Evaluasi
mendalam SAKIP 2026 menunjukkan manajemen kinerja Kemendes PDT terus membaik,
namun masih diperlukan penguatan pada penjenjangan kinerja, kualitas indikator,
efisiensi program, pemanfaatan data Indeks Desa, serta keterkaitan kinerja
individu dengan capaian organisasi.
JAKARTA —
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mempercepat
pembenahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) setelah
evaluasi mendalam bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kemendes
PDT saat ini mencatat nilai SAKIP 67,86 dengan predikat B, meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi masih berada di bawah rata-rata nasional
kementerian/lembaga yang mencapai 73,61. Pemerintah menargetkan
perbaikan terdekat menuju predikat BB, yang mensyaratkan nilai minimal
70 serta penguatan penerapan manajemen kinerja pada sebagian besar unit kerja.
Rincian
penilaian menunjukkan komponen perencanaan kinerja memperoleh nilai 22,26,
pengukuran kinerja 17,25, pelaporan kinerja 11,58, dan evaluasi internal 16,44.
Seluruh komponen menunjukkan perbaikan, tetapi kenaikannya dinilai masih
relatif lambat sehingga membutuhkan pembenahan yang lebih substantif.
Plt.
Asisten Deputi Wilayah III KemenPAN-RB Mita Hermawati menekankan bahwa evaluasi
SAKIP tidak semata-mata menilai kelengkapan administrasi. Bobot terbesar justru
berada pada aspek pemanfaatan sistem manajemen kinerja untuk mendorong
pencapaian hasil.
Dengan
pendekatan tersebut, dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi
diharapkan benar-benar digunakan untuk mengendalikan kinerja, memperbaiki
strategi, dan memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi
masyarakat.
Pohon
Kinerja Masih Perlu Diperdalam
Salah
satu perhatian utama evaluator adalah pohon kinerja dan cascading kinerja.
Dokumen yang terdapat dalam aplikasi Electronic SAKIP Review (ESR) dinilai
belum sepenuhnya menggambarkan penjenjangan sampai ke level eselon II dan staf.
Evaluator
juga menilai rencana aksi yang diunggah masih lebih banyak berfokus pada
pelaksanaan SAKIP, belum sepenuhnya diarahkan pada pencapaian Perjanjian
Kinerja. Kemendes PDT diminta melengkapi pohon kinerja dan rencana aksi
agar keterkaitan antara sasaran kementerian, unit kerja, tim, hingga individu
dapat ditelusuri secara jelas.
KemenPAN-RB
juga menemukan sejumlah sasaran kegiatan di tingkat direktorat masih terlalu
seragam. Padahal, setiap direktorat mempunyai mandat, tugas dan fungsi berbeda.
Karena
itu, sasaran kegiatan Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan,
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana, serta direktorat lainnya perlu
dirumuskan lebih spesifik agar hasil yang ingin diwujudkan benar-benar
mencerminkan fungsi masing-masing unit.
Di
sisi lain, Kemendes PDT telah menyusun Matriks Peran Hasil hingga
tingkat individu. Matriks tersebut menjadi dasar penurunan kinerja dari pejabat
eselon II kepada ketua tim, anggota tim, hingga selanjutnya dituangkan ke dalam
SKP melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Evaluasi individu dilakukan secara
triwulanan, sedangkan pada triwulan III 2026 mulai diuji coba pelaporan kinerja
harian.
Indikator
Dana Desa Diminta Lebih Realistis
Evaluator
memberikan perhatian khusus pada indikator persentase desa yang memanfaatkan
Dana Desa sesuai prioritas dalam mendukung penanganan kemiskinan.
Dengan
target 100 persen, indikator tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa
seluruh lebih dari 75 ribu desa harus secara seragam memprioritaskan Dana Desa
untuk penanganan kemiskinan. Padahal, penggunaan Dana Desa juga
mempertimbangkan kewenangan desa, kebutuhan lokal, dan hasil musyawarah desa.
KemenPAN-RB
menyarankan agar narasi indikator diperbaiki, misalnya menggunakan jumlah atau
persentase desa pada lokus tertentu yang benar-benar menjadi sasaran
intervensi.
