Desa dalam Kawasan Hutan Menjadi Fokus Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Perkuat Kepastian Hukum dan Ekonomi Berbasis Kehutanan


Jakarta – Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan pembangunan desa sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi desa. Salah satu tantangan strategis yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan 34.323 desa yang berada di dalam kawasan hutan, yang selama ini menghadapi berbagai kendala hukum dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan terdapat 35.974 wilayah yang berada di kawasan hutan, terdiri atas 34.323 desa, 1.647 kelurahan, dan 4 wilayah yang belum teridentifikasi yang tersebar di 38 provinsi. Luas kawasan tersebut mencapai 117,48 juta hektare, dengan desa mendominasi sekitar 95,41 persen dari seluruh wilayah dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa di kawasan hutan bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi menjadi agenda penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menurunkan angka kemiskinan di wilayah perdesaan.

Desa Kawasan Hutan Menjadi Penyangga Ekonomi Nasional

Desa-desa dalam kawasan hutan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari hasil hutan bukan kayu, agroforestri, perkebunan rakyat, pertanian lahan kering, peternakan, ekowisata, jasa lingkungan, hingga perdagangan karbon. Apabila dikelola secara legal dan berkelanjutan, kawasan tersebut dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia.

Namun potensi tersebut belum berkembang secara optimal karena masih banyak desa yang menghadapi ketidakpastian status kawasan. Akibatnya, pembangunan jalan desa, irigasi, embung, pasar desa, sekolah, puskesmas, jaringan listrik, telekomunikasi hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sering terkendala persoalan administrasi maupun hukum.

Kondisi ini menyebabkan biaya pembangunan meningkat, investasi desa melambat, serta mengurangi daya saing ekonomi masyarakat desa.

Lebih dari 7.600 Desa Masih Memerlukan Perhatian Khusus

Data nasional menunjukkan bahwa 11.027 desa di kawasan hutan berstatus Desa Berkembang, sedangkan 9.058 desa berstatus Desa Maju dan 6.632 desa telah mencapai status Desa Mandiri.

Meski demikian, masih terdapat 3.531 Desa Tertinggal dan 4.075 Desa Sangat Tertinggal, sehingga total mencapai 7.606 desa atau sekitar 22,16 persen dari seluruh desa di kawasan hutan. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa persoalan legalitas kawasan hutan turut memengaruhi kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Wilayah dengan jumlah desa terbanyak di kawasan hutan antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Papua Pegunungan, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian besar desa tertinggal masih terkonsentrasi di wilayah timur Indonesia yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan akses pelayanan dasar.

Hambatan Hukum Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah desa umumnya muncul akibat tumpang tindih antara batas administrasi desa dengan batas kawasan hutan.

Di lapangan, banyak desa telah berdiri jauh sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan. Permukiman, sekolah, jalan desa, fasilitas kesehatan, rumah ibadah hingga lahan pertanian masyarakat telah berkembang selama puluhan tahun. Namun ketika pemerintah desa membangun atau meningkatkan fasilitas tersebut menggunakan Dana Desa maupun APBD, kegiatan tersebut berpotensi dianggap melanggar ketentuan kehutanan apabila status kawasan belum diselesaikan.

Akibatnya, kepala desa sering berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka dituntut mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain menghadapi risiko administratif maupun hukum akibat belum adanya kepastian pemanfaatan ruang.

Pemerintah Memiliki Instrumen Penyelesaian

Pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 43 Tahun 2021 mengenai penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah.

Melalui regulasi tersebut tersedia mekanisme penyelesaian seperti:

  • Perhutanan Sosial;
  • Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
  • penataan batas kawasan hutan;
  • perubahan fungsi atau peruntukan kawasan;
  • persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan strategis.

Instrumen tersebut perlu diimplementasikan secara lebih cepat agar tidak menghambat pembangunan desa dan pelayanan publik.

Desa Kawasan Hutan Perlu Menjadi Prioritas Program Pengentasan Kemiskinan

Sejalan dengan RPJMN 2025–2029, pengentasan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui bantuan sosial, tetapi harus didorong melalui penciptaan sumber-sumber ekonomi produktif.

Desa dalam kawasan hutan memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi baru melalui pengembangan:

  1. agroforestri berbasis komoditas unggulan;
  2. hilirisasi hasil hutan bukan kayu;
  3. budidaya tanaman obat dan pangan lokal;
  4. kopi, kakao, madu, rotan, bambu, kemiri, dan rempah-rempah;
  5. ekowisata berbasis masyarakat;
  6. perdagangan karbon dan jasa lingkungan;
  7. penguatan BUM Desa sebagai agregator usaha masyarakat;
  8. integrasi dengan Program Makan Bergizi Gratis melalui penyediaan bahan pangan lokal.

Apabila legalitas kawasan telah diselesaikan, desa akan memiliki kepastian untuk mengembangkan investasi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sekaligus mempercepat penurunan kemiskinan.

Rekomendasi Kebijakan, Agar pembangunan desa di kawasan hutan mampu menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan beberapa langkah kebijakan strategis.

Pertama, mempercepat penyelesaian status kawasan melalui sinkronisasi peta kawasan hutan, batas administrasi desa, dan tata ruang menggunakan Kebijakan Satu Peta sehingga konflik spasial dapat diminimalkan.

Kedua, menetapkan Program Nasional Percepatan Penyelesaian Desa dalam Kawasan Hutan yang mengintegrasikan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kemendesa PDT, BIG, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan secara terpadu.

Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi pembangunan fasilitas pelayanan dasar seperti jalan desa, jembatan, sekolah, puskesmas, jaringan air minum, listrik, telekomunikasi, serta infrastruktur ekonomi desa melalui mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan berbasis risiko.

Keempat, memperluas akses Perhutanan Sosial, TORA, dan kemitraan kehutanan agar masyarakat memperoleh hak kelola yang sah, meningkatkan produktivitas lahan, serta memperoleh akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pasar.

Kelima, mengintegrasikan Dana Desa, BUM Desa, Koperasi Desa Merah Putih, program ketahanan pangan, dan investasi hijau untuk menciptakan rantai nilai ekonomi desa berbasis kehutanan yang berkelanjutan.

Keenam, memprioritaskan intervensi pada 7.606 desa berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal melalui pendekatan afirmatif yang menggabungkan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, digitalisasi desa, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial berbasis data.

Keberadaan lebih dari 34 ribu desa di kawasan hutan harus dipandang sebagai peluang pembangunan, bukan semata persoalan hukum. Kepastian hukum merupakan fondasi agar masyarakat desa dapat mengelola sumber daya secara legal, memperoleh akses investasi, serta membangun infrastruktur tanpa kekhawatiran terhadap risiko administratif maupun pidana.

Apabila penyelesaian konflik tenurial dipercepat dan diintegrasikan dengan kebijakan pengembangan ekonomi desa, Perhutanan Sosial, TORA, BUM Desa, serta program prioritas nasional, maka desa-desa di kawasan hutan berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi hijau, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan kemiskinan dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Mustakim

 

Tinggalkan Komentar