FAQ
PROGRAM
KETAHANAN PANGAN LOKAL DESA
(SWASEMBADA PANGAN)
Direktorat Jenderal
Pembangunan Desa dan Perdesaan
Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun 2026
Reformulasi dari Berita Acara Wawancara Pemeriksaan Kinerja
Pendahuluan
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Tentang FAQ Ini
Dokumen ini menyajikan 100 tanya jawab dalam
format FAQ internal agar substansi lebih mudah dicari, dibaca, dan digunakan
sebagai bahan penjelasan mengenai peran Ditjen PDP dalam Program Ketahanan
Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun
2026.
Substansi jawaban dipertahankan dari Berita
Acara Wawancara sumber. Reformulasi dilakukan pada tata letak, pengelompokan
topik, dan penyajian pertanyaan agar lebih mudah digunakan; caveat,
keterbatasan data, kebutuhan verifikasi, dan rujukan regulasi tetap
dipertahankan.
Catatan penggunaan: sebelum FAQ digunakan
sebagai bahan resmi pemeriksaan, data, dokumen pendukung, versi regulasi, dan
cut-off angka harus dipastikan sama dengan berkas resmi yang disampaikan kepada
pemeriksa.
Daftar Kelompok FAQ
|
Kelompok |
Nomor FAQ |
Fokus |
|
A |
1-40 |
FAQ Umum Ditjen PDP:
Kebijakan, Dana Desa, Monitoring, Koordinasi, dan Keberlanjutan |
|
B |
41-43 |
Direktorat Pembangunan
Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan |
|
C |
44-70 |
Direktorat Pengembangan
Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan (DPSBLDP) |
|
D |
71-89 |
Direktorat Fasilitasi
Pemanfaatan Dana Desa (DFPDD) |
|
E |
90-100 |
Direktorat Advokasi dan
Kerja Sama Desa dan Perdesaan (DAKDP) |
A. FAQ Umum Ditjen PDP: Kebijakan, Dana Desa,
Monitoring, Koordinasi, dan Keberlanjutan
FAQ 1-40
FAQ 01. Pada
Renstra Kemendesa PDT Tahun 2025 – 2029 disebutkan bahwa Asta Cita atau Program
Nasional ke-6 yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan
ekonomi dijabarkan kedalam visi dan misi Kemendesa PDT Tahun 2025-2029.
Selanjutnyat, visi dan misi tersebut dikonkritkan menjadi 12 Aksi Prioritas
Bangun Desa Bangun Indonesia yang diantaranya berupa Peningkatan Ketahanan
Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan). Berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan
tugas dan kewenangan Ditjen PDP dalam mendukung Program Peningkatan Ketahanan
Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan)!
Jawaban. Ditjen PDP mendukung Program
Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa melalui mandat umum pembangunan desa
dan perdesaan, bukan sebagai pelaksana budidaya pangan nasional. Berdasarkan
Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, mandat tersebut mencakup perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pada bidang perencanaan teknis,
sarana-prasarana, sosial-budaya dan lingkungan, advokasi/kerja sama, dan
fasilitasi pemanfaatan Dana Desa.
Keterkaitan program 2025-Semester I 2026: pada
2025 Ditjen PDP memfasilitasi kebijakan Dana Desa untuk ketahanan pangan, GEMA
PANGAN/P2B, pengembangan ayam petelur pada 3 desa, Lomba Inovasi Ketahanan
Pangan, penguatan kapasitas dan monitoring prioritas Dana Desa. Pada Semester I
2026 dukungan dilanjutkan melalui pengembangan Desa Binaan/Desa Tematik
Ketahanan Pangan, penyusunan modul dan diseminasi, sinkronisasi pemanfaatan
Dana Desa, serta penyesuaian kelembagaan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Regulasi terkait: Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029),
Perpres Nomor 171 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025, dan Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025.
FAQ 02. Apakah
Ditjen PDP menyusun Rencana Kerja Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal
Desa (Swasembada Pangan) Tahun 2025 dan 2026? Jika ya:
Lampirkan dokumen! ; dan Jelaskan UKE – II mana yang terlibat, bentuk kegiatan,
bentuk keluaran kegiatan, lokasi fokus, komponen, indikasi alokasi dan sumber
pendanaan Tahun 2025 dan 2026 untuk mencapai indikator tersebut!
Jika tidak jelaskan mengapa!
Jawaban. Ya. Namun, program ketahanan
pangan tidak seluruhnya dituangkan dalam satu dokumen kerja tersendiri;
kegiatan tersebar dalam Renja/RKAKL dan Perjanjian Kinerja UKE-II Ditjen PDP.
Unit utama yang terkait adalah DPSBLDP (pengembangan ketahanan pangan/desa tematik
dan kapasitas), DFPDD (kebijakan dan monev Dana Desa), Direktorat Sarpras
(bantuan sarana produktif), DAKDP (advokasi, kerja sama, Indeks Desa/praktik
baik), dan Direktorat Perencanaan Teknis (sinkronisasi perencanaan).
Tahun 2025, bahan audiensi mencatat antara lain
GEMA PANGAN/P2B, webinar bagi 434 kabupaten di 36 provinsi, sinkronisasi
data/program bagi 288 kabupaten di 7 provinsi, piloting GEMA PANGAN di 5 desa
Kabupaten Bogor, bantuan ayam petelur di Desa Grenggeng, Sumberbendo dan
Baturaja masing-masing Rp200 juta, serta monev prioritas Dana Desa pada 75.259
desa. Pagu Ditjen PDP 2025 sebesar Rp76,927 miliar; pagu efektif menurut bahan
audiensi Rp51,648 miliar dengan realisasi Rp49,822 miliar. Laporan Kinerja final
menggunakan angka agregat pagu efektif Rp50,401 miliar dan realisasi Rp48,575
miliar (96,38%); perbedaan angka perlu direkonsiliasi berdasarkan cut-off dan
komponen anggaran.
Semester I 2026, pagu pascarealokasi Ditjen PDP
Rp53,783 miliar. DPSBLDP Rp21,869 miliar dan DFPDD Rp2,707 miliar. Posisi 22
Juni 2026: realisasi DPSBLDP Rp3,619 miliar dan DFPDD Rp642,20 juta. Bahan
audiensi terbaru mencatat Pembentukan Desa Binaan Ketahanan Pangan target
operasional 10 desa dengan persiapan modul/diseminasi; rencana awal sebelum
penajaman pernah memuat target lebih besar, sehingga angka final harus
mengikuti RKAKL/POK revisi terakhir.
Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa
PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dan PMK Nomor 7 Tahun
2026. Dokumen yang perlu dilampirkan: Renja/RKAKL 2025-2026, PK, POK revisi,
Lakin 2025, serta matriks capaian Semester I 2026.
FAQ 03. Pada
Renstra Kemendesa PDT Tahun 2025 – 2029 disebutkan indikator sasaran strategi
Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) adalah Persentase
(%) Desa Mandiri. Bisa jelaskan kaitan antara Indeks Desa dengan Ketahanan
Pangan, instrumen yang digunakan untuk mengukur, dan target indikatornya di
Tahun 2025 dan 2026.
Jawaban. Indeks Desa dan ketahanan
pangan saling terkait tetapi bukan instrumen yang sama. Indeks Desa sesuai
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 mengukur perkembangan desa melalui dimensi
layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola.
Beberapa variabel pada dimensi tersebut relevan terhadap prasyarat ketahanan
pangan, misalnya potensi ekonomi/produksi, akses, layanan dasar, lingkungan dan
kelembagaan. Karena itu, Indeks Desa digunakan untuk pemetaan kondisi desa,
penentuan status Mandiri, dan pemilihan lokus/intervensi, tetapi tidak boleh
disamakan dengan Indeks Ketahanan Pangan resmi Badan Pangan Nasional.
Pada tingkat sasaran strategis Kementerian,
indikator yang digunakan adalah Persentase Desa Mandiri. Dokumen Renstra memuat
baseline nasional 2024 sebesar 22,85% dan target 2029 sebesar 25,79%. Pada
level program Ditjen PDP yang memiliki target tahunan, indikator Persentase
Desa Mandiri di Kawasan Perdesaan Prioritas ditargetkan 38,30% pada 2025 dan
38,75% pada 2026. Sementara indikator yang paling langsung terkait pangan pada
DPSBLDP adalah persentase desa yang mengembangkan model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan:
target 56,29% (2025) dan 57,29% (2026).
Regulasi terkait: Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Kepmendesa
PDT Nomor 343 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, dan Kepmendesa
PDT Nomor 501 Tahun 2025.
FAQ 04. Pada
Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan
pangan dalam mendukung swasembada pangan disebutkan bahwa “data Indeks Desa
untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima puluh tujuh ribu
sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau 77,01% (tujuh puluh tujuh koma
nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh
lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun
2024”. Bisa dijelaskan metode perhitungan Indeks Desa yang berhubungan dengan
Swasembada Pangan Tahun 2024 tersebut dan dokumennya!
Jawaban. Angka 57.959 desa atau 77,01%
dari 75.259 desa penerima Dana Desa Tahun 2024 tercantum dalam bahan program
sebagai hasil “Perhitungan Indeks Desa untuk Swasembada Pangan 2024” dan
digunakan sebagai baseline internal untuk menunjukkan besarnya kebutuhan penguatan
ketahanan pangan desa. Namun, dari dokumen yang tersedia untuk penyusunan
jawaban ini, belum ditemukan kertas kerja rinci yang menjelaskan formula,
variabel, bobot, cut-off, dan daftar desa yang membentuk angka 57.959 tersebut.
Oleh
karena itu, jawaban yang akuntabel adalah: perhitungan tersebut merupakan
pemetaan internal berbasis data Indeks Desa yang relevan dengan kondisi pangan,
dan tidak boleh diposisikan sebagai Indeks Ketahanan Pangan resmi Badan Pangan
Nasional sebelum metodologinya diverifikasi. Untuk pemeriksaan BPK perlu
dilampirkan kertas kerja perhitungan 2024, kamus variabel, sumber data,
rumus/cut-off, daftar 75.259 desa, serta hasil uji konsistensi. Apabila dokumen
tersebut belum tersedia lengkap, statusnya harus dinyatakan masih dalam
penelusuran/validasi, bukan dibuat ulang secara retrospektif tanpa dasar.
Regulasi terkait: Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Indeks Desa dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dokumen yang memuat
baseline tersebut.
FAQ 05. Jelaskan
peran Ditjen PDP dalam penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa, khususnya ketentuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan
sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025!
Jawaban. Perlu diluruskan bahwa
ketentuan alokasi paling rendah 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan Tahun 2025
ditetapkan dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kepmendesa PDT Nomor 3
Tahun 2025 merupakan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam
mendukung swasembada pangan. Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengatur Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa, bukan ketentuan 20%.
Dalam proses kebijakan, Ditjen PDP melalui
DFPDD menyiapkan substansi fokus penggunaan Dana Desa, melakukan inventarisasi
isu, sinkronisasi lintas unit dan pemangku kepentingan, sosialisasi, serta
monitoring implementasi. DPSBLDP memberikan substansi teknis ketahanan pangan
dan contoh intervensi berbasis ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan
pangan; Direktorat lain mendukung data, sarpras, advokasi dan perencanaan.
Pada 2025 substansi tersebut ditindaklanjuti
dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, sosialisasi, monev pemanfaatan Dana
Desa, GEMA PANGAN dan praktik baik. Semester I 2026, desain kebijakan beralih
ke Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang tidak
lagi menetapkan minimum khusus 20% untuk ketahanan pangan sebagai persentase
tersendiri.
FAQ 06. Apa
tujuan kebijakan pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan,
dan indikator keberhasilan apa yang ditetapkan?
Jawaban. Tujuan kebijakan minimum 20%
pada 2025 adalah memastikan tersedia ruang fiskal desa yang memadai untuk
membangun sistem pangan berbasis potensi lokal, mendorong produksi dan usaha
pangan, memperkuat kelembagaan ekonomi desa, meningkatkan akses dan ketersediaan
pangan, serta mendukung agenda swasembada pangan nasional. Panduan 2025 juga
mengarahkan pelaksanaan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama atau lembaga ekonomi
masyarakat dengan keputusan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Indikator formal yang dapat dibuktikan pada
tahap awal adalah kepatuhan perencanaan dan penganggaran (alokasi paling rendah
20%), kesesuaian jenis kegiatan, keberadaan rencana usaha/pengelola, realisasi
dan pelaporan. Untuk menilai keberhasilan substantif diperlukan indikator
hasil: volume produksi, unit usaha aktif, omzet/laba/pendapatan pelaku,
stok/lama kecukupan pangan, keterjangkauan harga, diversifikasi konsumsi, dan
keberlanjutan kelembagaan.
Catatan penting: dokumen yang tersedia belum
menunjukkan adanya satu indikator outcome nasional yang secara formal dan
kausal menghubungkan nilai 20% Dana Desa dengan swasembada pangan. Karena itu
evaluasi BPK sebaiknya membedakan kepatuhan anggaran dari outcome pangan.
Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa
PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022.
FAQ 07. Bagaimana
Ditjen PDP memastikan bahwa kebijakan prioritas penggunaan dana desa tersebut
dapat diterapkan oleh seluruh pemerintah desa yang memiliki karakteristik dan
potensi yang berbeda?
Jawaban. Kebijakan tidak diterapkan
dengan model komoditas yang seragam. Mekanismenya memberi ruang kepada desa
untuk memilih kegiatan berdasarkan kewenangan desa, hasil Musyawarah Desa,
potensi/komoditas unggulan, kondisi lahan dan air, kebutuhan masyarakat, pasar,
kelembagaan pengelola, serta risiko usaha. Dengan demikian desa pertanian,
perikanan, peternakan, pesisir, maupun desa yang lebih berorientasi
distribusi/pengolahan dapat memilih bentuk intervensi yang berbeda.
Pada 2025 prinsip ini diterjemahkan melalui
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, antara lain melalui penyertaan
modal/investasi usaha pangan, kegiatan dari hulu-hilir, dan pelibatan kelompok
tani, peternak, nelayan, perempuan, pemuda dan kelompok miskin produktif. Pada
Semester I 2026 pendekatan diperluas melalui Desa Tematik Ketahanan Pangan,
penyusunan modul, dan penguatan sinergi dengan KDMP serta lembaga ekonomi desa
lainnya.
Pengendalian dilakukan melalui pendampingan,
pemeriksaan kesesuaian RKP Desa/APB Desa, monev DFPDD, serta validasi data.
Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3
Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, dan
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
FAQ 08. Jelaskan
proses penyusunan kebijakan dan program ketahanan pangan desa TA 2025 dan 2026!
Apakah didasarkan pada kajian, hasil evaluasi, data ketahanan pangan, atau
analisis kebutuhan desa?
Jawaban. Penyusunan kebijakan dan
program 2025-2026 didasarkan pada kombinasi mandat RPJMN/Renstra, evaluasi
kebijakan penggunaan Dana Desa sebelumnya, data Indeks Desa dan data
pemanfaatan Dana Desa, isu ketahanan pangan nasional, masukan pemerintah
daerah/desa, serta kebutuhan penguatan kelembagaan dan kapasitas. Bahan DPSBLDP
menggunakan baseline internal 57.959 desa (77,01%) yang belum tergolong
swasembada pangan sebagai salah satu dasar urgensi.
Tahun 2025 desain menekankan alokasi minimum
20%, pengelolaan melalui lembaga ekonomi desa, GEMA PANGAN/P2B, pengembangan
unit usaha dan praktik baik. Tahun 2026, setelah perubahan kebijakan nasional
dan dukungan KDMP, desain menjadi lebih tematik dan fleksibel; Semester I 2026
juga ditandai penajaman/realokasi anggaran, kebutuhan data Indeks Desa,
penyusunan modul serta penyesuaian rencana kegiatan.
Dari
dokumen yang tersedia, belum ditemukan satu naskah akademik khusus yang menjadi
dasar tunggal penetapan angka 20%. Oleh sebab itu, apabila BPK meminta kajian
formal/benchmarking, dokumen yang harus ditunjukkan adalah risalah pembahasan,
bahan evaluasi, data pendukung, notulen konsultasi, serta matriks
risiko/kebijakan yang benar-benar tersedia.
Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 11
Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025, dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
FAQ 09. Jelaskan
bagaimana mekanisme penetapan kegiatan yang dapat dibiayai melalui Dana Desa
untuk ketahanan pangan! Apakah terdapat kajian, kriteria atau indikator dalam
menentukan bahwa suatu kegiatan mendukung ketahanan pangan desa?
Jawaban. Penetapan kegiatan ketahanan
pangan dilakukan melalui tahapan: identifikasi masalah dan potensi pangan desa;
pembahasan melalui Musyawarah Desa; pengecekan kewenangan desa dan fokus
penggunaan Dana Desa; penentuan pelaksana/pengelola; penyusunan rencana usaha/RAB/target;
pencantuman dalam RKP Desa dan APB Desa; pelaksanaan serta pelaporan dan
pengawasan.
Kriteria substansinya meliputi keterkaitan
dengan minimal salah satu pilar ketahanan pangan—ketersediaan, keterjangkauan,
atau pemanfaatan pangan—serta kelayakan teknis/usaha, keberadaan penerima
manfaat, keberlanjutan, pasar/offtaker, risiko produksi dan harga, dan tidak
tumpang tindih dengan kegiatan yang seharusnya diklasifikasikan pada prioritas
lain. Pengadaan bibit/alat atau pembangunan fisik tidak otomatis menjadi
“ketahanan pangan” apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan rantai nilai
pangan dan hasil yang terukur.
