-->
M
mustakim.id
Data. Desa. Pembangunan.
Kontak Saya

FAQ Kinerja Ditjen PDP mendukung Ketahanan Pangan

FAQ

PROGRAM KETAHANAN PANGAN LOKAL DESA
(SWASEMBADA PANGAN)

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun 2026

Reformulasi dari Berita Acara Wawancara Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL


 

Tentang FAQ Ini

Dokumen ini menyajikan 100 tanya jawab dalam format FAQ internal agar substansi lebih mudah dicari, dibaca, dan digunakan sebagai bahan penjelasan mengenai peran Ditjen PDP dalam Program Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun 2026.

Substansi jawaban dipertahankan dari Berita Acara Wawancara sumber. Reformulasi dilakukan pada tata letak, pengelompokan topik, dan penyajian pertanyaan agar lebih mudah digunakan; caveat, keterbatasan data, kebutuhan verifikasi, dan rujukan regulasi tetap dipertahankan.

Catatan penggunaan: sebelum FAQ digunakan sebagai bahan resmi pemeriksaan, data, dokumen pendukung, versi regulasi, dan cut-off angka harus dipastikan sama dengan berkas resmi yang disampaikan kepada pemeriksa.

Daftar Kelompok FAQ

Kelompok

Nomor FAQ

Fokus

A

1-40

FAQ Umum Ditjen PDP: Kebijakan, Dana Desa, Monitoring, Koordinasi, dan Keberlanjutan

B

41-43

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan

C

44-70

Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan (DPSBLDP)

D

71-89

Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (DFPDD)

E

90-100

Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan (DAKDP)


 

A. FAQ Umum Ditjen PDP: Kebijakan, Dana Desa, Monitoring, Koordinasi, dan Keberlanjutan

FAQ 1-40

FAQ 01. Pada Renstra Kemendesa PDT Tahun 2025 – 2029 disebutkan bahwa Asta Cita atau Program Nasional ke-6 yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi dijabarkan kedalam visi dan misi Kemendesa PDT Tahun 2025-2029. Selanjutnyat, visi dan misi tersebut dikonkritkan menjadi 12 Aksi Prioritas Bangun Desa Bangun Indonesia yang diantaranya berupa Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan). Berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan tugas dan kewenangan Ditjen PDP dalam mendukung Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan)!

Jawaban. Ditjen PDP mendukung Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa melalui mandat umum pembangunan desa dan perdesaan, bukan sebagai pelaksana budidaya pangan nasional. Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, mandat tersebut mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pada bidang perencanaan teknis, sarana-prasarana, sosial-budaya dan lingkungan, advokasi/kerja sama, dan fasilitasi pemanfaatan Dana Desa.

Keterkaitan program 2025-Semester I 2026: pada 2025 Ditjen PDP memfasilitasi kebijakan Dana Desa untuk ketahanan pangan, GEMA PANGAN/P2B, pengembangan ayam petelur pada 3 desa, Lomba Inovasi Ketahanan Pangan, penguatan kapasitas dan monitoring prioritas Dana Desa. Pada Semester I 2026 dukungan dilanjutkan melalui pengembangan Desa Binaan/Desa Tematik Ketahanan Pangan, penyusunan modul dan diseminasi, sinkronisasi pemanfaatan Dana Desa, serta penyesuaian kelembagaan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Regulasi terkait: Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029), Perpres Nomor 171 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, dan Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025.

 

FAQ 02. Apakah Ditjen PDP menyusun Rencana Kerja Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) Tahun 2025 dan 2026? Jika ya:
Lampirkan dokumen! ; dan Jelaskan UKE – II mana yang terlibat, bentuk kegiatan, bentuk keluaran kegiatan, lokasi fokus, komponen, indikasi alokasi dan sumber pendanaan Tahun 2025 dan 2026 untuk mencapai indikator tersebut!
Jika tidak jelaskan mengapa!

Jawaban. Ya. Namun, program ketahanan pangan tidak seluruhnya dituangkan dalam satu dokumen kerja tersendiri; kegiatan tersebar dalam Renja/RKAKL dan Perjanjian Kinerja UKE-II Ditjen PDP. Unit utama yang terkait adalah DPSBLDP (pengembangan ketahanan pangan/desa tematik dan kapasitas), DFPDD (kebijakan dan monev Dana Desa), Direktorat Sarpras (bantuan sarana produktif), DAKDP (advokasi, kerja sama, Indeks Desa/praktik baik), dan Direktorat Perencanaan Teknis (sinkronisasi perencanaan).

Tahun 2025, bahan audiensi mencatat antara lain GEMA PANGAN/P2B, webinar bagi 434 kabupaten di 36 provinsi, sinkronisasi data/program bagi 288 kabupaten di 7 provinsi, piloting GEMA PANGAN di 5 desa Kabupaten Bogor, bantuan ayam petelur di Desa Grenggeng, Sumberbendo dan Baturaja masing-masing Rp200 juta, serta monev prioritas Dana Desa pada 75.259 desa. Pagu Ditjen PDP 2025 sebesar Rp76,927 miliar; pagu efektif menurut bahan audiensi Rp51,648 miliar dengan realisasi Rp49,822 miliar. Laporan Kinerja final menggunakan angka agregat pagu efektif Rp50,401 miliar dan realisasi Rp48,575 miliar (96,38%); perbedaan angka perlu direkonsiliasi berdasarkan cut-off dan komponen anggaran.

Semester I 2026, pagu pascarealokasi Ditjen PDP Rp53,783 miliar. DPSBLDP Rp21,869 miliar dan DFPDD Rp2,707 miliar. Posisi 22 Juni 2026: realisasi DPSBLDP Rp3,619 miliar dan DFPDD Rp642,20 juta. Bahan audiensi terbaru mencatat Pembentukan Desa Binaan Ketahanan Pangan target operasional 10 desa dengan persiapan modul/diseminasi; rencana awal sebelum penajaman pernah memuat target lebih besar, sehingga angka final harus mengikuti RKAKL/POK revisi terakhir.

Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dan PMK Nomor 7 Tahun 2026. Dokumen yang perlu dilampirkan: Renja/RKAKL 2025-2026, PK, POK revisi, Lakin 2025, serta matriks capaian Semester I 2026.

 

FAQ 03. Pada Renstra Kemendesa PDT Tahun 2025 – 2029 disebutkan indikator sasaran strategi Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) adalah Persentase (%) Desa Mandiri. Bisa jelaskan kaitan antara Indeks Desa dengan Ketahanan Pangan, instrumen yang digunakan untuk mengukur, dan target indikatornya di Tahun 2025 dan 2026.

Jawaban. Indeks Desa dan ketahanan pangan saling terkait tetapi bukan instrumen yang sama. Indeks Desa sesuai Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 mengukur perkembangan desa melalui dimensi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola. Beberapa variabel pada dimensi tersebut relevan terhadap prasyarat ketahanan pangan, misalnya potensi ekonomi/produksi, akses, layanan dasar, lingkungan dan kelembagaan. Karena itu, Indeks Desa digunakan untuk pemetaan kondisi desa, penentuan status Mandiri, dan pemilihan lokus/intervensi, tetapi tidak boleh disamakan dengan Indeks Ketahanan Pangan resmi Badan Pangan Nasional.

Pada tingkat sasaran strategis Kementerian, indikator yang digunakan adalah Persentase Desa Mandiri. Dokumen Renstra memuat baseline nasional 2024 sebesar 22,85% dan target 2029 sebesar 25,79%. Pada level program Ditjen PDP yang memiliki target tahunan, indikator Persentase Desa Mandiri di Kawasan Perdesaan Prioritas ditargetkan 38,30% pada 2025 dan 38,75% pada 2026. Sementara indikator yang paling langsung terkait pangan pada DPSBLDP adalah persentase desa yang mengembangkan model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan: target 56,29% (2025) dan 57,29% (2026).

Regulasi terkait: Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, dan Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025.

 

FAQ 04. Pada Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan disebutkan bahwa “data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau 77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024”. Bisa dijelaskan metode perhitungan Indeks Desa yang berhubungan dengan Swasembada Pangan Tahun 2024 tersebut dan dokumennya!

Jawaban. Angka 57.959 desa atau 77,01% dari 75.259 desa penerima Dana Desa Tahun 2024 tercantum dalam bahan program sebagai hasil “Perhitungan Indeks Desa untuk Swasembada Pangan 2024” dan digunakan sebagai baseline internal untuk menunjukkan besarnya kebutuhan penguatan ketahanan pangan desa. Namun, dari dokumen yang tersedia untuk penyusunan jawaban ini, belum ditemukan kertas kerja rinci yang menjelaskan formula, variabel, bobot, cut-off, dan daftar desa yang membentuk angka 57.959 tersebut.

Oleh karena itu, jawaban yang akuntabel adalah: perhitungan tersebut merupakan pemetaan internal berbasis data Indeks Desa yang relevan dengan kondisi pangan, dan tidak boleh diposisikan sebagai Indeks Ketahanan Pangan resmi Badan Pangan Nasional sebelum metodologinya diverifikasi. Untuk pemeriksaan BPK perlu dilampirkan kertas kerja perhitungan 2024, kamus variabel, sumber data, rumus/cut-off, daftar 75.259 desa, serta hasil uji konsistensi. Apabila dokumen tersebut belum tersedia lengkap, statusnya harus dinyatakan masih dalam penelusuran/validasi, bukan dibuat ulang secara retrospektif tanpa dasar.

Regulasi terkait: Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dokumen yang memuat baseline tersebut.

 

FAQ 05. Jelaskan peran Ditjen PDP dalam penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, khususnya ketentuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025!

Jawaban. Perlu diluruskan bahwa ketentuan alokasi paling rendah 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan Tahun 2025 ditetapkan dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengatur Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, bukan ketentuan 20%.

Dalam proses kebijakan, Ditjen PDP melalui DFPDD menyiapkan substansi fokus penggunaan Dana Desa, melakukan inventarisasi isu, sinkronisasi lintas unit dan pemangku kepentingan, sosialisasi, serta monitoring implementasi. DPSBLDP memberikan substansi teknis ketahanan pangan dan contoh intervensi berbasis ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan; Direktorat lain mendukung data, sarpras, advokasi dan perencanaan.

Pada 2025 substansi tersebut ditindaklanjuti dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, sosialisasi, monev pemanfaatan Dana Desa, GEMA PANGAN dan praktik baik. Semester I 2026, desain kebijakan beralih ke Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang tidak lagi menetapkan minimum khusus 20% untuk ketahanan pangan sebagai persentase tersendiri.

 

FAQ 06. Apa tujuan kebijakan pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan indikator keberhasilan apa yang ditetapkan?

Jawaban. Tujuan kebijakan minimum 20% pada 2025 adalah memastikan tersedia ruang fiskal desa yang memadai untuk membangun sistem pangan berbasis potensi lokal, mendorong produksi dan usaha pangan, memperkuat kelembagaan ekonomi desa, meningkatkan akses dan ketersediaan pangan, serta mendukung agenda swasembada pangan nasional. Panduan 2025 juga mengarahkan pelaksanaan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama atau lembaga ekonomi masyarakat dengan keputusan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

Indikator formal yang dapat dibuktikan pada tahap awal adalah kepatuhan perencanaan dan penganggaran (alokasi paling rendah 20%), kesesuaian jenis kegiatan, keberadaan rencana usaha/pengelola, realisasi dan pelaporan. Untuk menilai keberhasilan substantif diperlukan indikator hasil: volume produksi, unit usaha aktif, omzet/laba/pendapatan pelaku, stok/lama kecukupan pangan, keterjangkauan harga, diversifikasi konsumsi, dan keberlanjutan kelembagaan.

Catatan penting: dokumen yang tersedia belum menunjukkan adanya satu indikator outcome nasional yang secara formal dan kausal menghubungkan nilai 20% Dana Desa dengan swasembada pangan. Karena itu evaluasi BPK sebaiknya membedakan kepatuhan anggaran dari outcome pangan.

Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022.

 

FAQ 07. Bagaimana Ditjen PDP memastikan bahwa kebijakan prioritas penggunaan dana desa tersebut dapat diterapkan oleh seluruh pemerintah desa yang memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda?

Jawaban. Kebijakan tidak diterapkan dengan model komoditas yang seragam. Mekanismenya memberi ruang kepada desa untuk memilih kegiatan berdasarkan kewenangan desa, hasil Musyawarah Desa, potensi/komoditas unggulan, kondisi lahan dan air, kebutuhan masyarakat, pasar, kelembagaan pengelola, serta risiko usaha. Dengan demikian desa pertanian, perikanan, peternakan, pesisir, maupun desa yang lebih berorientasi distribusi/pengolahan dapat memilih bentuk intervensi yang berbeda.

Pada 2025 prinsip ini diterjemahkan melalui Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, antara lain melalui penyertaan modal/investasi usaha pangan, kegiatan dari hulu-hilir, dan pelibatan kelompok tani, peternak, nelayan, perempuan, pemuda dan kelompok miskin produktif. Pada Semester I 2026 pendekatan diperluas melalui Desa Tematik Ketahanan Pangan, penyusunan modul, dan penguatan sinergi dengan KDMP serta lembaga ekonomi desa lainnya.

Pengendalian dilakukan melalui pendampingan, pemeriksaan kesesuaian RKP Desa/APB Desa, monev DFPDD, serta validasi data. Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 08. Jelaskan proses penyusunan kebijakan dan program ketahanan pangan desa TA 2025 dan 2026! Apakah didasarkan pada kajian, hasil evaluasi, data ketahanan pangan, atau analisis kebutuhan desa?

Jawaban. Penyusunan kebijakan dan program 2025-2026 didasarkan pada kombinasi mandat RPJMN/Renstra, evaluasi kebijakan penggunaan Dana Desa sebelumnya, data Indeks Desa dan data pemanfaatan Dana Desa, isu ketahanan pangan nasional, masukan pemerintah daerah/desa, serta kebutuhan penguatan kelembagaan dan kapasitas. Bahan DPSBLDP menggunakan baseline internal 57.959 desa (77,01%) yang belum tergolong swasembada pangan sebagai salah satu dasar urgensi.

Tahun 2025 desain menekankan alokasi minimum 20%, pengelolaan melalui lembaga ekonomi desa, GEMA PANGAN/P2B, pengembangan unit usaha dan praktik baik. Tahun 2026, setelah perubahan kebijakan nasional dan dukungan KDMP, desain menjadi lebih tematik dan fleksibel; Semester I 2026 juga ditandai penajaman/realokasi anggaran, kebutuhan data Indeks Desa, penyusunan modul serta penyesuaian rencana kegiatan.

Dari dokumen yang tersedia, belum ditemukan satu naskah akademik khusus yang menjadi dasar tunggal penetapan angka 20%. Oleh sebab itu, apabila BPK meminta kajian formal/benchmarking, dokumen yang harus ditunjukkan adalah risalah pembahasan, bahan evaluasi, data pendukung, notulen konsultasi, serta matriks risiko/kebijakan yang benar-benar tersedia.

Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 09. Jelaskan bagaimana mekanisme penetapan kegiatan yang dapat dibiayai melalui Dana Desa untuk ketahanan pangan! Apakah terdapat kajian, kriteria atau indikator dalam menentukan bahwa suatu kegiatan mendukung ketahanan pangan desa?

Jawaban. Penetapan kegiatan ketahanan pangan dilakukan melalui tahapan: identifikasi masalah dan potensi pangan desa; pembahasan melalui Musyawarah Desa; pengecekan kewenangan desa dan fokus penggunaan Dana Desa; penentuan pelaksana/pengelola; penyusunan rencana usaha/RAB/target; pencantuman dalam RKP Desa dan APB Desa; pelaksanaan serta pelaporan dan pengawasan.

