Kemendesa PDT Sempurnakan Pedoman Penilaian Desa Berkinerja Baik 2026, Perkuat Tata Kelola Desa dan Percepatan Penurunan Stunting


Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) terus memperkuat tata kelola pembangunan desa melalui penyusunan dan penyempurnaan Pedoman Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun 2026. Pedoman ini menjadi instrumen nasional untuk mengukur keberhasilan pemerintah desa dalam melaksanakan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pembangunan desa yang lebih akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada hasil.

Sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menggelar Kegiatan Penyempurnaan Panduan Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik pada 8–10 Juli 2026 di Bogor, Jawa Barat. Forum tersebut dirancang untuk menghimpun masukan dari berbagai kementerian, lembaga, akademisi, dan praktisi guna menyempurnakan substansi pedoman sehingga dapat diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Gizi Nasional, serta berbagai unit teknis di lingkungan Kemendesa PDT. Selain itu, turut hadir tenaga ahli, akademisi, pendamping desa, dan tim Program Improving Nutrition and Early Years (INEY) yang selama ini mendukung penguatan kapasitas desa dalam percepatan penurunan stunting. Kolaborasi lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Selama tiga hari, peserta membahas penyempurnaan pedoman dan petunjuk teknis penilaian, sinkronisasi mekanisme penilaian antara pemerintah pusat dan daerah, penyelarasan indikator, pembahasan instrumen verifikasi, Focus Group Discussion (FGD), hingga penyusunan rencana tindak lanjut implementasi di lapangan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan pedoman yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan desa sekaligus memperkuat sistem evaluasi berbasis kinerja (result-based performance).

Pedoman Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun 2026 disusun sebagai implementasi berbagai regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Seluruh regulasi tersebut menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan layanan kesehatan, gizi, sanitasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Komitmen pemerintah terhadap percepatan penurunan stunting terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8 persen, dibandingkan 21,5 persen pada 2023. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan besar karena hampir satu dari lima balita Indonesia mengalami stunting. Oleh sebab itu, RPJMN 2025–2029 menargetkan prevalensi stunting turun menjadi sekitar 14,2 persen pada 2029, sehingga diperlukan penguatan intervensi hingga tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, desa memiliki kewenangan yang sangat strategis untuk mengintegrasikan program percepatan penurunan stunting ke dalam RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM), mengelola data keluarga berisiko stunting, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Keberhasilan pembangunan desa tidak lagi hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan dasar yang berkualitas.

Pedoman tersebut menetapkan tujuh indikator utama sebagai dasar penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun 2026. Indikator pertama adalah pelaksanaan Pramusrenbang Tematik Stunting atau Rembuk Stunting, yang menilai kualitas proses perencanaan pembangunan desa mulai dari pelaksanaan rembuk, keterlibatan para pemangku kepentingan, hingga integrasi hasilnya ke dalam Musyawarah Desa, RKP Desa, dan APBDes.

Indikator kedua adalah pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting, yang mengukur kemampuan desa mengoordinasikan pelayanan kepada kelompok sasaran, melakukan pemetaan kondisi gizi, meningkatkan cakupan layanan kesehatan ibu dan anak, mengoptimalkan Rumah Desa Sehat (RDS), serta memperkuat Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S).

Indikator ketiga menilai kinerja Kader Pembangunan Manusia (KPM) melalui kepatuhan pelaporan menggunakan aplikasi eHDW, jumlah kelompok sasaran yang dipantau, dan konsolidasi data secara berkala. Indikator keempat mengukur komitmen pemerintah desa, yang tercermin dari regulasi desa, penguatan kelembagaan, serta alokasi APBDes dan Dana Desa untuk mendukung percepatan penurunan stunting.

Selanjutnya, indikator kelima menilai pembinaan pelaku dan penguatan kelembagaan, indikator keenam mengevaluasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program secara berkala, sedangkan indikator ketujuh mengukur inovasi desa, meliputi tingkat partisipasi masyarakat, orisinalitas program, dampak terhadap peningkatan layanan, penurunan kasus stunting, serta keberlanjutan inovasi dan pendanaannya. Seluruh indikator diverifikasi melalui dokumen pendukung, observasi lapangan, wawancara, dan pembuktian implementasi sehingga menghasilkan penilaian yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Mekanisme penilaian dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dan menetapkan satu desa terbaik untuk diusulkan ke tingkat provinsi. Selanjutnya pemerintah provinsi melakukan penilaian lanjutan, terutama terhadap aspek inovasi desa. Di tingkat nasional, Kemendesa PDT melakukan verifikasi dokumen, wawancara virtual, dan verifikasi lapangan sebelum menetapkan 15 Desa Berkinerja Baik Tingkat Nasional, masing-masing lima desa terbaik dari Regional Barat, Regional Tengah, dan Regional Timur, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Lebih dari sekadar pemberian penghargaan, mekanisme penilaian ini menjadi instrumen evaluasi pembangunan desa yang mengedepankan kualitas tata kelola dan dampak pembangunan. Pemerintah ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas gizi masyarakat, memperluas akses layanan dasar, memperkuat kelembagaan desa, dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program ini juga mendukung target Kemendesa PDT dalam Program INEY Fase II, khususnya peningkatan jumlah desa yang memiliki kinerja baik dalam percepatan penurunan stunting. Praktik-praktik terbaik yang lahir dari proses penilaian akan didokumentasikan sebagai model pembelajaran nasional sehingga dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Secara strategis, penyempurnaan Pedoman Mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik Tahun 2026 menandai transformasi sistem evaluasi pembangunan desa menuju pendekatan yang lebih modern, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Desa tidak lagi dinilai semata dari kelengkapan administrasi, tetapi dari kemampuannya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memperkuat kolaborasi lintas sektor, mendorong inovasi lokal, serta menghasilkan perubahan nyata terhadap kualitas hidup masyarakat.

Dengan pedoman yang disusun secara kolaboratif bersama berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah berharap semakin banyak desa mampu menjadi contoh praktik baik pembangunan nasional. Desa yang berkinerja baik diharapkan menjadi fondasi penting dalam mempercepat penurunan stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.


 



Tinggalkan Komentar