Jakarta – Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan pembangunan desa sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi desa. Salah satu tantangan strategis yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan 34.323 desa yang berada di dalam kawasan hutan, yang selama ini menghadapi berbagai kendala hukum dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Data
Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam
Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan
terdapat 35.974 wilayah yang berada di kawasan hutan, terdiri atas 34.323
desa, 1.647 kelurahan, dan 4 wilayah yang belum teridentifikasi
yang tersebar di 38 provinsi. Luas kawasan tersebut mencapai 117,48
juta hektare, dengan desa mendominasi sekitar 95,41 persen dari
seluruh wilayah dalam kawasan hutan.
Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa di kawasan hutan bukan sekadar
persoalan tata ruang, tetapi menjadi agenda penting dalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menurunkan angka kemiskinan di
wilayah perdesaan.
Desa
Kawasan Hutan Menjadi Penyangga Ekonomi Nasional
Desa-desa
dalam kawasan hutan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari
hasil hutan bukan kayu, agroforestri, perkebunan rakyat, pertanian lahan
kering, peternakan, ekowisata, jasa lingkungan, hingga perdagangan karbon.
Apabila dikelola secara legal dan berkelanjutan, kawasan tersebut dapat menjadi
salah satu motor pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia.
Namun
potensi tersebut belum berkembang secara optimal karena masih banyak desa yang
menghadapi ketidakpastian status kawasan. Akibatnya, pembangunan jalan desa,
irigasi, embung, pasar desa, sekolah, puskesmas, jaringan listrik,
telekomunikasi hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sering
terkendala persoalan administrasi maupun hukum.
Kondisi
ini menyebabkan biaya pembangunan meningkat, investasi desa melambat, serta
mengurangi daya saing ekonomi masyarakat desa.
Lebih
dari 7.600 Desa Masih Memerlukan Perhatian Khusus
Data
nasional menunjukkan bahwa 11.027 desa di kawasan hutan berstatus Desa
Berkembang, sedangkan 9.058 desa berstatus Desa Maju dan 6.632
desa telah mencapai status Desa Mandiri.
Meski
demikian, masih terdapat 3.531 Desa Tertinggal dan 4.075 Desa Sangat
Tertinggal, sehingga total mencapai 7.606 desa atau sekitar 22,16
persen dari seluruh desa di kawasan hutan. Kondisi tersebut menjadi
indikasi bahwa persoalan legalitas kawasan hutan turut memengaruhi kualitas
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Wilayah
dengan jumlah desa terbanyak di kawasan hutan antara lain Sumatera Utara, Jawa
Timur, Papua Pegunungan, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian besar
desa tertinggal masih terkonsentrasi di wilayah timur Indonesia yang memiliki
tantangan geografis dan keterbatasan akses pelayanan dasar.
Hambatan
Hukum Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Berbagai
persoalan hukum yang dihadapi pemerintah desa umumnya muncul akibat tumpang
tindih antara batas administrasi desa dengan batas kawasan hutan.
Di
lapangan, banyak desa telah berdiri jauh sebelum penetapan kawasan hutan
dilakukan. Permukiman, sekolah, jalan desa, fasilitas kesehatan, rumah ibadah
hingga lahan pertanian masyarakat telah berkembang selama puluhan tahun. Namun
ketika pemerintah desa membangun atau meningkatkan fasilitas tersebut
menggunakan Dana Desa maupun APBD, kegiatan tersebut berpotensi dianggap
melanggar ketentuan kehutanan apabila status kawasan belum diselesaikan.
Akibatnya,
kepala desa sering berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka dituntut
mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di
sisi lain menghadapi risiko administratif maupun hukum akibat belum adanya
kepastian pemanfaatan ruang.
Pemerintah
Memiliki Instrumen Penyelesaian
Pemerintah
sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menyelesaikan
persoalan tersebut melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 43 Tahun 2021 mengenai penyelesaian
ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah.