Kriteria substansinya meliputi keterkaitan dengan minimal salah satu pilar ketahanan pangan—ketersediaan, keterjangkauan, atau pemanfaatan pangan—serta kelayakan teknis/usaha, keberadaan penerima manfaat, keberlanjutan, pasar/offtaker, risiko produksi dan harga, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang seharusnya diklasifikasikan pada prioritas lain. Pengadaan bibit/alat atau pembangunan fisik tidak otomatis menjadi “ketahanan pangan” apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan rantai nilai pangan dan hasil yang terukur.

Regulasi 2025: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi 2026: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026; aspek perencanaan desa mengacu Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana diubah Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

FAQ 10. Apakah Kemendesa PDT memiliki turunan kebijakan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026? Jika ada Mohon Lampirkan!

Jawaban. Sampai dengan bahan yang tersedia, belum teridentifikasi Keputusan Menteri khusus tahun 2026 yang setara dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan secara tersendiri mengatur ketahanan pangan. Pelaksanaan Semester I 2026 menggunakan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 sebagai petunjuk operasional fokus Dana Desa, PMK Nomor 7 Tahun 2026 sebagai aturan pengelolaan Dana Desa, serta kebijakan terkait KDMP.

Pada level program, Ditjen PDP menyiapkan turunan operasional berupa SOP/panduan partisipasi dan pemanfaatan Dana Desa, sinkronisasi data, penyusunan Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan, serta bahan diseminasi. Untuk KDMP, terdapat Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan KDMP dan PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyaluran dana untuk percepatan pembangunan fisik gerai/pergudangan/kelengkapan KDMP.

Dokumen yang dilampirkan: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, POK/RKAKL revisi 2026, draf/final modul dan SOP internal yang telah ditetapkan. Apabila suatu dokumen masih berupa draf, statusnya harus disebutkan secara eksplisit.

 

FAQ 11. Pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 disebutkan bahwa terdapat delapan 8 Program yang menjadi fokus penggunaan Dana Desa, salah satunya Ketahanan Pangan. Apakah Pemerintah Desa harus menjalankan keseluruhan Program atau sifatnya optional?
Jika fokus dana desa merupakan pilihan, bagaimana Kemendesa PDT memastikan bahwa Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) yang merupakan 12 Prioritas Aksi yang menjadi fokus Renstra Kemendesa PDT dapat tercapai?

Jawaban. Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 bukan berarti seluruh desa wajib menjalankan seluruh fokus dengan porsi yang sama. Pemilihan kegiatan dilakukan sesuai kebutuhan, kewenangan, kondisi dan hasil perencanaan desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang memang bersifat wajib/terikat menurut regulasi yang berlaku. Ketahanan pangan tetap merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa, tetapi pada 2026 tidak lagi terdapat ketentuan minimum khusus 20% sebagai persentase mandiri seperti 2025.

Agar prioritas Ketahanan Pangan Lokal Desa tetap tercapai, Kemendesa PDT menggunakan kombinasi instrumen: integrasi dalam Renstra/IKU, fasilitasi perencanaan desa, pengembangan Desa Tematik Ketahanan Pangan, modul dan diseminasi, dukungan lembaga ekonomi desa termasuk BUM Desa/KDMP, serta monitoring pemanfaatan Dana Desa. Target DPSBLDP untuk desa model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan adalah 57,29% pada 2026; namun sampai TW II capaian indikator belum dapat dihitung karena kendala data Indeks Desa dan penajaman anggaran, walaupun kegiatan persiapan/bimtek telah berjalan.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 12. Pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 disebutkan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dapat dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, bagaimana mekanismenya? Apakah telah ada kebijakan yang mengatur peran Koperasi Desa Merah Putih dalam Ketahanan pangan?

Jawaban. Pelibatan Koperasi Desa Merah Putih pada 2026 harus dipahami sebagai perluasan pilihan kelembagaan ekonomi desa, bukan pengalihan seluruh program ketahanan pangan dari BUM Desa kepada KDMP. Jika KDMP melaksanakan kegiatan pangan, kegiatan tersebut harus masuk dalam perencanaan desa, sesuai kewenangan/fokus penggunaan Dana Desa, memiliki pembagian peran yang jelas, rencana usaha dan pertanggungjawaban, serta tidak menduplikasi unit usaha BUM Desa/kelompok masyarakat yang telah berjalan.

Mekanisme pembiayaan KDMP diatur lebih spesifik oleh kebijakan nasional: Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP; PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Dana Desa 2026; dan PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP. Substansi pangan sendiri tetap mengacu Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

Pengendalian yang disarankan adalah pemetaan rantai nilai: siapa memproduksi, siapa mengolah/menyimpan, siapa mendistribusikan/menjual, agar BUM Desa, KDMP, kelompok tani/nelayan dan UMKM saling melengkapi.

 

FAQ 13. Bagaimana Ditjen PDP mengintegrasikan kebijakan ketahanan pangan dengan dokumen perencanaan desa (RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes) pada Tahun 2025 dan Tahun 2026?

Jawaban. Integrasi dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran desa. Program/kegiatan ketahanan pangan terlebih dahulu dibahas berdasarkan data dan kebutuhan desa, disepakati dalam Musyawarah Desa, dimasukkan ke RKP Desa, kemudian dianggarkan dalam APB Desa sesuai klasifikasi dan sumber pembiayaan. Apabila terjadi perubahan kebijakan setelah dokumen ditetapkan, desa melakukan perubahan RKP Desa/APB Desa sesuai prosedur yang berlaku.

Pada 2025, Surat/arahan pelaksanaan dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 menekankan pemuatan program ke dalam RKP Desa/APB Desa, termasuk penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama atau investasi kepada lembaga ekonomi masyarakat. Pada Semester I 2026 desa menyesuaikan perencanaan dengan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 serta mekanisme pengelolaan/penyaluran berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, termasuk perubahan yang berkaitan dengan dukungan KDMP.

Regulasi terkait: UU Desa sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 14. Bagaimana mekanisme pengendalian penggunaan Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan?

Jawaban. Pengendalian penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan bersifat berlapis. Di tingkat desa: Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan APB Desa; BPD dan masyarakat melakukan pengawasan partisipatif; BUM Desa/kelembagaan pelaksana menyampaikan laporan usaha dan keuangan. Di tingkat supra-desa: Pemerintah daerah melakukan pembinaan/pengawasan sesuai kewenangan, TPP memfasilitasi dan melaporkan, sedangkan Ditjen PDP melalui DFPDD melakukan sosialisasi, sinkronisasi data, monitoring, evaluasi dan analisis pemanfaatan Dana Desa.

Tahun 2025, DFPDD memiliki kegiatan monitoring dan evaluasi prioritas pemanfaatan Dana Desa dengan target/capaian 75.259 desa, pagu efektif Rp431,822 juta dan realisasi Rp431,521 juta. Semester I 2026 target pengendalian adalah 75.260 desa melalui penyusunan panduan/SOP, identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev.

Pengendalian substansi harus menilai bukan hanya persentase, tetapi juga kesesuaian klasifikasi kegiatan dan bukti output/outcome. Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

FAQ 15. Bagaimana mekanisme Ditjen PDP dalam melakukan sosialisasi, sinkronisasi data, monitoring, dan evaluasi penggunaan Dana Desa?

Jawaban. Mekanisme Ditjen PDP dilakukan melalui: (1) sosialisasi regulasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa dan TPP; (2) pengumpulan/rekap data pemanfaatan Dana Desa melalui instrumen MonevDD dan laporan TPP; (3) sinkronisasi dengan data penyaluran/keuangan yang bersumber dari Kementerian Keuangan; (4) analisis kepatuhan terhadap fokus penggunaan; (5) identifikasi anomali/kekurangan data; dan (6) tindak lanjut berupa klarifikasi, koreksi klasifikasi, asistensi serta penyempurnaan kebijakan.

Pada 2025 monev DFPDD mencakup 75.259 desa. Pada Semester I 2026 kegiatan “Pengendalian Penggunaan Dana Desa” ditargetkan 75.260 desa, dengan progres berupa penyusunan SOP/panduan partisipasi, identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data serta monitoring-evaluasi. Laporan Manajemen Risiko Semester I 2026 juga mencatat keterbatasan kemutakhiran data MonevDD, sehingga hasil harus direkonsiliasi dengan sumber resmi penyaluran/anggaran.

Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, dan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa.

 

FAQ 16. Bagaimana Ditjen PDP memastikan bahwa alokasi minimal 20% Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan?

Jawaban. Untuk 2025, kepastian alokasi minimum 20% dilakukan melalui pemeriksaan dokumen RKP Desa/APB Desa, pencatatan kategori ketahanan pangan pada sistem/rekap monev, pendampingan TPP, serta pembinaan pemerintah daerah. Kesesuaian tidak cukup dinilai dari kode/nama kegiatan; substansi kegiatan perlu diuji terhadap pedoman ketahanan pangan dan rantai nilai pangan. Contohnya, pembangunan jalan umum tidak boleh otomatis diklasifikasikan sebagai ketahanan pangan hanya untuk memenuhi persentase.

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengarahkan kegiatan berbasis potensi, keputusan Musyawarah Desa, kelembagaan pengelola, rencana usaha serta pengawasan. DFPDD melakukan monev prioritas Dana Desa, sementara DPSBLDP menyediakan substansi teknis dan praktik baik.

Catatan hasil pemeriksaan BPK di Jawa Timur menunjukkan bahwa mekanisme validasi masih perlu diperkuat; sehingga Ditjen PDP perlu menerapkan validasi berjenjang, rule-based classification, bukti dukung per transaksi/kegiatan, dan uji petik. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

 

FAQ 17. Bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan desa yang tidak memenuhi prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan?

Jawaban. Apabila ditemukan desa yang pada 2025 belum memenuhi prioritas minimum 20% atau mengklasifikasikan kegiatan secara tidak tepat, tindak lanjut Ditjen PDP pada prinsipnya adalah klarifikasi data, pembinaan dan asistensi melalui DFPDD/TPP/Pemda, koreksi penganggaran atau klasifikasi apabila masih dapat dilakukan sesuai tahapan APB Desa, serta pencatatan sebagai isu monitoring untuk evaluasi kebijakan. Ditjen PDP tidak secara unilateral menetapkan sanksi penyaluran; konsekuensi terhadap penyaluran Dana Desa mengikuti kewenangan dan ketentuan Kementerian Keuangan/Pemerintah Daerah.

Untuk 2026, evaluasinya berbeda karena tidak ada lagi minimum khusus 20% ketahanan pangan. Kepatuhan dinilai terhadap fokus dan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta kewajiban lain yang ditetapkan regulasi, termasuk dukungan KDMP bila berlaku pada desa bersangkutan.

Regulasi 2025: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, PMK Nomor 108 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi 2026: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 18. Bagaimana proses penyusunan Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan dan kegiatan diseminasi penguatan kapasitas dan siapa yang dilibatkan?

Jawaban. Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan Tahun 2026 disusun sebagai panduan yang menghubungkan kebijakan, potensi lokal, tiga aspek ketahanan pangan, kelembagaan ekonomi, perencanaan usaha, praktik baik, serta monitoring hasil. Prosesnya meliputi inventarisasi bahan 2025 (GEMA PANGAN/P2B, lomba inovasi, bantuan/usaha pangan), identifikasi kebutuhan fasilitator dan desa, penyusunan materi, pembahasan internal/lintas pemangku kepentingan, uji/penajaman materi, dan diseminasi.

Pihak yang dilibatkan/dituju meliputi Pemdes, TPP, BUM Desa/BUM Desa Bersama, KDMP, kelompok tani, peternak, nelayan, UMKM/pelaku pangan, pemerintah daerah dan dinas teknis. Semester I 2026 bahan audiensi mencatat status masih pada persiapan/penyusunan modul dan diseminasi; sehingga dokumen final dan laporan pelaksanaan perlu dilampirkan sesuai tanggal penetapannya.

Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, serta Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022.

 

FAQ 19. Siapa sasaran utama kegiatan diseminasi penguatan kapasitas (pendamping desa, pemerintah desa, BUM Desa, kelompok tani, nelayan, dan lainnya), serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya?

Jawaban. Sasaran utama diseminasi adalah aktor yang langsung merencanakan, mendampingi dan menjalankan sistem pangan desa: pemerintah desa, TPP, BUM Desa/BUM Desa Bersama, KDMP, kelompok tani, peternak, nelayan, UMKM/pelaku pengolahan dan pemasaran, serta dinas teknis/pemerintah daerah. Kelompok perempuan, pemuda dan keluarga miskin produktif juga perlu menjadi penerima manfaat/partisipan sesuai karakter intervensi.

Mekanisme pelaksanaan dapat berupa webinar/sosialisasi skala luas, bimbingan teknis berbasis lokus, pelatihan fasilitator, diskusi praktik baik, pendampingan penyusunan rencana usaha, dan pembelajaran lapangan. Pada 2025 telah dilakukan webinar P2B untuk 434 kabupaten di 36 provinsi, sinkronisasi data/program untuk 288 kabupaten di 7 provinsi, dan piloting GEMA PANGAN di 5 desa Kabupaten Bogor. Semester I 2026 diseminasi Modul Desa Tematik masih dalam tahap persiapan dan mulai didukung bimtek di Karanganyar.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 20. Apakah terdapat indikator keberhasilan atas kegiatan diseminasi penguatan kapasitas tersebut? Apakah Ditjen PDP melakukan evaluasi efektivitas kegiatan peningkatan kapasitas tersebut? Jika iya, bagaimana hasil evaluasi efektivitasnya?

Jawaban. Indikator keberhasilan kegiatan diseminasi yang ideal mencakup: jumlah dan profil peserta, tingkat kehadiran/kelulusan, peningkatan pengetahuan (pre-post test), jumlah desa yang menyusun rencana aksi/rencana usaha, adopsi materi ke RKP Desa/APB Desa, keberfungsian unit usaha pangan, serta tindak lanjut produksi/pasar. Namun, dokumen yang tersedia lebih banyak mencatat output pelaksanaan (jumlah kabupaten/desa/peserta) dan belum menunjukkan evaluasi efektivitas nasional yang konsisten sampai outcome.

Tahun 2025 bukti output antara lain webinar P2B 434 kabupaten/36 provinsi, sinkronisasi 288 kabupaten/7 provinsi dan piloting GEMA PANGAN 5 desa. Semester I 2026 modul/diseminasi masih pada tahap persiapan/awal pelaksanaan. Karena itu, untuk menjawab BPK secara akuntabel, hasil evaluasi efektivitas belum dapat dinyatakan komprehensif; perlu dilampirkan instrumen pre-post test, daftar tindak lanjut desa, dan evaluasi pascapelatihan apabila tersedia.

Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025; evaluasi kinerja mengacu Renstra/IKU dan SAKIP.

 

FAQ 21. Jelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama? Apakah terdapat kebijakan khusus? Jika ada Lampirkan!

Jawaban. Pada 2025 pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya. Desa menetapkan kegiatan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, memasukkannya ke RKP Desa dan APB Desa, kemudian penyertaan modal/investasi dilakukan sesuai ketentuan dan dilengkapi rencana usaha, kebutuhan sarana, target produksi, pasar/offtaker, penerima manfaat, risiko serta pelaporan.

BUM Desa bukan sekadar penerima aset, tetapi pengelola usaha/rantai nilai pangan dari produksi, penyimpanan, pengolahan, distribusi sampai pemasaran. Contoh praktik baik menunjukkan penyertaan modal untuk peternakan ayam petelur, kemudian hasil usaha diputar kembali dan dapat berkontribusi pada PADes.

Kebijakan khusus: PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Tahun 2026 pelaksana diperluas dengan KDMP dan lembaga ekonomi desa lainnya sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, tanpa meniadakan BUM Desa yang sudah berjalan.

 

FAQ 22. Bagaimana hubungan tugas Tim Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan BUM Desa?

