Jakarta – Penguatan tata kelola data desa menjadi salah satu agenda strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Dalam Diskusi Potensi Kolaborasi Pengembangan Satu Data Desa Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (13/7/2026), mengemuka dua gagasan besar, yakni DNA Desa dan Data Desa Presisi, sebagai fondasi pembangunan desa yang berbasis data, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), Kementerian
Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pusat Statistik (BPS),
akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan ini membahas
kebutuhan konsolidasi data desa, praktik baik penerapan Satu Data Desa, serta
potensi kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem
data nasional yang terintegrasi.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
Bappenas, Medrilzam, menegaskan pentingnya pemanfaatan Peta Rupa Bumi
Indonesia (RBI) skala 1:5.000 sebagai basis spasial dalam penyusunan
atribut dan integrasi data desa lintas kementerian dan lembaga. Pendekatan
spasial tersebut dinilai penting untuk memastikan data desa memiliki standar,
referensi, dan validitas yang sama di seluruh Indonesia.
Desa sebagai Pusat Integrasi Pembangunan Nasional, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kemendesa PDT menegaskan bahwa desa merupakan lokus utama pembangunan nasional. Berbagai program strategis pemerintah, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, seluruhnya bermuara di desa.
Karena itu, Kemendesa PDT menilai bahwa Satu
Data Indonesia tidak akan utuh tanpa penguatan Satu Data Desa. Selama ini
masih terdapat berbagai persoalan data, seperti perbedaan angka antarinstansi,
lemahnya interoperabilitas, tumpang tindih pendataan, serta potensi pemborosan
anggaran akibat pengumpulan data yang dilakukan secara berulang.
DNA Desa Memotret Identitas dan Kebutuhan Riil Desa, Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendesa PDT, Samsul Widodo, memperkenalkan konsep DNA Desa, yaitu pendekatan yang bertujuan menggambarkan identitas, karakteristik, potensi, dan kebutuhan riil setiap desa di Indonesia.
Menurutnya, selama ini pemerintah masih
menggunakan pendekatan "profil desa" yang cenderung memberikan
gambaran umum dan seragam, padahal setiap desa memiliki karakter yang unik dan
kebutuhan pembangunan yang berbeda.
"Kami ingin menemukan DNA desa. Karena ketika berbicara tentang profil desa, imajinasi kita sering kali sama. Padahal setiap desa memiliki identitas, karakter, dan kebutuhan yang berbeda-beda. Yang ingin kami gambarkan adalah kondisi sebenarnya dari setiap desa," ujar Samsul Widodo.
Ia menjelaskan bahwa DNA Desa merupakan upaya
untuk menemukan "sidik jari pembangunan" setiap desa sehingga
kebijakan dan intervensi pemerintah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
potensi spesifik masing-masing wilayah.
"Yang selama ini belum pernah kita lakukan adalah menggali data secara mendalam dan melibatkan begitu banyak pihak. Kami terus penasaran dan terus menggali agar benar-benar mengetahui kebutuhan desa yang sesungguhnya," katanya.
Samsul juga mengakui bahwa persoalan akses
data masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan daerah tertinggal.
Berbagai data yang dibutuhkan masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga
sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk memperoleh dan
mengintegrasikannya.
Menurutnya, pembahasan RUU Satu Data Indonesia
menjadi momentum penting untuk menghadirkan sistem tata kelola data yang lebih
terbuka, terintegrasi, dan interoperabel.
Data Desa Presisi Perkuat Satu Data Desa, Dalam forum yang sama, Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, S.Pt., M.Si., memaparkan konsep Data Desa Presisi (DDP) yang selama ini dikembangkan sebagai metode pendataan desa berbasis data spasial, data rumah tangga, teknologi digital, dan partisipasi masyarakat.
Pendekatan ini menggunakan prinsip "satu
rumah, satu titik koordinat, satu profil sosial ekonomi", sehingga
setiap data yang dihasilkan dapat diverifikasi secara langsung berdasarkan
kondisi riil di lapangan.
Konsep Data Desa Presisi dinilai sejalan
dengan semangat RUU Satu Data Indonesia karena mampu menghasilkan data yang
akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan,
penganggaran, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa.
Fondasi Pembangunan Desa Berbasis Data, Data Kemendesa PDT menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 75.261 desa yang menjadi tempat tinggal lebih dari 202 juta penduduk dan menerima alokasi Dana Desa mencapai Rp678,68 triliun sepanjang 2015–2025. Besarnya cakupan pembangunan desa tersebut membutuhkan satu basis data yang terintegrasi agar kebijakan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Pemerintah berharap pembahasan RUU Satu Data
Indonesia dapat menghasilkan kerangka tata kelola data nasional yang kuat,
termasuk memastikan keberadaan Satu Data Desa Indonesia sebagai bagian
penting dari ekosistem data nasional.
Sinergi antara konsep DNA Desa dan Data
Desa Presisi diharapkan mampu menghadirkan sistem data desa yang tidak
hanya akurat secara statistik, tetapi juga mampu menggambarkan identitas,
potensi, dan kebutuhan riil setiap desa di Indonesia.
Dengan demikian, pembangunan desa ke depan
akan semakin tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat
upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan wilayah, dan mendorong
percepatan pembangunan daerah tertinggal.
"Dengan penguatan Satu Data Desa, pembangunan desa akan menjadi lebih tepat sasaran, terukur, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia."