Melalui
regulasi tersebut tersedia mekanisme penyelesaian seperti:
- Perhutanan
Sosial;
- Tanah
Objek Reforma Agraria (TORA);
- penataan
batas kawasan hutan;
- perubahan
fungsi atau peruntukan kawasan;
- persetujuan
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan strategis.
Instrumen
tersebut perlu diimplementasikan secara lebih cepat agar tidak menghambat
pembangunan desa dan pelayanan publik.
Desa
Kawasan Hutan Perlu Menjadi Prioritas Program Pengentasan Kemiskinan
Sejalan
dengan RPJMN 2025–2029, pengentasan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui
bantuan sosial, tetapi harus didorong melalui penciptaan sumber-sumber ekonomi
produktif.
Desa
dalam kawasan hutan memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi baru melalui
pengembangan:
- agroforestri
berbasis komoditas unggulan;
- hilirisasi
hasil hutan bukan kayu;
- budidaya
tanaman obat dan pangan lokal;
- kopi,
kakao, madu, rotan, bambu, kemiri, dan rempah-rempah;
- ekowisata
berbasis masyarakat;
- perdagangan
karbon dan jasa lingkungan;
- penguatan
BUM Desa sebagai agregator usaha masyarakat;
- integrasi
dengan Program Makan Bergizi Gratis melalui penyediaan bahan pangan lokal.
Apabila
legalitas kawasan telah diselesaikan, desa akan memiliki kepastian untuk
mengembangkan investasi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan
Asli Desa (PADes), sekaligus mempercepat penurunan kemiskinan.
Rekomendasi Kebijakan, Agar pembangunan desa di kawasan hutan mampu menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan beberapa langkah kebijakan strategis.
Pertama,
mempercepat penyelesaian status kawasan melalui sinkronisasi peta kawasan
hutan, batas administrasi desa, dan tata ruang menggunakan Kebijakan Satu Peta
sehingga konflik spasial dapat diminimalkan.
Kedua,
menetapkan Program Nasional Percepatan Penyelesaian Desa dalam Kawasan Hutan
yang mengintegrasikan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri,
Kemendesa PDT, BIG, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk
menyelesaikan persoalan secara terpadu.
Ketiga,
memberikan kepastian hukum bagi pembangunan fasilitas pelayanan dasar seperti
jalan desa, jembatan, sekolah, puskesmas, jaringan air minum, listrik,
telekomunikasi, serta infrastruktur ekonomi desa melalui mekanisme perizinan
yang lebih sederhana dan berbasis risiko.
Keempat,
memperluas akses Perhutanan Sosial, TORA, dan kemitraan kehutanan
agar masyarakat memperoleh hak kelola yang sah, meningkatkan produktivitas
lahan, serta memperoleh akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pasar.
Kelima,
mengintegrasikan Dana Desa, BUM Desa, Koperasi Desa Merah Putih, program
ketahanan pangan, dan investasi hijau untuk menciptakan rantai nilai ekonomi
desa berbasis kehutanan yang berkelanjutan.
Keenam,
memprioritaskan intervensi pada 7.606 desa berstatus Tertinggal dan Sangat
Tertinggal melalui pendekatan afirmatif yang menggabungkan pembangunan
infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, digitalisasi desa, pemberdayaan
ekonomi, dan perlindungan sosial berbasis data.
Keberadaan lebih dari 34 ribu desa di kawasan hutan harus dipandang sebagai peluang pembangunan, bukan semata persoalan hukum. Kepastian hukum merupakan fondasi agar masyarakat desa dapat mengelola sumber daya secara legal, memperoleh akses investasi, serta membangun infrastruktur tanpa kekhawatiran terhadap risiko administratif maupun pidana.
Apabila
penyelesaian konflik tenurial dipercepat dan diintegrasikan dengan kebijakan
pengembangan ekonomi desa, Perhutanan Sosial, TORA, BUM Desa, serta program
prioritas nasional, maka desa-desa di kawasan hutan berpotensi menjadi pusat
pertumbuhan ekonomi hijau, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
pendapatan masyarakat, sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan
kemiskinan dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Editor : Mustakim