Jawaban. Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan merupakan mekanisme operasional apabila desa belum memiliki atau belum siap menggunakan BUM Desa/BUM Desa Bersama/lembaga ekonomi yang memadai. Hubungannya bukan sebagai pesaing BUM Desa. Apabila BUM Desa sudah layak, pengelolaan usaha pangan diprioritaskan melalui lembaga ekonomi tersebut; tim dapat membantu tahapan pelaksanaan, koordinasi dan transisi sesuai keputusan desa.

Tim harus dibentuk berdasarkan keputusan/hasil Musyawarah Desa, memiliki pembagian tugas, pengendalian aset/keuangan, target output dan laporan. Arah kebijakan 2025 adalah agar kegiatan memiliki kelembagaan usaha yang berkelanjutan, sehingga tim ad hoc tidak menjadi bentuk kelembagaan permanen tanpa akuntabilitas.

Regulasi/panduan terkait: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan prinsip tata kelola APB Desa pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; apabila usaha dialihkan/ditumbuhkan menjadi BUM Desa mengacu PP Nomor 11 Tahun 2021.

 

FAQ 23. Bagaimana hubungan tugas Tim Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan Kemendesa PDT? Lampirkan kebijakannya dan Apakah ada Laporan yang disampaikan tim tersebut ke Kemendesa?

Jawaban. Tim Pelaksana Ketahanan Pangan bukan unit vertikal Kemendesa PDT dan tidak memiliki hubungan hierarkis langsung dengan Ditjen PDP. Tim dibentuk dan bertanggung jawab dalam tata kelola pemerintah desa sesuai keputusan desa. Kemendesa PDT berperan melalui kebijakan, pedoman, pendampingan, pembinaan, dan monitoring yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah/TPP.

Dari dokumen yang tersedia, belum ditemukan ketentuan yang mewajibkan setiap Tim Pelaksana Khusus menyampaikan laporan langsung secara terpisah ke Kemendesa PDT. Laporan kegiatan dan keuangan seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban APB Desa/kelembagaan pelaksana serta dapat menjadi sumber data monitoring melalui TPP/Pemda/MonevDD.

Untuk pemeriksaan, bukti yang perlu disiapkan adalah keputusan pembentukan tim, hasil Musyawarah Desa, rencana kerja/RAB, daftar aset, laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta bukti supervisi TPP/Pemda. Regulasi terkait: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

FAQ 24. Bagaimana Ditjen PDP memastikan bahwa penyertaan modal kepada BUM Desa digunakan secara efektif untuk mendukung ketahanan pangan pada Tahun 2025 dan Tahun 2026?

Jawaban. Ditjen PDP memastikan efektivitas penyertaan modal melalui desain kebijakan dan pengendalian, bukan melalui pengelolaan langsung BUM Desa. Instrumen yang perlu diperiksa adalah hasil Musyawarah Desa, analisis/rencana usaha, legalitas dan tata kelola BUM Desa, target produksi/penjualan, pencatatan aset, laporan keuangan, penggunaan laba, kontrak pasar/offtaker, serta kesinambungan produksi.

Pada 2025 Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 menempatkan BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai pelaksana prioritas dan mendorong rencana usaha. Monitoring Dana Desa dilakukan DFPDD dan pendampingan dilakukan TPP. Pada 2026 pengendalian perlu diperluas karena terdapat KDMP; pembagian peran BUM Desa-KDMP-kelompok tani/UMKM harus jelas agar modal desa tidak membiayai kegiatan yang sama dua kali.

Indikator efektivitas yang disarankan: unit usaha aktif, volume produksi, omzet/laba, serapan tenaga kerja, pengembalian/reinvestasi modal, kontribusi PADes, kestabilan pasokan dan manfaat kepada rumah tangga. Regulasi: PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

FAQ 25. Bagaimana mekanisme monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan yang didanai Dana Desa?

Jawaban. Monitoring dilakukan melalui laporan realisasi APB Desa/pemanfaatan Dana Desa, pendampingan dan pelaporan TPP, rekap MonevDD, koordinasi dengan pemerintah daerah, sinkronisasi dengan data penyaluran Kementerian Keuangan, serta uji petik/klarifikasi terhadap anomali. Untuk ketahanan pangan, monitoring harus memeriksa kesesuaian klasifikasi kegiatan, besaran anggaran 2025, pelaksana, progres fisik/usaha dan keberlanjutan.

Pada 2025 DFPDD melaksanakan “Monitoring dan Evaluasi Prioritas Pemanfaatan Dana Desa” target/capaian 75.259 desa, pagu efektif Rp431,822 juta dan realisasi Rp431,521 juta. Semester I 2026 pengendalian ditargetkan 75.260 desa melalui sinkronisasi data, sosialisasi, identifikasi isu dan monev. Laporan MR 2026 menunjukkan kualitas/kemutakhiran data masih menjadi risiko sehingga verifikasi silang diperlukan.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan.

 

FAQ 26. Bagaimana pemanfaatan data hasil monitoring dalam penyempurnaan kebijakan?

Jawaban. Data monitoring dimanfaatkan untuk melihat tingkat kepatuhan dan pola pemanfaatan, mengidentifikasi kegiatan yang salah klasifikasi atau tidak berjalan, menentukan kebutuhan sosialisasi/pendampingan, memilih lokus uji petik, serta menjadi masukan perubahan pedoman dan desain program tahun berikutnya. Perbedaan data antar sumber juga digunakan untuk menentukan kebutuhan rekonsiliasi definisi, cut-off dan kode desa.

Contoh 2025: data MonevDD menunjukkan besaran pemanfaatan ketahanan pangan berbeda dengan catatan Kementerian Keuangan, sehingga tidak boleh langsung digunakan sebagai satu angka final tanpa rekonsiliasi. Hasil praktik baik GEMA PANGAN dan Lomba Inovasi menjadi bahan pembelajaran untuk desain Desa Tematik 2026. Pada Semester I 2026 temuan risiko mengenai data Indeks Desa, penajaman anggaran dan keterbatasan MonevDD mendorong penyesuaian desain kegiatan dan prioritas.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 (fungsi evaluasi), Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, serta Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 tentang manajemen risiko di lingkungan Kementerian.

 

FAQ 27. Apakah Ditjen PDP melakukan evaluasi terhadap outcome kegiatan, seperti peningkatan produksi pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan kerawanan pangan, atau penurunan stunting? Jika ya mohon lampirkan dokumen evaluasinya. Jika tidak jelaskan mengapa!

Jawaban. Sampai dengan dokumen yang tersedia, evaluasi Ditjen PDP terhadap program ketahanan pangan masih dominan pada input, output, kepatuhan pemanfaatan Dana Desa, capaian kegiatan, dan indikator pembangunan desa. Belum tersedia satu evaluasi nasional yang secara konsisten menghubungkan setiap rupiah Dana Desa ketahanan pangan dengan perubahan produksi, pendapatan, kerawanan pangan atau stunting pada seluruh desa.

Tahun 2025 terdapat data output seperti GEMA PANGAN, bantuan ayam petelur, praktik baik, serta monev Dana Desa. Lakin juga mengukur indikator terkait desa model tematik, layanan kesehatan, iklim dan APB Desa. Namun indikator tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai outcome ketahanan pangan. Semester I 2026 konsolidasi data realisasi dan outcome masih berlangsung.

Karena itu, jawaban yang tepat adalah: evaluasi outcome telah dilakukan secara parsial pada kegiatan/lokus tertentu, tetapi belum komprehensif secara nasional. Perlu evaluasi berjenjang input-output-outcome-impact dengan baseline dan pembanding. Dokumen yang dapat dilampirkan: Lakin 2025, laporan GEMA PANGAN/bantuan, monev DFPDD, serta Laporan MR/Monev SAKIP Semester I 2026.

 

FAQ 28. Bagaimana bentuk koordinasi Ditjen PDP dengan unit kerja eselon I internal lainnya dalam pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan)?

Jawaban. Koordinasi internal dilakukan berdasarkan pembagian fungsi UKE-I/UKE-II. DFPDD menangani fokus dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa; DPSBLDP menangani substansi pengembangan ketahanan pangan, desa tematik dan kapasitas; Direktorat Sarpras mendukung sarana produktif/layanan pendukung; DAKDP menangani advokasi, kerja sama, evaluasi Indeks Desa/KPP dan penyebaran praktik baik; Direktorat Perencanaan Teknis menyelaraskan rencana dan koordinasi program; Setditjen mendukung anggaran, kinerja dan tata kelola.

Pada 2025 koordinasi menghasilkan kebijakan/pedoman, monev Dana Desa, GEMA PANGAN, bantuan ayam petelur, lomba inovasi dan pemetaan Indeks Desa. Semester I 2026 koordinasi difokuskan pada penajaman program, permintaan data Indeks Desa untuk pemetaan desa tematik, penyusunan modul, sinkronisasi pemanfaatan Dana Desa dan penyesuaian peran KDMP.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, serta keputusan/peta risiko internal Ditjen PDP.

 

FAQ 29. Bagaimana bentuk koordinasi Ditjen PDP dengan pihak eksternal dhi. kementerian/lembaga terkait pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) serta pemerintah daerah/desa?

Jawaban. Koordinasi eksternal dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk alokasi/penyaluran dan rekonsiliasi Dana Desa; Kementerian Dalam Negeri untuk tata kelola pemerintahan/keuangan desa; Bappenas untuk sinkronisasi RPJMN; Kementerian Pertanian, KKP dan Badan Pangan Nasional untuk program/data teknis pangan; Kementerian Koperasi untuk KDMP; serta pemerintah daerah/DPMD dan dinas teknis untuk pembinaan, lokus dan verifikasi. TPP menjadi penghubung operasional pendampingan desa.

Pada 2025 bentuk koordinasi antara lain webinar/sinkronisasi program, penguatan P2B, pelaksanaan GEMA PANGAN, kerja sama/praktik baik serta monev. Semester I 2026 koordinasi meningkat karena perubahan regulasi Dana Desa dan percepatan KDMP serta kebutuhan penyesuaian program Desa Tematik.

Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026 untuk 2026.

 

FAQ 30. Bagaimana pembagian peran antar unit kerja Kemendesa PDT agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa?

Jawaban. Pembagian peran didasarkan pada fungsi organisasi dan jenis output. Perencanaan Teknis mengoordinasikan rencana; Sarpras menangani fasilitasi sarana/prasarana; DPSBLDP mengampu substansi sosial-lingkungan dan ketahanan pangan/desa tematik; DAKDP menangani advokasi, kerja sama dan evaluasi perkembangan desa/kawasan; DFPDD menangani kebijakan, partisipasi, sistem informasi serta monev pemanfaatan Dana Desa; Setditjen mengoordinasikan dukungan manajemen.

Untuk mencegah tumpang tindih, setiap kegiatan perlu memiliki matriks RACI/penanggung jawab, satu kode output/lokus, satu definisi data, serta forum koordinasi sebelum penetapan kegiatan dan pada monev. Pada 2026 hal ini penting untuk membedakan peran BUM Desa, KDMP, kelompok tani dan UMKM, serta untuk membedakan pembiayaan DIPA Ditjen PDP, Dana Desa dan bantuan pemerintah.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025. Laporan MR Semester I 2026 menjadi instrumen untuk memetakan risiko tumpang tindih dan pengendaliannya.

 

FAQ 31. Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa pada beberapa daerah dapat menjadi acuan praktik baik untuk daerah lainnya. Bagaimana mekanisme identifikasi, seleksi, dan replikasi praktik baik tersebut ke desa lain?

Jawaban. Identifikasi praktik baik dilakukan dari hasil monitoring, usulan daerah, capaian kegiatan, penilaian lomba/inovasi, dan verifikasi terhadap keberfungsian model. Seleksi tidak hanya melihat penyerapan anggaran, tetapi keunikan model, pemanfaatan potensi lokal, keberlanjutan kelembagaan/usaha, manfaat masyarakat, pasar dan kemungkinan replikasi.

Pada 2025 Ditjen PDP menyelenggarakan Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Desa dan Perdesaan. Pemenang: Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen (I); Desa Kemiri, Jabung, Malang (II); Desa Loa Duri Ilir, Loa Janan, Kutai Kartanegara (III). GEMA PANGAN di Kabupaten Bogor juga berfungsi sebagai piloting. Hasil tersebut menjadi bahan diseminasi dan pengembangan model desa tematik pada 2026.

Replikasi dilakukan melalui dokumentasi praktik baik, modul, webinar/bimtek, kunjungan belajar, pendampingan dan integrasi ke RKP Desa sesuai kesesuaian lokal. Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, dan Renstra 2025-2029.

 

FAQ 32. Apakah Ditjen PDP melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan praktik baik tersebut setelah bantuan atau pendampingan selesai? Berapa lama (dhi. tahun) monitoring keberlanjutan dilakukan setelah pemberian bantuan?

Jawaban. Dokumen yang tersedia belum menunjukkan adanya ketentuan baku Ditjen PDP mengenai berapa tahun praktik baik ketahanan pangan harus dimonitor setelah bantuan/pendampingan selesai. Evaluasi keberlanjutan masih dilakukan melalui monitoring kegiatan, pelaporan, kunjungan/uji petik dan evaluasi kinerja yang tidak selalu menggunakan periode pascabantuan yang sama.

Karena itu, untuk pemeriksaan BPK tidak disarankan menyatakan periode tertentu sebagai ketentuan yang sudah berlaku jika tidak ada dasar. Sebagai perbaikan, Ditjen PDP dapat menetapkan monitoring minimal satu tahun atau sekurang-kurangnya satu-dua siklus produksi setelah dukungan selesai, dengan indikator keberfungsian aset, kelangsungan produksi, omzet/laba, pasar, pemeliharaan, kelembagaan dan manfaat penerima.

Tahun 2026 kerangka Desa Tematik sebaiknya sejak awal memuat baseline dan jadwal evaluasi pascaprogram. Regulasi umum yang mendasari fungsi evaluasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 11 Tahun 2021 untuk keberlanjutan BUM Desa, dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk pendampingan.

 

FAQ 33. Apa kendala utama yang dihadapi pemerintah desa dalam melaksanakan ketentuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan? Bagaimana langkah yang diambil Ditjen PDP untuk mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Kendala utama pada 2025 antara lain: kapasitas perencanaan/usaha desa belum merata; penentuan kegiatan lebih berorientasi memenuhi persentase daripada kebutuhan/kelayakan; keterbatasan data potensi, pasar dan offtaker; lemahnya tata kelola BUM Desa/kelompok; risiko gagal panen/penyakit ternak/harga; perbedaan interpretasi klasifikasi; dan kualitas pelaporan yang belum konsisten. Temuan BPK di Jawa Timur juga menunjukkan missing data dan alokasi/realisasi di bawah 20% pada sebagian desa.

Langkah Ditjen PDP adalah sosialisasi pedoman, pendampingan TPP, GEMA PANGAN/P2B dan bimbingan kapasitas, monitoring DFPDD, klarifikasi/koreksi data, penyebaran praktik baik, serta perbaikan panduan. Semester I 2026 tantangan bertambah berupa penajaman/realokasi anggaran, keterlambatan data Indeks Desa dan penyesuaian peran KDMP; responnya berupa prioritisasi kegiatan, permintaan/penarikan data, penyesuaian desain dan koordinasi lintas unit.

Regulasi: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Laporan Manajemen Risiko Semester I 2026.

 

FAQ 34. Apakah terdapat kendala dalam koordinasi dengan UKE – I Kemendesa, lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa? Bagaimana langkah yang diambil Ditjen PDP untuk mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Kendala koordinasi yang teridentifikasi mencakup perbedaan kewenangan dan siklus perencanaan antar K/L/daerah, perbedaan definisi dan cut-off data, belum terintegrasinya sistem informasi, kapasitas Pemda/Pemdes yang beragam, keterlambatan penyampaian data, serta perubahan kebijakan nasional yang memerlukan penyesuaian cepat. Pada Semester I 2026, penajaman anggaran dan percepatan KDMP juga memerlukan sinkronisasi ulang dengan program BUM Desa/ketahanan pangan yang telah direncanakan.