Regulasi 2025: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa
PDT Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi 2026: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan
PMK Nomor 7 Tahun 2026; aspek perencanaan desa mengacu Permendesa PDTT Nomor 21
Tahun 2020 sebagaimana diubah Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 serta
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
FAQ 10. Apakah
Kemendesa PDT memiliki turunan kebijakan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026? Jika ada Mohon
Lampirkan!
Jawaban. Sampai dengan bahan yang
tersedia, belum teridentifikasi Keputusan Menteri khusus tahun 2026 yang setara
dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan secara tersendiri mengatur
ketahanan pangan. Pelaksanaan Semester I 2026 menggunakan Permendesa PDT Nomor
16 Tahun 2025 sebagai petunjuk operasional fokus Dana Desa, PMK Nomor 7 Tahun
2026 sebagai aturan pengelolaan Dana Desa, serta kebijakan terkait KDMP.
Pada level program, Ditjen PDP menyiapkan
turunan operasional berupa SOP/panduan partisipasi dan pemanfaatan Dana Desa,
sinkronisasi data, penyusunan Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan, serta bahan
diseminasi. Untuk KDMP, terdapat Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengenai
mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan KDMP dan PMK Nomor 15 Tahun
2026 mengenai penyaluran dana untuk percepatan pembangunan fisik
gerai/pergudangan/kelengkapan KDMP.
Dokumen yang dilampirkan: Permendesa PDT Nomor
16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, POK/RKAKL revisi 2026, draf/final modul
dan SOP internal yang telah ditetapkan. Apabila suatu dokumen masih berupa
draf, statusnya harus disebutkan secara eksplisit.
FAQ 11. Pada
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 disebutkan bahwa terdapat delapan 8 Program
yang menjadi fokus penggunaan Dana Desa, salah satunya Ketahanan Pangan. Apakah
Pemerintah Desa harus menjalankan keseluruhan Program atau sifatnya optional?
Jika fokus dana desa merupakan pilihan, bagaimana Kemendesa PDT memastikan
bahwa Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) yang
merupakan 12 Prioritas Aksi yang menjadi fokus Renstra Kemendesa PDT dapat
tercapai?
Jawaban. Fokus penggunaan Dana Desa
Tahun 2026 bukan berarti seluruh desa wajib menjalankan seluruh fokus dengan
porsi yang sama. Pemilihan kegiatan dilakukan sesuai kebutuhan, kewenangan,
kondisi dan hasil perencanaan desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
memang bersifat wajib/terikat menurut regulasi yang berlaku. Ketahanan pangan
tetap merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa, tetapi pada 2026 tidak
lagi terdapat ketentuan minimum khusus 20% sebagai persentase mandiri seperti
2025.
Agar prioritas Ketahanan Pangan Lokal Desa
tetap tercapai, Kemendesa PDT menggunakan kombinasi instrumen: integrasi dalam
Renstra/IKU, fasilitasi perencanaan desa, pengembangan Desa Tematik Ketahanan
Pangan, modul dan diseminasi, dukungan lembaga ekonomi desa termasuk BUM
Desa/KDMP, serta monitoring pemanfaatan Dana Desa. Target DPSBLDP untuk desa
model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan adalah 57,29% pada
2026; namun sampai TW II capaian indikator belum dapat dihitung karena kendala
data Indeks Desa dan penajaman anggaran, walaupun kegiatan persiapan/bimtek
telah berjalan.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, dan PMK Nomor 7 Tahun
2026.
FAQ 12. Pada
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 disebutkan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan
dapat dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, bagaimana mekanismenya? Apakah
telah ada kebijakan yang mengatur peran Koperasi Desa Merah Putih dalam
Ketahanan pangan?
Jawaban. Pelibatan Koperasi Desa Merah
Putih pada 2026 harus dipahami sebagai perluasan pilihan kelembagaan ekonomi
desa, bukan pengalihan seluruh program ketahanan pangan dari BUM Desa kepada
KDMP. Jika KDMP melaksanakan kegiatan pangan, kegiatan tersebut harus masuk
dalam perencanaan desa, sesuai kewenangan/fokus penggunaan Dana Desa, memiliki
pembagian peran yang jelas, rencana usaha dan pertanggungjawaban, serta tidak
menduplikasi unit usaha BUM Desa/kelompok masyarakat yang telah berjalan.
Mekanisme pembiayaan KDMP diatur lebih spesifik
oleh kebijakan nasional: Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme
persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP; PMK Nomor 7 Tahun 2026
mengatur pengelolaan Dana Desa 2026; dan PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur
penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai,
pergudangan dan kelengkapan KDMP. Substansi pangan sendiri tetap mengacu
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
Pengendalian yang disarankan adalah pemetaan
rantai nilai: siapa memproduksi, siapa mengolah/menyimpan, siapa
mendistribusikan/menjual, agar BUM Desa, KDMP, kelompok tani/nelayan dan UMKM
saling melengkapi.
FAQ 13. Bagaimana
Ditjen PDP mengintegrasikan kebijakan ketahanan pangan dengan dokumen
perencanaan desa (RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes) pada Tahun 2025 dan Tahun
2026?
Jawaban. Integrasi dilakukan melalui
mekanisme perencanaan dan penganggaran desa. Program/kegiatan ketahanan pangan
terlebih dahulu dibahas berdasarkan data dan kebutuhan desa, disepakati dalam
Musyawarah Desa, dimasukkan ke RKP Desa, kemudian dianggarkan dalam APB Desa
sesuai klasifikasi dan sumber pembiayaan. Apabila terjadi perubahan kebijakan
setelah dokumen ditetapkan, desa melakukan perubahan RKP Desa/APB Desa sesuai
prosedur yang berlaku.
Pada 2025, Surat/arahan pelaksanaan dan
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 menekankan pemuatan program ke dalam RKP
Desa/APB Desa, termasuk penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama atau
investasi kepada lembaga ekonomi masyarakat. Pada Semester I 2026 desa
menyesuaikan perencanaan dengan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 serta
mekanisme pengelolaan/penyaluran berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, termasuk
perubahan yang berkaitan dengan dukungan KDMP.
Regulasi terkait: UU Desa sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 3 Tahun 2024, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Permendesa PDTT
Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa PDT Nomor 2
Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025.
FAQ 14. Bagaimana
mekanisme pengendalian penggunaan Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan?
Jawaban. Pengendalian penggunaan Dana
Desa untuk ketahanan pangan bersifat berlapis. Di tingkat desa: Kepala Desa
mengendalikan pelaksanaan APB Desa; BPD dan masyarakat melakukan pengawasan
partisipatif; BUM Desa/kelembagaan pelaksana menyampaikan laporan usaha dan
keuangan. Di tingkat supra-desa: Pemerintah daerah melakukan
pembinaan/pengawasan sesuai kewenangan, TPP memfasilitasi dan melaporkan,
sedangkan Ditjen PDP melalui DFPDD melakukan sosialisasi, sinkronisasi data,
monitoring, evaluasi dan analisis pemanfaatan Dana Desa.
Tahun 2025, DFPDD memiliki kegiatan monitoring
dan evaluasi prioritas pemanfaatan Dana Desa dengan target/capaian 75.259 desa,
pagu efektif Rp431,822 juta dan realisasi Rp431,521 juta. Semester I 2026
target pengendalian adalah 75.260 desa melalui penyusunan panduan/SOP,
identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev.
Pengendalian substansi harus menilai bukan
hanya persentase, tetapi juga kesesuaian klasifikasi kegiatan dan bukti
output/outcome. Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa
PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun
2026, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
FAQ 15. Bagaimana
mekanisme Ditjen PDP dalam melakukan sosialisasi, sinkronisasi data,
monitoring, dan evaluasi penggunaan Dana Desa?
Jawaban. Mekanisme Ditjen PDP dilakukan
melalui: (1) sosialisasi regulasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa dan
TPP; (2) pengumpulan/rekap data pemanfaatan Dana Desa melalui instrumen MonevDD
dan laporan TPP; (3) sinkronisasi dengan data penyaluran/keuangan yang
bersumber dari Kementerian Keuangan; (4) analisis kepatuhan terhadap fokus
penggunaan; (5) identifikasi anomali/kekurangan data; dan (6) tindak lanjut
berupa klarifikasi, koreksi klasifikasi, asistensi serta penyempurnaan
kebijakan.
Pada 2025 monev DFPDD mencakup 75.259 desa.
Pada Semester I 2026 kegiatan “Pengendalian Penggunaan Dana Desa” ditargetkan
75.260 desa, dengan progres berupa penyusunan SOP/panduan partisipasi,
identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data serta monitoring-evaluasi.
Laporan Manajemen Risiko Semester I 2026 juga mencatat keterbatasan
kemutakhiran data MonevDD, sehingga hasil harus direkonsiliasi dengan sumber
resmi penyaluran/anggaran.
Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang
pendampingan, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, dan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025
tentang Sistem Informasi Desa.
FAQ 16. Bagaimana
Ditjen PDP memastikan bahwa alokasi minimal 20% Dana Desa digunakan untuk
kegiatan yang sesuai dengan ketentuan?
Jawaban. Untuk 2025, kepastian alokasi
minimum 20% dilakukan melalui pemeriksaan dokumen RKP Desa/APB Desa, pencatatan
kategori ketahanan pangan pada sistem/rekap monev, pendampingan TPP, serta
pembinaan pemerintah daerah. Kesesuaian tidak cukup dinilai dari kode/nama
kegiatan; substansi kegiatan perlu diuji terhadap pedoman ketahanan pangan dan
rantai nilai pangan. Contohnya, pembangunan jalan umum tidak boleh otomatis
diklasifikasikan sebagai ketahanan pangan hanya untuk memenuhi persentase.
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengarahkan
kegiatan berbasis potensi, keputusan Musyawarah Desa, kelembagaan pengelola,
rencana usaha serta pengawasan. DFPDD melakukan monev prioritas Dana Desa,
sementara DPSBLDP menyediakan substansi teknis dan praktik baik.
Catatan hasil pemeriksaan BPK di Jawa Timur
menunjukkan bahwa mekanisme validasi masih perlu diperkuat; sehingga Ditjen PDP
perlu menerapkan validasi berjenjang, rule-based classification, bukti dukung
per transaksi/kegiatan, dan uji petik. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun
2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
FAQ 17. Bagaimana
tindak lanjut apabila ditemukan desa yang tidak memenuhi prioritas penggunaan
Dana Desa untuk ketahanan pangan?
Jawaban. Apabila ditemukan desa yang
pada 2025 belum memenuhi prioritas minimum 20% atau mengklasifikasikan kegiatan
secara tidak tepat, tindak lanjut Ditjen PDP pada prinsipnya adalah klarifikasi
data, pembinaan dan asistensi melalui DFPDD/TPP/Pemda, koreksi penganggaran
atau klasifikasi apabila masih dapat dilakukan sesuai tahapan APB Desa, serta
pencatatan sebagai isu monitoring untuk evaluasi kebijakan. Ditjen PDP tidak
secara unilateral menetapkan sanksi penyaluran; konsekuensi terhadap penyaluran
Dana Desa mengikuti kewenangan dan ketentuan Kementerian Keuangan/Pemerintah
Daerah.
Untuk 2026, evaluasinya berbeda karena tidak
ada lagi minimum khusus 20% ketahanan pangan. Kepatuhan dinilai terhadap fokus
dan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta kewajiban lain yang
ditetapkan regulasi, termasuk dukungan KDMP bila berlaku pada desa
bersangkutan.
Regulasi 2025: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025, PMK Nomor 108 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi 2026: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
FAQ 18. Bagaimana
proses penyusunan Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan dan kegiatan diseminasi
penguatan kapasitas dan siapa yang dilibatkan?
Jawaban. Modul Desa Tematik Ketahanan
Pangan Tahun 2026 disusun sebagai panduan yang menghubungkan kebijakan, potensi
lokal, tiga aspek ketahanan pangan, kelembagaan ekonomi, perencanaan usaha,
praktik baik, serta monitoring hasil. Prosesnya meliputi inventarisasi bahan
2025 (GEMA PANGAN/P2B, lomba inovasi, bantuan/usaha pangan), identifikasi
kebutuhan fasilitator dan desa, penyusunan materi, pembahasan internal/lintas
pemangku kepentingan, uji/penajaman materi, dan diseminasi.
Pihak
yang dilibatkan/dituju meliputi Pemdes, TPP, BUM Desa/BUM Desa Bersama, KDMP,
kelompok tani, peternak, nelayan, UMKM/pelaku pangan, pemerintah daerah dan
dinas teknis. Semester I 2026 bahan audiensi mencatat status masih pada
persiapan/penyusunan modul dan diseminasi; sehingga dokumen final dan laporan
pelaksanaan perlu dilampirkan sesuai tanggal penetapannya.
Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa
PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, serta Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun
2022.
FAQ 19. Siapa
sasaran utama kegiatan diseminasi penguatan kapasitas (pendamping desa,
pemerintah desa, BUM Desa, kelompok tani, nelayan, dan lainnya), serta
bagaimana mekanisme pelaksanaannya?
Jawaban. Sasaran utama diseminasi
adalah aktor yang langsung merencanakan, mendampingi dan menjalankan sistem
pangan desa: pemerintah desa, TPP, BUM Desa/BUM Desa Bersama, KDMP, kelompok
tani, peternak, nelayan, UMKM/pelaku pengolahan dan pemasaran, serta dinas teknis/pemerintah
daerah. Kelompok perempuan, pemuda dan keluarga miskin produktif juga perlu
menjadi penerima manfaat/partisipan sesuai karakter intervensi.
Mekanisme pelaksanaan dapat berupa
webinar/sosialisasi skala luas, bimbingan teknis berbasis lokus, pelatihan
fasilitator, diskusi praktik baik, pendampingan penyusunan rencana usaha, dan
pembelajaran lapangan. Pada 2025 telah dilakukan webinar P2B untuk 434
kabupaten di 36 provinsi, sinkronisasi data/program untuk 288 kabupaten di 7
provinsi, dan piloting GEMA PANGAN di 5 desa Kabupaten Bogor. Semester I 2026
diseminasi Modul Desa Tematik masih dalam tahap persiapan dan mulai didukung
bimtek di Karanganyar.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT
Nomor 294 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
FAQ 20. Apakah
terdapat indikator keberhasilan atas kegiatan diseminasi penguatan kapasitas
tersebut? Apakah Ditjen PDP melakukan evaluasi efektivitas kegiatan peningkatan
kapasitas tersebut? Jika iya, bagaimana hasil evaluasi efektivitasnya?
Jawaban. Indikator keberhasilan
kegiatan diseminasi yang ideal mencakup: jumlah dan profil peserta, tingkat
kehadiran/kelulusan, peningkatan pengetahuan (pre-post test), jumlah desa yang
menyusun rencana aksi/rencana usaha, adopsi materi ke RKP Desa/APB Desa, keberfungsian
unit usaha pangan, serta tindak lanjut produksi/pasar. Namun, dokumen yang
tersedia lebih banyak mencatat output pelaksanaan (jumlah
kabupaten/desa/peserta) dan belum menunjukkan evaluasi efektivitas nasional
yang konsisten sampai outcome.
Tahun
2025 bukti output antara lain webinar P2B 434 kabupaten/36 provinsi,
sinkronisasi 288 kabupaten/7 provinsi dan piloting GEMA PANGAN 5 desa. Semester
I 2026 modul/diseminasi masih pada tahap persiapan/awal pelaksanaan. Karena
itu, untuk menjawab BPK secara akuntabel, hasil evaluasi efektivitas belum
dapat dinyatakan komprehensif; perlu dilampirkan instrumen pre-post test,
daftar tindak lanjut desa, dan evaluasi pascapelatihan apabila tersedia.
Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan
Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025; evaluasi kinerja mengacu Renstra/IKU dan
SAKIP.
FAQ 21. Jelaskan
bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan melalui BUM Desa atau
BUM Desa Bersama? Apakah terdapat kebijakan khusus? Jika ada Lampirkan!
Jawaban. Pada 2025 pelaksanaan kegiatan
ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama atau lembaga
ekonomi masyarakat desa lainnya. Desa menetapkan kegiatan melalui Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa, memasukkannya ke RKP Desa dan APB Desa, kemudian
penyertaan modal/investasi dilakukan sesuai ketentuan dan dilengkapi rencana
usaha, kebutuhan sarana, target produksi, pasar/offtaker, penerima manfaat,
risiko serta pelaporan.
BUM Desa bukan sekadar penerima aset, tetapi
pengelola usaha/rantai nilai pangan dari produksi, penyimpanan, pengolahan,
distribusi sampai pemasaran. Contoh praktik baik menunjukkan penyertaan modal
untuk peternakan ayam petelur, kemudian hasil usaha diputar kembali dan dapat
berkontribusi pada PADes.
Kebijakan khusus: PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa,
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Tahun
2026 pelaksana diperluas dengan KDMP dan lembaga ekonomi desa lainnya sesuai
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, tanpa meniadakan BUM Desa yang sudah
berjalan.
FAQ 22. Bagaimana
hubungan tugas Tim Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan BUM Desa?
