mustakim.id – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pengukuran pembangunan desa di Indonesia. Regulasi tersebut menghadirkan pendekatan baru melalui enam dimensi pembangunan, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, sebagai dasar penetapan status kemajuan dan kemandirian desa.
Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam membangun sistem pengukuran pembangunan desa yang lebih komprehensif. Namun, sebagai instrumen yang akan menjadi dasar perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, hingga penentuan prioritas intervensi nasional, Indeks Desa harus memiliki fondasi ilmiah yang kuat agar hasil pengukurannya benar-benar akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, seiring berkembangnya tantangan
pembangunan, mulai dari transformasi digital, perubahan iklim, ketahanan
pangan, hingga kebutuhan kebijakan berbasis data (evidence-based policy),
berbagai kalangan menilai bahwa Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 perlu
disempurnakan agar Indeks Desa semakin kuat secara konseptual, metodologis, dan
implementatif.
Indeks Desa Menjadi Fondasi Perencanaan
Pembangunan
Saat ini pembangunan desa tidak lagi hanya
berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas sumber
daya manusia, penguatan ekonomi lokal, ketahanan sosial, tata kelola
pemerintahan, serta pelestarian lingkungan.
Karena itu, Indeks Desa memiliki peran yang
jauh lebih luas dibandingkan sekadar menentukan status desa.
Melalui indeks yang akurat, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dapat menentukan prioritas
pembangunan secara lebih tepat sasaran, mengidentifikasi wilayah yang
membutuhkan intervensi khusus, serta mengukur keberhasilan pembangunan secara
objektif.
Dengan kata lain, kualitas kebijakan
pembangunan desa sangat bergantung pada kualitas Indeks Desa yang digunakan.
Enam Dimensi Dinilai Sudah Tepat
Secara konseptual, enam dimensi yang digunakan
dalam Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 dinilai telah mencerminkan pembangunan
desa yang bersifat multidimensi.
Dimensi tersebut meliputi:
- Layanan Dasar;
- Sosial;
- Ekonomi;
- Lingkungan;
- Aksesibilitas; dan
- Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Struktur tersebut sudah mampu menggambarkan
kondisi pembangunan desa secara lebih utuh dibandingkan pendekatan sebelumnya.
Meski demikian, sejumlah pakar menilai masih
diperlukan penyempurnaan agar hubungan antarindikator semakin jelas dan tidak
terjadi tumpang tindih dalam pengukuran.
Kerangka Konseptual Perlu Diperkuat
Salah satu rekomendasi utama adalah memperkuat
kerangka konseptual Indeks Desa menggunakan pendekatan Logic Model.
Melalui pendekatan ini, setiap dimensi memiliki
hubungan yang jelas, yaitu:
- Input →
Aksesibilitas;
- Proses →
Tata Kelola;
- Output →
Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan;
- Outcome →
Desa Maju dan Mandiri;
- Impact →
Kesejahteraan masyarakat dan ketahanan desa.
Pendekatan tersebut akan membantu pemerintah
memahami hubungan sebab-akibat antara program pembangunan dan hasil yang ingin
dicapai.
Isu Strategis Perlu Diakomodasi
Penyempurnaan Indeks Desa juga perlu
menyesuaikan arah pembangunan nasional.
Beberapa isu strategis yang dinilai perlu
memperoleh porsi lebih besar antara lain:
- transformasi digital desa;
- perubahan iklim;
- ketahanan pangan;
- ketahanan energi;
- ekonomi hijau;
- ekonomi biru;
- kecerdasan artifisial (Artificial
Intelligence);
- keamanan siber;
- pelayanan publik digital.
Seluruh isu tersebut telah menjadi bagian dari
arah pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 sehingga
perlu tercermin dalam indikator pembangunan desa.
Penyempurnaan dengan Mengikuti Proses Ilmiah, dalam penyempurnaan Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 melalui perubahan Sub Dimensi, indikator dan Sub Indikator, akan melalui proses ilmiah yang sistematis untuk menghasilkan indeks yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan Penyempurnaan Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024 meliputi:
1. Kajian teoritis (Literature Review)
Melakukan
telaah terhadap teori pembangunan desa, regulasi nasional, praktik terbaik
internasional, serta berbagai indeks pembangunan yang telah digunakan di
berbagai negara.
2. Penyusunan kerangka konseptual
Menetapkan
tujuan, dimensi, subdimensi, indikator, serta hubungan logis antarvariabel yang
akan diukur.
3. Penyusunan indikator awal
Mengembangkan
indikator berdasarkan teori, regulasi, kebutuhan pembangunan nasional, serta
ketersediaan data.
4. Focus Group Discussion (FGD)
Melibatkan
akademisi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, BPS,
perguruan tinggi, organisasi profesi, dan para praktisi pembangunan desa.
5. Uji Validitas Isi (Content Validity)
Memastikan
bahwa setiap indikator benar-benar mewakili konsep yang hendak diukur.