Langkah Ditjen PDP: forum lintas UKE dan K/L, sinkronisasi data dengan Kemenkeu/Pemda/TPP, pemetaan stakeholder, penetapan PIC data, harmonisasi lokus dan kode desa, penggunaan Indeks Desa sebagai basis pemetaan, serta pencatatan risiko dan rencana tindak pengendalian. Laporan MR Semester I 2026 menunjukkan masih ada pengendalian yang belum memadai, sehingga tindak lanjut perlu dipantau sampai selesai.

Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 35. Apa rekomendasi Ditjen PDP untuk meningkatkan efektivitas Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa?

Jawaban. Rekomendasi Ditjen PDP untuk meningkatkan efektivitas program adalah: (1) satu data dan satu definisi ketahanan pangan desa antara APB Desa, MonevDD, Kemenkeu dan data teknis; (2) perencanaan berbasis kebutuhan/potensi dan kelayakan usaha, bukan sekadar pemenuhan persentase; (3) penguatan BUM Desa/KDMP/kelompok dengan pembagian peran yang jelas; (4) kepastian pasar/offtaker dan pengendalian risiko produksi; (5) monitoring berjenjang dari input-output-outcome-impact; (6) evaluasi keberlanjutan pascadukungan; dan (7) replikasi praktik baik yang telah diverifikasi.

Tahun 2025 fokus perbaikan adalah validitas klasifikasi dan kepatuhan 20%. Tahun 2026, karena kebijakan lebih fleksibel dan dukungan KDMP besar, prioritasnya adalah menjaga agar kegiatan pangan tetap berbasis kebutuhan desa, tidak terdesak/terduplikasi, dan dapat diukur hasilnya.

Indikator outcome yang perlu dibangun antara lain produksi, stok, harga, pendapatan, laba, serapan tenaga kerja, diversifikasi konsumsi, ketergantungan pasokan luar dan kerawanan pangan. Regulasi utama: Renstra 2025-2029, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 36. Apakah Ditjen PDP telah menetapkan indikator hasil (outcome) dan indikator dampak (impact) yang dapat menghubungkan penggunaan Dana Desa dengan peningkatan ketahanan pangan, pengurangan kerawanan pangan, atau penurunan stunting?

Jawaban. Belum terdapat satu indikator hasil dan dampak formal Ditjen PDP yang secara langsung menghubungkan nilai penggunaan Dana Desa ketahanan pangan dengan peningkatan produksi, penurunan kerawanan pangan atau penurunan stunting pada tingkat desa secara kausal. Indikator yang ada dalam Renstra/IKU mengukur status desa, desa model tematik, APB Desa untuk pemberdayaan/ekonomi, layanan kesehatan, ketahanan iklim dan indikator pembangunan lainnya; indikator-indikator tersebut relevan tetapi tidak identik dengan outcome ketahanan pangan.

Karena itu, pada evaluasi perlu dibangun rantai hasil: input (pagu/realisasi/penyertaan modal) → output (luas tanam, ternak/kolam, lumbung, alat berfungsi) → outcome ekonomi (produksi, omzet, laba, pendapatan, tenaga kerja) → outcome pangan (ketersediaan per kapita, stok, harga, keragaman konsumsi) → dampak (ketergantungan luar/kerawanan turun, kesejahteraan naik). Stunting harus dinilai sebagai dampak multi-faktor dan tidak dapat diklaim hanya dari belanja ketahanan pangan.

Regulasi/kerangka: Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan sistem evaluasi SAKIP.

 

FAQ 37. Bagaimana Ditjen PDP mengevaluasi kualitas perencanaan desa, khususnya apakah pemilihan kegiatan ketahanan pangan didasarkan pada potensi dan kebutuhan desa atau hanya mengikuti ketentuan normatif? Jika ya. Lampirkan dokumen evaluasinya. Jika tidak jelaskan kendalanya!

Jawaban. Kualitas perencanaan desa dinilai secara tidak langsung melalui kesesuaian RKP Desa/APB Desa dengan hasil Musyawarah Desa, kewenangan desa, potensi/kebutuhan, pedoman fokus Dana Desa, serta monitoring/pendampingan. Indeks Desa dan data potensi dapat menjadi dasar pemetaan, sedangkan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 menekankan rencana usaha dan potensi lokal.

Namun, dari dokumen yang tersedia belum ditemukan evaluasi nasional khusus yang memberi skor kepada setiap desa mengenai apakah pilihan kegiatan ketahanan pangan benar-benar berbasis potensi/analisis kebutuhan atau hanya memenuhi ketentuan normatif. Temuan salah klasifikasi di Jawa Timur justru menunjukkan perlunya instrumen tersebut.

Perbaikan yang disarankan: checklist kualitas perencanaan berisi bukti data potensi, analisis konsumsi/pasar, hasil Musdes, kelayakan usaha, penerima manfaat, risiko, indikator outcome dan rencana keberlanjutan; kemudian dilakukan uji petik. Regulasi: Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

FAQ 38. Apakah Ditjen PDP melakukan evaluasi atas Laporan Penggunaan Dana Desa yang disampaikan oleh TPP? Berdasarkan Hasil evaluasi atas Penggunaan Dana Desa di Provinsi Jawa Timur ditemukan beberapa permasalahan antara lain:
Laporan Pemanfaatan Dana Desa yang disampaikan berjenjang oleh TPP masih menunjukkan data yang tidak valid contohnya pada Desa Gondang Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro disebutkan bahwa 100% dana desa digunakan untuk ketahanan pangan. Setelah dilakukan uji atas realisasi penggunaan dana di desa diketahui bahwa terdapat belanja yang seharusnya tidak masuk dalam kategori Ketahanan Pangan sebagaimana ditetapkan dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 seperti pembangunan Jalan RT yang seharusnya masuk kategori Sarpras Umum;
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur diketahui bahwa dari 7.721 ID Dana Desa, hanya 7.294 Desa yang melampirkan data Pemanfaatan Dana Desa. Terdapat 427 Desa yang dana Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 belum disampaikan;
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur, dari 7.294 terdapat 534 desa yang tidak menyertakan pencairan dana desa;
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur, dari 7.294 terdapat 2.822 (38,69%) yang tidak mencairkan dana ketahanan pangan; dan
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur, dari 7.294 terdapat 1.791 (24,55%) yang mencairkan dana ketahanan pangan dibawah 20%.
Data terkait rekap Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur dapat dilihat pada Data Rekap Uji Ketapang terlampir.

Jawaban. Ditjen PDP melalui DFPDD melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan pemanfaatan Dana Desa yang dihimpun berjenjang, tetapi hasil pemeriksaan BPK di Jawa Timur menunjukkan bahwa coverage pelaporan belum identik dengan validitas data. Atas contoh Desa Gondang dan temuan 427 desa belum menyampaikan data, 534 desa tanpa data pencairan, 2.822 desa tidak mencairkan ketahanan pangan, serta 1.791 desa mencairkan di bawah 20%, Ditjen PDP perlu melakukan verifikasi bersama Pemda/TPP dan tidak langsung menerima data agregat sebagai data final.

Tindak lanjut yang disarankan/harus dilakukan: (1) rekonsiliasi kode desa dan cut-off; (2) koreksi klasifikasi kegiatan, khususnya sarpras umum yang salah dimasukkan sebagai ketahanan pangan; (3) aturan validasi kelengkapan sebelum data diakui; (4) daftar exception desa yang tidak/belum melapor atau di bawah batas 2025; (5) klarifikasi dan pembinaan; (6) uji petik berbasis risiko; dan (7) sinkronisasi dengan data penyaluran Kemenkeu/APB Desa.

Temuan BPK diperlakukan sebagai input perbaikan pengendalian, bukan diperdebatkan hanya dengan data rekap. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, PMK Nomor 108 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2025, serta ketentuan pendampingan.

 

FAQ 39. Apakah Ditjen PDP pernah melakukan evaluasi terhadap desa yang belum berhasil melaksanakan Program Ketahanan Pangan Lokal Desa secara efektif? Jika ya, apa penyebab utamanya dan bagaimana hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki desain kebijakan dan pedoman pelaksanaan?

Jawaban. Evaluasi terhadap desa yang belum efektif dilakukan secara parsial melalui monev Dana Desa, laporan TPP/Pemda, evaluasi kegiatan dan manajemen risiko; tetapi belum tersedia satu laporan nasional yang secara khusus mengklasifikasikan seluruh desa “berhasil/tidak berhasil” berdasarkan outcome ketahanan pangan. Penyebab yang berulang dalam bahan evaluasi antara lain kualitas perencanaan, data yang tidak lengkap, kelembagaan lemah, kegiatan tidak layak usaha, pasar tidak pasti, salah klasifikasi, risiko produksi, serta ketidakberlanjutan setelah dukungan awal.

Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan sosialisasi, perbaikan pedoman, penajaman 2026, pengembangan model tematik, permintaan data Indeks Desa, dan penguatan monitoring. Laporan MR Semester I 2026 juga mencatat risiko belum optimalnya desa tematik dan keterbatasan data/anggaran.

Untuk memperkuat bukti, Ditjen PDP perlu menyusun register desa bermasalah dan analisis akar sebab per kelompok (perencanaan, usaha, kelembagaan, pasar, data), kemudian menautkan tindak lanjut ke perubahan desain kebijakan. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 tentang manajemen risiko.

 

FAQ 40. Apakah terdapat kerja sama yang dilakukan Ditjen PDP dengan pihak lain di luar Kemendesa PDT (Pemda/Kementerian/Lembaga Lain) dalam rangka pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) yang masih berlaku pada Tahun 2025 dan/atau Tahun 2026? Jika Ada Lampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerja Sama beserta Rincian Kegiatan, dan Laporan pelaksanaan Kerja Sama (Jika ada)!

Jawaban. Ditjen PDP melakukan koordinasi/kerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, perguruan tinggi/swasta dan pemangku kepentingan sesuai fungsi. Lakin 2025 mencatat DAKDP menghasilkan 3 dokumen kerja sama (2 MoU dan 1 PKS) dan melaksanakan Lomba Inovasi Ketahanan Pangan. Namun, dari bahan yang tersedia untuk jawaban ini belum dapat dipastikan bahwa ketiga dokumen tersebut seluruhnya secara spesifik memuat Program Ketahanan Pangan Lokal Desa.

Karena itu, daftar kerja sama yang dinyatakan “ketahanan pangan” harus didasarkan pada register MoU/PKS DAKDP dan pasal/ruang lingkup masing-masing dokumen, bukan disimpulkan dari jumlah total kerja sama. Koordinasi substantif yang terdokumentasi mencakup Kementan, KKP, Badan Pangan Nasional, Pemda/DPMD, serta dukungan data/kelembagaan internal; contoh kerja sama kawasan juga mencakup kemitraan petani dengan pihak swasta.

Dokumen yang perlu dilampirkan: daftar register kerja sama yang masih berlaku 2025-2026, salinan MoU/PKS, rencana kerja, berita acara, dan laporan capaian. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024; untuk tata kelola kerja sama 2026 juga memperhatikan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Kementerian.

 


 

B. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan

FAQ 41-43

FAQ 41. Berdasarkan informasi, beberapa desa mendapat bantuan dari pemerintah yang terkait dengan ketahanan pangan pada tahun 2025 yaitu bantuan berupa kandang ayam petelur dan bibit ayam petelur. Berapa jumlah desa yang mendapat bantuan tersebut? Adakah bantuan lainnya selain itu yang ada kaitannya dengan ketahanan pangan? Apa saja kriteria bagi desa yang berhak mendapat bantuan tersebut?

Jawaban. Bantuan langsung yang teridentifikasi paling jelas terkait ketahanan pangan pada 2025 adalah pengembangan usaha peternakan ayam petelur di 3 desa: Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen; Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; dan Desa Baturaja, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Masing-masing menerima Rp200 juta untuk pembangunan kandang dan bibit ayam petelur, sehingga total Rp600 juta.

Bahan 2025 juga mencatat bantuan sarana air bersih di Domas (Serang) dan Kucur (Malang) masing-masing Rp300 juta serta bantuan lain untuk desa, tetapi bantuan tersebut tidak seharusnya otomatis diklasifikasikan sebagai ketahanan pangan kecuali ada hubungan programatik yang dibuktikan. Kriteria calon penerima idealnya mencakup usulan/hasil verifikasi, potensi dan kebutuhan, kesiapan lahan/lokasi, kelompok/pengelola, kelayakan teknis, kemampuan operasi-pemeliharaan, penerima manfaat dan keberlanjutan.

Bukti yang wajib dilampirkan: juknis bantuan 2025, SK penerima, proposal/verifikasi, kontrak/BAST, foto/progres, laporan pemanfaatan dan monev. Regulasi bantuan 2025 mengacu pedoman umum bantuan pemerintah kementerian yang berlaku pada saat itu dan ketentuan mekanisme APBN; pada 2026 terdapat Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah.

 

FAQ 42. Bagi desa yang sukses dalam melaksanakan program ketahanan pangan, apakah mendapatkan reward dari pemerintah? Adakah kegiatan yang melibatkan desa yang berhasil dalam hal ketahanan pangan yang menjadi percontohan bagi desa lainnya yang masih berlum berhasil?

Jawaban. Tidak ditemukan kebijakan yang memberikan reward finansial otomatis kepada setiap desa yang berhasil melaksanakan ketahanan pangan. Bentuk apresiasi yang terdokumentasi pada 2025 adalah Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Desa dan Perdesaan sebagai mekanisme identifikasi dan pengakuan praktik baik.

Pemenang 2025 adalah Desa Kaliwedi, Sragen (peringkat I), Desa Kemiri, Malang (II), dan Desa Loa Duri Ilir, Kutai Kartanegara (III). Selain penghargaan, fungsi kegiatan adalah mendokumentasikan model, mempromosikan inovasi, dan menyediakan bahan replikasi. GEMA PANGAN di Kabupaten Bogor juga menjadi piloting pembelajaran.

Replikasi ke desa lain sebaiknya dilakukan setelah verifikasi keberlanjutan, bukan hanya berdasarkan status juara. Materi praktik baik dapat dimasukkan dalam Modul Desa Tematik 2026, webinar/bimtek, kunjungan belajar dan pendampingan. Regulasi/landasan program: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Renstra 2025-2029, serta juknis lomba yang ditetapkan oleh Ditjen PDP.

 

FAQ 43. Bagaimana keberlanjutan mengenai program ketahanan pangan ketika di tahun 2026 dialihkan untuk koperasi merah putih?

Jawaban. Program ketahanan pangan pada 2026 tidak sepenuhnya “dialihkan” kepada Koperasi Desa Merah Putih. Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tetap menempatkan ketahanan/lumbung pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa, sementara KDMP menjadi fokus/kelembagaan ekonomi penting yang dapat terlibat. BUM Desa, BUM Desa Bersama, kelompok masyarakat dan UMKM tetap dapat berperan sepanjang sesuai kewenangan, perencanaan desa dan ketentuan pendanaan.

Keberlanjutan usaha 2025 perlu dijaga melalui pemeliharaan aset, modal kerja, pasar/offtaker, laporan usaha, reinvestasi laba dan pembagian peran dengan KDMP. Pada Semester I 2026 Ditjen PDP juga menyiapkan Desa Tematik Ketahanan Pangan, modul dan diseminasi, sehingga program tidak berhenti pada pembentukan koperasi.

Risiko utama adalah duplikasi atau kompetisi BUM Desa-KDMP serta penyempitan ruang fiskal kegiatan langsung. Karena itu perlu pemetaan rantai nilai dan perjanjian kerja sama yang jelas. Regulasi: Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026.

