Jakarta – Pengelolaan sampah berbasis desa dan masyarakat semakin menjadi agenda strategis nasional seiring meningkatnya volume timbulan sampah dan keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah. Pemerintah pusat dan daerah kini mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pendekatan Desa Mandiri Sampah, yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan puluhan juta ton sampah setiap tahun,
sementara sebagian besar masih belum terkelola secara optimal. Sistem Informasi
Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa tingkat pengelolaan sampah
nasional masih berada di bawah target, sehingga diperlukan percepatan
transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber.
Di Jawa Barat, kondisi persampahan menjadi
perhatian serius. Timbulan sampah mencapai sekitar 29.705 ton per hari,
dengan komposisi terbesar berasal dari sisa makanan, plastik, dan kertas. Lebih
dari 53 persen sampah berasal dari sektor rumah tangga sehingga perubahan
perilaku masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan pengelolaan sampah.
Berbagai peristiwa seperti kebakaran TPA
Sarimukti dan ancaman penumpukan sampah menunjukkan bahwa pendekatan lama
berupa kumpul-angkut-buang ke TPA tidak lagi memadai. Keterbatasan
lahan, tingginya biaya operasional, serta risiko pencemaran lingkungan dan
emisi gas rumah kaca menuntut perubahan paradigma menuju pengelolaan sampah
berbasis ekonomi sirkular.
Pemerintah Indonesia bahkan telah mencanangkan
penghentian praktik open dumping dan menargetkan pengurangan
ketergantungan terhadap TPA melalui pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pemerintah juga tengah mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi
(waste to energy) di berbagai kota sebagai bagian dari strategi nasional penanganan
krisis sampah.
Desa Menjadi Kunci Solusi, Konsep Desa Mandiri Sampah menempatkan desa sebagai pusat perubahan melalui pengelolaan sampah yang dilakukan sedekat mungkin dengan sumber timbulan, mulai dari rumah tangga, RT/RW, hingga skala desa. Pendekatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan berbagai regulasi turunannya yang menekankan prinsip pengurangan, pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Melalui model ini, masyarakat didorong untuk:
- memilah sampah dari sumber;
- mengembangkan bank sampah;
- mengolah sampah organik menjadi kompos;
- mendorong ekonomi sirkular melalui daur
ulang;
- mengurangi penggunaan plastik sekali
pakai.
Konsep tersebut juga sejalan dengan SDGs
Desa, khususnya tujuan Desa Peduli Lingkungan, Desa Peduli Kesehatan, dan
Desa Ekonomi Tumbuh Merata.
Sampah dan Kemiskinan Desa, Persoalan sampah juga berkaitan erat dengan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Data BPS menunjukkan tingkat kemiskinan perdesaan masih berada di atas wilayah perkotaan, sehingga pembangunan lingkungan yang sehat menjadi salah satu prasyarat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Pengelolaan sampah yang baik mampu menciptakan
peluang ekonomi baru melalui:
- usaha bank sampah;
- industri daur ulang;
- produksi kompos dan pupuk organik;
- penciptaan lapangan kerja hijau (green
jobs);
- pengembangan usaha mikro berbasis ekonomi
sirkular.
Berbagai studi juga menunjukkan bahwa
perubahan perilaku masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan pengelolaan
sampah. Pengetahuan lingkungan, norma sosial, dan partisipasi masyarakat
menjadi pendorong utama keberhasilan program zero waste di tingkat komunitas.
Kolaborasi Menjadi Kunci, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperkuat upaya tersebut melalui Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2018 dan Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya, yang mendorong pembentukan bank sampah hingga tingkat RT, RW, dan desa serta penguatan penganggaran pengelolaan sampah.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha, perguruan
tinggi, dan komunitas menjadi syarat mutlak untuk mengatasi persoalan sampah
yang semakin kompleks. Dengan lebih dari 75 ribu desa di Indonesia,
gerakan Desa Mandiri Sampah berpotensi menjadi transformasi besar dalam
mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, rendah karbon, dan berkelanjutan.
Pengelolaan sampah bukan lagi semata urusan kebersihan, melainkan bagian integral dari pembangunan desa, ketahanan lingkungan, pengurangan kemiskinan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Desa yang mampu mengelola sampah secara mandiri tidak hanya menciptakan lingkungan yang sehat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dan menjadi fondasi bagi pembangunan Indonesia dari desa menuju Indonesia Emas 2045.
Data Pendukung Utama Timbulan sampah Jawa Barat: 29.705 ton/hari.
- Mayoritas sumber sampah berasal dari rumah
tangga (53,42%).
- Indonesia masih menghadapi jutaan ton
sampah yang belum terkelola setiap tahunnya.
- Target nasional pengurangan sampah: 30%
dan penanganan 70% pada 2025.
- Kemiskinan perdesaan Indonesia masih
berada pada kisaran 11,03%.
- Pengelolaan sampah menjadi salah satu
prioritas pembangunan berkelanjutan dan ekonomi sirkular nasional.
