Perpres ini diterbitkan sebagai pelaksanaan
amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pertahanan Indonesia tetap
berlandaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata),
yaitu sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta
sumber daya nasional secara terpadu dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pemerintah Antisipasi Perubahan Karakter Ancaman, dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis global telah mengubah karakter ancaman terhadap Indonesia. Selain ancaman militer konvensional, pemerintah menilai tantangan keamanan kini juga dipengaruhi oleh konflik geopolitik, revolusi teknologi, disinformasi, kejahatan siber, hingga perubahan iklim yang berdampak pada stabilitas nasional.
Beberapa dinamika global yang menjadi
perhatian pemerintah antara lain konflik Rusia–Ukraina yang mengganggu rantai
pasok dunia, konflik di Timur Tengah, meningkatnya ketegangan di Laut China
Selatan dan Selat Taiwan, ancaman terorisme internasional, pemanfaatan
kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam peperangan modern,
serta krisis pangan, energi, dan air akibat perubahan iklim. Seluruh
perkembangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan nasional
Indonesia sehingga memerlukan strategi pertahanan yang lebih adaptif.
Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Contoh Ancaman Nonmiliter, Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 adalah dicantumkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara.
Ketentuan tersebut terdapat dalam bagian Analisis
Ancaman pada lampiran Perpres. Pemerintah menjelaskan bahwa ancaman
nonmiliter merupakan berbagai aktivitas tanpa menggunakan kekuatan bersenjata
yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah
juga mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter lainnya, seperti
penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham
ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi,
perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan,
pencurian kekayaan alam, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana
alam, ancaman biologi dan kimia, kebocoran instalasi nuklir, dampak pemanasan
global, hingga wabah penyakit.
Sementara itu, ancaman hibrida dipahami
sebagai kombinasi ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber
terintegrasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan, serangan drone, dan gangguan
terhadap sistem komando, komunikasi, serta pengendalian pertahanan negara.
Pertahanan Menjadi Tanggung Jawab Bersama, Perpres menegaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, kementerian dan lembaga di luar sektor pertahanan ditetapkan sebagai unsur utama sesuai dengan tugas dan fungsinya, sedangkan pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat menjadi unsur pendukung dalam memperkuat ketahanan nasional.
Melalui konsep Sishankamrata,
pemerintah mendorong sinergi antara pertahanan militer dan pertahanan
nirmiliter agar mampu membangun daya tangkal nasional yang lebih kuat
menghadapi berbagai ancaman multidimensi. Pendekatan tersebut juga memperkuat
koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional.
Selaras dengan Asta Cita dan Indonesia Emas 2045, Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 disusun selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta visi Indonesia Emas 2045.
Dalam implementasinya, pembangunan pertahanan
diarahkan untuk mendukung berbagai agenda prioritas nasional, mulai dari
penguatan sumber daya manusia, swasembada pangan, swasembada energi, swasembada
air, pembangunan karakter bangsa, ekonomi hijau, ekonomi biru, modernisasi alat
utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan pertahanan siber, hingga
pengembangan komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan.
Pemerintah juga menempatkan pembangunan
karakter bangsa melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, pendidikan karakter,
semangat bela negara, persatuan, toleransi, dan wawasan kebangsaan sebagai
fondasi utama dalam membangun ketahanan nasional menghadapi perubahan
lingkungan strategis global.
Menjadi Pedoman Strategis Pertahanan Nasional, Secara yuridis, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang berfungsi sebagai pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional.
Penyebutan berbagai contoh ancaman nonmiliter,
termasuk penyebaran budaya LGBTQ, ditempatkan dalam konteks identifikasi
ancaman terhadap ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam dokumen kebijakan
pertahanan. Perpres tersebut tidak mengatur sanksi pidana maupun mengubah
ketentuan hukum pidana yang berlaku, melainkan menjadi landasan bagi
penyelenggaraan Sistem Pertahanan Negara yang terpadu, adaptif, dan
berkelanjutan dalam menghadapi tantangan keamanan nasional lima tahun ke depan.