 


 

C. Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan (DPSBLDP)

FAQ 44-70

FAQ 44. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis fungsi penyiapan perumusan kebijakan ketahanan pangan DPSBLDP dapat diringkas sebagai berikut. Input: mandat RPJMN/Renstra/OTK, data Indeks Desa dan data pangan, hasil monev Dana Desa, isu nasional serta masukan Pemda/desa. Proses: identifikasi masalah, penyusunan konsep, konsultasi/sinkronisasi internal dan eksternal, penajaman indikator/target, penyusunan bahan kebijakan/NSPK dan integrasi ke Renja/RKAKL. Output: bahan kebijakan, pedoman/modul, rencana kegiatan, lokus dan rekomendasi. Outcome yang dituju: desa mengembangkan sistem pangan berbasis potensi lokal, kelembagaan lebih kuat dan kemandirian desa meningkat.

Program 2025: GEMA PANGAN/P2B, webinar 434 kabupaten/36 provinsi, sinkronisasi 288 kabupaten/7 provinsi, piloting 5 desa Bogor, juklak/modul/juknis lomba dan praktik baik. Total DPSBLDP 2025: pagu Rp25,912 miliar; pagu efektif Rp23,736 miliar; realisasi Rp22,755 miliar (95,87%) berdasarkan bahan audiensi; angka ini mencakup seluruh fungsi DPSBLDP, bukan hanya pangan. Komponen penguatan kapasitas SDA yang memuat GEMA PANGAN/P2B memiliki pagu Rp740 juta, pagu efektif Rp184 juta dan capaian output 100%.

Semester I 2026: DPSBLDP pagu pascarealokasi Rp21,869 miliar, realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni 2026. Kegiatan pangan: Desa Binaan/Tematik Ketahanan Pangan, penyusunan modul, diseminasi dan bimtek; target operasional terbaru 10 desa setelah penajaman. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Renstra 2025-2029, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 45. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Isu strategis fungsi perumusan kebijakan ketahanan pangan meliputi: masih banyak desa belum kuat dari sisi ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan; produksi dan diversifikasi belum merata; kelembagaan/pasar usaha pangan desa belum kuat; kerentanan iklim dan bencana; data potensi/ketahanan pangan desa belum terintegrasi; serta indikator program masih lebih kuat pada input/output daripada outcome pangan.

Bahan 2025 mencatat baseline internal 57.959 desa atau 77,01% belum tergolong swasembada pangan. Lapkin DPSBLDP juga mencatat PoU nasional 2024 sebesar 8,27% sebagai konteks kerawanan pangan. Semester I 2026 isu strategis bertambah dengan perubahan kebijakan Dana Desa, percepatan KDMP, penajaman anggaran dan keterlambatan data Indeks Desa untuk pemetaan desa tematik.

Regulasi/kebijakan: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 46. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Kendala pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan antara lain: data antar sumber belum seragam/cut-off berbeda; belum tersedia metodologi outcome pangan desa yang disepakati lintas instansi; kapasitas SDM/pelaku desa tidak merata; keterbatasan anggaran akibat blokir/efisiensi/realokasi; perubahan arah kebijakan 2026; serta koordinasi lintas K/L dan lembaga ekonomi desa yang kompleks.

Khusus Semester I 2026, Monev SAKIP mencatat kendala belum tersedianya dukungan data Indeks Desa untuk pemetaan desa tematik dan penajaman anggaran yang menyebabkan penyesuaian desain kegiatan. Laporan MR juga mencatat risiko sasaran/indikator tidak tercapai dan belum optimalnya pengembangan desa tematik.

Kendala ini perlu dipisahkan antara kendala kebijakan, data, anggaran, pelaksanaan dan outcome agar tindak lanjut dapat diukur. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Renstra 2025-2029 dan ketentuan manajemen risiko kementerian.

 

FAQ 47. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi yang telah/direncanakan adalah: meminta dan menarik data Indeks Desa yang relevan untuk ketahanan pangan; melakukan sinkronisasi dengan DAKDP/DFPDD/Pusdatin dan K/L teknis; menyesuaikan prioritas dan desain kegiatan dengan pagu hasil penajaman; menyusun Modul Desa Tematik; melaksanakan bimtek/diseminasi; memperkuat praktik baik; dan memasukkan risiko data/anggaran ke rencana tindak pengendalian.

Pada 2025, solusi kapasitas diwujudkan melalui GEMA PANGAN, P2B, webinar/sinkronisasi dan lomba inovasi. Pada TW II 2026, Monev SAKIP mencatat penyesuaian perencanaan sesuai anggaran, pelaksanaan bimtek di Kabupaten Karanganyar, dan rencana identifikasi lokus lanjutan di wilayah Sumatera.

Ke depan perlu satu data, baseline-output-outcome, serta SOP evaluasi keberlanjutan. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dan Renstra/IKU 2025-2029.

 

FAQ 48. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis pelaksanaan kebijakan: Input berupa kebijakan/NSPK, data lokus, anggaran, SDM dan mitra; proses berupa sosialisasi, penetapan lokus, fasilitasi/pendampingan, pelatihan, dukungan sarana/kelembagaan sesuai kewenangan, monitoring dan koordinasi; output berupa peserta/desa terfasilitasi, unit usaha/model, modul, praktik baik dan laporan; outcome berupa meningkatnya kapasitas, berjalannya usaha pangan, produksi/akses pangan dan kemandirian desa.

Tahun 2025 pelaksanaan konkret mencakup GEMA PANGAN di 5 desa Bogor, webinar P2B, sinkronisasi program, Lomba Inovasi serta dukungan percontohan ketahanan dan penghidupan masyarakat desa (P3PD) di 6 kabupaten/120 desa. Total realisasi DPSBLDP Rp22,755 miliar dari pagu efektif Rp23,736 miliar, mencakup seluruh kegiatan direktorat.

Semester I 2026 fokus pada Desa Binaan/Tematik Ketahanan Pangan, modul, diseminasi dan bimtek; pagu DPSBLDP Rp21,869 miliar dan realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni. Realisasi sub-output pangan perlu ditarik dari SAKTI/OM-SPAN per 30 Juni agar tidak disamakan dengan realisasi unit. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

 

FAQ 49. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Isu strategis pelaksanaan kebijakan adalah ketidaksamaan kapasitas desa, keberlanjutan usaha setelah pelatihan/bantuan, ketidakpastian pasar, perubahan iklim, lemahnya data baseline dan outcome, koordinasi lembaga ekonomi, serta risiko kegiatan menjadi pengadaan aset tanpa usaha yang berjalan. Pada 2025 penguatan model masih bersifat piloting dan diseminasi; sehingga replikasi harus mempertimbangkan tipologi desa.

Semester I 2026 pelaksanaan menghadapi penajaman anggaran dan data Indeks Desa yang belum siap untuk pemetaan tematik, sementara struktur kelembagaan bertambah dengan KDMP. Isu kebijakan ini harus dikendalikan agar BUM Desa, KDMP, kelompok tani dan UMKM tidak tumpang tindih.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, PP Nomor 11 Tahun 2021, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

 

FAQ 50. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Kendala pelaksanaan meliputi keterbatasan anggaran dan realokasi, perubahan jadwal, kesiapan lokus/peserta, variasi kompetensi pendamping dan pelaku desa, data potensi belum lengkap, serta kesulitan mengukur dampak dalam periode pendek. Selain itu, kegiatan usaha pangan menghadapi risiko teknis (gagal panen/penyakit), logistik, harga dan pasar.

Monev Semester I 2026 mencatat penajaman anggaran berakibat penyesuaian rencana dan desain; capaian ISK 25.2 belum dapat dihitung pada TW II karena data Indeks Desa belum tersedia secara memadai, walaupun kegiatan bimtek/persiapan telah berjalan. Dengan demikian, angka 0% pada indikator tidak boleh dipahami sebagai tidak adanya aktivitas, melainkan belum terpenuhinya basis pengukuran/capaian indikator.

Regulasi/kerangka: Renstra 2025-2029, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025 dan manajemen risiko Ditjen PDP.

 

FAQ 51. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi pelaksanaan: prioritisasi kegiatan pada lokus yang siap; penyesuaian desain sesuai pagu; pemanfaatan modul standar yang tetap memberi ruang potensi lokal; peningkatan kapasitas fasilitator/pendamping; koordinasi dengan dinas teknis dan lembaga ekonomi; penggunaan praktik baik sebagai learning model; serta monitoring berbasis risiko dan outcome.

Pada Semester I 2026 telah dilakukan penyesuaian rencana kegiatan, permintaan data Indeks Desa, bimtek di Karanganyar dan persiapan identifikasi lokus lanjutan. Untuk usaha pangan, setiap lokus perlu memiliki rencana usaha, offtaker/pasar, rencana pemeliharaan dan indikator produksi/pendapatan.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 serta ketentuan manajemen risiko kementerian.

 

FAQ 52. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis penyusunan NSPK: input berupa mandat regulasi, hasil evaluasi, data lapangan/praktik baik dan kebutuhan pengguna; proses berupa penyusunan konsep, pembahasan internal, konsultasi pemangku kepentingan, harmonisasi substansi, penetapan dan diseminasi; output berupa petunjuk pelaksanaan, modul, juknis dan keputusan; outcome berupa standar pelaksanaan yang lebih seragam, akuntabel dan mudah direplikasi.

Dokumen 2025 yang tercatat dalam Lakin DPSBLDP antara lain Petunjuk Pelaksanaan GEMA PANGAN, Modul Peningkatan Kapasitas Masyarakat untuk GEMA PANGAN, Juknis Lomba Inovasi Ketahanan Pangan 2025 serta keputusan pemenang (sebagian ditetapkan/ditatausahakan pada 2026). Semester I 2026 disusun Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan sebagai panduan bagi fasilitator, Pemdes, TPP, BUM Desa/KDMP, kelompok tani/peternak/nelayan dan pelaku pangan.

Anggaran penyusunan NSPK menjadi bagian dari pagu DPSBLDP, sehingga angka khusus per dokumen harus diambil dari POK/SAKTI. Total unit 2025: pagu efektif Rp23,736 miliar, realisasi Rp22,755 miliar; 2026 pagu Rp21,869 miliar, realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 53. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Isu strategis NSPK adalah menjaga konsistensi antara kebijakan nasional dan keragaman kondisi desa, menghindari pedoman yang terlalu administratif, memastikan definisi/indikator pangan dapat diukur, menyesuaikan perubahan regulasi 2025-2026, serta mengintegrasikan BUM Desa dan KDMP tanpa tumpang tindih.

Tahun 2025 pedoman fokus pada alokasi minimum dan lembaga ekonomi; 2026 desain lebih luas tanpa persentase minimum khusus. Karena itu NSPK perlu diperbarui agar pengguna tidak menerapkan aturan 2025 secara otomatis pada 2026. Selain itu, modul harus memuat pengukuran outcome, pasar, risiko, dan keberlanjutan, bukan hanya daftar menu kegiatan.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk 2025; Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 serta kebijakan KDMP untuk 2026.

 

FAQ 54. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Kendala penyusunan NSPK antara lain perubahan kebijakan yang cepat, keterbatasan data outcome, kebutuhan harmonisasi dengan regulasi Kemenkeu/Kemendagri/Kementan/KKP/Bapanas, serta perbedaan kapasitas pengguna. Semester I 2026 juga mengalami penajaman anggaran sehingga jadwal dan skala penyusunan/diseminasi harus disesuaikan.

Kendala lain adalah belum adanya metodologi resmi “swasembada pangan desa” yang telah didokumentasikan secara lengkap dalam bahan internal untuk mengukur baseline 57.959 desa, sehingga NSPK tidak boleh mengunci formula yang belum tervalidasi.

Regulasi/kerangka: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, dan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 untuk penggunaan data Indeks Desa.

 

FAQ 55. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi NSPK adalah melakukan harmonisasi lintas unit/KL, menggunakan evidence dan praktik baik, membedakan ketentuan yang wajib dengan contoh pilihan kegiatan, menyertakan matriks kewenangan/kelembagaan, serta membangun lampiran indikator dan bukti minimum. Materi 2026 perlu menjelaskan perbedaan dengan kebijakan 2025 dan hubungan BUM Desa-KDMP.

DPSBLDP telah menyiapkan Modul Desa Tematik dan kegiatan diseminasi; data Indeks Desa diminta untuk pemetaan lokus; serta praktik baik GEMA PANGAN/Lomba 2025 digunakan sebagai bahan. Dokumen final harus diberi versioning dan tanggal berlaku agar desa/TPP tidak menggunakan draf lama.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan regulasi tata kelola kerja sama/pendanaan terkait.

 

FAQ 56. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis bimbingan teknis/supervisi: input berupa modul/NSPK, daftar lokus/peserta, narasumber, anggaran dan data baseline; proses berupa sosialisasi, pelatihan, diskusi kasus, pendampingan penyusunan rencana aksi/usaha, supervisi lapangan/daring dan tindak lanjut; output berupa peserta/desa terlatih, rencana aksi dan laporan; outcome berupa peningkatan kemampuan desa menjalankan sistem pangan dan mengelola usaha secara berkelanjutan.

Tahun 2025: webinar P2B menjangkau 434 kabupaten di 36 provinsi; sinkronisasi data/program 288 kabupaten di 7 provinsi; GEMA PANGAN di 5 desa Bogor; serta percontohan ketahanan/penghidupan masyarakat desa di 6 kabupaten/120 desa. Bahan Lakin juga mencatat GEMA PANGAN dihadiri 30 orang dari TPP, BUM Desa, KDMP dan Pemuda Penggerak Desa.

Semester I 2026: persiapan diseminasi Modul Desa Tematik dan bimtek di Karanganyar; target/skala disesuaikan pascarealokasi. Total anggaran unit mengikuti angka pada jawaban 44; realisasi khusus bimtek perlu dilampirkan dari SAKTI/POK. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025.

 

FAQ 57. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Isu strategis bimtek/supervisi adalah besarnya cakupan desa dibanding kapasitas fasilitasi, heterogenitas kompetensi peserta, risiko materi tidak diterapkan setelah pelatihan, kebutuhan inklusi kelompok rentan, serta kebutuhan menghubungkan pelatihan dengan keputusan RKP/APB Desa dan kegiatan usaha nyata.

Laporan MR Semester I 2026 mengidentifikasi risiko peserta tidak mengikuti bimtek secara penuh, efektivitas penyampaian materi menurun, prinsip inklusi tidak terwujud dan pemahaman yang rendah berpengaruh pada implementasi. Karena itu indikator keberhasilan tidak boleh hanya jumlah peserta.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan kebijakan manajemen risiko kementerian.

 

FAQ 58. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Kendala bimtek/supervisi: keterbatasan anggaran/perjalanan, penjadwalan dan kesiapan lokus, kualitas jaringan untuk pelatihan daring, variasi kapasitas TPP/Pemdes, ketersediaan narasumber teknis, serta belum konsistennya sistem tindak lanjut pascapelatihan. Pada Semester I 2026 penajaman anggaran juga menyebabkan skala program berubah dan sejumlah aktivitas bergeser ke periode berikutnya.

Selain itu, karena data Indeks Desa/potensi belum seluruhnya siap, pemilihan peserta/lokus tematik berisiko kurang tepat. Tindak lanjut perlu mengutamakan desa dengan data dan kesiapan yang terverifikasi.

Regulasi/kerangka: Renstra/IKU 2025-2029, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Laporan MR Semester I 2026.

 

FAQ 59. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi: menggunakan blended learning (daring-luring), menyiapkan modul terstruktur dan contoh kasus, pre-post test, rencana aksi wajib, coaching oleh TPP, supervisi berbasis risiko, serta evaluasi 3-6 bulan pascapelatihan. Peserta dan lokus diprioritaskan berdasarkan kebutuhan/potensi dan kesiapan data.