6. Pilot Survey
Melakukan
uji coba pada berbagai tipologi desa, seperti desa pesisir, pegunungan,
kepulauan, perbatasan, perkotaan, serta daerah tertinggal untuk memastikan
instrumen dapat diterapkan pada seluruh karakteristik desa di Indonesia.
7. Analisis Statistik
Melakukan
pengujian menggunakan Exploratory Factor Analysis (EFA), Confirmatory
Factor Analysis (CFA), serta uji reliabilitas untuk memastikan struktur
indeks memiliki dasar empiris yang kuat.
8. Kalibrasi Bobot
Menentukan
bobot indikator menggunakan metode ilmiah, seperti Analytical Hierarchy
Process (AHP), Principal Component Analysis (PCA), atau
pendekatan statistik lainnya agar pembobotan lebih objektif.
9. Analisis Sensitivitas dan Robustness
Menguji
apakah hasil Indeks Desa tetap konsisten ketika terjadi perubahan data atau
pembobotan.
10. Finalisasi dan Penyusunan Metadata
Menyusun
definisi operasional, sumber data, formula perhitungan, mekanisme pembaruan,
serta pedoman teknis agar implementasi dilakukan secara seragam di seluruh
Indonesia.
11. Penetapan Regulasi
Hasil
penyempurnaan kemudian ditetapkan melalui regulasi sehingga memiliki kepastian
hukum dan menjadi acuan resmi seluruh kementerian, pemerintah daerah, serta
pemerintah desa.
12. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Evaluasi
dilakukan secara periodik agar Indeks Desa tetap relevan terhadap dinamika
pembangunan, perkembangan teknologi, dan perubahan kebijakan nasional.
Menjadi Instrumen Pengambilan Kebijakan
Apabila seluruh tahapan tersebut dilaksanakan,
Indeks Desa tidak lagi hanya menjadi alat klasifikasi status desa.
Lebih dari itu, Indeks Desa akan berkembang
menjadi sistem informasi pembangunan yang mampu mendukung:
- perencanaan pembangunan desa;
- penentuan prioritas penggunaan Dana Desa;
- pengalokasian anggaran berbasis kinerja;
- evaluasi efektivitas program pemerintah;
- pengukuran keberhasilan pembangunan;
- pengurangan kemiskinan;
- peningkatan ketahanan pangan;
- peningkatan kualitas layanan dasar;
- penguatan ekonomi desa;
- penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Penyempurnaan yang diperlukan bukan sekadar menambah atau mengurangi indikator, tetapi memastikan bahwa setiap dimensi, subdimensi, dan indikator memiliki hubungan konseptual yang jelas serta mengukur aspek pembangunan yang berbeda tanpa tumpang tindih. Dengan demikian, Indeks Desa akan menghasilkan informasi yang lebih presisi dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Di sisi lain, pembangunan desa saat ini
menghadapi tantangan baru seperti transformasi digital, perubahan iklim,
ketahanan pangan, ekonomi hijau, ekonomi biru, hingga pemanfaatan kecerdasan
buatan dalam pelayanan publik. Perubahan tersebut perlu tercermin dalam
struktur Indeks Desa agar instrumen ini tetap relevan dengan arah pembangunan
nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, penyempurnaan Indeks Desa sebaiknya
dilakukan melalui tahapan ilmiah yang utuh, mulai dari kajian teoritis,
penyusunan kerangka konseptual, pengembangan indikator, validasi akademik, uji
lapangan, analisis statistik, kalibrasi bobot, hingga evaluasi berkala.
Pendekatan ini akan menghasilkan indeks yang tidak hanya kuat secara
metodologis, tetapi juga mudah diterapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan pemerintah desa.
Rekomendasi Kebijakan
Agar Indeks Desa benar-benar menjadi instrumen
pembangunan nasional yang efektif, terdapat beberapa langkah strategis yang
dapat dipertimbangkan:
1. Menyusun Naskah Akademik sebagai
dasar ilmiah penyempurnaan Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024.
2. Membentuk tim nasional lintas kementerian/lembaga,
perguruan tinggi, dan BPS untuk melakukan
review metodologi dan validasi indikator.
3. Menerapkan siklus evaluasi setiap 3–5 tahun, sehingga struktur indeks dapat menyesuaikan perkembangan
kebijakan dan tantangan pembangunan.
4. Mengintegrasikan Indeks Desa dengan Satu Data Indonesia,
DTSEN, data BPS, dan sistem informasi sektoral, sehingga indikator lebih akurat dan mengurangi duplikasi
pendataan.
5. Menjadikan Indeks Desa sebagai dasar utama perencanaan,
penganggaran, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa, sehingga seluruh intervensi pemerintah benar-benar
berbasis data dan tepat sasaran.
Dengan penyempurnaan tersebut, Indeks Desa
tidak hanya menjadi alat ukur status desa, tetapi dapat berkembang
menjadi National Rural Development Index, yaitu instrumen
nasional yang mampu mengarahkan kebijakan pembangunan desa secara lebih
terukur, adaptif, dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia
Emas 2045.
Editor : Mustakim
