi ketetapan final.
Penulis : Mustakim
Posting Komentar