Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa (Sarpras) untuk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di wilayah Sumatera melalui kegiatan identifikasi lapangan yang akan berlangsung pada 7–11 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa seluruh usulan pembangunan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta menjawab kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Pembekalan Tim Pelaksana Identifikasi dipimpin
oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dengan melibatkan
berbagai unit teknis di lingkungan Kemendesa PDT. Kegiatan tersebut bertujuan
menyamakan persepsi mengenai metode identifikasi, teknik pengumpulan data,
mekanisme pelaporan, hingga koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah
dan tenaga pendamping profesional sebelum tim diterjunkan ke lapangan.
Nugroho selaku Direktur Jenderal menegaskan bahwa identifikasi
lapangan bukan sekadar memverifikasi proposal pembangunan, tetapi memastikan
bahwa setiap intervensi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi
masyarakat. Program rehabilitasi dan rekonstruksi harus mampu memulihkan
kehidupan sosial, menggerakkan kembali aktivitas ekonomi, memperkuat
kelembagaan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, bukan hanya
membangun kembali infrastruktur yang rusak.
"Pembangunan harus berorientasi pada
kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata pada kepentingan administratif atau
usulan daerah. Program yang dilaksanakan harus memberikan manfaat jangka
panjang dan mampu membangun kembali kehidupan masyarakat secara
berkelanjutan," menjadi salah satu penekanan dalam pembekalan ujarnya.
Pada tahap identifikasi, tim diwajibkan
melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi infrastruktur yang
diusulkan. Setiap lokasi harus dipastikan benar-benar mengalami kerusakan
akibat bencana, masih menjadi prioritas penanganan, serta memiliki status
kepemilikan lahan yang jelas sebagai aset desa. Untuk pembangunan jalan,
misalnya, tim harus memastikan bahwa ruas jalan merupakan kewenangan desa.
Apabila status jalan merupakan kewenangan kabupaten, maka usulan tersebut tidak
dapat dibiayai melalui program ini. Verifikasi dilakukan melalui dokumen resmi,
seperti Surat Keputusan Penetapan Status Jalan maupun konfirmasi kepada Dinas
Pekerjaan Umum atau instansi yang berwenang.
Selain status kewenangan, tim juga diminta
melakukan pengukuran teknis secara rinci terhadap setiap usulan pekerjaan,
meliputi panjang, lebar, kedalaman, luas, maupun volume pekerjaan. Seluruh data
tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan teknis, kebutuhan
anggaran, dan rekomendasi kelayakan program.
Program ini juga menekankan pentingnya
kelengkapan persyaratan administrasi lintas sektor. Pembangunan pasar desa
harus memperoleh rekomendasi dari instansi yang membidangi perdagangan,
pembangunan sarana pendidikan memerlukan rekomendasi dari dinas pendidikan,
sedangkan pembangunan jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi harus
memperoleh rekomendasi teknis dari instansi pekerjaan umum. Apabila lokasi
pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
air atau memerlukan perubahan fungsi lahan, maka persetujuan dari instansi yang
berwenang juga harus dipastikan tersedia sebelum kegiatan dilaksanakan.
Berdasarkan rencana kegiatan, identifikasi
lapangan akan dilaksanakan pada 108 desa dengan total 119 kegiatan
yang tersebar di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat. Rinciannya meliputi 41 desa dengan 42 kegiatan di Aceh, 41
desa dengan 46 kegiatan di Sumatera Utara, serta 26 desa dengan 31
kegiatan di Sumatera Barat.
Jenis infrastruktur yang menjadi sasaran program terdiri atas 32 lokasi sarana air bersih, 30 jembatan, 23 layanan pendidikan dasar (PAUD), 22 sanitasi, 8 pasar desa, dan 4 ruas jalan desa. Seluruh kegiatan tersebut diprioritaskan untuk mendukung pemulihan pelayanan dasar, konektivitas wilayah, serta aktivitas ekonomi masyarakat desa pascabencana.
Pelaksanaan identifikasi menghadapi tantangan
geografis yang cukup beragam. Di Provinsi Aceh, beberapa desa hanya dapat
dijangkau menggunakan perahu kayu dengan risiko cuaca ekstrem sehingga jadwal
identifikasi harus menyesuaikan kondisi lapangan. Di Sumatera Utara, jarak
antar lokasi relatif berjauhan dengan kondisi medan yang membutuhkan kendaraan
roda dua serta dukungan alat komunikasi karena keterbatasan sinyal. Sementara
itu, di Sumatera Barat, lokasi identifikasi tersebar mulai dari kawasan pesisir
hingga pegunungan dengan dominasi objek penilaian berupa jembatan.
Untuk mendukung kelancaran tugas, seluruh
personel dibekali pedoman teknis mengenai metode pengumpulan data, mekanisme
pelaporan berjenjang, teknik dokumentasi, serta daftar perlengkapan lapangan
yang harus dipersiapkan, seperti kompas, GPS, power bank, jas hujan,
obat-obatan pribadi, perlengkapan keselamatan, hingga perangkat komunikasi
alternatif apabila jaringan telekomunikasi tidak tersedia. Tim juga didorong
untuk mengirimkan hasil identifikasi secara berkala sehingga proses verifikasi
dapat dilakukan tanpa menunggu seluruh kegiatan lapangan selesai.
Direktur Jenderal juga mengingatkan bahwa
keberhasilan identifikasi sangat ditentukan oleh kemampuan tim dalam membangun
komunikasi dengan masyarakat. Pendekatan yang digunakan harus menghormati
kondisi sosial, budaya, dan kebiasaan masyarakat setempat sehingga informasi
yang diperoleh benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya,
kemampuan tersebut tidak hanya mengandalkan kompetensi teknis, tetapi juga
pengalaman, empati, serta kemampuan berinteraksi secara langsung dengan
masyarakat desa.
Lebih jauh, pembekalan ini menjadi momentum
untuk mengubah paradigma pembangunan desa. Pemerintah ingin memastikan bahwa
desa-desa terpencil, terisolasi, dan selama ini belum menjadi prioritas
pembangunan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan
pembangunan infrastruktur. Pendekatan berbasis data lapangan diharapkan mampu
menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, mempercepat pemulihan wilayah
terdampak bencana, serta memperkuat ketahanan desa dalam menghadapi risiko
bencana di masa mendatang.
Melalui verifikasi lapangan yang komprehensif, kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, tenaga pendamping profesional, serta partisipasi aktif masyarakat, Kemendesa PDT optimistis Program PRRP akan menjadi fondasi penting dalam membangun kembali desa-desa terdampak bencana. Program ini tidak hanya memulihkan infrastruktur, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi lokal, memperkuat kelembagaan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sebagai bagian dari agenda pembangunan desa yang inklusif dan tangguh.