Pada 2026 DPSBLDP menyesuaikan desain kegiatan dengan pagu, melaksanakan bimtek di Karanganyar dan menyiapkan diseminasi modul. Mitigasi risiko pelatihan perlu mencakup daftar hadir, aktivitas pembelajaran, instrumen pemahaman, keterlibatan perempuan/kelompok rentan dan bukti implementasi di desa.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan ketentuan manajemen risiko internal.

 

FAQ 60. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan: input berupa laporan kegiatan, data Indeks Desa, data pemanfaatan Dana Desa, data lokus/peserta dan realisasi anggaran; proses berupa verifikasi, analisis capaian terhadap target, identifikasi risiko/masalah, uji konsistensi data, penyusunan rekomendasi; output berupa laporan kinerja, monev, laporan MR dan bahan kebijakan; outcome berupa perbaikan desain program dan peningkatan akuntabilitas.

Tahun 2025, DPSBLDP menilai 6 IKU berdasarkan Indeks Desa, termasuk ISK25.2 desa model tematik pangan dengan target 56,29% dan realisasi 60,92%. Tahun 2026 target ISK25.2 menjadi 57,29%; sampai TW II capaian indikator belum dapat diukur/masih 0% dalam sistem karena dukungan data belum lengkap dan penajaman anggaran, walaupun progres kegiatan sudah ada.

Anggaran/realisasi unit: 2025 pagu efektif Rp23,736 miliar, realisasi Rp22,755 miliar; 2026 pagu Rp21,869 miliar, realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025.

 

FAQ 61. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Isu strategis monev adalah keterbatasan keterhubungan data input-output-outcome, perbedaan sumber/cut-off, belum terintegrasinya data MonevDD dengan data teknis pangan, serta keterlambatan data Indeks Desa untuk pengukuran indikator. Selain itu, banyak output kegiatan belum memiliki baseline dan data pascaprogram yang cukup untuk menilai dampak.

Tahun 2025 indikator desa model tematik dapat dihitung dari Indeks Desa, tetapi belum membuktikan outcome pangan per desa. Semester I 2026, kendala data menyebabkan capaian indikator belum dapat dikunci. Karena itu, monev perlu beralih dari pelaporan jumlah kegiatan ke rantai bukti produksi-pasar-pendapatan-ketersediaan pangan.

Regulasi/kerangka: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan Renstra/IKU.

 

FAQ 62. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?

Jawaban. Kendala monev: kualitas pelaporan desa/TPP tidak seragam, beberapa data tidak lengkap/tidak valid, sistem/aplikasi mengalami kendala pemutakhiran, sumber data Kemenkeu dan MonevDD belum selalu sama, serta keterbatasan sumber daya untuk uji petik nasional. Pada Semester I 2026 juga terdapat perubahan kebijakan dan anggaran sehingga baseline/target operasional perlu disesuaikan.

Laporan MR menyebut data penyaluran/pemanfaatan pada MonevDD belum lengkap/terbarui pada periode tertentu; Monev SAKIP mencatat dukungan data Indeks Desa belum memadai untuk pemetaan tematik. Oleh sebab itu, data agregat harus diberikan status verifikasi dan cut-off sebelum digunakan sebagai jawaban audit.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan ketentuan manajemen risiko/internal control.

 

FAQ 63. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi monev: satu kode desa dan data dictionary; integrasi MonevDD-Indeks Desa-OM SPAN/SAKTI; validasi otomatis dan exception report; PIC data di setiap UKE-II; cut-off resmi; uji petik berbasis risiko; serta penyimpanan bukti (RKP/APB Desa, laporan, foto, kontrak, BAST, laporan usaha). Outcome pangan perlu ditambahkan ke dashboard.

Pada Semester I 2026 Ditjen PDP telah melakukan sinkronisasi data pemanfaatan Dana Desa dan koordinasi permintaan data Indeks Desa. Rencana tindak pengendalian pada MR perlu dipantau sampai selesai, bukan hanya dicatat.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 dan ketentuan SPIP/manajemen risiko.

 

FAQ 64. Perencanaan Kinerja DPSBLDP Tahun 2025 terdiri dari 4 (empat) sasaran kegiatan. Jelaskan sasaran kegiatan apa saja yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)!

Jawaban. Empat Sasaran Kegiatan DPSBLDP Tahun 2025 adalah: (1) SK22 Meningkatnya Persentase Desa yang Berketahanan Iklim; (2) SK23 Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa; (3) SK24 Meningkatnya Pelayanan Pendidikan Dasar di Desa; dan (4) SK25 Berkembangnya Desa Model Tematik.

Yang paling langsung terkait ketahanan pangan adalah SK25, khususnya ISK25.2 “Persentase desa yang mengembangkan model tematik bidang pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan”, target 56,29% dan realisasi 60,92% pada 2025. SK22, SK23 dan SK24 merupakan faktor pendukung ketahanan pangan karena iklim mempengaruhi produksi, kesehatan/gizi mempengaruhi pemanfaatan pangan, dan pendidikan mendukung kapasitas masyarakat; namun tidak boleh dilaporkan sebagai output pangan langsung.

Regulasi: Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, dan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024.

 

FAQ 65. Bagaimana desa model tematik ini dapat berkontribusi untuk ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)?

Jawaban. Desa model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan berkontribusi dengan memfokuskan pengembangan pada komoditas/potensi lokal, sehingga intervensi dapat disusun dari hulu sampai hilir: sarana produksi, budidaya, panen, penyimpanan, pengolahan, distribusi, pemasaran dan konsumsi bergizi. Pendekatan ini mendorong peningkatan ketersediaan pangan, diversifikasi sumber pangan/protein, pendapatan pelaku serta penguatan kelembagaan ekonomi.

Pada 2025 ISK25.2 mencapai 60,92% berdasarkan pengukuran Indeks Desa. Namun capaian status/model tematik tidak otomatis berarti desa telah swasembada; perlu dibuktikan dengan produksi efektif dibanding kebutuhan, stok, pasokan dari luar, harga dan konsumsi. Pada 2026 Desa Tematik Ketahanan Pangan diarahkan menjadi model yang produktif, mandiri dan berkelanjutan melalui modul, diseminasi dan penguatan kapasitas.

Regulasi/landasan: Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025.

 

FAQ 66. Bagaimana menentukan model tematik untuk masing-masing desa tersebut? Siapa yang merencanakan dan merumuskan model tematik untuk masing-masing desa tersebut?

Jawaban. Model tematik ditentukan berdasarkan data potensi dan masalah desa, komoditas unggulan, kondisi lahan/air, mata pencaharian, kelembagaan, akses pasar, risiko iklim, hasil Indeks Desa dan hasil Musyawarah Desa. Model tidak seharusnya ditetapkan hanya oleh pusat secara seragam.

Pemerintah Desa dan masyarakat merumuskan kebutuhan/komoditas melalui proses perencanaan; pemerintah daerah dan dinas teknis memverifikasi dukungan teknis dan keterkaitan program; TPP memfasilitasi; DPSBLDP menyusun kerangka/model, indikator dan fasilitasi; DAKDP/Indeks Desa serta unit data menyediakan data pendukung. Pada 2026 Monev SAKIP mencatat kendala belum tersedianya data Indeks Desa sebagai acuan pemetaan, sehingga DPSBLDP menyampaikan permintaan data dan melakukan identifikasi lokus secara bertahap.

Regulasi: Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Nomor 6 Tahun 2023, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Renstra/IKU 2025-2029.

 

FAQ 67. Apakah terdapat data potensi desa terbaru/mutkahir dan apakah telah terverifikasi? Siapa yang idealnya menyusun data potensi tersebut? dan siapa pihak veifikatornya?

Jawaban. Data potensi desa tersedia melalui Indeks Desa, data desa/pemerintah daerah, data teknis K/L dan data sektoral, tetapi belum seluruhnya dapat diperlakukan sebagai satu basis data ketahanan pangan yang mutakhir dan terverifikasi pada Semester I 2026. Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025 menetapkan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa 2025, sedangkan Monev SAKIP 2026 justru mencatat kebutuhan penarikan data Indeks Desa untuk pemetaan desa tematik pangan.

Secara ideal, Pemdes menjadi koordinator pengumpulan data primer desa; PPL/BPP, Puskesmas, dinas pangan/pertanian/perikanan dan lembaga ekonomi menjadi sumber/verifikator teknis; DPMD/Pemda melakukan verifikasi berjenjang; TPP memfasilitasi; Kemendesa melakukan konsistensi kode, metode dan agregasi. Data yang berasal dari sumber sekunder harus diberi metadata, tahun dan status verifikasi.

Regulasi: Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025.

 

FAQ 68. Jelaskan terkait Gerakan Mandiri Pangan Desa! Apakah gerakan ini berkontribusi untuk ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)?

Jawaban. Gerakan Mandiri Pangan Desa (GEMA PANGAN) merupakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan desa untuk mengelola potensi pangan lokal dan memahami ketahanan pangan secara lebih utuh. Pada 2025 piloting dilaksanakan di Kabupaten Bogor pada 5 desa; salah satu kegiatan dihadiri 30 orang dari TPP, BUM Desa, KDMP dan Pemuda Penggerak Desa dengan narasumber Pemda/kecamatan/desa/pegiat desa. Kegiatan juga didukung modul peningkatan kapasitas dan sosialisasi P2B.

Kontribusinya terhadap swasembada pangan berada pada sisi kapasitas dan kelembagaan: desa mampu memilih kegiatan, mengembangkan produksi/pekarangan, mengelola usaha, dan memperkuat konsumsi bergizi. Namun GEMA PANGAN sendiri tidak dapat menjadi bukti swasembada tanpa data produksi-konsumsi dan keberlanjutan usaha.

Regulasi/landasan: Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, serta mandat DPSBLDP dalam Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024.

 

FAQ 69. Jelaskan untuk Tahun 2026 sasaran kegiatan apa saja yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)!

Jawaban. Untuk 2026, sasaran kinerja yang paling langsung terkait ketahanan pangan adalah ISK25.2 Persentase desa yang mengembangkan model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan dengan target 57,29%. Program operasionalnya mencakup Pembentukan Desa Binaan/Desa Tematik Ketahanan Pangan, penyusunan Modul Desa Tematik, diseminasi penguatan kapasitas pangan dan gizi, serta koordinasi lokus/pemangku kepentingan.

Bahan audiensi terbaru pascarealokasi mencatat target operasional Pembentukan Desa Binaan Ketahanan Pangan 10 desa dan progres Semester I berupa persiapan modul/diseminasi; Monev TW II mencatat bimtek telah dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar dan identifikasi lokus lanjutan sedang dilakukan. Pagu DPSBLDP 2026 pascarealokasi Rp21,869 miliar dengan realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni; realisasi khusus RO pangan perlu dikunci dari SAKTI/POK per 30 Juni.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 70. Dalam hal mendukung ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) DPSBLDP telah bekerjasama dengan pihak mana saja? Jelaskan kerja sama apa yang dilaksanakan dengan masing-masing pihak tersebut!

Jawaban. DPSBLDP bekerja secara koordinatif dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah/DPMD/dinas teknis serta pemangku kepentingan desa. Secara internal, dukungan datang dari Ditjen PEID untuk data/kelembagaan BUM Desa, DAKDP untuk Indeks Desa/advokasi, DFPDD untuk Monev Dana Desa, dan Pusdatin/BPI untuk data.

Bentuk kerja pada 2025 antara lain webinar P2B, sinkronisasi data/program ketahanan pangan, GEMA PANGAN, lomba inovasi, serta pembelajaran lintas pelaku. Semester I 2026 koordinasi diarahkan pada Desa Tematik, modul, data Indeks Desa dan integrasi peran KDMP.

Perlu dibedakan koordinasi program dengan kerja sama formal. Dari bahan yang tersedia belum terdapat daftar lengkap MoU/PKS khusus DPSBLDP-pangan yang dapat dipastikan masih berlaku. Apabila BPK meminta bukti kerja sama formal, lampirkan register kerja sama beserta MoU/PKS dan laporan pelaksanaannya. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan, untuk tata kelola kerja sama 2026, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026.

 


 

D. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (DFPDD)

FAQ 71-89

FAQ 71. Bagaimana keterkaitan fungsi DFPDD tersebut dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)? jelaskan.

Jawaban. Fungsi DFPDD memiliki keterkaitan langsung karena ketahanan pangan pada 2025 dan 2026 merupakan bagian dari fokus penggunaan Dana Desa. DFPDD menyiapkan perumusan/pelaksanaan kebijakan prioritas, mendorong perencanaan partisipatif, memfasilitasi pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa, mengembangkan partisipasi masyarakat, mengelola sistem informasi dan melakukan pemantauan/evaluasi.

Tahun 2025 keterkaitan tersebut terlihat pada penyusunan/sosialisasi fokus Dana Desa, implementasi alokasi minimum 20%, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan monev 75.259 desa. Semester I 2026 DFPDD melaksanakan Pengendalian Penggunaan Dana Desa target 75.260 desa melalui SOP/panduan, identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev; sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan KDMP.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025.

 

FAQ 72. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut, (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis DFPDD: Input berupa RPJMN/Renstra, regulasi fiskal Dana Desa, data APB Desa/penyaluran/pemanfaatan, laporan TPP dan isu desa. Proses: penyusunan kebijakan/NSPK, konsultasi dan sosialisasi, fasilitasi perencanaan partisipatif, sinkronisasi data, monitoring, analisis anomali dan rekomendasi. Output: regulasi/panduan, desa tersosialisasi/termonitor, database/rekap dan laporan. Outcome: Dana Desa digunakan sesuai prioritas, lebih tepat sasaran dan mendukung kemandirian/pengurangan kemiskinan/ketahanan pangan.

Tahun 2025 DFPDD: pagu Rp4,250 miliar; pagu efektif Rp1,428686 miliar; realisasi Rp1,380170 miliar (96,60%). Kegiatan khusus monev prioritas: pagu efektif Rp431,822 juta, realisasi Rp431,521 juta, target/capaian 75.259 desa. Tahun 2026: pagu Rp2,706954 miliar; realisasi Rp642,202 juta per 22 Juni; target Pengendalian Penggunaan Dana Desa 75.260 desa.

Kegiatan terkait pangan: sosialisasi/kebijakan fokus Dana Desa, verifikasi penggunaan ketahanan pangan 2025, sinkronisasi data, monev dan penyesuaian 2026. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 73. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?

Jawaban. Isu strategis DFPDD terkait pangan adalah: kepatuhan dan kualitas penggunaan alokasi 20% pada 2025; validitas klasifikasi kegiatan; kelengkapan/ketepatan waktu laporan; perbedaan data MonevDD dan Kemenkeu; belum terhubungnya data anggaran dengan outcome pangan; kapasitas TPP/Pemdes; serta keberlanjutan usaha setelah dana dicairkan.

Pada 2026 isu bergeser menjadi penyesuaian terhadap fokus yang lebih luas tanpa minimum khusus 20%, dukungan besar terhadap KDMP, risiko tumpang tindih dengan BUM Desa, dan kebutuhan memastikan kegiatan pangan tetap memiliki ruang dan hasil yang terukur.

Regulasi/kerangka: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta Laporan MR Semester I 2026.

 

FAQ 74. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?

Jawaban. Kendala DFPDD: data pemanfaatan Dana Desa belum seluruhnya lengkap/valid; sistem MonevDD mengalami kendala pemeliharaan/pemutakhiran pada periode tertentu; laporan berjenjang TPP dapat mengandung salah klasifikasi; perbedaan cut-off/definisi dengan data Kemenkeu; jumlah desa yang sangat besar; dan keterbatasan uji petik.

Temuan BPK Jawa Timur memperlihatkan contoh konkret: data tidak lengkap, tidak ada data pencairan, tidak mencairkan ketahanan pangan, alokasi di bawah 20% dan sarpras umum dimasukkan sebagai ketahanan pangan. Pada 2026, perubahan regulasi dan KDMP meningkatkan kompleksitas klasifikasi dan rekonsiliasi.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan ketentuan pendampingan.