Jawaban. Tim Pelaksana Kegiatan/Tim
Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan merupakan mekanisme operasional apabila desa
belum memiliki atau belum siap menggunakan BUM Desa/BUM Desa Bersama/lembaga
ekonomi yang memadai. Hubungannya bukan sebagai pesaing BUM Desa. Apabila BUM
Desa sudah layak, pengelolaan usaha pangan diprioritaskan melalui lembaga
ekonomi tersebut; tim dapat membantu tahapan pelaksanaan, koordinasi dan
transisi sesuai keputusan desa.
Tim harus dibentuk berdasarkan keputusan/hasil
Musyawarah Desa, memiliki pembagian tugas, pengendalian aset/keuangan, target
output dan laporan. Arah kebijakan 2025 adalah agar kegiatan memiliki
kelembagaan usaha yang berkelanjutan, sehingga tim ad hoc tidak menjadi bentuk
kelembagaan permanen tanpa akuntabilitas.
Regulasi/panduan terkait: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan
prinsip tata kelola APB Desa pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; apabila
usaha dialihkan/ditumbuhkan menjadi BUM Desa mengacu PP Nomor 11 Tahun 2021.
FAQ 23. Bagaimana
hubungan tugas Tim Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan Desa dengan Kemendesa PDT?
Lampirkan kebijakannya dan Apakah ada Laporan yang disampaikan tim tersebut ke
Kemendesa?
Jawaban. Tim Pelaksana Ketahanan Pangan
bukan unit vertikal Kemendesa PDT dan tidak memiliki hubungan hierarkis
langsung dengan Ditjen PDP. Tim dibentuk dan bertanggung jawab dalam tata
kelola pemerintah desa sesuai keputusan desa. Kemendesa PDT berperan melalui kebijakan,
pedoman, pendampingan, pembinaan, dan monitoring yang dilaksanakan bersama
pemerintah daerah/TPP.
Dari
dokumen yang tersedia, belum ditemukan ketentuan yang mewajibkan setiap Tim
Pelaksana Khusus menyampaikan laporan langsung secara terpisah ke Kemendesa
PDT. Laporan kegiatan dan keuangan seharusnya menjadi bagian dari
pertanggungjawaban APB Desa/kelembagaan pelaksana serta dapat menjadi sumber
data monitoring melalui TPP/Pemda/MonevDD.
Untuk pemeriksaan, bukti yang perlu disiapkan
adalah keputusan pembentukan tim, hasil Musyawarah Desa, rencana kerja/RAB,
daftar aset, laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta bukti supervisi
TPP/Pemda. Regulasi terkait: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
FAQ 24. Bagaimana
Ditjen PDP memastikan bahwa penyertaan modal kepada BUM Desa digunakan secara
efektif untuk mendukung ketahanan pangan pada Tahun 2025 dan Tahun 2026?
Jawaban. Ditjen PDP memastikan
efektivitas penyertaan modal melalui desain kebijakan dan pengendalian, bukan
melalui pengelolaan langsung BUM Desa. Instrumen yang perlu diperiksa adalah
hasil Musyawarah Desa, analisis/rencana usaha, legalitas dan tata kelola BUM Desa,
target produksi/penjualan, pencatatan aset, laporan keuangan, penggunaan laba,
kontrak pasar/offtaker, serta kesinambungan produksi.
Pada 2025 Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
menempatkan BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai pelaksana prioritas dan mendorong
rencana usaha. Monitoring Dana Desa dilakukan DFPDD dan pendampingan dilakukan
TPP. Pada 2026 pengendalian perlu diperluas karena terdapat KDMP; pembagian
peran BUM Desa-KDMP-kelompok tani/UMKM harus jelas agar modal desa tidak
membiayai kegiatan yang sama dua kali.
Indikator efektivitas yang disarankan: unit
usaha aktif, volume produksi, omzet/laba, serapan tenaga kerja,
pengembalian/reinvestasi modal, kontribusi PADes, kestabilan pasokan dan
manfaat kepada rumah tangga. Regulasi: PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor
20 Tahun 2018.
FAQ 25. Bagaimana
mekanisme monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan yang
didanai Dana Desa?
Jawaban. Monitoring dilakukan melalui
laporan realisasi APB Desa/pemanfaatan Dana Desa, pendampingan dan pelaporan
TPP, rekap MonevDD, koordinasi dengan pemerintah daerah, sinkronisasi dengan
data penyaluran Kementerian Keuangan, serta uji petik/klarifikasi terhadap
anomali. Untuk ketahanan pangan, monitoring harus memeriksa kesesuaian
klasifikasi kegiatan, besaran anggaran 2025, pelaksana, progres fisik/usaha dan
keberlanjutan.
Pada 2025 DFPDD melaksanakan “Monitoring dan
Evaluasi Prioritas Pemanfaatan Dana Desa” target/capaian 75.259 desa, pagu
efektif Rp431,822 juta dan realisasi Rp431,521 juta. Semester I 2026
pengendalian ditargetkan 75.260 desa melalui sinkronisasi data, sosialisasi,
identifikasi isu dan monev. Laporan MR 2026 menunjukkan kualitas/kemutakhiran
data masih menjadi risiko sehingga verifikasi silang diperlukan.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026,
dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan.
FAQ 26. Bagaimana
pemanfaatan data hasil monitoring dalam penyempurnaan kebijakan?
Jawaban. Data monitoring dimanfaatkan
untuk melihat tingkat kepatuhan dan pola pemanfaatan, mengidentifikasi kegiatan
yang salah klasifikasi atau tidak berjalan, menentukan kebutuhan
sosialisasi/pendampingan, memilih lokus uji petik, serta menjadi masukan
perubahan pedoman dan desain program tahun berikutnya. Perbedaan data antar
sumber juga digunakan untuk menentukan kebutuhan rekonsiliasi definisi, cut-off
dan kode desa.
Contoh 2025: data MonevDD menunjukkan besaran
pemanfaatan ketahanan pangan berbeda dengan catatan Kementerian Keuangan,
sehingga tidak boleh langsung digunakan sebagai satu angka final tanpa
rekonsiliasi. Hasil praktik baik GEMA PANGAN dan Lomba Inovasi menjadi bahan
pembelajaran untuk desain Desa Tematik 2026. Pada Semester I 2026 temuan risiko
mengenai data Indeks Desa, penajaman anggaran dan keterbatasan MonevDD
mendorong penyesuaian desain kegiatan dan prioritas.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 (fungsi evaluasi),
Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK
Nomor 7 Tahun 2026, serta Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 tentang manajemen
risiko di lingkungan Kementerian.
FAQ 27. Apakah
Ditjen PDP melakukan evaluasi terhadap outcome kegiatan, seperti peningkatan
produksi pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan kerawanan pangan,
atau penurunan stunting? Jika ya mohon lampirkan dokumen evaluasinya. Jika
tidak jelaskan mengapa!
Jawaban. Sampai dengan dokumen yang
tersedia, evaluasi Ditjen PDP terhadap program ketahanan pangan masih dominan
pada input, output, kepatuhan pemanfaatan Dana Desa, capaian kegiatan, dan
indikator pembangunan desa. Belum tersedia satu evaluasi nasional yang secara
konsisten menghubungkan setiap rupiah Dana Desa ketahanan pangan dengan
perubahan produksi, pendapatan, kerawanan pangan atau stunting pada seluruh
desa.
Tahun 2025 terdapat data output seperti GEMA
PANGAN, bantuan ayam petelur, praktik baik, serta monev Dana Desa. Lakin juga
mengukur indikator terkait desa model tematik, layanan kesehatan, iklim dan APB
Desa. Namun indikator tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai outcome
ketahanan pangan. Semester I 2026 konsolidasi data realisasi dan outcome masih
berlangsung.
Karena itu, jawaban yang tepat adalah: evaluasi
outcome telah dilakukan secara parsial pada kegiatan/lokus tertentu, tetapi
belum komprehensif secara nasional. Perlu evaluasi berjenjang
input-output-outcome-impact dengan baseline dan pembanding. Dokumen yang dapat
dilampirkan: Lakin 2025, laporan GEMA PANGAN/bantuan, monev DFPDD, serta
Laporan MR/Monev SAKIP Semester I 2026.
FAQ 28. Bagaimana
bentuk koordinasi Ditjen PDP dengan unit kerja eselon I internal lainnya dalam
pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada
Pangan)?
Jawaban. Koordinasi internal dilakukan
berdasarkan pembagian fungsi UKE-I/UKE-II. DFPDD menangani fokus dan
pengendalian pemanfaatan Dana Desa; DPSBLDP menangani substansi pengembangan
ketahanan pangan, desa tematik dan kapasitas; Direktorat Sarpras mendukung sarana
produktif/layanan pendukung; DAKDP menangani advokasi, kerja sama, evaluasi
Indeks Desa/KPP dan penyebaran praktik baik; Direktorat Perencanaan Teknis
menyelaraskan rencana dan koordinasi program; Setditjen mendukung anggaran,
kinerja dan tata kelola.
Pada 2025 koordinasi menghasilkan
kebijakan/pedoman, monev Dana Desa, GEMA PANGAN, bantuan ayam petelur, lomba
inovasi dan pemetaan Indeks Desa. Semester I 2026 koordinasi difokuskan pada
penajaman program, permintaan data Indeks Desa untuk pemetaan desa tematik,
penyusunan modul, sinkronisasi pemanfaatan Dana Desa dan penyesuaian peran
KDMP.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, serta keputusan/peta
risiko internal Ditjen PDP.
FAQ 29. Bagaimana
bentuk koordinasi Ditjen PDP dengan pihak eksternal dhi. kementerian/lembaga
terkait pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada
Pangan) serta pemerintah daerah/desa?
Jawaban. Koordinasi eksternal dilakukan
dengan Kementerian Keuangan untuk alokasi/penyaluran dan rekonsiliasi Dana
Desa; Kementerian Dalam Negeri untuk tata kelola pemerintahan/keuangan desa;
Bappenas untuk sinkronisasi RPJMN; Kementerian Pertanian, KKP dan Badan Pangan
Nasional untuk program/data teknis pangan; Kementerian Koperasi untuk KDMP;
serta pemerintah daerah/DPMD dan dinas teknis untuk pembinaan, lokus dan
verifikasi. TPP menjadi penghubung operasional pendampingan desa.
Pada 2025 bentuk koordinasi antara lain
webinar/sinkronisasi program, penguatan P2B, pelaksanaan GEMA PANGAN, kerja
sama/praktik baik serta monev. Semester I 2026 koordinasi meningkat karena
perubahan regulasi Dana Desa dan percepatan KDMP serta kebutuhan penyesuaian
program Desa Tematik.
Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 2
Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk 2025, Inpres Nomor 9 Tahun
2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan PMK Nomor
15 Tahun 2026 untuk 2026.
FAQ 30. Bagaimana
pembagian peran antar unit kerja Kemendesa PDT agar tidak terjadi tumpang
tindih dalam pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa?
Jawaban. Pembagian peran didasarkan
pada fungsi organisasi dan jenis output. Perencanaan Teknis mengoordinasikan
rencana; Sarpras menangani fasilitasi sarana/prasarana; DPSBLDP mengampu
substansi sosial-lingkungan dan ketahanan pangan/desa tematik; DAKDP menangani
advokasi, kerja sama dan evaluasi perkembangan desa/kawasan; DFPDD menangani
kebijakan, partisipasi, sistem informasi serta monev pemanfaatan Dana Desa;
Setditjen mengoordinasikan dukungan manajemen.
Untuk mencegah tumpang tindih, setiap kegiatan
perlu memiliki matriks RACI/penanggung jawab, satu kode output/lokus, satu
definisi data, serta forum koordinasi sebelum penetapan kegiatan dan pada
monev. Pada 2026 hal ini penting untuk membedakan peran BUM Desa, KDMP,
kelompok tani dan UMKM, serta untuk membedakan pembiayaan DIPA Ditjen PDP, Dana
Desa dan bantuan pemerintah.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025. Laporan MR
Semester I 2026 menjadi instrumen untuk memetakan risiko tumpang tindih dan
pengendaliannya.
FAQ 31. Pelaksanaan
Program Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa pada beberapa daerah dapat
menjadi acuan praktik baik untuk daerah lainnya. Bagaimana mekanisme
identifikasi, seleksi, dan replikasi praktik baik tersebut ke desa lain?
Jawaban. Identifikasi praktik baik
dilakukan dari hasil monitoring, usulan daerah, capaian kegiatan, penilaian
lomba/inovasi, dan verifikasi terhadap keberfungsian model. Seleksi tidak hanya
melihat penyerapan anggaran, tetapi keunikan model, pemanfaatan potensi lokal,
keberlanjutan kelembagaan/usaha, manfaat masyarakat, pasar dan kemungkinan
replikasi.
Pada 2025 Ditjen PDP menyelenggarakan Lomba
Inovasi Ketahanan Pangan Desa dan Perdesaan. Pemenang: Desa Kaliwedi, Gondang,
Sragen (I); Desa Kemiri, Jabung, Malang (II); Desa Loa Duri Ilir, Loa Janan,
Kutai Kartanegara (III). GEMA PANGAN di Kabupaten Bogor juga berfungsi sebagai
piloting. Hasil tersebut menjadi bahan diseminasi dan pengembangan model desa
tematik pada 2026.
Replikasi dilakukan melalui dokumentasi praktik
baik, modul, webinar/bimtek, kunjungan belajar, pendampingan dan integrasi ke
RKP Desa sesuai kesesuaian lokal. Regulasi terkait: Permendesa PDT Nomor 1
Tahun 2024, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025 tentang pendampingan, dan Renstra 2025-2029.
FAQ 32. Apakah
Ditjen PDP melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan praktik baik tersebut
setelah bantuan atau pendampingan selesai? Berapa lama (dhi. tahun) monitoring
keberlanjutan dilakukan setelah pemberian bantuan?
Jawaban. Dokumen yang tersedia belum
menunjukkan adanya ketentuan baku Ditjen PDP mengenai berapa tahun praktik baik
ketahanan pangan harus dimonitor setelah bantuan/pendampingan selesai. Evaluasi
keberlanjutan masih dilakukan melalui monitoring kegiatan, pelaporan,
kunjungan/uji petik dan evaluasi kinerja yang tidak selalu menggunakan periode
pascabantuan yang sama.
Karena itu, untuk pemeriksaan BPK tidak
disarankan menyatakan periode tertentu sebagai ketentuan yang sudah berlaku
jika tidak ada dasar. Sebagai perbaikan, Ditjen PDP dapat menetapkan monitoring
minimal satu tahun atau sekurang-kurangnya satu-dua siklus produksi setelah
dukungan selesai, dengan indikator keberfungsian aset, kelangsungan produksi,
omzet/laba, pasar, pemeliharaan, kelembagaan dan manfaat penerima.
Tahun 2026 kerangka Desa Tematik sebaiknya
sejak awal memuat baseline dan jadwal evaluasi pascaprogram. Regulasi umum yang
mendasari fungsi evaluasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 11 Tahun
2021 untuk keberlanjutan BUM Desa, dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk
pendampingan.
FAQ 33. Apa
kendala utama yang dihadapi pemerintah desa dalam melaksanakan ketentuan
alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan? Bagaimana langkah yang
diambil Ditjen PDP untuk mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Kendala utama pada 2025 antara
lain: kapasitas perencanaan/usaha desa belum merata; penentuan kegiatan lebih
berorientasi memenuhi persentase daripada kebutuhan/kelayakan; keterbatasan
data potensi, pasar dan offtaker; lemahnya tata kelola BUM Desa/kelompok;
risiko gagal panen/penyakit ternak/harga; perbedaan interpretasi klasifikasi;
dan kualitas pelaporan yang belum konsisten. Temuan BPK di Jawa Timur juga
menunjukkan missing data dan alokasi/realisasi di bawah 20% pada sebagian desa.
Langkah Ditjen PDP adalah sosialisasi pedoman,
pendampingan TPP, GEMA PANGAN/P2B dan bimbingan kapasitas, monitoring DFPDD,
klarifikasi/koreksi data, penyebaran praktik baik, serta perbaikan panduan.
Semester I 2026 tantangan bertambah berupa penajaman/realokasi anggaran,
keterlambatan data Indeks Desa dan penyesuaian peran KDMP; responnya berupa
prioritisasi kegiatan, permintaan/penarikan data, penyesuaian desain dan
koordinasi lintas unit.
Regulasi: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Laporan Manajemen
Risiko Semester I 2026.
FAQ 34. Apakah
terdapat kendala dalam koordinasi dengan UKE – I Kemendesa, lintas
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa? Bagaimana langkah
yang diambil Ditjen PDP untuk mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Kendala koordinasi yang
teridentifikasi mencakup perbedaan kewenangan dan siklus perencanaan antar
K/L/daerah, perbedaan definisi dan cut-off data, belum terintegrasinya sistem
informasi, kapasitas Pemda/Pemdes yang beragam, keterlambatan penyampaian data,
serta perubahan kebijakan nasional yang memerlukan penyesuaian cepat. Pada
Semester I 2026, penajaman anggaran dan percepatan KDMP juga memerlukan
sinkronisasi ulang dengan program BUM Desa/ketahanan pangan yang telah
direncanakan.
Langkah Ditjen PDP: forum lintas UKE dan K/L,
sinkronisasi data dengan Kemenkeu/Pemda/TPP, pemetaan stakeholder, penetapan
PIC data, harmonisasi lokus dan kode desa, penggunaan Indeks Desa sebagai basis
pemetaan, serta pencatatan risiko dan rencana tindak pengendalian. Laporan MR
Semester I 2026 menunjukkan masih ada pengendalian yang belum memadai, sehingga
tindak lanjut perlu dipantau sampai selesai.
Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 1
Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan
PMK Nomor 7 Tahun 2026.
FAQ 35. Apa
rekomendasi Ditjen PDP untuk meningkatkan efektivitas Program Peningkatan
Ketahanan Pangan Lokal Desa?
Jawaban. Rekomendasi Ditjen PDP untuk
meningkatkan efektivitas program adalah: (1) satu data dan satu definisi
ketahanan pangan desa antara APB Desa, MonevDD, Kemenkeu dan data teknis; (2)
perencanaan berbasis kebutuhan/potensi dan kelayakan usaha, bukan sekadar pemenuhan
persentase; (3) penguatan BUM Desa/KDMP/kelompok dengan pembagian peran yang
jelas; (4) kepastian pasar/offtaker dan pengendalian risiko produksi; (5)
monitoring berjenjang dari input-output-outcome-impact; (6) evaluasi
keberlanjutan pascadukungan; dan (7) replikasi praktik baik yang telah
diverifikasi.
Tahun 2025 fokus perbaikan adalah validitas
klasifikasi dan kepatuhan 20%. Tahun 2026, karena kebijakan lebih fleksibel dan
dukungan KDMP besar, prioritasnya adalah menjaga agar kegiatan pangan tetap
berbasis kebutuhan desa, tidak terdesak/terduplikasi, dan dapat diukur
hasilnya.
Indikator outcome yang perlu dibangun antara
lain produksi, stok, harga, pendapatan, laba, serapan tenaga kerja,
diversifikasi konsumsi, ketergantungan pasokan luar dan kerawanan pangan.
Regulasi utama: Renstra 2025-2029, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK
Nomor 7 Tahun 2026.
FAQ 36. Apakah
Ditjen PDP telah menetapkan indikator hasil (outcome) dan indikator dampak
(impact) yang dapat menghubungkan penggunaan Dana Desa dengan peningkatan
ketahanan pangan, pengurangan kerawanan pangan, atau penurunan stunting?
Jawaban. Belum terdapat satu indikator
hasil dan dampak formal Ditjen PDP yang secara langsung menghubungkan nilai
penggunaan Dana Desa ketahanan pangan dengan peningkatan produksi, penurunan
kerawanan pangan atau penurunan stunting pada tingkat desa secara kausal.
Indikator yang ada dalam Renstra/IKU mengukur status desa, desa model tematik,
APB Desa untuk pemberdayaan/ekonomi, layanan kesehatan, ketahanan iklim dan
indikator pembangunan lainnya; indikator-indikator tersebut relevan tetapi
tidak identik dengan outcome ketahanan pangan.
Karena itu, pada evaluasi perlu dibangun rantai
hasil: input (pagu/realisasi/penyertaan modal) → output (luas tanam,
ternak/kolam, lumbung, alat berfungsi) → outcome ekonomi (produksi, omzet,
laba, pendapatan, tenaga kerja) → outcome pangan (ketersediaan per kapita,
stok, harga, keragaman konsumsi) → dampak (ketergantungan luar/kerawanan turun,
kesejahteraan naik). Stunting harus dinilai sebagai dampak multi-faktor dan
tidak dapat diklaim hanya dari belanja ketahanan pangan.
Regulasi/kerangka: Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025,
Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan
sistem evaluasi SAKIP.
FAQ 37. Bagaimana
Ditjen PDP mengevaluasi kualitas perencanaan desa, khususnya apakah pemilihan
kegiatan ketahanan pangan didasarkan pada potensi dan kebutuhan desa atau hanya
mengikuti ketentuan normatif? Jika ya. Lampirkan dokumen evaluasinya. Jika
tidak jelaskan kendalanya!
Jawaban. Kualitas perencanaan desa
dinilai secara tidak langsung melalui kesesuaian RKP Desa/APB Desa dengan hasil
Musyawarah Desa, kewenangan desa, potensi/kebutuhan, pedoman fokus Dana Desa,
serta monitoring/pendampingan. Indeks Desa dan data potensi dapat menjadi dasar
pemetaan, sedangkan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 menekankan rencana usaha
dan potensi lokal.
Namun,
dari dokumen yang tersedia belum ditemukan evaluasi nasional khusus yang
memberi skor kepada setiap desa mengenai apakah pilihan kegiatan ketahanan
pangan benar-benar berbasis potensi/analisis kebutuhan atau hanya memenuhi
ketentuan normatif. Temuan salah klasifikasi di Jawa Timur justru menunjukkan
perlunya instrumen tersebut.
Perbaikan yang disarankan: checklist kualitas
perencanaan berisi bukti data potensi, analisis konsumsi/pasar, hasil Musdes,
kelayakan usaha, penerima manfaat, risiko, indikator outcome dan rencana
keberlanjutan; kemudian dilakukan uji petik. Regulasi: Permendesa PDTT Nomor 21
Tahun 2020 jo. Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun
2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
FAQ 38. Apakah
Ditjen PDP melakukan evaluasi atas Laporan Penggunaan Dana Desa yang
disampaikan oleh TPP? Berdasarkan Hasil evaluasi atas Penggunaan Dana Desa di
Provinsi Jawa Timur ditemukan beberapa permasalahan antara lain:
Laporan Pemanfaatan Dana Desa yang disampaikan berjenjang oleh TPP masih
menunjukkan data yang tidak valid contohnya pada Desa Gondang Kecamatan
Gondang, Kabupaten Bojonegoro disebutkan bahwa 100% dana desa digunakan untuk
ketahanan pangan. Setelah dilakukan uji atas realisasi penggunaan dana di desa
diketahui bahwa terdapat belanja yang seharusnya tidak masuk dalam kategori
Ketahanan Pangan sebagaimana ditetapkan dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 seperti
pembangunan Jalan RT yang seharusnya masuk kategori Sarpras Umum;
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur
diketahui bahwa dari 7.721 ID Dana Desa, hanya 7.294 Desa yang melampirkan data
Pemanfaatan Dana Desa. Terdapat 427 Desa yang dana Pemanfaatan Dana Desa Tahun
2025 belum disampaikan;
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur,
dari 7.294 terdapat 534 desa yang tidak menyertakan pencairan dana desa;
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur,
dari 7.294 terdapat 2.822 (38,69%) yang tidak mencairkan dana ketahanan pangan;
dan
Hasil evaluasi atas Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur,
dari 7.294 terdapat 1.791 (24,55%) yang mencairkan dana ketahanan pangan
dibawah 20%.
Data terkait rekap Laporan Pemanfaatan Dana Desa pada Provinsi Jawa Timur dapat
dilihat pada Data Rekap Uji Ketapang terlampir.
Jawaban. Ditjen PDP melalui DFPDD
melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan pemanfaatan Dana Desa yang
dihimpun berjenjang, tetapi hasil pemeriksaan BPK di Jawa Timur menunjukkan
bahwa coverage pelaporan belum identik dengan validitas data. Atas contoh Desa Gondang
dan temuan 427 desa belum menyampaikan data, 534 desa tanpa data pencairan,
2.822 desa tidak mencairkan ketahanan pangan, serta 1.791 desa mencairkan di
bawah 20%, Ditjen PDP perlu melakukan verifikasi bersama Pemda/TPP dan tidak
langsung menerima data agregat sebagai data final.
Tindak lanjut yang disarankan/harus dilakukan:
(1) rekonsiliasi kode desa dan cut-off; (2) koreksi klasifikasi kegiatan,
khususnya sarpras umum yang salah dimasukkan sebagai ketahanan pangan; (3)
aturan validasi kelengkapan sebelum data diakui; (4) daftar exception desa yang
tidak/belum melapor atau di bawah batas 2025; (5) klarifikasi dan pembinaan;
(6) uji petik berbasis risiko; dan (7) sinkronisasi dengan data penyaluran
Kemenkeu/APB Desa.
Temuan BPK diperlakukan sebagai input perbaikan
pengendalian, bukan diperdebatkan hanya dengan data rekap. Regulasi: Permendesa
PDT Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, PMK Nomor 108 Tahun
2024 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2025, serta ketentuan pendampingan.
FAQ 39. Apakah
Ditjen PDP pernah melakukan evaluasi terhadap desa yang belum berhasil
melaksanakan Program Ketahanan Pangan Lokal Desa secara efektif? Jika ya, apa
penyebab utamanya dan bagaimana hasil evaluasi tersebut digunakan untuk
memperbaiki desain kebijakan dan pedoman pelaksanaan?
Jawaban. Evaluasi terhadap desa yang
belum efektif dilakukan secara parsial melalui monev Dana Desa, laporan
TPP/Pemda, evaluasi kegiatan dan manajemen risiko; tetapi belum tersedia satu
laporan nasional yang secara khusus mengklasifikasikan seluruh desa “berhasil/tidak
berhasil” berdasarkan outcome ketahanan pangan. Penyebab yang berulang dalam
bahan evaluasi antara lain kualitas perencanaan, data yang tidak lengkap,
kelembagaan lemah, kegiatan tidak layak usaha, pasar tidak pasti, salah
klasifikasi, risiko produksi, serta ketidakberlanjutan setelah dukungan awal.
Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan
sosialisasi, perbaikan pedoman, penajaman 2026, pengembangan model tematik,
permintaan data Indeks Desa, dan penguatan monitoring. Laporan MR Semester I
2026 juga mencatat risiko belum optimalnya desa tematik dan keterbatasan
data/anggaran.
Untuk memperkuat bukti, Ditjen PDP perlu
menyusun register desa bermasalah dan analisis akar sebab per kelompok
(perencanaan, usaha, kelembagaan, pasar, data), kemudian menautkan tindak
lanjut ke perubahan desain kebijakan. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun
2024 dan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 tentang manajemen risiko.
FAQ 40. Apakah
terdapat kerja sama yang dilakukan Ditjen PDP dengan pihak lain di luar
Kemendesa PDT (Pemda/Kementerian/Lembaga Lain) dalam rangka pelaksanaan Program
Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan) yang masih berlaku
pada Tahun 2025 dan/atau Tahun 2026? Jika Ada Lampirkan MoU dan/atau Perjanjian
Kerja Sama beserta Rincian Kegiatan, dan Laporan pelaksanaan Kerja Sama (Jika
ada)!
Jawaban. Ditjen PDP melakukan
koordinasi/kerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, perguruan tinggi/swasta
dan pemangku kepentingan sesuai fungsi. Lakin 2025 mencatat DAKDP menghasilkan
3 dokumen kerja sama (2 MoU dan 1 PKS) dan melaksanakan Lomba Inovasi Ketahanan
Pangan. Namun, dari bahan yang tersedia untuk jawaban ini belum dapat
dipastikan bahwa ketiga dokumen tersebut seluruhnya secara spesifik memuat
Program Ketahanan Pangan Lokal Desa.
Karena itu, daftar kerja sama yang dinyatakan
“ketahanan pangan” harus didasarkan pada register MoU/PKS DAKDP dan pasal/ruang
lingkup masing-masing dokumen, bukan disimpulkan dari jumlah total kerja sama.
Koordinasi substantif yang terdokumentasi mencakup Kementan, KKP, Badan Pangan
Nasional, Pemda/DPMD, serta dukungan data/kelembagaan internal; contoh kerja
sama kawasan juga mencakup kemitraan petani dengan pihak swasta.
Dokumen
yang perlu dilampirkan: daftar register kerja sama yang masih berlaku
2025-2026, salinan MoU/PKS, rencana kerja, berita acara, dan laporan capaian.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024; untuk tata kelola kerja sama 2026
juga memperhatikan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan
Kerja Sama di lingkungan Kementerian.
B. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana
Desa dan Perdesaan
FAQ 41-43
FAQ 41. Berdasarkan
informasi, beberapa desa mendapat bantuan dari pemerintah yang terkait dengan
ketahanan pangan pada tahun 2025 yaitu bantuan berupa kandang ayam petelur dan
bibit ayam petelur. Berapa jumlah desa yang mendapat bantuan tersebut? Adakah
bantuan lainnya selain itu yang ada kaitannya dengan ketahanan pangan? Apa saja
kriteria bagi desa yang berhak mendapat bantuan tersebut?
Jawaban. Bantuan langsung yang
teridentifikasi paling jelas terkait ketahanan pangan pada 2025 adalah
pengembangan usaha peternakan ayam petelur di 3 desa: Desa Grenggeng, Kecamatan
Karanganyar, Kabupaten Kebumen; Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih,
Kabupaten Probolinggo; dan Desa Baturaja, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten
Bengkulu Tengah. Masing-masing menerima Rp200 juta untuk pembangunan kandang
dan bibit ayam petelur, sehingga total Rp600 juta.
Bahan 2025 juga mencatat bantuan sarana air
bersih di Domas (Serang) dan Kucur (Malang) masing-masing Rp300 juta serta
bantuan lain untuk desa, tetapi bantuan tersebut tidak seharusnya otomatis
diklasifikasikan sebagai ketahanan pangan kecuali ada hubungan programatik yang
dibuktikan. Kriteria calon penerima idealnya mencakup usulan/hasil verifikasi,
potensi dan kebutuhan, kesiapan lahan/lokasi, kelompok/pengelola, kelayakan
teknis, kemampuan operasi-pemeliharaan, penerima manfaat dan keberlanjutan.
Bukti yang wajib dilampirkan: juknis bantuan
2025, SK penerima, proposal/verifikasi, kontrak/BAST, foto/progres, laporan
pemanfaatan dan monev. Regulasi bantuan 2025 mengacu pedoman umum bantuan
pemerintah kementerian yang berlaku pada saat itu dan ketentuan mekanisme APBN;
pada 2026 terdapat Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah.
FAQ 42. Bagi
desa yang sukses dalam melaksanakan program ketahanan pangan, apakah
mendapatkan reward dari pemerintah? Adakah kegiatan yang melibatkan desa yang
berhasil dalam hal ketahanan pangan yang menjadi percontohan bagi desa lainnya
yang masih berlum berhasil?
Jawaban. Tidak ditemukan kebijakan yang
memberikan reward finansial otomatis kepada setiap desa yang berhasil
melaksanakan ketahanan pangan. Bentuk apresiasi yang terdokumentasi pada 2025
adalah Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Desa dan Perdesaan sebagai mekanisme identifikasi
dan pengakuan praktik baik.
Pemenang 2025 adalah Desa Kaliwedi, Sragen
(peringkat I), Desa Kemiri, Malang (II), dan Desa Loa Duri Ilir, Kutai
Kartanegara (III). Selain penghargaan, fungsi kegiatan adalah mendokumentasikan
model, mempromosikan inovasi, dan menyediakan bahan replikasi. GEMA PANGAN di
Kabupaten Bogor juga menjadi piloting pembelajaran.
Replikasi ke desa lain sebaiknya dilakukan
setelah verifikasi keberlanjutan, bukan hanya berdasarkan status juara. Materi
praktik baik dapat dimasukkan dalam Modul Desa Tematik 2026, webinar/bimtek,
kunjungan belajar dan pendampingan. Regulasi/landasan program: Permendesa PDT
Nomor 1 Tahun 2024, Renstra 2025-2029, serta juknis lomba yang ditetapkan oleh
Ditjen PDP.
FAQ 43. Bagaimana
keberlanjutan mengenai program ketahanan pangan ketika di tahun 2026 dialihkan
untuk koperasi merah putih?
Jawaban. Program ketahanan pangan pada
2026 tidak sepenuhnya “dialihkan” kepada Koperasi Desa Merah Putih. Permendesa
PDT Nomor 16 Tahun 2025 tetap menempatkan ketahanan/lumbung pangan sebagai
salah satu fokus penggunaan Dana Desa, sementara KDMP menjadi fokus/kelembagaan
ekonomi penting yang dapat terlibat. BUM Desa, BUM Desa Bersama, kelompok
masyarakat dan UMKM tetap dapat berperan sepanjang sesuai kewenangan,
perencanaan desa dan ketentuan pendanaan.
Keberlanjutan usaha 2025 perlu dijaga melalui
pemeliharaan aset, modal kerja, pasar/offtaker, laporan usaha, reinvestasi laba
dan pembagian peran dengan KDMP. Pada Semester I 2026 Ditjen PDP juga
menyiapkan Desa Tematik Ketahanan Pangan, modul dan diseminasi, sehingga
program tidak berhenti pada pembentukan koperasi.
Risiko utama adalah duplikasi atau kompetisi
BUM Desa-KDMP serta penyempitan ruang fiskal kegiatan langsung. Karena itu
perlu pemetaan rantai nilai dan perjanjian kerja sama yang jelas. Regulasi:
Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026.
C. Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan
Lingkungan Desa dan Perdesaan (DPSBLDP)
FAQ 44-70
FAQ 44. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis fungsi penyiapan
perumusan kebijakan ketahanan pangan DPSBLDP dapat diringkas sebagai berikut.
Input: mandat RPJMN/Renstra/OTK, data Indeks Desa dan data pangan, hasil monev
Dana Desa, isu nasional serta masukan Pemda/desa. Proses: identifikasi masalah,
penyusunan konsep, konsultasi/sinkronisasi internal dan eksternal, penajaman
indikator/target, penyusunan bahan kebijakan/NSPK dan integrasi ke Renja/RKAKL.
Output: bahan kebijakan, pedoman/modul, rencana kegiatan, lokus dan
rekomendasi. Outcome yang dituju: desa mengembangkan sistem pangan berbasis
potensi lokal, kelembagaan lebih kuat dan kemandirian desa meningkat.
