Kemendesa PDT Verifikasi 108 Desa di Sumatera, Pastikan Program Rehabilitasi Pascabencana Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

 

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa (Sarpras) untuk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di wilayah Sumatera melalui kegiatan identifikasi lapangan yang akan berlangsung pada 7–11 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa seluruh usulan pembangunan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta menjawab kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Pembekalan Tim Pelaksana Identifikasi dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dengan melibatkan berbagai unit teknis di lingkungan Kemendesa PDT. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai metode identifikasi, teknik pengumpulan data, mekanisme pelaporan, hingga koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping profesional sebelum tim diterjunkan ke lapangan.

Nugroho selaku Direktur Jenderal menegaskan bahwa identifikasi lapangan bukan sekadar memverifikasi proposal pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap intervensi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program rehabilitasi dan rekonstruksi harus mampu memulihkan kehidupan sosial, menggerakkan kembali aktivitas ekonomi, memperkuat kelembagaan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, bukan hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak.

"Pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata pada kepentingan administratif atau usulan daerah. Program yang dilaksanakan harus memberikan manfaat jangka panjang dan mampu membangun kembali kehidupan masyarakat secara berkelanjutan," menjadi salah satu penekanan dalam pembekalan ujarnya.

Pada tahap identifikasi, tim diwajibkan melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi infrastruktur yang diusulkan. Setiap lokasi harus dipastikan benar-benar mengalami kerusakan akibat bencana, masih menjadi prioritas penanganan, serta memiliki status kepemilikan lahan yang jelas sebagai aset desa. Untuk pembangunan jalan, misalnya, tim harus memastikan bahwa ruas jalan merupakan kewenangan desa. Apabila status jalan merupakan kewenangan kabupaten, maka usulan tersebut tidak dapat dibiayai melalui program ini. Verifikasi dilakukan melalui dokumen resmi, seperti Surat Keputusan Penetapan Status Jalan maupun konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum atau instansi yang berwenang.

Selain status kewenangan, tim juga diminta melakukan pengukuran teknis secara rinci terhadap setiap usulan pekerjaan, meliputi panjang, lebar, kedalaman, luas, maupun volume pekerjaan. Seluruh data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan teknis, kebutuhan anggaran, dan rekomendasi kelayakan program.

Program ini juga menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan administrasi lintas sektor. Pembangunan pasar desa harus memperoleh rekomendasi dari instansi yang membidangi perdagangan, pembangunan sarana pendidikan memerlukan rekomendasi dari dinas pendidikan, sedangkan pembangunan jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi harus memperoleh rekomendasi teknis dari instansi pekerjaan umum. Apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air atau memerlukan perubahan fungsi lahan, maka persetujuan dari instansi yang berwenang juga harus dipastikan tersedia sebelum kegiatan dilaksanakan.

Berdasarkan rencana kegiatan, identifikasi lapangan akan dilaksanakan pada 108 desa dengan total 119 kegiatan yang tersebar di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rinciannya meliputi 41 desa dengan 42 kegiatan di Aceh, 41 desa dengan 46 kegiatan di Sumatera Utara, serta 26 desa dengan 31 kegiatan di Sumatera Barat.

Jenis infrastruktur yang menjadi sasaran program terdiri atas 32 lokasi sarana air bersih, 30 jembatan, 23 layanan pendidikan dasar (PAUD), 22 sanitasi, 8 pasar desa, dan 4 ruas jalan desa. Seluruh kegiatan tersebut diprioritaskan untuk mendukung pemulihan pelayanan dasar, konektivitas wilayah, serta aktivitas ekonomi masyarakat desa pascabencana.

Pelaksanaan identifikasi menghadapi tantangan geografis yang cukup beragam. Di Provinsi Aceh, beberapa desa hanya dapat dijangkau menggunakan perahu kayu dengan risiko cuaca ekstrem sehingga jadwal identifikasi harus menyesuaikan kondisi lapangan. Di Sumatera Utara, jarak antar lokasi relatif berjauhan dengan kondisi medan yang membutuhkan kendaraan roda dua serta dukungan alat komunikasi karena keterbatasan sinyal. Sementara itu, di Sumatera Barat, lokasi identifikasi tersebar mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan dengan dominasi objek penilaian berupa jembatan.

Untuk mendukung kelancaran tugas, seluruh personel dibekali pedoman teknis mengenai metode pengumpulan data, mekanisme pelaporan berjenjang, teknik dokumentasi, serta daftar perlengkapan lapangan yang harus dipersiapkan, seperti kompas, GPS, power bank, jas hujan, obat-obatan pribadi, perlengkapan keselamatan, hingga perangkat komunikasi alternatif apabila jaringan telekomunikasi tidak tersedia. Tim juga didorong untuk mengirimkan hasil identifikasi secara berkala sehingga proses verifikasi dapat dilakukan tanpa menunggu seluruh kegiatan lapangan selesai.

Direktur Jenderal juga mengingatkan bahwa keberhasilan identifikasi sangat ditentukan oleh kemampuan tim dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Pendekatan yang digunakan harus menghormati kondisi sosial, budaya, dan kebiasaan masyarakat setempat sehingga informasi yang diperoleh benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, kemampuan tersebut tidak hanya mengandalkan kompetensi teknis, tetapi juga pengalaman, empati, serta kemampuan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat desa.

Lebih jauh, pembekalan ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma pembangunan desa. Pemerintah ingin memastikan bahwa desa-desa terpencil, terisolasi, dan selama ini belum menjadi prioritas pembangunan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur. Pendekatan berbasis data lapangan diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, serta memperkuat ketahanan desa dalam menghadapi risiko bencana di masa mendatang.

Melalui verifikasi lapangan yang komprehensif, kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, tenaga pendamping profesional, serta partisipasi aktif masyarakat, Kemendesa PDT optimistis Program PRRP akan menjadi fondasi penting dalam membangun kembali desa-desa terdampak bencana. Program ini tidak hanya memulihkan infrastruktur, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi lokal, memperkuat kelembagaan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sebagai bagian dari agenda pembangunan desa yang inklusif dan tangguh. 

Editor : Mustakim

Tinggalkan Komentar