 

FAQ 75. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi DFPDD: memperbaiki data dictionary dan klasifikasi; validasi otomatis; sinkronisasi dengan OM-SPAN/SAKTI dan APB Desa; menetapkan cut-off; membuat exception list desa belum lapor/tidak lengkap; klarifikasi melalui Pemda/TPP; uji petik berbasis risiko; serta membangun dashboard yang menautkan anggaran dengan output/outcome.

Tahun 2026 kegiatan pengendalian sudah mencakup penyusunan SOP/panduan partisipasi, identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev. Temuan 2025 digunakan untuk memperkuat rule klasifikasi dan bukti minimum. Untuk aspek usaha pangan, DFPDD perlu bekerja sama dengan DPSBLDP/PEID agar data keuangan dapat ditautkan ke unit usaha, produksi dan pasar.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

 

FAQ 76. Apakah dalam menetapkan alokasi paling rendah 20% untuk program ketahanan pangan tersebut sebelumnya telah disertai dengan evaluasi kebijakan sebelumnya? atau kajian akedemik? Atau benchmarking ?

Jawaban. Dari bahan yang tersedia, belum ditemukan naskah akademik atau dokumen benchmarking tersendiri yang secara spesifik menetapkan “20%” sebagai hasil satu studi kuantitatif. Kebijakan 2025 dibangun dari agenda nasional swasembada pangan, pengalaman prioritas Dana Desa sebelumnya, kondisi desa, data Indeks Desa/pangan, kebutuhan pemberdayaan ekonomi dan pembahasan kebijakan lintas unit/pemangku kepentingan.

Karena itu, jawaban BPK sebaiknya tidak menyatakan adanya kajian akademik khusus apabila dokumennya tidak dapat dilampirkan. Yang dapat dibuktikan adalah dasar normatif Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan panduan pelaksana Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, serta bahan evaluasi/monev yang mendukung urgensi ketahanan pangan.

Apabila terdapat notulen harmonisasi, bahan kebijakan, policy brief, hasil evaluasi tahun sebelumnya atau benchmarking yang digunakan saat penyusunan, dokumen tersebut perlu dihimpun sebagai eviden tambahan.

 

FAQ 77. Jelaskan apa yang mendasari kebijakan untuk Tahun 2025 tersebut penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20%? Apakah telah terdapat analisis risiko sebelum implementasi kebijakan tersebut?

Jawaban. Dasar kebijakan 20% adalah kebutuhan memberi kepastian minimal ruang fiskal desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada, berbasis potensi lokal dan lembaga ekonomi desa. Bahan program juga mencatat baseline internal banyak desa belum tergolong swasembada, yang memperkuat urgensi intervensi.

Mengenai analisis risiko, dokumen yang tersedia menunjukkan Ditjen PDP memiliki sistem manajemen risiko dan melakukan pemetaan risiko program/kinerja; tetapi belum ditemukan satu dokumen “analisis risiko ex-ante” khusus yang secara eksplisit menjadi dasar penetapan angka 20% sebelum Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 berlaku. Karena itu hal tersebut harus dinyatakan apa adanya.

Risiko yang seharusnya/kemudian dipantau meliputi salah klasifikasi, kegiatan tidak layak, aset mangkrak, BUM Desa tidak mampu mengelola, gagal panen/penyakit, harga/pasar, data tidak valid, serta hanya mengejar persentase. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan ketentuan manajemen risiko kementerian.

 

FAQ 78. Apakah fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% tersebut berlanjut pada Tahun 2026?

Jawaban. Tidak dalam bentuk yang sama. Ketentuan minimum khusus 20% untuk program ketahanan pangan yang berlaku pada Tahun 2025 tidak dilanjutkan sebagai persentase minimum tersendiri dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026. Ketahanan/lumbung pangan tetap menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, tetapi desa menentukan kegiatan sesuai prioritas, kewenangan dan kondisi serta harus memperhatikan kebijakan lain termasuk dukungan KDMP.

Dengan demikian, evaluasi 2026 tidak boleh menggunakan kriteria “kurang dari 20% = tidak patuh” secara otomatis. Kriteria kepatuhan harus mengikuti aturan 2026 dan komposisi penggunaan Dana Desa yang berlaku pada masing-masing desa.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026; konteks KDMP juga mengacu Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026.

 

FAQ 79. Jika tidak berlanjut, berikan penjelasan alasan ketidakberlanjutan tersebut?

Jawaban. Perubahan 2026 bukan berarti pemerintah menghentikan ketahanan pangan. Desain kebijakan diperluas: ketahanan/lumbung pangan tetap menjadi fokus, disertai swasembada energi dan penguatan lembaga ekonomi desa, sementara dukungan KDMP menjadi kebijakan nasional yang signifikan. Dengan kondisi fiskal dan fokus yang berubah, pemerintah memberi fleksibilitas lebih besar kepada desa dibanding earmark 20% khusus 2025.

Konsekuensinya, Ditjen PDP harus memperkuat targeting dan outcome karena alokasi pangan tidak lagi “terlindungi” oleh persentase minimum. Pada Semester I 2026 hal ini direspons melalui Desa Tematik Ketahanan Pangan, modul/diseminasi, pengendalian Dana Desa dan integrasi peran BUM Desa/KDMP.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026.

 

FAQ 80. Apakah Kepmen tersebut telah diimplementasikan oleh Desa?

Jawaban. Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 telah digunakan sebagai panduan implementasi oleh pemerintah desa, Pemda, TPP dan lembaga ekonomi desa, antara lain dalam penyesuaian RKP Desa/APB Desa, pengelolaan alokasi ketahanan pangan dan penggunaan BUM Desa/lembaga ekonomi. Bukti implementasi pada tingkat nasional tercermin pada kegiatan sosialisasi dan monev Dana Desa, serta adanya berbagai kegiatan usaha pangan di desa.

Namun, “telah diimplementasikan” tidak berarti seluruh desa telah melaksanakan seluruh ketentuan secara penuh dan benar. Temuan BPK di Jawa Timur menunjukkan adanya ketidaklengkapan data, salah klasifikasi dan alokasi/realisasi yang belum sesuai. Karena itu status implementasi harus dinilai per desa berdasarkan bukti RKP/APB Desa, realisasi dan laporan usaha.

Bukti pendukung: hasil sosialisasi, data MonevDD, contoh APB Desa, laporan TPP/Pemda dan uji petik. Regulasi utama: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024.

 

FAQ 81. Apakah DFPDD telah melakukan monev atas implementasi Kepmen tersebut oleh Desa?

Jawaban. Ya. DFPDD melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Desa, termasuk prioritas ketahanan pangan 2025. Laporan Kinerja 2025 mencatat kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Prioritas Pemanfaatan Dana Desa” dengan target/capaian 75.259 desa, pagu efektif Rp431,822 juta dan realisasi Rp431,521 juta (99,93%).

Mekanisme meliputi penghimpunan laporan/data pemanfaatan Dana Desa melalui TPP/Pemda/MonevDD, sinkronisasi, analisis kesesuaian fokus, klarifikasi anomali dan penyusunan laporan/rekomendasi. Kualitas data tetap harus diverifikasi, karena coverage 75.259 tidak identik dengan 100% validitas setiap record.

Semester I 2026 monev dilanjutkan melalui target pengendalian 75.260 desa, tetapi dengan regulasi 2026 dan struktur KDMP yang berbeda. Dokumen yang dilampirkan: TOR/POK monev, dataset dan data dictionary, laporan hasil monev 2025, rekap klarifikasi, serta progres monev Semester I 2026.

 

FAQ 82. Apakah seluruh desa telah mematuhi pengalokasian untuk Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% tersebut?

Jawaban. Belum dapat dinyatakan bahwa seluruh desa telah mematuhi alokasi ketahanan pangan paling rendah 20% pada 2025. Data nasional masih memerlukan validasi dan rekonsiliasi, sementara pertanyaan BPK sendiri menyajikan hasil uji Provinsi Jawa Timur yang menunjukkan sebagian desa belum mencairkan ketahanan pangan, mengalokasikan/mencairkan di bawah 20%, atau belum menyampaikan data lengkap.

Karena itu DFPDD harus menyampaikan angka kepatuhan nasional hanya setelah menetapkan cut-off, definisi “menganggarkan” versus “mencairkan/realisasi”, serta kode desa yang sama dan melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu/Pemda. Desa yang datanya belum lengkap tidak boleh otomatis dinilai patuh maupun tidak patuh.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Untuk bukti, lampirkan rekap MonevDD yang telah divalidasi dan daftar exception per desa.

 

FAQ 83. Jika masih terdapat desa yang belum mengalokasikan untuk Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) apa yang dilakukan oleh DFPDD? Apa dampaknya jika desa tidak mengalokasikan untuk Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% pada Tahun 2025 dan Ketahanan Pangan pada Tahun 2026?

Jawaban. Untuk 2025, jika desa belum mengalokasikan atau merealisasikan sesuai minimum 20%, DFPDD melakukan klarifikasi, pembinaan/asistensi bersama Pemda/TPP, meminta koreksi data/klasifikasi, dan apabila masih dalam tahapan yang memungkinkan mendorong penyesuaian perencanaan/penganggaran sesuai prosedur. Konsekuensi terhadap penyaluran atau pengelolaan keuangan mengikuti peraturan Kementerian Keuangan/Pemda dan bukan sanksi yang ditetapkan sepihak oleh DFPDD.

Dampaknya bukan hanya aspek kepatuhan. Kekurangan alokasi dapat mengurangi ruang intervensi produksi/akses pangan; sebaliknya pemaksaan persentase tanpa kelayakan dapat menghasilkan aset/usaha tidak produktif. Karena itu kualitas kegiatan tetap harus dinilai.

Untuk 2026, tidak ada minimum khusus 20%; maka tidak tepat mengenakan “dampak tidak memenuhi 20%”. Desa dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap fokus penggunaan 2026, perencanaan/APB Desa, ketentuan KDMP dan output yang relevan. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk 2025; Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026 untuk 2026.

 

FAQ 84. Bagaimana DFPDD mengukur kontribusi penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut terhadap peningkatan produksi pangan? Diversifikasi pangan? Dan akses pangan masyarakat?

Jawaban. Saat ini pengukuran DFPDD terutama kuat pada sisi anggaran, realisasi, fokus penggunaan dan pelaporan. Belum tersedia sistem nasional yang secara lengkap menautkan setiap belanja ketahanan pangan dengan produksi, diversifikasi dan akses pangan pada level desa. Karena itu kontribusi substantif belum dapat diukur hanya dari nilai 20%.

Kerangka yang disarankan: produksi—volume produksi/produktivitas/luas panen/ternak aktif; diversifikasi—jumlah komoditas, pengolahan pangan lokal dan keragaman konsumsi/PPH; akses—harga, biaya distribusi, waktu ke pasar, stok/lama kecukupan dan rumah tangga rentan; ekonomi—omzet/laba/pendapatan/tenaga kerja; kelembagaan—BUM Desa/KDMP aktif, laporan keuangan dan offtaker. Data harus dibandingkan dengan baseline sebelum intervensi.

Tahun 2026 integrasi data DFPDD dengan DPSBLDP, Indeks Desa dan data teknis K/L perlu diprioritaskan. Regulasi/kerangka: Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan Renstra/IKU 2025-2029.

 

FAQ 85. Bagaimana strategi DFPDD memastikan kegiatan ketahanan pangan tetap berjalan setelah dukungan dana desa berakhir?

Jawaban. Strategi keberlanjutan adalah menjadikan Dana Desa sebagai pemicu usaha, bukan satu-satunya sumber biaya operasi. Kegiatan harus memiliki rencana usaha dan arus kas, pasar/offtaker, modal kerja, mekanisme pemeliharaan aset, reinvestasi laba, pengelola yang akuntabel, serta akses pembiayaan/kemitraan lain seperti BUM Desa/KDMP, KUR, APBD, program K/L atau swasta sesuai ketentuan.

Pada 2025 kebijakan memprioritaskan lembaga ekonomi desa untuk mendorong keberlanjutan. Pada 2026 peran KDMP dapat memperkuat distribusi/pasar jika disinergikan dengan BUM Desa dan produsen lokal. Monitoring pascapendanaan perlu memeriksa apakah unit masih produksi, menjual, memperoleh pendapatan dan memelihara aset.

Regulasi: PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan kebijakan KDMP.

 

FAQ 86. Apakah DFPDD melakukan monev atas pemanfaatan dana desa? Jika Ya, Lampirakan Dokumennya dan Jelaskan bagaimana mekanisme monev yang dilakukan!

Jawaban. Ya. DFPDD melakukan monev pemanfaatan Dana Desa. Mekanismenya: penetapan indikator/data yang diminta; penghimpunan laporan melalui TPP/Pemda/sistem; validasi dan konsolidasi; analisis terhadap prioritas; identifikasi ketidaklengkapan/anomali; klarifikasi; penyusunan rekap/laporan dan rekomendasi; serta sosialisasi/tindak lanjut.

Tahun 2025 monev prioritas mencapai target administrasi 75.259 desa dengan realisasi anggaran Rp431,521 juta dari pagu efektif Rp431,822 juta. Semester I 2026 target pengendalian 75.260 desa dan progres meliputi SOP/panduan, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev. Kualitas data perlu ditingkatkan dengan rekonsiliasi ke data penyaluran Kemenkeu.

Dokumen yang dilampirkan: TOR/POK, surat tugas/instrumen, dataset, daftar PIC/TPP, laporan hasil, rekap tindak lanjut dan bukti sinkronisasi. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.

 

FAQ 87. Apakah telah terdapat sistem untuk pelaporan pemanfaatan dana desa secara nasional? Bagaimana kontribusi DFPDD atas sistem pelaporan pemanfaatan dana desa secara nasional tersebut?

Jawaban. Terdapat beberapa sistem/sumber yang saling melengkapi. MonevDD/rekap TPP digunakan Kemendesa untuk memantau pagu, APB Desa, prioritas dan pemanfaatan; Kementerian Keuangan memiliki data pengalokasian/penyaluran melalui sistem keuangan negara; SAKTI/OM-SPAN digunakan untuk DIPA K/L; Indeks Desa dan Sistem Informasi Desa menyediakan data pembangunan desa. DFPDD berkontribusi pada sisi klasifikasi prioritas, kebutuhan data pemanfaatan, validasi, analisis dan diseminasi.

Masalahnya, sistem tersebut belum seluruhnya terintegrasi dan Laporan MR Semester I 2026 mencatat MonevDD belum lengkap/terbarui pada periode tertentu. Karena itu data nasional harus memiliki sumber, definisi dan cut-off jelas serta direkonsiliasi dengan Kemenkeu.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024.

 

FAQ 88. Apa saja masalah yang dihadapi oleh DFPDD dalam pengelolaan dana desa?

Jawaban. Masalah utama pengelolaan Dana Desa yang relevan bagi DFPDD: kualitas perencanaan tidak merata; kepatuhan terhadap prioritas; salah klasifikasi belanja; kelengkapan dan validitas laporan; perbedaan data antar sistem; kapasitas aparatur/TPP; ketepatan penerima manfaat; keberlanjutan output; serta perubahan kebijakan yang cepat. Pada 2026 terdapat tambahan risiko integrasi KDMP dan kompetisi ruang fiskal dengan fokus lain.

Temuan BPK di Jawa Timur memperkuat isu validitas data dan kepatuhan 2025. Laporan MR 2026 juga menunjukkan perlunya penguatan pengendalian dan pemutakhiran data. Karena itu masalah harus ditangani dengan kombinasi regulasi, pendampingan, data validation, uji petik dan evaluasi outcome.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan pendampingan.

 

FAQ 89. Dalam hal mendukung ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) DPSBLDP telah bekerjasama dengan pihak mana saja? Jelaskan kerja sama apa yang dilaksanakan dengan masing-masing pihak tersebut!

