-->
M
mustakim.id
Data. Desa. Pembangunan.
Kontak Saya

KMK 196/2026 Ubah Cara Pemerintah Menilai Kinerja Anggaran: Bukan Sekadar Serapan, tetapi Hasil dan Manfaat


Kementerian Keuangan memperbarui sistem penilaian kinerja anggaran melalui KMK Nomor 196 Tahun 2026. Regulasi ini menekankan bahwa anggaran pemerintah tidak cukup hanya terserap, tetapi harus menghasilkan output, digunakan secara efisien, mendukung prioritas nasional, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Penjelasan KMK 196 Tahun 2026

JAKARTA — Pemerintah memperkuat tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran.

KMK yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 tersebut menjadi acuan baru bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran (PPKA) serta Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).

Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam KMK Nomor 466 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui KMK Nomor 27/MK/AG/2025.

Bagi masyarakat, perubahan aturan ini mungkin terdengar teknis. Namun substansinya cukup sederhana: pemerintah ingin memastikan uang negara tidak hanya habis dibelanjakan, tetapi menghasilkan sesuatu yang terukur dan bermanfaat.

Dari “Berapa yang Terserap” Menjadi “Apa yang Dihasilkan”

Selama ini, pembicaraan mengenai kinerja anggaran sering kali identik dengan persentase penyerapan.

Jika anggaran terserap tinggi, suatu program kerap dianggap berjalan baik.

KMK 196/2026 memperkuat pendekatan yang lebih luas.

Penilaian kinerja tidak hanya mempertimbangkan realisasi anggaran, tetapi juga melihat apakah target keluaran tercapai, apakah biaya yang digunakan efisien, apakah program mendukung prioritas pembangunan, dan seberapa besar manfaat anggaran dirasakan masyarakat.

Cara pandang tersebut penting karena penyerapan anggaran yang tinggi belum tentu otomatis berarti program efektif.

Sebagai contoh, sebuah program memiliki anggaran Rp10 miliar dan berhasil membelanjakan Rp9,8 miliar. Secara penyerapan, nilainya sangat tinggi.

Namun pertanyaan berikutnya adalah: apakah target kegiatan benar-benar tercapai?

Jika target pelayanan hanya tercapai 60 persen, maka tingginya penyerapan anggaran belum tentu mencerminkan kinerja yang baik.

Sebaliknya, apabila target tercapai dengan penggunaan anggaran yang lebih hemat dan kualitas tetap terjaga, kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya efisiensi.

Apa Itu PPKA dan EKA?

Ada dua istilah penting dalam KMK ini, yakni PPKA dan EKA.

PPKA atau Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran dilakukan selama tahun anggaran berjalan.

Tujuannya seperti sistem peringatan dini.

Melalui PPKA, kementerian dan lembaga dapat mengetahui sejak awal jika terdapat target yang berpotensi tidak tercapai, kegiatan terlambat, informasi kinerja tidak tepat, atau penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan.

Artinya, masalah tidak perlu menunggu sampai akhir tahun untuk diperbaiki.

Sementara itu, EKA atau Evaluasi Kinerja Anggaran dilakukan terhadap tahun anggaran yang telah selesai.

EKA digunakan untuk melihat apakah penggunaan anggaran benar-benar efektif dan efisien, sekaligus menyusun rekomendasi untuk memperbaiki perencanaan pada periode berikutnya.

Secara sederhana:

PPKA = mengendalikan ketika program masih berjalan.

EKA = mengevaluasi setelah pelaksanaan selesai.

Penilaian Dilakukan dari Satker hingga Kementerian

KMK 196/2026 juga mempertegas bahwa pengendalian kinerja bukan hanya menjadi tanggung jawab satu unit tertentu.

Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang mulai dari:

Satuan Kerja (Satker) → Unit Eselon I → Kementerian/Lembaga.

Satker bertanggung jawab atas kegiatan dan Rincian Output yang dikelolanya.

Unit Eselon I bertanggung jawab terhadap program sekaligus memantau kinerja Satker di bawahnya.

Pada tingkat kementerian/lembaga, seluruh kinerja tersebut kemudian dikonsolidasikan menjadi gambaran kinerja organisasi secara keseluruhan.

Model ini membuat satu unit tidak dapat sepenuhnya berdiri sendiri.

Kinerja Satker yang rendah dapat memengaruhi nilai Unit Eselon I, dan pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja kementerian/lembaga.