Kemendes
PDT menjelaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa telah dimonitor melalui sistem
Monev Dana Desa. Beberapa kegiatan yang dikategorikan berkontribusi terhadap
pengentasan kemiskinan meliputi BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa, bantuan
sosial, rehabilitasi rumah tidak layak huni, layanan Posyandu dan kesehatan
desa, PAUD, infrastruktur desa, hingga penanganan anak tidak sekolah.
Efisiensi
Pelatihan BUMDes Jadi Sorotan
Aspek
lain yang mendapat perhatian adalah program pelatihan.
Evaluator
menilai indikator persentase alumni pelatihan yang mengimplementasikan hasil
pelatihan seharusnya dapat diukur secara periodik dan tidak perlu menunggu
akhir tahun.
Target
sebesar 20 persen juga dinilai perlu ditinjau kembali karena pemerintah
telah mengeluarkan anggaran dan sumber daya yang cukup besar untuk
menyelenggarakan pelatihan.
Dari
perhitungan evaluator, hingga triwulan II terdapat sekitar 660 peserta
pelatihan dengan realisasi anggaran sekitar Rp3,7 miliar. Dengan estimasi
biaya sekitar Rp5,6 juta per peserta, anggaran sekitar Rp9 miliar
diperkirakan hanya menjangkau sekitar 1.200 peserta, sementara jumlah BUMDes
secara nasional mencapai puluhan ribu unit.
KemenPAN-RB
menyarankan pendekatan hybrid: pelatihan daring bagi wilayah dengan akses
internet baik dan pelatihan langsung untuk wilayah dengan keterbatasan
jaringan.
Pemutakhiran
Indeks Desa 2026 Capai 98,2 Persen
Kemendes
PDT juga memaparkan perkembangan Indeks Desa 2026.
Pemutakhiran
data telah mencapai sekitar 98,2 persen desa. Desa yang belum
menyelesaikan pemutakhiran sebagian besar berada di wilayah Papua, termasuk
sekitar 835 desa di Papua Pegunungan yang masih menghadapi kendala akses dan
konektivitas.
Data
Indeks Desa digunakan mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi hingga
kementerian/lembaga. Di tingkat desa, hasil pendataan menghasilkan rekomendasi
kegiatan untuk menjadi masukan perencanaan dan penganggaran. Status kemandirian
desa juga dimanfaatkan antara lain oleh Kementerian Keuangan dalam perhitungan
Dana Desa.
Kemendes
PDT menargetkan hasil pemutakhiran dan status kemandirian desa tahun 2026 dapat
ditetapkan pada September 2026.
Namun
evaluator mencatat mekanisme pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga masih
dapat ditingkatkan. Saat ini pemerintah daerah sudah mempunyai akses akun,
sedangkan kementerian/lembaga umumnya memperoleh data melalui permintaan output
setelah pendataan selesai. KemenPAN-RB menyarankan pengembangan akses yang
lebih langsung untuk mendukung pemanfaatan lintas kementerian.
12
Aksi Prioritas Sudah Dipetakan
Kemendes
PDT memastikan 12 Aksi Prioritas “Bangun Desa Bangun Indonesia” telah
dipetakan ke masing-masing unit kerja eselon I, lengkap dengan Rincian Output,
target, lokus, kementerian/lembaga terkait, capaian dan hambatan.
Pemetaan
dilakukan untuk pelaksanaan tahun 2025 dan dilanjutkan pada 2026. Salah satu
kendala yang berulang adalah efisiensi serta blokir anggaran yang menyebabkan
sejumlah kegiatan belum dapat dilaksanakan optimal.
Evaluator
meminta worksheet monitoring tersebut turut disampaikan melalui ESR sebagai
bukti bahwa agenda prioritas nasional benar-benar dimonitor secara berkala.
Kemendes
PDT juga telah mengembangkan pemanfaatan e-SAKIP untuk pemantauan
capaian sasaran strategis, program dan kegiatan. Sistem tersebut diintegrasikan
dengan berbagai aplikasi pemerintah, termasuk sistem perencanaan Bappenas dan
aplikasi Kementerian Keuangan, untuk mengurangi penginputan berulang dan kesalahan
pelaporan.