Program 2025: GEMA PANGAN/P2B, webinar 434
kabupaten/36 provinsi, sinkronisasi 288 kabupaten/7 provinsi, piloting 5 desa
Bogor, juklak/modul/juknis lomba dan praktik baik. Total DPSBLDP 2025: pagu
Rp25,912 miliar; pagu efektif Rp23,736 miliar; realisasi Rp22,755 miliar
(95,87%) berdasarkan bahan audiensi; angka ini mencakup seluruh fungsi DPSBLDP,
bukan hanya pangan. Komponen penguatan kapasitas SDA yang memuat GEMA
PANGAN/P2B memiliki pagu Rp740 juta, pagu efektif Rp184 juta dan capaian output
100%.
Semester I 2026: DPSBLDP pagu pascarealokasi
Rp21,869 miliar, realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni 2026. Kegiatan pangan:
Desa Binaan/Tematik Ketahanan Pangan, penyusunan modul, diseminasi dan bimtek;
target operasional terbaru 10 desa setelah penajaman. Regulasi: Permendesa PDT
Nomor 1 Tahun 2024, Renstra 2025-2029, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025,
Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
FAQ 45. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Isu strategis fungsi perumusan
kebijakan ketahanan pangan meliputi: masih banyak desa belum kuat dari sisi
ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan; produksi dan diversifikasi belum
merata; kelembagaan/pasar usaha pangan desa belum kuat; kerentanan iklim dan
bencana; data potensi/ketahanan pangan desa belum terintegrasi; serta indikator
program masih lebih kuat pada input/output daripada outcome pangan.
Bahan 2025 mencatat baseline internal 57.959
desa atau 77,01% belum tergolong swasembada pangan. Lapkin DPSBLDP juga
mencatat PoU nasional 2024 sebesar 8,27% sebagai konteks kerawanan pangan.
Semester I 2026 isu strategis bertambah dengan perubahan kebijakan Dana Desa,
percepatan KDMP, penajaman anggaran dan keterlambatan data Indeks Desa untuk
pemetaan desa tematik.
Regulasi/kebijakan: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun
2026.
FAQ 46. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Kendala pelaksanaan fungsi
perumusan kebijakan antara lain: data antar sumber belum seragam/cut-off
berbeda; belum tersedia metodologi outcome pangan desa yang disepakati lintas
instansi; kapasitas SDM/pelaku desa tidak merata; keterbatasan anggaran akibat
blokir/efisiensi/realokasi; perubahan arah kebijakan 2026; serta koordinasi
lintas K/L dan lembaga ekonomi desa yang kompleks.
Khusus
Semester I 2026, Monev SAKIP mencatat kendala belum tersedianya dukungan data
Indeks Desa untuk pemetaan desa tematik dan penajaman anggaran yang menyebabkan
penyesuaian desain kegiatan. Laporan MR juga mencatat risiko sasaran/indikator
tidak tercapai dan belum optimalnya pengembangan desa tematik.
Kendala ini perlu dipisahkan antara kendala
kebijakan, data, anggaran, pelaksanaan dan outcome agar tindak lanjut dapat
diukur. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Renstra 2025-2029 dan
ketentuan manajemen risiko kementerian.
FAQ 47. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi yang telah/direncanakan
adalah: meminta dan menarik data Indeks Desa yang relevan untuk ketahanan
pangan; melakukan sinkronisasi dengan DAKDP/DFPDD/Pusdatin dan K/L teknis;
menyesuaikan prioritas dan desain kegiatan dengan pagu hasil penajaman; menyusun
Modul Desa Tematik; melaksanakan bimtek/diseminasi; memperkuat praktik baik;
dan memasukkan risiko data/anggaran ke rencana tindak pengendalian.
Pada 2025, solusi kapasitas diwujudkan melalui
GEMA PANGAN, P2B, webinar/sinkronisasi dan lomba inovasi. Pada TW II 2026,
Monev SAKIP mencatat penyesuaian perencanaan sesuai anggaran, pelaksanaan
bimtek di Kabupaten Karanganyar, dan rencana identifikasi lokus lanjutan di
wilayah Sumatera.
Ke depan perlu satu data,
baseline-output-outcome, serta SOP evaluasi keberlanjutan. Regulasi: Permendesa
PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun
2025, dan Renstra/IKU 2025-2029.
FAQ 48. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis pelaksanaan
kebijakan: Input berupa kebijakan/NSPK, data lokus, anggaran, SDM dan mitra;
proses berupa sosialisasi, penetapan lokus, fasilitasi/pendampingan, pelatihan,
dukungan sarana/kelembagaan sesuai kewenangan, monitoring dan koordinasi;
output berupa peserta/desa terfasilitasi, unit usaha/model, modul, praktik baik
dan laporan; outcome berupa meningkatnya kapasitas, berjalannya usaha pangan,
produksi/akses pangan dan kemandirian desa.
Tahun 2025 pelaksanaan konkret mencakup GEMA
PANGAN di 5 desa Bogor, webinar P2B, sinkronisasi program, Lomba Inovasi serta
dukungan percontohan ketahanan dan penghidupan masyarakat desa (P3PD) di 6
kabupaten/120 desa. Total realisasi DPSBLDP Rp22,755 miliar dari pagu efektif
Rp23,736 miliar, mencakup seluruh kegiatan direktorat.
Semester I 2026 fokus pada Desa Binaan/Tematik
Ketahanan Pangan, modul, diseminasi dan bimtek; pagu DPSBLDP Rp21,869 miliar
dan realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni. Realisasi sub-output pangan perlu
ditarik dari SAKTI/OM-SPAN per 30 Juni agar tidak disamakan dengan realisasi
unit. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
FAQ 49. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Isu strategis pelaksanaan
kebijakan adalah ketidaksamaan kapasitas desa, keberlanjutan usaha setelah
pelatihan/bantuan, ketidakpastian pasar, perubahan iklim, lemahnya data
baseline dan outcome, koordinasi lembaga ekonomi, serta risiko kegiatan menjadi
pengadaan aset tanpa usaha yang berjalan. Pada 2025 penguatan model masih
bersifat piloting dan diseminasi; sehingga replikasi harus mempertimbangkan
tipologi desa.
Semester I 2026 pelaksanaan menghadapi
penajaman anggaran dan data Indeks Desa yang belum siap untuk pemetaan tematik,
sementara struktur kelembagaan bertambah dengan KDMP. Isu kebijakan ini harus
dikendalikan agar BUM Desa, KDMP, kelompok tani dan UMKM tidak tumpang tindih.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun
2026, PP Nomor 11 Tahun 2021, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
FAQ 50. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Kendala pelaksanaan meliputi
keterbatasan anggaran dan realokasi, perubahan jadwal, kesiapan lokus/peserta,
variasi kompetensi pendamping dan pelaku desa, data potensi belum lengkap,
serta kesulitan mengukur dampak dalam periode pendek. Selain itu, kegiatan
usaha pangan menghadapi risiko teknis (gagal panen/penyakit), logistik, harga
dan pasar.
Monev
Semester I 2026 mencatat penajaman anggaran berakibat penyesuaian rencana dan
desain; capaian ISK 25.2 belum dapat dihitung pada TW II karena data Indeks
Desa belum tersedia secara memadai, walaupun kegiatan bimtek/persiapan telah
berjalan. Dengan demikian, angka 0% pada indikator tidak boleh dipahami sebagai
tidak adanya aktivitas, melainkan belum terpenuhinya basis pengukuran/capaian
indikator.
Regulasi/kerangka: Renstra 2025-2029, Kepmendesa PDT Nomor 501
Tahun 2025 dan manajemen risiko Ditjen PDP.
FAQ 51. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi pelaksanaan:
prioritisasi kegiatan pada lokus yang siap; penyesuaian desain sesuai pagu;
pemanfaatan modul standar yang tetap memberi ruang potensi lokal; peningkatan
kapasitas fasilitator/pendamping; koordinasi dengan dinas teknis dan lembaga
ekonomi; penggunaan praktik baik sebagai learning model; serta monitoring
berbasis risiko dan outcome.
Pada Semester I 2026 telah dilakukan
penyesuaian rencana kegiatan, permintaan data Indeks Desa, bimtek di
Karanganyar dan persiapan identifikasi lokus lanjutan. Untuk usaha pangan,
setiap lokus perlu memiliki rencana usaha, offtaker/pasar, rencana pemeliharaan
dan indikator produksi/pendapatan.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT
Nomor 294 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 serta ketentuan
manajemen risiko kementerian.
FAQ 52. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis penyusunan NSPK:
input berupa mandat regulasi, hasil evaluasi, data lapangan/praktik baik dan
kebutuhan pengguna; proses berupa penyusunan konsep, pembahasan internal,
konsultasi pemangku kepentingan, harmonisasi substansi, penetapan dan diseminasi;
output berupa petunjuk pelaksanaan, modul, juknis dan keputusan; outcome berupa
standar pelaksanaan yang lebih seragam, akuntabel dan mudah direplikasi.
Dokumen 2025 yang tercatat dalam Lakin DPSBLDP
antara lain Petunjuk Pelaksanaan GEMA PANGAN, Modul Peningkatan Kapasitas
Masyarakat untuk GEMA PANGAN, Juknis Lomba Inovasi Ketahanan Pangan 2025 serta
keputusan pemenang (sebagian ditetapkan/ditatausahakan pada 2026). Semester I
2026 disusun Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan sebagai panduan bagi
fasilitator, Pemdes, TPP, BUM Desa/KDMP, kelompok tani/peternak/nelayan dan
pelaku pangan.
Anggaran penyusunan NSPK menjadi bagian dari
pagu DPSBLDP, sehingga angka khusus per dokumen harus diambil dari POK/SAKTI.
Total unit 2025: pagu efektif Rp23,736 miliar, realisasi Rp22,755 miliar; 2026
pagu Rp21,869 miliar, realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni. Regulasi:
Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022,
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
FAQ 53. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Isu strategis NSPK adalah
menjaga konsistensi antara kebijakan nasional dan keragaman kondisi desa,
menghindari pedoman yang terlalu administratif, memastikan definisi/indikator
pangan dapat diukur, menyesuaikan perubahan regulasi 2025-2026, serta mengintegrasikan
BUM Desa dan KDMP tanpa tumpang tindih.
Tahun 2025 pedoman fokus pada alokasi minimum
dan lembaga ekonomi; 2026 desain lebih luas tanpa persentase minimum khusus.
Karena itu NSPK perlu diperbarui agar pengguna tidak menerapkan aturan 2025
secara otomatis pada 2026. Selain itu, modul harus memuat pengukuran outcome,
pasar, risiko, dan keberlanjutan, bukan hanya daftar menu kegiatan.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor
3 Tahun 2025 untuk 2025; Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun
2026 serta kebijakan KDMP untuk 2026.
FAQ 54. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Kendala penyusunan NSPK antara
lain perubahan kebijakan yang cepat, keterbatasan data outcome, kebutuhan
harmonisasi dengan regulasi Kemenkeu/Kemendagri/Kementan/KKP/Bapanas, serta
perbedaan kapasitas pengguna. Semester I 2026 juga mengalami penajaman anggaran
sehingga jadwal dan skala penyusunan/diseminasi harus disesuaikan.
Kendala lain adalah belum adanya metodologi
resmi “swasembada pangan desa” yang telah didokumentasikan secara lengkap dalam
bahan internal untuk mengukur baseline 57.959 desa, sehingga NSPK tidak boleh
mengunci formula yang belum tervalidasi.
Regulasi/kerangka: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa
PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, dan Permendesa PDTT Nomor 9
Tahun 2024 untuk penggunaan data Indeks Desa.
FAQ 55. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi NSPK adalah melakukan
harmonisasi lintas unit/KL, menggunakan evidence dan praktik baik, membedakan
ketentuan yang wajib dengan contoh pilihan kegiatan, menyertakan matriks
kewenangan/kelembagaan, serta membangun lampiran indikator dan bukti minimum.
Materi 2026 perlu menjelaskan perbedaan dengan kebijakan 2025 dan hubungan BUM
Desa-KDMP.
DPSBLDP telah menyiapkan Modul Desa Tematik dan
kegiatan diseminasi; data Indeks Desa diminta untuk pemetaan lokus; serta
praktik baik GEMA PANGAN/Lomba 2025 digunakan sebagai bahan. Dokumen final
harus diberi versioning dan tanggal berlaku agar desa/TPP tidak menggunakan
draf lama.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang
pendampingan, Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025 dan regulasi tata kelola kerja sama/pendanaan terkait.
FAQ 56. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis bimbingan
teknis/supervisi: input berupa modul/NSPK, daftar lokus/peserta, narasumber,
anggaran dan data baseline; proses berupa sosialisasi, pelatihan, diskusi
kasus, pendampingan penyusunan rencana aksi/usaha, supervisi lapangan/daring dan
tindak lanjut; output berupa peserta/desa terlatih, rencana aksi dan laporan;
outcome berupa peningkatan kemampuan desa menjalankan sistem pangan dan
mengelola usaha secara berkelanjutan.
Tahun 2025: webinar P2B menjangkau 434
kabupaten di 36 provinsi; sinkronisasi data/program 288 kabupaten di 7
provinsi; GEMA PANGAN di 5 desa Bogor; serta percontohan ketahanan/penghidupan
masyarakat desa di 6 kabupaten/120 desa. Bahan Lakin juga mencatat GEMA PANGAN
dihadiri 30 orang dari TPP, BUM Desa, KDMP dan Pemuda Penggerak Desa.
Semester
I 2026: persiapan diseminasi Modul Desa Tematik dan bimtek di Karanganyar;
target/skala disesuaikan pascarealokasi. Total anggaran unit mengikuti angka
pada jawaban 44; realisasi khusus bimtek perlu dilampirkan dari SAKTI/POK.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun
2025.
FAQ 57. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Isu strategis bimtek/supervisi
adalah besarnya cakupan desa dibanding kapasitas fasilitasi, heterogenitas
kompetensi peserta, risiko materi tidak diterapkan setelah pelatihan, kebutuhan
inklusi kelompok rentan, serta kebutuhan menghubungkan pelatihan dengan
keputusan RKP/APB Desa dan kegiatan usaha nyata.
Laporan MR Semester I 2026 mengidentifikasi
risiko peserta tidak mengikuti bimtek secara penuh, efektivitas penyampaian
materi menurun, prinsip inklusi tidak terwujud dan pemahaman yang rendah
berpengaruh pada implementasi. Karena itu indikator keberhasilan tidak boleh
hanya jumlah peserta.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT
Nomor 294 Tahun 2025 dan kebijakan manajemen risiko kementerian.
FAQ 58. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Kendala bimtek/supervisi:
keterbatasan anggaran/perjalanan, penjadwalan dan kesiapan lokus, kualitas
jaringan untuk pelatihan daring, variasi kapasitas TPP/Pemdes, ketersediaan
narasumber teknis, serta belum konsistennya sistem tindak lanjut pascapelatihan.
Pada Semester I 2026 penajaman anggaran juga menyebabkan skala program berubah
dan sejumlah aktivitas bergeser ke periode berikutnya.
Selain itu, karena data Indeks Desa/potensi
belum seluruhnya siap, pemilihan peserta/lokus tematik berisiko kurang tepat.
Tindak lanjut perlu mengutamakan desa dengan data dan kesiapan yang
terverifikasi.
Regulasi/kerangka: Renstra/IKU 2025-2029, Permendesa PDT Nomor 3
Tahun 2025 dan Laporan MR Semester I 2026.
FAQ 59. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi: menggunakan blended
learning (daring-luring), menyiapkan modul terstruktur dan contoh kasus,
pre-post test, rencana aksi wajib, coaching oleh TPP, supervisi berbasis
risiko, serta evaluasi 3-6 bulan pascapelatihan. Peserta dan lokus
diprioritaskan berdasarkan kebutuhan/potensi dan kesiapan data.
Pada 2026 DPSBLDP menyesuaikan desain kegiatan
dengan pagu, melaksanakan bimtek di Karanganyar dan menyiapkan diseminasi
modul. Mitigasi risiko pelatihan perlu mencakup daftar hadir, aktivitas
pembelajaran, instrumen pemahaman, keterlibatan perempuan/kelompok rentan dan
bukti implementasi di desa.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Kepmendesa PDT
Nomor 294 Tahun 2025 dan ketentuan manajemen risiko internal.
FAQ 60. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi tersebut (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan: input berupa laporan kegiatan, data Indeks
Desa, data pemanfaatan Dana Desa, data lokus/peserta dan realisasi anggaran;
proses berupa verifikasi, analisis capaian terhadap target, identifikasi risiko/masalah,
uji konsistensi data, penyusunan rekomendasi; output berupa laporan kinerja,
monev, laporan MR dan bahan kebijakan; outcome berupa perbaikan desain program
dan peningkatan akuntabilitas.
Tahun 2025, DPSBLDP menilai 6 IKU berdasarkan
Indeks Desa, termasuk ISK25.2 desa model tematik pangan dengan target 56,29%
dan realisasi 60,92%. Tahun 2026 target ISK25.2 menjadi 57,29%; sampai TW II
capaian indikator belum dapat diukur/masih 0% dalam sistem karena dukungan data
belum lengkap dan penajaman anggaran, walaupun progres kegiatan sudah ada.