Jawaban. Dalam konteks fungsi DFPDD, koordinasi yang mendukung ketahanan pangan dilakukan dengan Kementerian Keuangan (alokasi/penyaluran/rekonsiliasi), Kemendagri (tata kelola keuangan dan pemerintahan desa), Bappenas (sinkronisasi prioritas nasional), Kementerian Koperasi (KDMP), Pemda/DPMD (pembinaan dan verifikasi), TPP (pendampingan/pelaporan), serta unit internal Kemendesa termasuk DPSBLDP, DAKDP, PEID dan BPI/Pusdatin.

Bentuknya meliputi penyusunan/sinkronisasi kebijakan, sosialisasi, pertukaran data, monitoring, pembinaan dan penyelesaian isu penggunaan Dana Desa. Pada 2025 fokus koordinasi adalah implementasi minimum 20%; Semester I 2026 fokusnya penyesuaian Permendesa 16/2025, PMK 7/2026 dan dukungan KDMP.

Catatan: apabila pertanyaan dimaksudkan meminta “kerja sama formal”, daftar MoU/PKS harus mengikuti register DAKDP/Biro Hukum; koordinasi rutin tidak boleh dilabeli sebagai MoU. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026.

 


 

E. Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan (DAKDP)

FAQ 90-100

FAQ 90. Jelaskan bagaimana keterkaitan fungsi DAKDP tersebut dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)!

Jawaban. Fungsi DAKDP terkait ketahanan pangan melalui lima jalur: advokasi/diseminasi kebijakan kepada desa dan Pemda; pendampingan pembangunan desa; fasilitasi kerja sama desa dengan K/L, daerah, swasta/akademisi; pengembangan kawasan perdesaan yang banyak berbasis komoditas pangan; serta evaluasi perkembangan desa/Indeks Desa untuk pemetaan masalah dan lokus.

Tahun 2025 DAKDP melaksanakan Lomba Inovasi Ketahanan Pangan, advokasi/pendampingan, pengukuran Indeks Desa dan kerja sama. Semester I 2026 DAKDP melanjutkan advokasi, koordinasi/sosialisasi pembangunan desa dan kawasan, serta evaluasi Indeks Desa yang diperlukan untuk pemetaan Desa Tematik Ketahanan Pangan.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026.

 

FAQ 91. Jelaskan proses bisnis pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut, (input-proses-output-outcome) minimal mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?

Jawaban. Proses bisnis DAKDP: Input berupa kebijakan, data Indeks Desa/KPP, isu/aduan desa, usulan kerja sama, program K/L/Pemda dan anggaran; proses berupa identifikasi/analisis masalah, advokasi dan fasilitasi, desk/koordinasi, penjajakan dan penyusunan kerja sama, diseminasi, evaluasi status desa/kawasan; output berupa rekomendasi advokasi, dokumen kerja sama, praktik baik/lomba, laporan evaluasi Indeks Desa/KPP; outcome berupa penyelarasan program, penyelesaian hambatan, kolaborasi dan peningkatan kualitas perencanaan/pelaksanaan desa.

Tahun 2025 DAKDP: pagu Rp3,815 miliar; pagu efektif Rp1,261690 miliar; realisasi Rp1,253712 miliar (99,37%). Lakin mencatat 3 dokumen kerja sama (2 MoU, 1 PKS) dan Lomba Inovasi Ketahanan Pangan. Tahun 2026: pagu Rp2,084718 miliar; realisasi Rp446,638 juta per 22 Juni; kegiatan mencakup advokasi, koordinasi/sosialisasi, evaluasi Indeks Desa/KPP.

Khusus pangan, DAKDP berperan sebagai enabler, bukan pengelola produksi. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026 dan Renstra/IKU.

 

FAQ 92. Apa saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?

Jawaban. Isu strategis DAKDP terkait pangan meliputi ketidakselarasan kebijakan pusat-daerah-desa, data masalah desa yang tersebar, belum adanya mekanisme advokasi teknis yang seragam, keterbatasan integrasi data Indeks Desa dengan data sektoral pangan, serta belum optimalnya kerja sama yang menghasilkan outcome terukur.

Pada 2026 muncul isu sinkronisasi BUM Desa-KDMP dan perubahan fokus Dana Desa; desa memerlukan advokasi agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan tumpang tindih atau mengabaikan potensi lokal. Selain itu, ketahanan pangan bersifat lintas K/L sehingga DAKDP harus membedakan isu yang menjadi kewenangan Kemendesa dan yang perlu dirujuk ke K/L teknis.

Regulasi/kerangka: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

 

FAQ 93. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?

Jawaban. Kendala DAKDP: belum adanya juknis advokasi permasalahan desa yang rinci; variasi kapasitas petugas dan TPP; keterbatasan data nasional yang terstruktur per isu; perubahan regulasi; keterbatasan anggaran; tindak lanjut lintas K/L yang bergantung pada kewenangan pihak lain; serta sulitnya mengukur apakah advokasi/kerja sama menghasilkan perubahan di desa.

Laporan MR Semester I 2026 menunjukkan 7 risiko pada DAKDP dan seluruh existing control pada rekap yang ditampilkan masih berkategori tidak memadai; sebagian besar rencana tindak pengendalian juga belum selesai. Hal ini menguatkan kebutuhan SOP, data dan follow-up yang lebih sistematis.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan manajemen risiko kementerian.

 

FAQ 94. Apa solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?

Jawaban. Solusi yang direncanakan/dilaksanakan: menyusun mekanisme/SOP advokasi, membangun register permasalahan dan status tindak lanjut, mengklasifikasikan isu berdasarkan kewenangan, memperkuat koordinasi dengan UKE-II/KL/Pemda/TPP, menggunakan Indeks Desa sebagai evidence awal, dan membuat indikator keberhasilan advokasi/kerja sama yang terukur.

Untuk ketahanan pangan, DAKDP perlu menyediakan data/pemetaan desa tematik kepada DPSBLDP, mendukung diseminasi praktik baik 2025, dan memfasilitasi kerja sama yang memiliki target produksi/pasar/kelembagaan. Rencana tindak pengendalian MR 2026 harus dijadwalkan dan dilaporkan progresnya.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan ketentuan SAKIP/manajemen risiko.

 

FAQ 95. Apakah DAKDP memiliki data permasalahan terkait dengan ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) secara nasional?

Jawaban. DAKDP memiliki data advokasi dan data Indeks Desa/evaluasi perkembangan desa, tetapi dari dokumen yang tersedia belum teridentifikasi satu basis data nasional khusus yang secara eksklusif menginventarisasi seluruh “permasalahan ketahanan pangan lokal desa” dengan taksonomi, status kasus dan tindak lanjut per desa.

Data pangan saat ini tersebar pada Indeks Desa, MonevDD, DPSBLDP, K/L teknis, Pemda dan laporan TPP. Karena itu, apabila BPK meminta angka nasional per jenis masalah, DAKDP perlu menyampaikan data yang benar-benar tersedia dan tidak membentuk angka agregat tanpa metodologi.

Perbaikan yang dibutuhkan adalah register masalah terintegrasi dengan kode desa, kategori (produksi, akses, gizi, pasar, kelembagaan, data, kebijakan), sumber/eviden, unit penanggung jawab, SLA/tindak lanjut dan status penyelesaian. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 dan Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024.

 

FAQ 96. Terhadap data permasalahan tersebut apa tindak lanjut yang dilakukan oleh DAKDP?

Jawaban. Tindak lanjut terhadap data permasalahan dilakukan melalui verifikasi, klasifikasi kewenangan, koordinasi dengan unit teknis/KL/Pemda, pemberian advokasi atau rekomendasi, fasilitasi kerja sama bila relevan, dan monitoring status penyelesaian. Masalah yang berkaitan dengan kebijakan Dana Desa dirujuk/ditangani bersama DFPDD; data/pemetaan dengan unit Indeks Desa; substansi pangan dengan DPSBLDP; kelembagaan ekonomi dengan unit yang mengampu BUM Desa/KDMP.

Hasil advokasi seharusnya tidak berhenti pada notulen. Setiap kasus perlu memiliki owner, tindakan, deadline, bukti penyelesaian dan umpan balik ke kebijakan. Kasus yang berulang menjadi bahan perbaikan NSPK/diseminasi dan risk register.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan sistem informasi/manajemen risiko.

 

FAQ 97. Jelaskan bentuk ketidakselarasan yang dimaksud!

Jawaban. Ketidakselarasan arah kebijakan dapat berbentuk: prioritas pusat tidak sepenuhnya sesuai potensi/kebutuhan lokal; siklus dan nomenklatur program K/L berbeda dengan RKP/APB Desa; kegiatan sektoral masuk desa tanpa koordinasi lokus; definisi/klasifikasi belanja berbeda; data pusat-daerah-desa tidak sama; serta perubahan kebijakan nasional terjadi setelah rencana desa berjalan.

Dalam ketahanan pangan, contoh risikonya adalah desa memilih kegiatan hanya untuk memenuhi ketentuan 20% 2025 tanpa kelayakan usaha; sarpras umum diklasifikasikan sebagai pangan; atau pada 2026 terjadi tumpang tindih antara BUM Desa, KDMP dan kelompok usaha. Ketidakselarasan juga terjadi jika bantuan pusat tidak memperhitungkan pasar, air, kapasitas pengelola atau rencana desa.

Tugas DAKDP adalah memfasilitasi penyelarasan berdasarkan data, kewenangan dan perencanaan. Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Nomor 6 Tahun 2023, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

 

FAQ 98. Tanpa adanya petunjuk teknis tersebut, bagaimana pelaksanaan advokasi terhadap permasalahan di desa dilakukan?

Jawaban. Sebelum tersedia juknis advokasi yang khusus, DAKDP melaksanakan advokasi berdasarkan mandat OTK, disposisi/penugasan pimpinan, SOP administrasi yang berlaku, hasil identifikasi kasus, serta koordinasi dengan unit teknis dan pihak berwenang. Proses minimal mencakup penerimaan/identifikasi isu, verifikasi fakta, analisis kewenangan, konsultasi/koordinasi, rekomendasi/tindak lanjut, dokumentasi dan pemantauan.

Ketiadaan juknis khusus merupakan kelemahan pengendalian karena metode, SLA, eviden dan indikator keberhasilan dapat berbeda antar kasus. Semester I 2026 hal ini perlu diperbaiki melalui SOP/juknis yang menetapkan taksonomi masalah, eskalasi, pembagian kewenangan, formulir kasus, target waktu dan status penyelesaian.

Regulasi dasar: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024; tata kelola kerja sama 2026 mengacu Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026. Dokumen internal yang perlu dilampirkan: disposisi, notulen, surat rekomendasi, register advokasi dan draft/final SOP jika telah tersedia.

 

FAQ 99. Dalam hal mendukung ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) DAKDP telah bekerjasama dengan pihak mana saja? Dan jelaskan kerja sama apa yang dilaksanakan dengan masing-masing pihak tersebut.

Jawaban. DAKDP telah melakukan kerja sama/koordinasi dengan K/L, Pemda, swasta dan pemangku kepentingan desa. Lakin 2025 mencatat 3 dokumen kerja sama (2 MoU dan 1 PKS) dan pelaksanaan Lomba Inovasi Ketahanan Pangan. Di kawasan perdesaan terdapat contoh fasilitasi kemitraan petani jagung dengan pihak swasta, yang relevan terhadap rantai nilai pangan.

Namun, dari bahan yang tersedia belum dapat dipastikan seluruh MoU/PKS tersebut khusus ketahanan pangan. Karena itu jawaban formal harus dilengkapi register yang mencantumkan nama pihak, nomor/tanggal, ruang lingkup, masa berlaku, kegiatan 2025-2026 dan capaian. Koordinasi dengan Kementan, KKP, Badan Pangan Nasional, Pemda/DPMD dan Kementerian Koperasi juga relevan tetapi harus dibedakan dari kerja sama berbentuk MoU/PKS.

Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026. Bukti: MoU/PKS, rencana kerja, berita acara, laporan kegiatan dan indikator hasil.

 

FAQ 100. Apa saja masalah/kendala yang dihadapi oleh DAKDP dalam pelaksanaan advokasi dan kerja sama desa?

Jawaban. Masalah/kendala DAKDP meliputi: belum adanya juknis advokasi yang seragam; data permasalahan belum terintegrasi; ketidakselarasan kebijakan dan siklus perencanaan; kewenangan penyelesaian tersebar lintas K/L/Pemda; keterbatasan anggaran/SDM; tindak lanjut kerja sama belum selalu ditautkan ke outcome; serta perubahan kebijakan yang cepat.

Pada ketahanan pangan, kendala spesifik adalah perbedaan data/pemetaan, salah klasifikasi program, kelembagaan BUM Desa-KDMP yang perlu disinergikan, keterbatasan pasar/mitra, dan perlunya replikasi praktik baik yang sesuai tipologi desa. Laporan MR Semester I 2026 juga menunjukkan pengendalian risiko DAKDP masih perlu diperkuat.

Tindak lanjut: SOP advokasi dan kerja sama, register masalah/mitra, PIC dan target waktu, data terintegrasi, evaluasi outcome kerja sama, koordinasi rutin lintas unit/KL, serta monitoring rencana tindak pengendalian. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan ketentuan manajemen risiko.

 


 

Lampiran A. Daftar Regulasi Utama

No.

Regulasi

Keterkaitan

1

Perpres Nomor 171 Tahun 2024

Kedudukan/tugas Kementerian Desa dan PDT.

2

Perpres Nomor 12 Tahun 2025

RPJMN 2025-2029 dan agenda pembangunan/swasembada pangan serta pembangunan dari desa.

3

Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja; tugas/fungsi Ditjen PDP dan UKE-II.

4

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024

Indeks Desa: dimensi, pendataan, pengelolaan data dan pendanaan.

5

Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025

Renstra Kemendesa PDT 2025-2029.

6

Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025

Indikator Kinerja Utama 2025-2029.

7

Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025

Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025.

8

Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022

Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

9

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; termasuk minimum 20% ketahanan pangan.

10

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

11

Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

12

Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025

Petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.

13

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

14

PMK Nomor 7 Tahun 2026

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

15

Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

16

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP.

17

PMK Nomor 15 Tahun 2026

Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai/pergudangan/kelengkapan KDMP.

18

PP Nomor 11 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa.

19

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

20

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa.

21

Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025

Pedoman Sistem Informasi Desa.

22

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026

Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan PDT.

23

Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026

Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Desa dan PDT.

 

Lampiran B. Data/Bukti yang Perlu Dikunci sebelum Digunakan sebagai Bahan Resmi

·    Kertas kerja lengkap “Perhitungan Indeks Desa untuk Swasembada Pangan 2024” yang menghasilkan 57.959 desa/77,01%, termasuk formula, bobot/cut-off dan daftar desa.

·  Rekonsiliasi satu angka pemanfaatan Dana Desa ketahanan pangan 2025 antara MonevDD, data Kementerian Keuangan dan APB Desa dengan cut-off yang sama.

·  Daftar nasional desa yang menganggarkan, mencairkan/realisasi ≥20%, <20%, tidak mencairkan dan belum melapor pada 2025, setelah validasi.

·    POK/RKAKL revisi terakhir 2026 dan realisasi per 30 Juni 2026 per UKE-II serta per Rincian Output ketahanan pangan.

·       SK penerima, kontrak/BAST, nilai dan laporan pemanfaatan bantuan ayam petelur 3 desa tahun 2025.

·       Final Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan, daftar lokus/peserta, instrumen evaluasi dan laporan diseminasi 2026.

·       Register MoU/PKS yang benar-benar terkait ketahanan pangan dan masih berlaku pada 2025/2026 beserta laporan pelaksanaannya.

· Log/rekap tindak lanjut temuan data Provinsi Jawa Timur serta koreksi klasifikasi/pelengkapan data.


0/Post a Comment/Comments