Apa Itu Rincian Output?

Istilah lain yang penting dipahami adalah Rincian Output atau RO.

RO dapat diartikan sebagai keluaran nyata yang dihasilkan dari suatu kegiatan pemerintah.

Misalnya, sebuah kegiatan mempunyai target:

  • 100 kelompok masyarakat mendapatkan pelatihan;
  • 50 unit sarana dibangun;
  • 1.000 orang mendapatkan layanan;
  • 20 dokumen kebijakan diselesaikan; atau
  • sejumlah wilayah menerima fasilitasi tertentu.

Target tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah anggaran benar-benar menghasilkan keluaran sebagaimana direncanakan.

Dalam skema baru, Capaian Rincian Output atau CRO memiliki posisi penting dalam penilaian.

Pada tingkat Satker, komponen efektivitas melalui capaian RO memperoleh bobot 75 persen.

Pesannya jelas: hasil pekerjaan memiliki bobot jauh lebih besar daripada sekadar proses administrasi anggaran.

Efisiensi Bukan Berarti Sekadar Menghemat

Komponen berikutnya adalah efisiensi, dengan bobot keseluruhan 25 persen pada tingkat Satker.

Efisiensi terdiri atas:

  • Penggunaan Standar Biaya Keluaran (SBK): 5 persen
  • Efisiensi SBK: 10 persen
  • Efisiensi RO Non-SBK: 10 persen

Salah satu perubahan penting adalah hadirnya Efisiensi RO Non-SBK sebagai indikator baru.

Secara sederhana, pemerintah membandingkan kebutuhan anggaran dengan realisasi biaya untuk menghasilkan output tertentu.

Namun ada prinsip penting.

Pengeluaran yang lebih kecil belum tentu disebut efisien apabila target output tidak tercapai.

Misalnya, suatu kegiatan direncanakan menghasilkan 100 unit layanan dengan anggaran Rp1 miliar.

Apabila hanya membelanjakan Rp700 juta tetapi baru menghasilkan 60 unit layanan, penghematan Rp300 juta tidak serta-merta dianggap sebagai efisiensi yang baik.

Sebaliknya, jika 100 unit layanan tetap tercapai dengan biaya yang lebih rendah, barulah terdapat gambaran efisiensi yang lebih kuat.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha mencegah pemahaman bahwa anggaran yang tidak dibelanjakan otomatis berarti berhasil berhemat.

Ada Bonus untuk Prioritas Nasional

KMK 196/2026 juga memperkenalkan mekanisme bonus/reward bagi Satker yang menangani RO yang mendukung Prioritas Nasional dan/atau program atau proyek prioritas Presiden.

Jika sekurang-kurangnya 50 persen RO dalam suatu Satker merupakan RO prioritas, faktor bonus yang diberikan adalah 2.

Jika jumlahnya lebih dari nol tetapi kurang dari 50 persen, faktor bonus sebesar 1.

Namun bonus tersebut tetap memperhatikan capaian output.

Artinya, sekadar memiliki label program prioritas tidak otomatis menghasilkan nilai tinggi.

Program tersebut tetap harus menunjukkan kinerja.

Nilai akhir juga dibatasi maksimal 100.

Manfaat untuk Masyarakat Juga Diperhitungkan

Perubahan yang menarik bagi publik adalah munculnya komponen kebermanfaatan.

Pada tingkat kementerian/lembaga, pemerintah menghitung seberapa besar bagian anggaran di luar program dukungan manajemen yang diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Contohnya dapat berupa program pelayanan, bantuan, pembangunan, fasilitasi, pemberdayaan, atau kegiatan lain yang penerima manfaatnya adalah masyarakat sesuai klasifikasi yang digunakan dalam sistem penilaian.

Semakin besar proporsi anggaran yang memberikan manfaat kepada masyarakat, semakin besar pula nilai kebermanfaatannya.

Komponen tersebut mendapatkan bobot bonus 2 dalam perhitungan Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran tingkat kementerian/lembaga.

Kebijakan ini membawa pesan penting bahwa kualitas APBN tidak hanya dilihat dari sisi internal birokrasi.

Pertanyaan akhirnya adalah: berapa besar manfaat yang sampai kepada masyarakat?

Bagaimana Jika Anggaran Diblokir?

Dalam pelaksanaan APBN, suatu anggaran terkadang mengalami pemblokiran.

KMK 196/2026 mengatur perlakuan terhadap kondisi tersebut.