Anggaran/realisasi unit: 2025 pagu efektif
Rp23,736 miliar, realisasi Rp22,755 miliar; 2026 pagu Rp21,869 miliar,
realisasi Rp3,619 miliar per 22 Juni. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun
2024, Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024
dan Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025.
FAQ 61. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Isu strategis monev adalah
keterbatasan keterhubungan data input-output-outcome, perbedaan sumber/cut-off,
belum terintegrasinya data MonevDD dengan data teknis pangan, serta
keterlambatan data Indeks Desa untuk pengukuran indikator. Selain itu, banyak output
kegiatan belum memiliki baseline dan data pascaprogram yang cukup untuk menilai
dampak.
Tahun 2025 indikator desa model tematik dapat
dihitung dari Indeks Desa, tetapi belum membuktikan outcome pangan per desa.
Semester I 2026, kendala data menyebabkan capaian indikator belum dapat
dikunci. Karena itu, monev perlu beralih dari pelaporan jumlah kegiatan ke
rantai bukti produksi-pasar-pendapatan-ketersediaan pangan.
Regulasi/kerangka: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa
PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan Renstra/IKU.
FAQ 62. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut?
Jawaban. Kendala monev: kualitas
pelaporan desa/TPP tidak seragam, beberapa data tidak lengkap/tidak valid,
sistem/aplikasi mengalami kendala pemutakhiran, sumber data Kemenkeu dan
MonevDD belum selalu sama, serta keterbatasan sumber daya untuk uji petik
nasional. Pada Semester I 2026 juga terdapat perubahan kebijakan dan anggaran
sehingga baseline/target operasional perlu disesuaikan.
Laporan MR menyebut data penyaluran/pemanfaatan
pada MonevDD belum lengkap/terbarui pada periode tertentu; Monev SAKIP mencatat
dukungan data Indeks Desa belum memadai untuk pemetaan tematik. Oleh sebab itu,
data agregat harus diberikan status verifikasi dan cut-off sebelum digunakan
sebagai jawaban audit.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun
2026 dan ketentuan manajemen risiko/internal control.
FAQ 63. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi monev: satu kode desa
dan data dictionary; integrasi MonevDD-Indeks Desa-OM SPAN/SAKTI; validasi
otomatis dan exception report; PIC data di setiap UKE-II; cut-off resmi; uji
petik berbasis risiko; serta penyimpanan bukti (RKP/APB Desa, laporan, foto,
kontrak, BAST, laporan usaha). Outcome pangan perlu ditambahkan ke dashboard.
Pada Semester I 2026 Ditjen PDP telah melakukan
sinkronisasi data pemanfaatan Dana Desa dan koordinasi permintaan data Indeks
Desa. Rencana tindak pengendalian pada MR perlu dipantau sampai selesai, bukan
hanya dicatat.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem
Informasi Desa, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 dan
ketentuan SPIP/manajemen risiko.
FAQ 64. Perencanaan
Kinerja DPSBLDP Tahun 2025 terdiri dari 4 (empat) sasaran kegiatan. Jelaskan
sasaran kegiatan apa saja yang terkait dengan ketahanan pangan lokal desa
(swasembada pangan)!
Jawaban. Empat Sasaran Kegiatan DPSBLDP
Tahun 2025 adalah: (1) SK22 Meningkatnya Persentase Desa yang Berketahanan
Iklim; (2) SK23 Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa; (3) SK24
Meningkatnya Pelayanan Pendidikan Dasar di Desa; dan (4) SK25 Berkembangnya
Desa Model Tematik.
Yang paling langsung terkait ketahanan pangan
adalah SK25, khususnya ISK25.2 “Persentase desa yang mengembangkan model
tematik bidang pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan”, target 56,29% dan
realisasi 60,92% pada 2025. SK22, SK23 dan SK24 merupakan faktor pendukung
ketahanan pangan karena iklim mempengaruhi produksi, kesehatan/gizi
mempengaruhi pemanfaatan pangan, dan pendidikan mendukung kapasitas masyarakat;
namun tidak boleh dilaporkan sebagai output pangan langsung.
Regulasi: Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, dan Permendesa PDTT
Nomor 9 Tahun 2024.
FAQ 65. Bagaimana
desa model tematik ini dapat berkontribusi untuk ketahanan pangan lokal desa
(swasembada pangan)?
Jawaban. Desa model tematik
pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan berkontribusi dengan memfokuskan
pengembangan pada komoditas/potensi lokal, sehingga intervensi dapat disusun
dari hulu sampai hilir: sarana produksi, budidaya, panen, penyimpanan,
pengolahan, distribusi, pemasaran dan konsumsi bergizi. Pendekatan ini
mendorong peningkatan ketersediaan pangan, diversifikasi sumber pangan/protein,
pendapatan pelaku serta penguatan kelembagaan ekonomi.
Pada 2025 ISK25.2 mencapai 60,92% berdasarkan
pengukuran Indeks Desa. Namun capaian status/model tematik tidak otomatis
berarti desa telah swasembada; perlu dibuktikan dengan produksi efektif
dibanding kebutuhan, stok, pasokan dari luar, harga dan konsumsi. Pada 2026
Desa Tematik Ketahanan Pangan diarahkan menjadi model yang produktif, mandiri
dan berkelanjutan melalui modul, diseminasi dan penguatan kapasitas.
Regulasi/landasan: Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022,
Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan
Kepmendesa PDT Nomor 501 Tahun 2025.
FAQ 66. Bagaimana
menentukan model tematik untuk masing-masing desa tersebut? Siapa yang
merencanakan dan merumuskan model tematik untuk masing-masing desa tersebut?
Jawaban. Model tematik ditentukan
berdasarkan data potensi dan masalah desa, komoditas unggulan, kondisi
lahan/air, mata pencaharian, kelembagaan, akses pasar, risiko iklim, hasil
Indeks Desa dan hasil Musyawarah Desa. Model tidak seharusnya ditetapkan hanya
oleh pusat secara seragam.
Pemerintah
Desa dan masyarakat merumuskan kebutuhan/komoditas melalui proses perencanaan;
pemerintah daerah dan dinas teknis memverifikasi dukungan teknis dan
keterkaitan program; TPP memfasilitasi; DPSBLDP menyusun kerangka/model,
indikator dan fasilitasi; DAKDP/Indeks Desa serta unit data menyediakan data
pendukung. Pada 2026 Monev SAKIP mencatat kendala belum tersedianya data Indeks
Desa sebagai acuan pemetaan, sehingga DPSBLDP menyampaikan permintaan data dan
melakukan identifikasi lokus secara bertahap.
Regulasi: Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Nomor 6 Tahun
2023, Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan
Renstra/IKU 2025-2029.
FAQ 67. Apakah
terdapat data potensi desa terbaru/mutkahir dan apakah telah terverifikasi?
Siapa yang idealnya menyusun data potensi tersebut? dan siapa pihak
veifikatornya?
Jawaban. Data potensi desa tersedia
melalui Indeks Desa, data desa/pemerintah daerah, data teknis K/L dan data
sektoral, tetapi belum seluruhnya dapat diperlakukan sebagai satu basis data
ketahanan pangan yang mutakhir dan terverifikasi pada Semester I 2026. Kepmendesa
PDT Nomor 343 Tahun 2025 menetapkan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa 2025,
sedangkan Monev SAKIP 2026 justru mencatat kebutuhan penarikan data Indeks Desa
untuk pemetaan desa tematik pangan.
Secara ideal, Pemdes menjadi koordinator
pengumpulan data primer desa; PPL/BPP, Puskesmas, dinas
pangan/pertanian/perikanan dan lembaga ekonomi menjadi sumber/verifikator
teknis; DPMD/Pemda melakukan verifikasi berjenjang; TPP memfasilitasi;
Kemendesa melakukan konsistensi kode, metode dan agregasi. Data yang berasal
dari sumber sekunder harus diberi metadata, tahun dan status verifikasi.
Regulasi: Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 13 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 343 Tahun 2025.
FAQ 68. Jelaskan
terkait Gerakan Mandiri Pangan Desa! Apakah gerakan ini berkontribusi untuk
ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan)?
Jawaban. Gerakan Mandiri Pangan Desa
(GEMA PANGAN) merupakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan
desa untuk mengelola potensi pangan lokal dan memahami ketahanan pangan secara
lebih utuh. Pada 2025 piloting dilaksanakan di Kabupaten Bogor pada 5 desa;
salah satu kegiatan dihadiri 30 orang dari TPP, BUM Desa, KDMP dan Pemuda
Penggerak Desa dengan narasumber Pemda/kecamatan/desa/pegiat desa. Kegiatan
juga didukung modul peningkatan kapasitas dan sosialisasi P2B.
Kontribusinya terhadap swasembada pangan berada
pada sisi kapasitas dan kelembagaan: desa mampu memilih kegiatan, mengembangkan
produksi/pekarangan, mengelola usaha, dan memperkuat konsumsi bergizi. Namun
GEMA PANGAN sendiri tidak dapat menjadi bukti swasembada tanpa data
produksi-konsumsi dan keberlanjutan usaha.
Regulasi/landasan: Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022,
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, serta
mandat DPSBLDP dalam Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024.
FAQ 69. Jelaskan
untuk Tahun 2026 sasaran kegiatan apa saja yang terkait dengan ketahanan pangan
lokal desa (swasembada pangan)!
Jawaban. Untuk 2026, sasaran kinerja
yang paling langsung terkait ketahanan pangan adalah ISK25.2 Persentase desa
yang mengembangkan model tematik pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan
dengan target 57,29%. Program operasionalnya mencakup Pembentukan Desa Binaan/Desa
Tematik Ketahanan Pangan, penyusunan Modul Desa Tematik, diseminasi penguatan
kapasitas pangan dan gizi, serta koordinasi lokus/pemangku kepentingan.
Bahan audiensi terbaru pascarealokasi mencatat
target operasional Pembentukan Desa Binaan Ketahanan Pangan 10 desa dan progres
Semester I berupa persiapan modul/diseminasi; Monev TW II mencatat bimtek telah
dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar dan identifikasi lokus lanjutan sedang
dilakukan. Pagu DPSBLDP 2026 pascarealokasi Rp21,869 miliar dengan realisasi
Rp3,619 miliar per 22 Juni; realisasi khusus RO pangan perlu dikunci dari
SAKTI/POK per 30 Juni.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT
Nomor 501 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun
2026.
FAQ 70. Dalam
hal mendukung ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) DPSBLDP telah
bekerjasama dengan pihak mana saja? Jelaskan kerja sama apa yang dilaksanakan
dengan masing-masing pihak tersebut!
Jawaban. DPSBLDP bekerja secara
koordinatif dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah/DPMD/dinas teknis serta pemangku
kepentingan desa. Secara internal, dukungan datang dari Ditjen PEID untuk data/kelembagaan
BUM Desa, DAKDP untuk Indeks Desa/advokasi, DFPDD untuk Monev Dana Desa, dan
Pusdatin/BPI untuk data.
Bentuk kerja pada 2025 antara lain webinar P2B,
sinkronisasi data/program ketahanan pangan, GEMA PANGAN, lomba inovasi, serta
pembelajaran lintas pelaku. Semester I 2026 koordinasi diarahkan pada Desa
Tematik, modul, data Indeks Desa dan integrasi peran KDMP.
Perlu dibedakan koordinasi program dengan kerja
sama formal. Dari bahan yang tersedia belum terdapat daftar lengkap MoU/PKS
khusus DPSBLDP-pangan yang dapat dipastikan masih berlaku. Apabila BPK meminta
bukti kerja sama formal, lampirkan register kerja sama beserta MoU/PKS dan
laporan pelaksanaannya. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan, untuk
tata kelola kerja sama 2026, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026.
D. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
(DFPDD)
FAQ 71-89
FAQ 71. Bagaimana
keterkaitan fungsi DFPDD tersebut dengan ketahanan pangan lokal desa
(swasembada pangan)? jelaskan.
Jawaban. Fungsi DFPDD memiliki
keterkaitan langsung karena ketahanan pangan pada 2025 dan 2026 merupakan
bagian dari fokus penggunaan Dana Desa. DFPDD menyiapkan perumusan/pelaksanaan
kebijakan prioritas, mendorong perencanaan partisipatif, memfasilitasi pelaksanaan
pemanfaatan Dana Desa, mengembangkan partisipasi masyarakat, mengelola sistem
informasi dan melakukan pemantauan/evaluasi.
Tahun 2025 keterkaitan tersebut terlihat pada
penyusunan/sosialisasi fokus Dana Desa, implementasi alokasi minimum 20%,
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan monev 75.259 desa. Semester I 2026 DFPDD
melaksanakan Pengendalian Penggunaan Dana Desa target 75.260 desa melalui
SOP/panduan, identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev;
sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan KDMP.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 2 Tahun 2024, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025.
FAQ 72. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal
desa (swasembada pangan) tersebut, (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis DFPDD: Input
berupa RPJMN/Renstra, regulasi fiskal Dana Desa, data APB
Desa/penyaluran/pemanfaatan, laporan TPP dan isu desa. Proses: penyusunan
kebijakan/NSPK, konsultasi dan sosialisasi, fasilitasi perencanaan
partisipatif, sinkronisasi data, monitoring, analisis anomali dan rekomendasi.
Output: regulasi/panduan, desa tersosialisasi/termonitor, database/rekap dan
laporan. Outcome: Dana Desa digunakan sesuai prioritas, lebih tepat sasaran dan
mendukung kemandirian/pengurangan kemiskinan/ketahanan pangan.
Tahun 2025 DFPDD: pagu Rp4,250 miliar; pagu
efektif Rp1,428686 miliar; realisasi Rp1,380170 miliar (96,60%). Kegiatan
khusus monev prioritas: pagu efektif Rp431,822 juta, realisasi Rp431,521 juta,
target/capaian 75.259 desa. Tahun 2026: pagu Rp2,706954 miliar; realisasi
Rp642,202 juta per 22 Juni; target Pengendalian Penggunaan Dana Desa 75.260
desa.
Kegiatan terkait pangan: sosialisasi/kebijakan
fokus Dana Desa, verifikasi penggunaan ketahanan pangan 2025, sinkronisasi
data, monev dan penyesuaian 2026. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024,
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK
Nomor 7 Tahun 2026.
FAQ 73. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan
ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?
Jawaban. Isu strategis DFPDD terkait
pangan adalah: kepatuhan dan kualitas penggunaan alokasi 20% pada 2025;
validitas klasifikasi kegiatan; kelengkapan/ketepatan waktu laporan; perbedaan
data MonevDD dan Kemenkeu; belum terhubungnya data anggaran dengan outcome pangan;
kapasitas TPP/Pemdes; serta keberlanjutan usaha setelah dana dicairkan.
Pada 2026 isu bergeser menjadi penyesuaian
terhadap fokus yang lebih luas tanpa minimum khusus 20%, dukungan besar
terhadap KDMP, risiko tumpang tindih dengan BUM Desa, dan kebutuhan memastikan
kegiatan pangan tetap memiliki ruang dan hasil yang terukur.
Regulasi/kerangka: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Permendesa
PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Inpres Nomor 9 Tahun 2025
serta Laporan MR Semester I 2026.
FAQ 74. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan
ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?
Jawaban. Kendala DFPDD: data
pemanfaatan Dana Desa belum seluruhnya lengkap/valid; sistem MonevDD mengalami
kendala pemeliharaan/pemutakhiran pada periode tertentu; laporan berjenjang TPP
dapat mengandung salah klasifikasi; perbedaan cut-off/definisi dengan data Kemenkeu;
jumlah desa yang sangat besar; dan keterbatasan uji petik.
Temuan BPK Jawa Timur memperlihatkan contoh
konkret: data tidak lengkap, tidak ada data pencairan, tidak mencairkan
ketahanan pangan, alokasi di bawah 20% dan sarpras umum dimasukkan sebagai
ketahanan pangan. Pada 2026, perubahan regulasi dan KDMP meningkatkan
kompleksitas klasifikasi dan rekonsiliasi.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun
2026, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan ketentuan pendampingan.
FAQ 75. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi DFPDD: memperbaiki data
dictionary dan klasifikasi; validasi otomatis; sinkronisasi dengan
OM-SPAN/SAKTI dan APB Desa; menetapkan cut-off; membuat exception list desa
belum lapor/tidak lengkap; klarifikasi melalui Pemda/TPP; uji petik berbasis
risiko; serta membangun dashboard yang menautkan anggaran dengan
output/outcome.
Tahun 2026 kegiatan pengendalian sudah mencakup
penyusunan SOP/panduan partisipasi, identifikasi isu, sosialisasi, sinkronisasi
data dan monev. Temuan 2025 digunakan untuk memperkuat rule klasifikasi dan
bukti minimum. Untuk aspek usaha pangan, DFPDD perlu bekerja sama dengan
DPSBLDP/PEID agar data keuangan dapat ditautkan ke unit usaha, produksi dan
pasar.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025.
FAQ 76. Apakah
dalam menetapkan alokasi paling rendah 20% untuk program ketahanan pangan
tersebut sebelumnya telah disertai dengan evaluasi kebijakan sebelumnya? atau
kajian akedemik? Atau benchmarking ?
Jawaban. Dari bahan yang tersedia,
belum ditemukan naskah akademik atau dokumen benchmarking tersendiri yang
secara spesifik menetapkan “20%” sebagai hasil satu studi kuantitatif.
