Percepat Pemulihan Pascabencana, Kemendesa PDT Verifikasi Langsung Infrastruktur Desa di Tanah Datar

Tanah Datar, Sumatera Barat – Pemerintah terus mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana melalui Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) dengan melakukan verifikasi langsung terhadap usulan pembangunan sarana dan prasarana desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.

Tim Identifikasi Pascabencana dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), turun langsung meninjau calon lokasi penerima bantuan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dra. Farida Kurnianingrum, M.M., dengan Khairil Marpaung, S.T. sebagai Ketua Tim Identifikasi. Peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut dari rapat pendalaman proposal bantuan pembangunan sarana dan prasarana PRRP Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan pada 14 Juni 2026.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2025, BNPB mencatat lebih dari 3.000 kejadian bencana alam, yang didominasi oleh banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Sebagian besar dampak bencana tersebut terjadi di wilayah pedesaan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, sarana air bersih, dan fasilitas pendidikan.

Sementara itu, data Potensi Desa (Podes) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 35 ribu desa dan kelurahan di Indonesia berada di kawasan rawan bencana. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan desa terhadap risiko bencana di masa mendatang.

Verifikasi untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Farida Kurnianingrum menjelaskan bahwa identifikasi lapangan merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap usulan kegiatan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Identifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kelayakan setiap usulan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan,” ujarnya.

Verifikasi dilakukan terhadap lima aspek utama, yaitu:

  1. Status desa terdampak dan tingkat kerusakan sarana prasarana;
  2. Status kepemilikan lahan sebagai aset desa;
  3. Ketersediaan tenaga kerja dan material;
  4. Kesesuaian anggaran dengan kebutuhan konstruksi; dan
  5. Besarnya manfaat langsung bagi masyarakat.

Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Libatkan Berbagai Pihak, Kegiatan identifikasi turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bapedalitbang, pemerintah kecamatan, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, hingga pendamping desa.

Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan program rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat desa. Pendekatan partisipatif tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanganan pascabencana.

Empat Nagari Jadi Prioritas, Selama di Tanah Datar, tim meninjau empat nagari yang diusulkan sebagai lokasi program, yaitu:

  • Nagari Guguak Malalo, pembangunan satu unit jembatan dan tiga sarana air bersih;
  • Nagari Padang Laweh Malalo, pembangunan empat titik sarana air bersih dan sanitasi;
  • Nagari Batipuah Baruh, pembangunan tiga unit jembatan dan gedung PAUD;
  • Nagari Tambangan, pembangunan sarana sanitasi.

Program PRRP di Sumatera Barat direncanakan menjangkau 108 desa dengan total 119 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana desa, yang meliputi pembangunan jalan desa, jembatan, sarana air bersih, sanitasi, serta fasilitas pendidikan dan pelayanan dasar lainnya.

Wujud Nyata Membangun Ketahanan Desa, Pakar kebencanaan menilai rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bertujuan memperbaiki kerusakan fisik, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun desa yang lebih tangguh terhadap ancaman bencana di masa depan. Infrastruktur yang dibangun kembali perlu menerapkan prinsip build back better, yakni membangun kembali dengan kualitas yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

Melalui tahapan identifikasi yang komprehensif ini, pemerintah berharap seluruh usulan dari Kabupaten Tanah Datar memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga program PRRP dapat segera direalisasikan dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Pemulihan infrastruktur desa yang cepat dan tepat sasaran diharapkan tidak hanya mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional.

Editor : Mustakim

 

Tinggalkan Komentar