Jika seluruh alokasi suatu RO diblokir 100 persen, RO tersebut pada kondisi yang diatur dapat dikecualikan dari perhitungan capaian maupun efisiensi.

Namun jika hanya sebagian anggaran yang diblokir, RO tersebut pada prinsipnya masih dapat masuk dalam penghitungan.

Ketentuan ini diperlukan agar penilaian kinerja tidak secara otomatis merugikan unit kerja akibat kebijakan anggaran yang membuat suatu kegiatan sama sekali tidak dapat dilaksanakan.

Data KRISNA dan SAKTI Harus Selaras

Perubahan sistem penilaian juga menuntut kualitas data yang lebih baik.

Kementerian dan lembaga harus memastikan kesesuaian informasi antara KRISNA dan aplikasi Kementerian Keuangan sebelum melakukan pengisian data kinerja tertentu.

Data yang harus konsisten mencakup antara lain:

  • sasaran;
  • indikator;
  • nomenklatur;
  • satuan; dan
  • target.

Jika terdapat perbedaan, data perlu diselaraskan terlebih dahulu.

Mengapa hal ini penting?

Karena sistem penilaian yang semakin otomatis hanya akan menghasilkan informasi yang baik apabila data sumbernya juga benar.

Kesalahan target, satuan, atau nomenklatur dapat memengaruhi hasil perhitungan kinerja.

Sistem Monev Semakin Transparan

Dalam sosialisasi KMK 196/2026, Kementerian Keuangan juga menjelaskan pengembangan aplikasi Monev Kemenkeu untuk mendukung formula penilaian baru.

Sebagian besar perubahan formula telah mulai diakomodasi dalam sistem dan penyempurnaan masih dilakukan.

Salah satu fitur yang diperkenalkan adalah kemampuan pengguna untuk menelusuri angka pada dashboard hingga melihat data yang menjadi sumber perhitungannya.

Fitur tersebut penting karena penilaian kinerja tidak cukup hanya menghasilkan sebuah angka.

Kementerian dan lembaga juga perlu mengetahui mengapa suatu nilai tinggi atau rendah dan indikator mana yang harus diperbaiki.

Apa Artinya bagi Masyarakat?

Bagi masyarakat, perubahan mekanisme penilaian anggaran mungkin tidak langsung terlihat.

Namun dampaknya dapat menjadi penting apabila diterapkan secara konsisten.

Setidaknya ada empat manfaat yang ingin didorong.

Pertama, program pemerintah diharapkan semakin berorientasi pada hasil.

Kedua, penggunaan APBN didorong semakin efisien tanpa mengorbankan target layanan.

Ketiga, program prioritas nasional memperoleh perhatian lebih besar terhadap pencapaian kinerjanya.

Keempat, manfaat anggaran bagi masyarakat mulai mendapat tempat yang lebih jelas dalam sistem penilaian.

Dengan demikian, masyarakat juga dapat melihat APBN dari sudut pandang yang lebih substantif.

Bukan hanya:

“Berapa triliun rupiah yang telah dibelanjakan?”

Tetapi juga:

“Apa yang dihasilkan dari anggaran tersebut?”

“Apakah targetnya tercapai?”

“Apakah biayanya efisien?”

dan yang paling penting,

“Apakah masyarakat memperoleh manfaat?”

Menuju APBN yang Lebih Berorientasi Hasil

KMK Nomor 196 Tahun 2026 pada akhirnya memperkuat perubahan paradigma pengelolaan anggaran pemerintah.

Keberhasilan tidak cukup ditunjukkan dengan tingginya serapan.

Anggaran harus dikaitkan dengan target yang jelas, keluaran yang terukur, efisiensi biaya, prioritas pembangunan, serta manfaat bagi masyarakat.

PPKA menjadi alat untuk mendeteksi dan memperbaiki masalah ketika program masih berjalan, sedangkan EKA menjadi instrumen pembelajaran setelah satu tahun anggaran selesai.

Jika pendekatan ini diterapkan secara konsisten, pengelolaan APBN akan semakin bergerak dari pola “membelanjakan anggaran” menuju “menghasilkan kinerja.”

Pada akhirnya, ukuran terpenting bukan seberapa cepat uang negara dibelanjakan, tetapi seberapa besar setiap rupiah APBN mampu menghasilkan manfaat pembangunan yang nyata bagi masyarakat.

Editor : Mustakim

0/Post a Comment/Comments