Kebijakan 2025 dibangun dari agenda nasional swasembada pangan, pengalaman
prioritas Dana Desa sebelumnya, kondisi desa, data Indeks Desa/pangan,
kebutuhan pemberdayaan ekonomi dan pembahasan kebijakan lintas unit/pemangku
kepentingan.
Karena itu, jawaban BPK sebaiknya tidak
menyatakan adanya kajian akademik khusus apabila dokumennya tidak dapat
dilampirkan. Yang dapat dibuktikan adalah dasar normatif Permendesa PDT Nomor 2
Tahun 2024 dan panduan pelaksana Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, serta bahan
evaluasi/monev yang mendukung urgensi ketahanan pangan.
Apabila terdapat notulen harmonisasi, bahan
kebijakan, policy brief, hasil evaluasi tahun sebelumnya atau benchmarking yang
digunakan saat penyusunan, dokumen tersebut perlu dihimpun sebagai eviden
tambahan.
FAQ 77. Jelaskan
apa yang mendasari kebijakan untuk Tahun 2025 tersebut penggunaan Dana Desa
untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20%? Apakah
telah terdapat analisis risiko sebelum implementasi kebijakan tersebut?
Jawaban. Dasar kebijakan 20% adalah
kebutuhan memberi kepastian minimal ruang fiskal desa untuk ketahanan pangan
dalam mendukung swasembada, berbasis potensi lokal dan lembaga ekonomi desa.
Bahan program juga mencatat baseline internal banyak desa belum tergolong
swasembada, yang memperkuat urgensi intervensi.
Mengenai
analisis risiko, dokumen yang tersedia menunjukkan Ditjen PDP memiliki sistem
manajemen risiko dan melakukan pemetaan risiko program/kinerja; tetapi belum
ditemukan satu dokumen “analisis risiko ex-ante” khusus yang secara eksplisit
menjadi dasar penetapan angka 20% sebelum Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024
berlaku. Karena itu hal tersebut harus dinyatakan apa adanya.
Risiko yang seharusnya/kemudian dipantau
meliputi salah klasifikasi, kegiatan tidak layak, aset mangkrak, BUM Desa tidak
mampu mengelola, gagal panen/penyakit, harga/pasar, data tidak valid, serta
hanya mengejar persentase. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024,
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan ketentuan manajemen risiko kementerian.
FAQ 78. Apakah
fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling
rendah sebesar 20% tersebut berlanjut pada Tahun 2026?
Jawaban. Tidak dalam bentuk yang sama.
Ketentuan minimum khusus 20% untuk program ketahanan pangan yang berlaku pada
Tahun 2025 tidak dilanjutkan sebagai persentase minimum tersendiri dalam
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026. Ketahanan/lumbung
pangan tetap menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, tetapi
desa menentukan kegiatan sesuai prioritas, kewenangan dan kondisi serta harus
memperhatikan kebijakan lain termasuk dukungan KDMP.
Dengan demikian, evaluasi 2026 tidak boleh
menggunakan kriteria “kurang dari 20% = tidak patuh” secara otomatis. Kriteria
kepatuhan harus mengikuti aturan 2026 dan komposisi penggunaan Dana Desa yang
berlaku pada masing-masing desa.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7
Tahun 2026; konteks KDMP juga mengacu Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan
PMK Nomor 15 Tahun 2026.
FAQ 79. Jika
tidak berlanjut, berikan penjelasan alasan ketidakberlanjutan tersebut?
Jawaban. Perubahan 2026 bukan berarti
pemerintah menghentikan ketahanan pangan. Desain kebijakan diperluas:
ketahanan/lumbung pangan tetap menjadi fokus, disertai swasembada energi dan
penguatan lembaga ekonomi desa, sementara dukungan KDMP menjadi kebijakan nasional
yang signifikan. Dengan kondisi fiskal dan fokus yang berubah, pemerintah
memberi fleksibilitas lebih besar kepada desa dibanding earmark 20% khusus
2025.
Konsekuensinya, Ditjen PDP harus memperkuat
targeting dan outcome karena alokasi pangan tidak lagi “terlindungi” oleh
persentase minimum. Pada Semester I 2026 hal ini direspons melalui Desa Tematik
Ketahanan Pangan, modul/diseminasi, pengendalian Dana Desa dan integrasi peran
BUM Desa/KDMP.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun
2026, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026.
FAQ 80. Apakah
Kepmen tersebut telah diimplementasikan oleh Desa?
Jawaban. Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025 telah digunakan sebagai panduan implementasi oleh pemerintah desa, Pemda,
TPP dan lembaga ekonomi desa, antara lain dalam penyesuaian RKP Desa/APB Desa,
pengelolaan alokasi ketahanan pangan dan penggunaan BUM Desa/lembaga ekonomi.
Bukti implementasi pada tingkat nasional tercermin pada kegiatan sosialisasi
dan monev Dana Desa, serta adanya berbagai kegiatan usaha pangan di desa.
Namun, “telah diimplementasikan” tidak berarti
seluruh desa telah melaksanakan seluruh ketentuan secara penuh dan benar.
Temuan BPK di Jawa Timur menunjukkan adanya ketidaklengkapan data, salah
klasifikasi dan alokasi/realisasi yang belum sesuai. Karena itu status
implementasi harus dinilai per desa berdasarkan bukti RKP/APB Desa, realisasi
dan laporan usaha.
Bukti pendukung: hasil sosialisasi, data
MonevDD, contoh APB Desa, laporan TPP/Pemda dan uji petik. Regulasi utama:
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024.
FAQ 81. Apakah
DFPDD telah melakukan monev atas implementasi Kepmen tersebut oleh Desa?
Jawaban. Ya. DFPDD melakukan monitoring
dan evaluasi pemanfaatan Dana Desa, termasuk prioritas ketahanan pangan 2025.
Laporan Kinerja 2025 mencatat kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Prioritas
Pemanfaatan Dana Desa” dengan target/capaian 75.259 desa, pagu efektif Rp431,822
juta dan realisasi Rp431,521 juta (99,93%).
Mekanisme
meliputi penghimpunan laporan/data pemanfaatan Dana Desa melalui
TPP/Pemda/MonevDD, sinkronisasi, analisis kesesuaian fokus, klarifikasi anomali
dan penyusunan laporan/rekomendasi. Kualitas data tetap harus diverifikasi,
karena coverage 75.259 tidak identik dengan 100% validitas setiap record.
Semester I 2026 monev dilanjutkan melalui
target pengendalian 75.260 desa, tetapi dengan regulasi 2026 dan struktur KDMP
yang berbeda. Dokumen yang dilampirkan: TOR/POK monev, dataset dan data
dictionary, laporan hasil monev 2025, rekap klarifikasi, serta progres monev
Semester I 2026.
FAQ 82. Apakah
seluruh desa telah mematuhi pengalokasian untuk Ketahanan Pangan dialokasikan
paling rendah sebesar 20% tersebut?
Jawaban. Belum dapat dinyatakan bahwa
seluruh desa telah mematuhi alokasi ketahanan pangan paling rendah 20% pada
2025. Data nasional masih memerlukan validasi dan rekonsiliasi, sementara
pertanyaan BPK sendiri menyajikan hasil uji Provinsi Jawa Timur yang menunjukkan
sebagian desa belum mencairkan ketahanan pangan, mengalokasikan/mencairkan di
bawah 20%, atau belum menyampaikan data lengkap.
Karena itu DFPDD harus menyampaikan angka
kepatuhan nasional hanya setelah menetapkan cut-off, definisi “menganggarkan”
versus “mencairkan/realisasi”, serta kode desa yang sama dan melakukan
rekonsiliasi dengan Kemenkeu/Pemda. Desa yang datanya belum lengkap tidak boleh
otomatis dinilai patuh maupun tidak patuh.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025. Untuk bukti, lampirkan rekap MonevDD yang telah divalidasi
dan daftar exception per desa.
FAQ 83. Jika
masih terdapat desa yang belum mengalokasikan untuk Ketahanan Pangan paling
rendah sebesar 20% (dua puluh persen) apa yang dilakukan oleh DFPDD? Apa
dampaknya jika desa tidak mengalokasikan untuk Ketahanan Pangan paling rendah
sebesar 20% pada Tahun 2025 dan Ketahanan Pangan pada Tahun 2026?
Jawaban. Untuk 2025, jika desa belum
mengalokasikan atau merealisasikan sesuai minimum 20%, DFPDD melakukan
klarifikasi, pembinaan/asistensi bersama Pemda/TPP, meminta koreksi
data/klasifikasi, dan apabila masih dalam tahapan yang memungkinkan mendorong
penyesuaian perencanaan/penganggaran sesuai prosedur. Konsekuensi terhadap
penyaluran atau pengelolaan keuangan mengikuti peraturan Kementerian
Keuangan/Pemda dan bukan sanksi yang ditetapkan sepihak oleh DFPDD.
Dampaknya bukan hanya aspek kepatuhan.
Kekurangan alokasi dapat mengurangi ruang intervensi produksi/akses pangan;
sebaliknya pemaksaan persentase tanpa kelayakan dapat menghasilkan aset/usaha
tidak produktif. Karena itu kualitas kegiatan tetap harus dinilai.
Untuk 2026, tidak ada minimum khusus 20%; maka
tidak tepat mengenakan “dampak tidak memenuhi 20%”. Desa dinilai berdasarkan
kepatuhan terhadap fokus penggunaan 2026, perencanaan/APB Desa, ketentuan KDMP
dan output yang relevan. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024/Kepmendesa
PDT Nomor 3 Tahun 2025 untuk 2025; Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK
Nomor 7 Tahun 2026 untuk 2026.
FAQ 84. Bagaimana
DFPDD mengukur kontribusi penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan paling
rendah sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut terhadap peningkatan produksi
pangan? Diversifikasi pangan? Dan akses pangan masyarakat?
Jawaban. Saat ini pengukuran DFPDD
terutama kuat pada sisi anggaran, realisasi, fokus penggunaan dan pelaporan.
Belum tersedia sistem nasional yang secara lengkap menautkan setiap belanja
ketahanan pangan dengan produksi, diversifikasi dan akses pangan pada level
desa. Karena itu kontribusi substantif belum dapat diukur hanya dari nilai 20%.
Kerangka yang disarankan: produksi—volume
produksi/produktivitas/luas panen/ternak aktif; diversifikasi—jumlah komoditas,
pengolahan pangan lokal dan keragaman konsumsi/PPH; akses—harga, biaya
distribusi, waktu ke pasar, stok/lama kecukupan dan rumah tangga rentan;
ekonomi—omzet/laba/pendapatan/tenaga kerja; kelembagaan—BUM Desa/KDMP aktif,
laporan keuangan dan offtaker. Data harus dibandingkan dengan baseline sebelum
intervensi.
Tahun 2026 integrasi data DFPDD dengan DPSBLDP,
Indeks Desa dan data teknis K/L perlu diprioritaskan. Regulasi/kerangka:
Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022, Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan
Renstra/IKU 2025-2029.
FAQ 85. Bagaimana
strategi DFPDD memastikan kegiatan ketahanan pangan tetap berjalan setelah
dukungan dana desa berakhir?
Jawaban. Strategi keberlanjutan adalah
menjadikan Dana Desa sebagai pemicu usaha, bukan satu-satunya sumber biaya
operasi. Kegiatan harus memiliki rencana usaha dan arus kas, pasar/offtaker,
modal kerja, mekanisme pemeliharaan aset, reinvestasi laba, pengelola yang
akuntabel, serta akses pembiayaan/kemitraan lain seperti BUM Desa/KDMP, KUR,
APBD, program K/L atau swasta sesuai ketentuan.
Pada 2025 kebijakan memprioritaskan lembaga
ekonomi desa untuk mendorong keberlanjutan. Pada 2026 peran KDMP dapat
memperkuat distribusi/pasar jika disinergikan dengan BUM Desa dan produsen
lokal. Monitoring pascapendanaan perlu memeriksa apakah unit masih produksi,
menjual, memperoleh pendapatan dan memelihara aset.
Regulasi: PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan kebijakan KDMP.
FAQ 86. Apakah
DFPDD melakukan monev atas pemanfaatan dana desa? Jika Ya, Lampirakan
Dokumennya dan Jelaskan bagaimana mekanisme monev yang dilakukan!
Jawaban. Ya. DFPDD melakukan monev
pemanfaatan Dana Desa. Mekanismenya: penetapan indikator/data yang diminta;
penghimpunan laporan melalui TPP/Pemda/sistem; validasi dan konsolidasi;
analisis terhadap prioritas; identifikasi ketidaklengkapan/anomali; klarifikasi;
penyusunan rekap/laporan dan rekomendasi; serta sosialisasi/tindak lanjut.
Tahun 2025 monev prioritas mencapai target
administrasi 75.259 desa dengan realisasi anggaran Rp431,521 juta dari pagu
efektif Rp431,822 juta. Semester I 2026 target pengendalian 75.260 desa dan
progres meliputi SOP/panduan, sosialisasi, sinkronisasi data dan monev.
Kualitas data perlu ditingkatkan dengan rekonsiliasi ke data penyaluran
Kemenkeu.
Dokumen yang dilampirkan: TOR/POK, surat
tugas/instrumen, dataset, daftar PIC/TPP, laporan hasil, rekap tindak lanjut
dan bukti sinkronisasi. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa
PDT Nomor 3 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7
Tahun 2026.
FAQ 87. Apakah
telah terdapat sistem untuk pelaporan pemanfaatan dana desa secara nasional?
Bagaimana kontribusi DFPDD atas sistem pelaporan pemanfaatan dana desa secara
nasional tersebut?
Jawaban. Terdapat beberapa
sistem/sumber yang saling melengkapi. MonevDD/rekap TPP digunakan Kemendesa
untuk memantau pagu, APB Desa, prioritas dan pemanfaatan; Kementerian Keuangan
memiliki data pengalokasian/penyaluran melalui sistem keuangan negara;
SAKTI/OM-SPAN digunakan untuk DIPA K/L; Indeks Desa dan Sistem Informasi Desa
menyediakan data pembangunan desa. DFPDD berkontribusi pada sisi klasifikasi
prioritas, kebutuhan data pemanfaatan, validasi, analisis dan diseminasi.
Masalahnya, sistem tersebut belum seluruhnya
terintegrasi dan Laporan MR Semester I 2026 mencatat MonevDD belum
lengkap/terbarui pada periode tertentu. Karena itu data nasional harus memiliki
sumber, definisi dan cut-off jelas serta direkonsiliasi dengan Kemenkeu.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem
Informasi Desa, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024.
FAQ 88. Apa
saja masalah yang dihadapi oleh DFPDD dalam pengelolaan dana desa?
Jawaban. Masalah utama pengelolaan Dana
Desa yang relevan bagi DFPDD: kualitas perencanaan tidak merata; kepatuhan
terhadap prioritas; salah klasifikasi belanja; kelengkapan dan validitas
laporan; perbedaan data antar sistem; kapasitas aparatur/TPP; ketepatan penerima
manfaat; keberlanjutan output; serta perubahan kebijakan yang cepat. Pada 2026
terdapat tambahan risiko integrasi KDMP dan kompetisi ruang fiskal dengan fokus
lain.
Temuan BPK di Jawa Timur memperkuat isu
validitas data dan kepatuhan 2025. Laporan MR 2026 juga menunjukkan perlunya
penguatan pengendalian dan pemutakhiran data. Karena itu masalah harus
ditangani dengan kombinasi regulasi, pendampingan, data validation, uji petik
dan evaluasi outcome.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 16 Tahun 2025, PMK Nomor 7 Tahun 2026, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
dan ketentuan pendampingan.
FAQ 89. Dalam
hal mendukung ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) DPSBLDP telah
bekerjasama dengan pihak mana saja? Jelaskan kerja sama apa yang dilaksanakan
dengan masing-masing pihak tersebut!
Jawaban. Dalam konteks fungsi DFPDD,
koordinasi yang mendukung ketahanan pangan dilakukan dengan Kementerian
Keuangan (alokasi/penyaluran/rekonsiliasi), Kemendagri (tata kelola keuangan
dan pemerintahan desa), Bappenas (sinkronisasi prioritas nasional), Kementerian
Koperasi (KDMP), Pemda/DPMD (pembinaan dan verifikasi), TPP
(pendampingan/pelaporan), serta unit internal Kemendesa termasuk DPSBLDP,
DAKDP, PEID dan BPI/Pusdatin.
Bentuknya meliputi penyusunan/sinkronisasi
kebijakan, sosialisasi, pertukaran data, monitoring, pembinaan dan penyelesaian
isu penggunaan Dana Desa. Pada 2025 fokus koordinasi adalah implementasi
minimum 20%; Semester I 2026 fokusnya penyesuaian Permendesa 16/2025, PMK
7/2026 dan dukungan KDMP.
Catatan: apabila pertanyaan dimaksudkan meminta
“kerja sama formal”, daftar MoU/PKS harus mengikuti register DAKDP/Biro Hukum;
koordinasi rutin tidak boleh dilabeli sebagai MoU. Regulasi: Permendesa PDT
Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026.
E. Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan
Perdesaan (DAKDP)
FAQ 90-100
FAQ 90. Jelaskan
bagaimana keterkaitan fungsi DAKDP tersebut dengan ketahanan pangan lokal desa
(swasembada pangan)!
