
Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) terus memperkuat tata kelola pembangunan desa melalui penyusunan dan penyempurnaan Pedoman Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun 2026. Pedoman ini menjadi instrumen nasional untuk mengukur keberhasilan pemerintah desa dalam melaksanakan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pembangunan desa yang lebih akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
Sebagai
bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, Direktorat Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan menggelar Kegiatan Penyempurnaan Panduan Mekanisme
Penilaian Desa Berkinerja Baik pada 8–10 Juli 2026 di Bogor, Jawa
Barat. Forum tersebut dirancang untuk menghimpun masukan dari berbagai
kementerian, lembaga, akademisi, dan praktisi guna menyempurnakan substansi
pedoman sehingga dapat diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia.
Kegiatan
tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian
PPN/Bappenas, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Gizi
Nasional, serta berbagai unit teknis di lingkungan Kemendesa PDT. Selain
itu, turut hadir tenaga ahli, akademisi, pendamping desa, dan tim Program Improving
Nutrition and Early Years (INEY) yang selama ini mendukung penguatan
kapasitas desa dalam percepatan penurunan stunting. Kolaborasi lintas sektor
tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak dapat dilakukan secara
parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Selama
tiga hari, peserta membahas penyempurnaan pedoman dan petunjuk teknis
penilaian, sinkronisasi mekanisme penilaian antara pemerintah pusat dan daerah,
penyelarasan indikator, pembahasan instrumen verifikasi, Focus Group Discussion
(FGD), hingga penyusunan rencana tindak lanjut implementasi di lapangan. Proses
tersebut diharapkan menghasilkan pedoman yang lebih adaptif terhadap dinamika
pembangunan desa sekaligus memperkuat sistem evaluasi berbasis kinerja (result-based
performance).
Pedoman
Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun 2026 disusun sebagai
implementasi berbagai regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Permendesa
PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana
Desa Tahun 2026. Seluruh regulasi tersebut menempatkan desa sebagai ujung
tombak pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan layanan kesehatan,
gizi, sanitasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Komitmen
pemerintah terhadap percepatan penurunan stunting terus menunjukkan
perkembangan positif. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024,
prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8 persen, dibandingkan 21,5
persen pada 2023. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan
besar karena hampir satu dari lima balita Indonesia mengalami stunting. Oleh
sebab itu, RPJMN 2025–2029 menargetkan prevalensi stunting turun menjadi
sekitar 14,2 persen pada 2029, sehingga diperlukan penguatan intervensi
hingga tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Dalam
konteks tersebut, desa memiliki kewenangan yang sangat strategis untuk
mengintegrasikan program percepatan penurunan stunting ke dalam RPJM Desa, RKP
Desa, dan APBDes, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas Kader
Pembangunan Manusia (KPM), mengelola data keluarga berisiko stunting, serta
membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan
masyarakat. Keberhasilan pembangunan desa tidak lagi hanya diukur dari
pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat melalui pelayanan dasar yang berkualitas.
Pedoman
tersebut menetapkan tujuh indikator utama sebagai dasar penilaian Desa
Berkinerja Baik Tahun 2026. Indikator pertama adalah pelaksanaan
Pramusrenbang Tematik Stunting atau Rembuk Stunting, yang menilai kualitas
proses perencanaan pembangunan desa mulai dari pelaksanaan rembuk, keterlibatan
para pemangku kepentingan, hingga integrasi hasilnya ke dalam Musyawarah Desa,
RKP Desa, dan APBDes.
Indikator
kedua adalah pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan
stunting, yang mengukur kemampuan desa mengoordinasikan pelayanan kepada
kelompok sasaran, melakukan pemetaan kondisi gizi, meningkatkan cakupan layanan
kesehatan ibu dan anak, mengoptimalkan Rumah Desa Sehat (RDS), serta memperkuat
Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S).
Indikator
ketiga menilai kinerja Kader Pembangunan Manusia (KPM) melalui kepatuhan
pelaporan menggunakan aplikasi eHDW, jumlah kelompok sasaran yang dipantau, dan
konsolidasi data secara berkala. Indikator keempat mengukur komitmen
pemerintah desa, yang tercermin dari regulasi desa, penguatan kelembagaan,
serta alokasi APBDes dan Dana Desa untuk mendukung percepatan penurunan
stunting.
Selanjutnya,
indikator kelima menilai pembinaan pelaku dan penguatan kelembagaan,
indikator keenam mengevaluasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program secara berkala, sedangkan indikator ketujuh mengukur inovasi desa,
meliputi tingkat partisipasi masyarakat, orisinalitas program, dampak terhadap
peningkatan layanan, penurunan kasus stunting, serta keberlanjutan inovasi dan
pendanaannya. Seluruh indikator diverifikasi melalui dokumen pendukung,
observasi lapangan, wawancara, dan pembuktian implementasi sehingga
menghasilkan penilaian yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Mekanisme
penilaian dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat
kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Pemerintah kabupaten/kota melakukan
verifikasi administrasi dan menetapkan satu desa terbaik untuk diusulkan ke
tingkat provinsi. Selanjutnya pemerintah provinsi melakukan penilaian lanjutan,
terutama terhadap aspek inovasi desa. Di tingkat nasional, Kemendesa PDT
melakukan verifikasi dokumen, wawancara virtual, dan verifikasi lapangan
sebelum menetapkan 15 Desa Berkinerja Baik Tingkat Nasional,
masing-masing lima desa terbaik dari Regional Barat, Regional Tengah, dan
Regional Timur, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Lebih
dari sekadar pemberian penghargaan, mekanisme penilaian ini menjadi instrumen
evaluasi pembangunan desa yang mengedepankan kualitas tata kelola dan dampak
pembangunan. Pemerintah ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar
dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas gizi
masyarakat, memperluas akses layanan dasar, memperkuat kelembagaan desa, dan
menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program
ini juga mendukung target Kemendesa PDT dalam Program INEY Fase II,
khususnya peningkatan jumlah desa yang memiliki kinerja baik dalam percepatan
penurunan stunting. Praktik-praktik terbaik yang lahir dari proses penilaian
akan didokumentasikan sebagai model pembelajaran nasional sehingga dapat
direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia.
Secara
strategis, penyempurnaan Pedoman Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun
2026 menandai transformasi sistem evaluasi pembangunan desa menuju pendekatan
yang lebih modern, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Desa tidak lagi
dinilai semata dari kelengkapan administrasi, tetapi dari kemampuannya
menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memperkuat kolaborasi lintas
sektor, mendorong inovasi lokal, serta menghasilkan perubahan nyata terhadap
kualitas hidup masyarakat.
Dengan
pedoman yang disusun secara kolaboratif bersama berbagai kementerian dan
lembaga, pemerintah berharap semakin banyak desa mampu menjadi contoh praktik
baik pembangunan nasional. Desa yang berkinerja baik diharapkan menjadi fondasi
penting dalam mempercepat penurunan stunting, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.