Anggaran
2025 Terealisasi 86,58 Persen
Evaluasi
turut mencermati dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Pada
2025, realisasi anggaran Kemendes PDT mencapai 86,58 persen, antara lain
dipengaruhi kebijakan efisiensi yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025. Nilai efisiensi yang disebutkan dalam forum mencapai sekitar Rp288,15
miliar.
Kemendes
PDT menyatakan kondisi tersebut mendorong kementerian mencari pendekatan lebih
efisien melalui digitalisasi, pemanfaatan Learning Management System, dan
peningkatan kolaborasi dengan mitra pembangunan.
Di
tengah keterbatasan anggaran, Kemendes PDT tetap mencatat sejumlah capaian.
Nilai Keterbukaan Informasi Publik mencapai 97,96 dengan kategori
informatif, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 91,93, dan IKPA 92,34.
Kementerian
juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama 10 tahun
berturut-turut.
Dari
tujuh indikator sasaran strategis tahun 2025, lima indikator tercapai
melebihi target, satu indikator belum tercapai, dan satu indikator baru
akan diukur pada 2026.
BUMDes
Mulai Bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih
Evaluasi
SAKIP juga menyentuh perkembangan sinergi BUMDes dengan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kemendes
PDT menyampaikan sejumlah praktik awal telah berkembang di lapangan, antara
lain di Bangunharjo dan Potorono, Bantul; Sinduadi, Sleman; Sidowayah,
Klaten; serta Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali.
Modelnya
beragam. Di Sinduadi, misalnya, BUMDes berperan memproduksi susu kambing dan
melon, sementara KDMP berperan membantu pemasaran dan penjualan produk.
Selain
itu, 299 BUMDes dan enam BUMDes Bersama telah menjadi pemasok bahan
pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pendapatan BUMDes dari
aktivitas tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp32,41 miliar.
Dalam
Renstra, Kemendes PDT menargetkan 1.000 BUMDes bersinergi dengan KDMP,
dengan target awal sekitar 300 BUMDes. Pemerintah mengakui penyusunan
baseline masih perlu diperkuat agar target tersebut memiliki basis penghitungan
yang lebih terukur.
Kinerja
Individu Dikaitkan dengan Tunjangan
Penguatan
akuntabilitas juga dilakukan melalui pengukuran kinerja individu.
Kemendes
PDT menggunakan evaluasi triwulanan dan Matriks Peran Hasil untuk menghubungkan
kinerja pegawai dengan capaian unit organisasi. Predikat kinerja individu juga
memiliki konsekuensi terhadap tunjangan kinerja.
Pegawai
dengan predikat butuh perbaikan dikenai pengurangan tunjangan 10 persen,
kurang 15 persen, sangat kurang 20 persen, sedangkan pegawai yang
tidak menyusun SKP tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenai
pengurangan hingga 50 persen.
Target
Akhir September
KemenPAN-RB
mengapresiasi progres pembenahan yang telah dilakukan, namun meminta beberapa
perbaikan jangka pendek segera diselesaikan, terutama penyempurnaan pohon
kinerja, rencana aksi berbasis Perjanjian Kinerja, kualitas indikator,
optimalisasi monitoring triwulanan, serta peningkatan pemanfaatan data.
Evaluator
menegaskan tujuan akhir evaluasi bukan sekadar mengejar predikat, melainkan
memastikan setiap anggaran, program dan aktivitas pemerintah benar-benar
menghasilkan output, outcome, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
KemenPAN-RB
dijadwalkan menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Kemendes PDT pada
akhir September 2026. Jika berbagai perbaikan mampu dibuktikan secara
konsisten, Kemendes PDT berpeluang melangkah dari predikat B menuju BB,
sekaligus mendekati bahkan melampaui rata-rata nasional kementerian/lembaga.
Dengan
momentum tersebut, pembenahan SAKIP diharapkan tidak berhenti pada peningkatan
nilai, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan
efisiensi anggaran, mempertajam program prioritas, dan memastikan pembangunan
desa memberi dampak langsung terhadap kemandirian serta kesejahteraan
masyarakat.
Posting Komentar