-->
M
mustakim.id
Data. Desa. Pembangunan.
Kontak Saya

Kemendes PDT Perkuat SPIP untuk Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Desa Berjalan Efektif

 


Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP). Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga evaluasi program pembangunan desa, khususnya pengentasan kemiskinan, berjalan terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan SPIP tersebut menjadi bagian dari konfirmasi dan pengujian atas penilaian maturitas SPIP terintegrasi Tahun 2025–2026 di lingkungan Ditjen PDP. Materi pengujian mencakup peran unit kerja dalam mendukung sasaran strategis Kemendes PDT, pengelolaan risiko, rencana tindak pengendalian (RTP), kegiatan pengendalian, serta praktik penerapan SOP pengendalian korupsi.

Dalam konteks pengentasan kemiskinan, Ditjen PDP menempatkan pengendalian internal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian kinerja. Risiko yang telah diidentifikasi perlu diterjemahkan ke dalam langkah pengendalian dan RTP yang jelas, disertai pemantauan terhadap pelaksanaannya.

Kemiskinan Menjadi Tematik Pengendalian

Penanganan kemiskinan menjadi salah satu tema penting dalam penerapan SPIP Ditjen PDP. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional 6 tentang membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Dalam bahan paparan Ditjen PDP, arah kebijakan tersebut diterjemahkan melalui sejumlah indikator, antara lain persentase APBDes untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi dalam penanganan kemiskinan serta persentase kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung program penurunan kemiskinan di desa.

Ditjen PDP juga mencatat indikator terkait pemanfaatan Dana Desa. Dalam capaian tahun 2025, 100 persen atau 75.259 desa tercatat memanfaatkan Dana Desa sesuai prioritas dalam mendukung penanganan kemiskinan. Selain itu, indikator persentase desa yang mendapatkan advokasi bidang desa dan perdesaan tercatat mencapai 100 persen dari target 80 persen.

Kemiskinan Perdesaan Terus Menurun

Penguatan pengendalian program dilakukan di tengah perkembangan indikator kemiskinan perdesaan. Berdasarkan data BPS yang ditampilkan dalam bahan paparan, jumlah penduduk miskin perdesaan turun dari 17,94 juta jiwa pada Maret 2015 menjadi 12,58 juta jiwa pada Maret 2025.

Pada periode yang sama, persentase kemiskinan perdesaan turun dari 14,09 persen menjadi 11,03 persen. Bahan paparan menyebut pemanfaatan Dana Desa turut berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan dan ketimpangan di perdesaan selama periode tersebut.

Namun, pemetaan berdasarkan status desa menunjukkan dinamika yang berbeda antarwilayah. Data 2024–2025 yang ditampilkan dalam bahan paparan menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin pada desa berstatus Mandiri, Maju, dan Berkembang, sementara desa berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal menunjukkan peningkatan. Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi penguatan intervensi dan pengendalian yang lebih terarah sesuai karakteristik wilayah.

Pengendalian Berbasis Risiko

Penerapan SPIP tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga diarahkan untuk mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran pembangunan desa.

Dalam bahan pengujian SPIP, unit kerja diminta menjelaskan risiko yang telah diidentifikasi, level risiko, RTP, target waktu penyelesaian RTP, serta progres pelaksanaannya. Selain itu, kegiatan pengendalian yang telah dilakukan dan praktik penerapan SOP pengendalian korupsi juga menjadi bagian dari pengujian.

Pendekatan tersebut diperkuat dengan capaian nilai rata-rata kematangan penerapan manajemen risiko di lingkungan Ditjen PDP sebesar 73,58, dengan target yang tercantum sebesar 70.

Terhubung dengan Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Penguatan SPIP juga berjalan beriringan dengan tindak lanjut evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Berdasarkan bahan paparan, Ditjen PDP telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal PDP Nomor 370 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Ditjen PDP Tahun 2026. Tindak lanjut rencana aksi tersebut dilakukan melalui sistem e-SAKIP Kemendes PDT. Sampai Triwulan II, progres telah diisi pada sembilan rencana aksi dan seluruhnya telah diverifikasi oleh auditor.

Hasil evaluasi AKIP Tahun 2025 juga menunjukkan predikat BB (Sangat Baik). Bahan paparan mencatat bahwa implementasi SAKIP secara umum telah berjalan baik di sebagian besar unit kerja, termasuk pengukuran kinerja hingga tingkat eselon III/koordinator dan mulai terlihatnya efisiensi penggunaan anggaran dalam pencapaian kinerja.

Meski demikian, masih terdapat ruang penguatan, terutama dalam tindak lanjut rekomendasi evaluasi internal, penyusunan monitoring dan evaluasi kolaborasi lintas unit serta lintas kementerian/lembaga, dan pemanfaatan hasil evaluasi sebagai instrumen pengendalian kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan pemanfaatan kinerja.

Dari Pengendalian Administratif Menuju Perbaikan Kinerja

Ke depan, penguatan SPIP di Ditjen PDP diarahkan agar pengendalian menjadi bagian dari siklus manajemen kinerja. Setiap risiko diharapkan memiliki langkah mitigasi yang jelas, penanggung jawab, target waktu, output, serta bukti dukung yang dapat diverifikasi.

Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat keterkaitan antara perencanaan → risiko → pengendalian → pelaksanaan program → pengukuran kinerja → evaluasi → tindak lanjut.

Dengan demikian, penerapan SPIP tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan desa memberikan hasil yang dapat diukur dan mendukung sasaran strategis pembangunan perdesaan, termasuk penurunan kemiskinan.

Kemendes PDT melalui Ditjen PDP terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, akuntabilitas, dan pengendalian internal sebagai fondasi pelaksanaan pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.


Penulis : Mustakim I Perencana Ahli Madya - Kemendesa PDT

0/Post a Comment/Comments