Kemendesa PDT Kerahkan 75 Personel Verifikasi PRRP di 108 Desa Terdampak Bencana di Sumatera

 

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengerahkan 75 personel untuk melaksanakan Identifikasi Lapangan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di 108 desa dengan 119 usulan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana desa di wilayah Sumatra.

Kegiatan identifikasi yang berlangsung pada 7–11 Juli 2026 ini mencakup pembangunan dan rehabilitasi berbagai infrastruktur dasar desa, meliputi sarana air bersih, jalan desa, jembatan desa, pasar desa, fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan sanitasi di 16 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Wilayah sasaran meliputi enam kabupaten di Provinsi Aceh, yakni Nagan Raya, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Tamiang. Sementara di Provinsi Sumatra Utara mencakup Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Langkat. Adapun di Provinsi Sumatra Barat meliputi Agam, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Nugroho Satijo Nagoro, menegaskan bahwa seluruh tim identifikasi wajib mengedepankan tiga prinsip utama, yakni akurasi, integritas, dan kolaborasi.

"Kualitas data tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Proses identifikasi harus dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Nugroho dalam pembekalan tim identifikasi.

Menurutnya, prinsip integritas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses verifikasi bebas dari konflik kepentingan. Sementara prinsip kolaborasi diperlukan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.

Infrastruktur Desa sebagai Kunci Pemulihan Pascabencana, Program PRRP Desa merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan kawasan terdampak bencana melalui pembangunan infrastruktur dasar yang mampu menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat desa.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 2.000 kejadian bencana yang didominasi oleh banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Kondisi tersebut menyebabkan ribuan desa mengalami kerusakan infrastruktur dan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan Indonesia memiliki 75.265 desa, di mana sebagian besar berada pada wilayah yang rentan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi. Bahkan, lebih dari 35 ribu desa dan kelurahan memiliki potensi risiko bencana yang memerlukan penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Karena itu, kegiatan identifikasi lapangan menjadi tahapan penting sebelum penetapan lokasi dan pelaksanaan pembangunan PRRP agar investasi pemerintah tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang.

Enam Aspek Penilaian Kelayakan, Tim identifikasi melakukan verifikasi terhadap enam aspek utama, yaitu:

  1. Kebenaran lokasi desa dan kegiatan yang terdampak bencana;
  2. Status kepemilikan lahan yang akan menjadi aset desa;
  3. Ketersediaan tenaga teknis, tenaga kerja, dan material;
  4. Kecukupan anggaran sesuai volume dan spesifikasi pekerjaan;
  5. Kesiapan pemerintah desa dan masyarakat dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban kegiatan;
  6. Besarnya manfaat kegiatan bagi masyarakat desa.

Penilaian yang komprehensif ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan rehabilitasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Kolaborasi Multipihak, Pelaksanaan identifikasi lapangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Direktorat Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Bappenas;
  • Pemerintah daerah melalui Dinas PMD, Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pendidikan;
  • Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa);
  • Pemerintah Desa, BPD, serta unsur masyarakat.

Sinergi multipihak tersebut menjadi modal penting untuk memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu mempercepat pemulihan desa-desa terdampak bencana.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi membangun Indonesia dari desa dan dari bawah, Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana diharapkan tidak hanya memulihkan infrastruktur yang rusak, tetapi juga memperkuat ketangguhan desa dalam menghadapi ancaman bencana di masa depan.

Dengan selesainya identifikasi lapangan pada 7–11 Juli 2026, pemerintah memiliki basis data dan informasi yang lebih kuat untuk menetapkan lokasi prioritas dan memastikan pelaksanaan PRRP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa terdampak bencana.

 Editor : Mustakim

Tinggalkan Komentar