Jawaban. Fungsi DAKDP terkait ketahanan
pangan melalui lima jalur: advokasi/diseminasi kebijakan kepada desa dan Pemda;
pendampingan pembangunan desa; fasilitasi kerja sama desa dengan K/L, daerah,
swasta/akademisi; pengembangan kawasan perdesaan yang banyak berbasis komoditas
pangan; serta evaluasi perkembangan desa/Indeks Desa untuk pemetaan masalah dan
lokus.
Tahun 2025 DAKDP melaksanakan Lomba Inovasi
Ketahanan Pangan, advokasi/pendampingan, pengukuran Indeks Desa dan kerja sama.
Semester I 2026 DAKDP melanjutkan advokasi, koordinasi/sosialisasi pembangunan
desa dan kawasan, serta evaluasi Indeks Desa yang diperlukan untuk pemetaan
Desa Tematik Ketahanan Pangan.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDTT
Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025, Kepmendesa PDT Nomor
501 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026.
FAQ 91. Jelaskan
proses bisnis pelaksanaan fungsi yang terkait dengan ketahanan pangan lokal
desa (swasembada pangan) tersebut, (input-proses-output-outcome) minimal
mencakup bagaimana pelaksanaannya? apa saja program dan kegiatannya? apa saja
yang dihasilkan? siapa saja pihak yang terlibat? berapa anggaran dan
realisasinya untuk TA 2025 dan 2026?
Jawaban. Proses bisnis DAKDP: Input
berupa kebijakan, data Indeks Desa/KPP, isu/aduan desa, usulan kerja sama,
program K/L/Pemda dan anggaran; proses berupa identifikasi/analisis masalah,
advokasi dan fasilitasi, desk/koordinasi, penjajakan dan penyusunan kerja sama,
diseminasi, evaluasi status desa/kawasan; output berupa rekomendasi advokasi,
dokumen kerja sama, praktik baik/lomba, laporan evaluasi Indeks Desa/KPP;
outcome berupa penyelarasan program, penyelesaian hambatan, kolaborasi dan
peningkatan kualitas perencanaan/pelaksanaan desa.
Tahun 2025 DAKDP: pagu Rp3,815 miliar; pagu
efektif Rp1,261690 miliar; realisasi Rp1,253712 miliar (99,37%). Lakin mencatat
3 dokumen kerja sama (2 MoU, 1 PKS) dan Lomba Inovasi Ketahanan Pangan. Tahun
2026: pagu Rp2,084718 miliar; realisasi Rp446,638 juta per 22 Juni; kegiatan
mencakup advokasi, koordinasi/sosialisasi, evaluasi Indeks Desa/KPP.
Khusus pangan, DAKDP berperan sebagai enabler,
bukan pengelola produksi. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024,
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026 dan
Renstra/IKU.
FAQ 92. Apa
saja yang menjadi isu strategis dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan
ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?
Jawaban. Isu strategis DAKDP terkait
pangan meliputi ketidakselarasan kebijakan pusat-daerah-desa, data masalah desa
yang tersebar, belum adanya mekanisme advokasi teknis yang seragam,
keterbatasan integrasi data Indeks Desa dengan data sektoral pangan, serta belum
optimalnya kerja sama yang menghasilkan outcome terukur.
Pada 2026 muncul isu sinkronisasi BUM Desa-KDMP
dan perubahan fokus Dana Desa; desa memerlukan advokasi agar perubahan
kebijakan tidak menimbulkan tumpang tindih atau mengabaikan potensi lokal.
Selain itu, ketahanan pangan bersifat lintas K/L sehingga DAKDP harus
membedakan isu yang menjadi kewenangan Kemendesa dan yang perlu dirujuk ke K/L
teknis.
Regulasi/kerangka: Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Permendesa PDT
Nomor 11 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 9
Tahun 2025.
FAQ 93. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi yang terkait dengan
ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) tersebut?
Jawaban. Kendala DAKDP: belum adanya
juknis advokasi permasalahan desa yang rinci; variasi kapasitas petugas dan
TPP; keterbatasan data nasional yang terstruktur per isu; perubahan regulasi;
keterbatasan anggaran; tindak lanjut lintas K/L yang bergantung pada kewenangan
pihak lain; serta sulitnya mengukur apakah advokasi/kerja sama menghasilkan
perubahan di desa.
Laporan MR Semester I 2026 menunjukkan 7 risiko
pada DAKDP dan seluruh existing control pada rekap yang ditampilkan masih
berkategori tidak memadai; sebagian besar rencana tindak pengendalian juga
belum selesai. Hal ini menguatkan kebutuhan SOP, data dan follow-up yang lebih
sistematis.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan manajemen risiko kementerian.
FAQ 94. Apa
solusi yang telah direncanakan/dilaksanakan dalam mengatasi kendala tersebut?
Jawaban. Solusi yang
direncanakan/dilaksanakan: menyusun mekanisme/SOP advokasi, membangun register
permasalahan dan status tindak lanjut, mengklasifikasikan isu berdasarkan
kewenangan, memperkuat koordinasi dengan UKE-II/KL/Pemda/TPP, menggunakan
Indeks Desa sebagai evidence awal, dan membuat indikator keberhasilan
advokasi/kerja sama yang terukur.
Untuk ketahanan pangan, DAKDP perlu menyediakan
data/pemetaan desa tematik kepada DPSBLDP, mendukung diseminasi praktik baik
2025, dan memfasilitasi kerja sama yang memiliki target
produksi/pasar/kelembagaan. Rencana tindak pengendalian MR 2026 harus dijadwalkan
dan dilaporkan progresnya.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026, Permendesa PDTT
Nomor 9 Tahun 2024, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan ketentuan
SAKIP/manajemen risiko.
FAQ 95. Apakah
DAKDP memiliki data permasalahan terkait dengan ketahanan pangan lokal desa
(swasembada pangan) secara nasional?
Jawaban. DAKDP memiliki data advokasi
dan data Indeks Desa/evaluasi perkembangan desa, tetapi dari dokumen yang
tersedia belum teridentifikasi satu basis data nasional khusus yang secara
eksklusif menginventarisasi seluruh “permasalahan ketahanan pangan lokal desa”
dengan taksonomi, status kasus dan tindak lanjut per desa.
Data pangan saat ini tersebar pada Indeks Desa,
MonevDD, DPSBLDP, K/L teknis, Pemda dan laporan TPP. Karena itu, apabila BPK
meminta angka nasional per jenis masalah, DAKDP perlu menyampaikan data yang
benar-benar tersedia dan tidak membentuk angka agregat tanpa metodologi.
Perbaikan yang dibutuhkan adalah register
masalah terintegrasi dengan kode desa, kategori (produksi, akses, gizi, pasar,
kelembagaan, data, kebijakan), sumber/eviden, unit penanggung jawab, SLA/tindak
lanjut dan status penyelesaian. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025,
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 dan Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024.
FAQ 96. Terhadap
data permasalahan tersebut apa tindak lanjut yang dilakukan oleh DAKDP?
Jawaban. Tindak lanjut terhadap data
permasalahan dilakukan melalui verifikasi, klasifikasi kewenangan, koordinasi
dengan unit teknis/KL/Pemda, pemberian advokasi atau rekomendasi, fasilitasi
kerja sama bila relevan, dan monitoring status penyelesaian. Masalah yang
berkaitan dengan kebijakan Dana Desa dirujuk/ditangani bersama DFPDD;
data/pemetaan dengan unit Indeks Desa; substansi pangan dengan DPSBLDP;
kelembagaan ekonomi dengan unit yang mengampu BUM Desa/KDMP.
Hasil advokasi seharusnya tidak berhenti pada
notulen. Setiap kasus perlu memiliki owner, tindakan, deadline, bukti
penyelesaian dan umpan balik ke kebijakan. Kasus yang berulang menjadi bahan
perbaikan NSPK/diseminasi dan risk register.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa PDT
Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan sistem informasi/manajemen risiko.
FAQ 97. Jelaskan
bentuk ketidakselarasan yang dimaksud!
Jawaban. Ketidakselarasan arah
kebijakan dapat berbentuk: prioritas pusat tidak sepenuhnya sesuai
potensi/kebutuhan lokal; siklus dan nomenklatur program K/L berbeda dengan
RKP/APB Desa; kegiatan sektoral masuk desa tanpa koordinasi lokus;
definisi/klasifikasi belanja berbeda; data pusat-daerah-desa tidak sama; serta
perubahan kebijakan nasional terjadi setelah rencana desa berjalan.
Dalam ketahanan pangan, contoh risikonya adalah
desa memilih kegiatan hanya untuk memenuhi ketentuan 20% 2025 tanpa kelayakan
usaha; sarpras umum diklasifikasikan sebagai pangan; atau pada 2026 terjadi
tumpang tindih antara BUM Desa, KDMP dan kelompok usaha. Ketidakselarasan juga
terjadi jika bantuan pusat tidak memperhitungkan pasar, air, kapasitas
pengelola atau rencana desa.
Tugas DAKDP adalah memfasilitasi penyelarasan
berdasarkan data, kewenangan dan perencanaan. Regulasi: Perpres Nomor 12 Tahun
2025, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jo. Nomor 6 Tahun 2023, Permendesa
PDT Nomor 11 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
FAQ 98. Tanpa
adanya petunjuk teknis tersebut, bagaimana pelaksanaan advokasi terhadap
permasalahan di desa dilakukan?
Jawaban. Sebelum tersedia juknis
advokasi yang khusus, DAKDP melaksanakan advokasi berdasarkan mandat OTK,
disposisi/penugasan pimpinan, SOP administrasi yang berlaku, hasil identifikasi
kasus, serta koordinasi dengan unit teknis dan pihak berwenang. Proses minimal
mencakup penerimaan/identifikasi isu, verifikasi fakta, analisis kewenangan,
konsultasi/koordinasi, rekomendasi/tindak lanjut, dokumentasi dan pemantauan.
Ketiadaan juknis khusus merupakan kelemahan
pengendalian karena metode, SLA, eviden dan indikator keberhasilan dapat
berbeda antar kasus. Semester I 2026 hal ini perlu diperbaiki melalui
SOP/juknis yang menetapkan taksonomi masalah, eskalasi, pembagian kewenangan,
formulir kasus, target waktu dan status penyelesaian.
Regulasi dasar: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024; tata kelola
kerja sama 2026 mengacu Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026. Dokumen internal
yang perlu dilampirkan: disposisi, notulen, surat rekomendasi, register
advokasi dan draft/final SOP jika telah tersedia.
FAQ 99. Dalam
hal mendukung ketahanan pangan lokal desa (swasembada pangan) DAKDP telah
bekerjasama dengan pihak mana saja? Dan jelaskan kerja sama apa yang
dilaksanakan dengan masing-masing pihak tersebut.
Jawaban. DAKDP telah melakukan kerja
sama/koordinasi dengan K/L, Pemda, swasta dan pemangku kepentingan desa. Lakin
2025 mencatat 3 dokumen kerja sama (2 MoU dan 1 PKS) dan pelaksanaan Lomba
Inovasi Ketahanan Pangan. Di kawasan perdesaan terdapat contoh fasilitasi
kemitraan petani jagung dengan pihak swasta, yang relevan terhadap rantai nilai
pangan.
Namun, dari bahan yang tersedia belum dapat
dipastikan seluruh MoU/PKS tersebut khusus ketahanan pangan. Karena itu jawaban
formal harus dilengkapi register yang mencantumkan nama pihak, nomor/tanggal,
ruang lingkup, masa berlaku, kegiatan 2025-2026 dan capaian. Koordinasi dengan
Kementan, KKP, Badan Pangan Nasional, Pemda/DPMD dan Kementerian Koperasi juga
relevan tetapi harus dibedakan dari kerja sama berbentuk MoU/PKS.
Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendesa PDT
Nomor 4 Tahun 2026. Bukti: MoU/PKS, rencana kerja, berita acara, laporan
kegiatan dan indikator hasil.
FAQ 100. Apa
saja masalah/kendala yang dihadapi oleh DAKDP dalam pelaksanaan advokasi dan
kerja sama desa?
Jawaban. Masalah/kendala DAKDP
meliputi: belum adanya juknis advokasi yang seragam; data permasalahan belum
terintegrasi; ketidakselarasan kebijakan dan siklus perencanaan; kewenangan
penyelesaian tersebar lintas K/L/Pemda; keterbatasan anggaran/SDM; tindak lanjut
kerja sama belum selalu ditautkan ke outcome; serta perubahan kebijakan yang
cepat.
Pada ketahanan pangan, kendala spesifik adalah
perbedaan data/pemetaan, salah klasifikasi program, kelembagaan BUM Desa-KDMP
yang perlu disinergikan, keterbatasan pasar/mitra, dan perlunya replikasi
praktik baik yang sesuai tipologi desa. Laporan MR Semester I 2026 juga
menunjukkan pengendalian risiko DAKDP masih perlu diperkuat.
Tindak lanjut: SOP advokasi dan kerja sama,
register masalah/mitra, PIC dan target waktu, data terintegrasi, evaluasi
outcome kerja sama, koordinasi rutin lintas unit/KL, serta monitoring rencana
tindak pengendalian. Regulasi: Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024, Permendesa
PDT Nomor 4 Tahun 2026, Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 dan ketentuan
manajemen risiko.
Lampiran A. Daftar Regulasi Utama
|
No. |
Regulasi |
Keterkaitan |
|
1 |
Perpres Nomor 171 Tahun 2024 |
Kedudukan/tugas Kementerian
Desa dan PDT. |
|
2 |
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 |
RPJMN 2025-2029 dan agenda
pembangunan/swasembada pangan serta pembangunan dari desa. |
|
3 |
Permendesa PDT Nomor 1 Tahun
2024 |
Organisasi dan Tata Kerja;
tugas/fungsi Ditjen PDP dan UKE-II. |
|
4 |
Permendesa PDTT Nomor 9
Tahun 2024 |
Indeks Desa: dimensi,
pendataan, pengelolaan data dan pendanaan. |
|
5 |
Permendesa PDT Nomor 11
Tahun 2025 |
Renstra Kemendesa PDT
2025-2029. |
|
6 |
Kepmendesa PDT Nomor 501
Tahun 2025 |
Indikator Kinerja Utama
2025-2029. |
|
7 |
Kepmendesa PDT Nomor 343
Tahun 2025 |
Status Kemajuan dan
Kemandirian Desa Tahun 2025. |
|
8 |
Kepmendesa PDTT Nomor 82
Tahun 2022 |
Pedoman Ketahanan Pangan di
Desa. |
|
9 |
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun
2024 |
Petunjuk Operasional atas
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; termasuk minimum 20% ketahanan pangan. |
|
10 |
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025 |
Panduan Penggunaan Dana Desa
untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. |
|
11 |
Permendesa PDT Nomor 3 Tahun
2025 |
Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa. |
|
12 |
Kepmendesa PDT Nomor 294
Tahun 2025 |
Petunjuk teknis pendampingan
masyarakat desa. |
|
13 |
Permendesa PDT Nomor 16
Tahun 2025 |
Petunjuk Operasional atas
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. |
|
14 |
PMK Nomor 7 Tahun 2026 |
Pengelolaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2026. |
|
15 |
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 |
Percepatan pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
|
16 |
Permendesa PDT Nomor 10
Tahun 2025 |
Mekanisme persetujuan Kepala
Desa dalam rangka pembiayaan KDMP. |
|
17 |
PMK Nomor 15 Tahun 2026 |
Penyaluran DAU/DBH atau Dana
Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai/pergudangan/kelengkapan KDMP. |
|
18 |
PP Nomor 11 Tahun 2021 |
Badan Usaha Milik Desa. |
|
19 |
Permendesa PDTT Nomor 21
Tahun 2020 jo. Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 |
Pedoman umum pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa. |
|
20 |
Permendagri Nomor 20 Tahun
2018 |
Pengelolaan Keuangan Desa. |
|
21 |
Permendesa PDT Nomor 13
Tahun 2025 |
Pedoman Sistem Informasi
Desa. |
|
22 |
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun
2026 |
Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan PDT. |
|
23 |
Permendesa PDT Nomor 4 Tahun
2026 |
Penyelenggaraan Kerja Sama
di lingkungan Kementerian Desa dan PDT. |
Lampiran B. Data/Bukti yang Perlu Dikunci
sebelum Digunakan sebagai Bahan Resmi
· Kertas kerja lengkap “Perhitungan Indeks Desa untuk Swasembada Pangan 2024” yang menghasilkan 57.959 desa/77,01%, termasuk formula, bobot/cut-off dan daftar desa.
· Rekonsiliasi satu angka pemanfaatan Dana Desa ketahanan pangan 2025 antara MonevDD, data Kementerian Keuangan dan APB Desa dengan cut-off yang sama.
· Daftar nasional desa yang menganggarkan, mencairkan/realisasi ≥20%, <20%, tidak mencairkan dan belum melapor pada 2025, setelah validasi.
· POK/RKAKL revisi terakhir 2026 dan realisasi per 30 Juni 2026 per UKE-II serta per Rincian Output ketahanan pangan.
· SK penerima, kontrak/BAST, nilai dan laporan pemanfaatan bantuan ayam petelur 3 desa tahun 2025.
· Final Modul Desa Tematik Ketahanan Pangan, daftar lokus/peserta, instrumen evaluasi dan laporan diseminasi 2026.
· Register MoU/PKS yang benar-benar terkait ketahanan pangan dan masih berlaku pada 2025/2026 beserta laporan pelaksanaannya.
· Log/rekap tindak lanjut temuan data Provinsi Jawa Timur serta koreksi klasifikasi/pelengkapan data.
Posting Komentar