Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengerahkan 75 personel untuk melaksanakan Identifikasi Lapangan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di 108 desa dengan 119 usulan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana desa di wilayah Sumatra.
Kegiatan
identifikasi yang berlangsung pada 7–11 Juli 2026 ini mencakup
pembangunan dan rehabilitasi berbagai infrastruktur dasar desa, meliputi sarana
air bersih, jalan desa, jembatan desa, pasar desa, fasilitas Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), dan sanitasi di 16 kabupaten/kota yang tersebar di
Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Wilayah
sasaran meliputi enam kabupaten di Provinsi Aceh, yakni Nagan Raya, Aceh
Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Tamiang. Sementara di
Provinsi Sumatra Utara mencakup Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli
Tengah, dan Langkat. Adapun di Provinsi Sumatra Barat meliputi Agam,
Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman.
Direktur
Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Nugroho Satijo Nagoro,
menegaskan bahwa seluruh tim identifikasi wajib mengedepankan tiga prinsip
utama, yakni akurasi, integritas, dan kolaborasi.
"Kualitas
data tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Proses identifikasi harus
dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan," tegas Nugroho dalam pembekalan tim identifikasi.
Menurutnya,
prinsip integritas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan
memastikan seluruh proses verifikasi bebas dari konflik kepentingan. Sementara
prinsip kolaborasi diperlukan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Infrastruktur Desa sebagai Kunci Pemulihan Pascabencana, Program PRRP Desa merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan kawasan terdampak bencana melalui pembangunan infrastruktur dasar yang mampu menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat desa.
Berdasarkan
data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia merupakan
salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Sepanjang
tahun 2025 tercatat lebih dari 2.000 kejadian bencana yang didominasi
oleh banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Kondisi tersebut menyebabkan
ribuan desa mengalami kerusakan infrastruktur dan terganggunya pelayanan dasar
masyarakat.
Sementara
itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan Indonesia
memiliki 75.265 desa, di mana sebagian besar berada pada wilayah yang
rentan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi. Bahkan, lebih dari 35 ribu
desa dan kelurahan memiliki potensi risiko bencana yang memerlukan
penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Karena
itu, kegiatan identifikasi lapangan menjadi tahapan penting sebelum penetapan
lokasi dan pelaksanaan pembangunan PRRP agar investasi pemerintah tepat sasaran
dan memberikan manfaat jangka panjang.
Enam Aspek Penilaian Kelayakan, Tim identifikasi melakukan verifikasi terhadap enam aspek utama, yaitu:
- Kebenaran
lokasi desa dan kegiatan yang terdampak bencana;
- Status
kepemilikan lahan yang akan menjadi aset desa;
- Ketersediaan
tenaga teknis, tenaga kerja, dan material;
- Kecukupan
anggaran sesuai volume dan spesifikasi pekerjaan;
- Kesiapan
pemerintah desa dan masyarakat dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban
kegiatan;
- Besarnya
manfaat kegiatan bagi masyarakat desa.
Penilaian
yang komprehensif ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan
rehabilitasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung
pemulihan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Kolaborasi Multipihak, Pelaksanaan identifikasi lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Direktorat
Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Bappenas;
- Pemerintah
daerah melalui Dinas PMD, Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Perdagangan, dan
Dinas Pendidikan;
- Tenaga
Pendamping Profesional (TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa);
- Pemerintah
Desa, BPD, serta unsur masyarakat.
Sinergi
multipihak tersebut menjadi modal penting untuk memastikan program rehabilitasi
dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu mempercepat
pemulihan desa-desa terdampak bencana.
Sejalan
dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi membangun
Indonesia dari desa dan dari bawah, Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana diharapkan tidak hanya memulihkan infrastruktur yang rusak, tetapi
juga memperkuat ketangguhan desa dalam menghadapi ancaman bencana di masa
depan.
Dengan
selesainya identifikasi lapangan pada 7–11 Juli 2026, pemerintah memiliki basis
data dan informasi yang lebih kuat untuk menetapkan lokasi prioritas dan
memastikan pelaksanaan PRRP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat desa terdampak bencana.