Perpres 111 Tahun 2025 Perkuat Sistem Pertahanan Negara, Pemerintah Petakan Ancaman Militer, Nonmiliter, dan Hibrida

Jakarta – Pemerintah memperkuat arah kebijakan pertahanan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara sekaligus menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks.

Perpres ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pertahanan Indonesia tetap berlandaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yaitu sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional secara terpadu dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pemerintah Antisipasi Perubahan Karakter Ancaman, dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis global telah mengubah karakter ancaman terhadap Indonesia. Selain ancaman militer konvensional, pemerintah menilai tantangan keamanan kini juga dipengaruhi oleh konflik geopolitik, revolusi teknologi, disinformasi, kejahatan siber, hingga perubahan iklim yang berdampak pada stabilitas nasional.

Beberapa dinamika global yang menjadi perhatian pemerintah antara lain konflik Rusia–Ukraina yang mengganggu rantai pasok dunia, konflik di Timur Tengah, meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan dan Selat Taiwan, ancaman terorisme internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam peperangan modern, serta krisis pangan, energi, dan air akibat perubahan iklim. Seluruh perkembangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan nasional Indonesia sehingga memerlukan strategi pertahanan yang lebih adaptif.

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Contoh Ancaman Nonmiliter, Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 adalah dicantumkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara.

Ketentuan tersebut terdapat dalam bagian Analisis Ancaman pada lampiran Perpres. Pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai aktivitas tanpa menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah juga mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, ancaman biologi dan kimia, kebocoran instalasi nuklir, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Sementara itu, ancaman hibrida dipahami sebagai kombinasi ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber terintegrasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan, serangan drone, dan gangguan terhadap sistem komando, komunikasi, serta pengendalian pertahanan negara.

Pertahanan Menjadi Tanggung Jawab Bersama, Perpres menegaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, kementerian dan lembaga di luar sektor pertahanan ditetapkan sebagai unsur utama sesuai dengan tugas dan fungsinya, sedangkan pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat menjadi unsur pendukung dalam memperkuat ketahanan nasional.

Melalui konsep Sishankamrata, pemerintah mendorong sinergi antara pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter agar mampu membangun daya tangkal nasional yang lebih kuat menghadapi berbagai ancaman multidimensi. Pendekatan tersebut juga memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional.

Selaras dengan Asta Cita dan Indonesia Emas 2045, Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 disusun selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta visi Indonesia Emas 2045.

Dalam implementasinya, pembangunan pertahanan diarahkan untuk mendukung berbagai agenda prioritas nasional, mulai dari penguatan sumber daya manusia, swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, pembangunan karakter bangsa, ekonomi hijau, ekonomi biru, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan pertahanan siber, hingga pengembangan komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan.

Pemerintah juga menempatkan pembangunan karakter bangsa melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, pendidikan karakter, semangat bela negara, persatuan, toleransi, dan wawasan kebangsaan sebagai fondasi utama dalam membangun ketahanan nasional menghadapi perubahan lingkungan strategis global.

Menjadi Pedoman Strategis Pertahanan Nasional, Secara yuridis, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang berfungsi sebagai pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional.

Penyebutan berbagai contoh ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ, ditempatkan dalam konteks identifikasi ancaman terhadap ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam dokumen kebijakan pertahanan. Perpres tersebut tidak mengatur sanksi pidana maupun mengubah ketentuan hukum pidana yang berlaku, melainkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan Sistem Pertahanan Negara yang terpadu, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan keamanan nasional lima tahun ke depan.

 Editor : Mustakim

Tinggalkan Komentar