Jakarta, 9 Juli 2026 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai upaya mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan bersama untuk mendukung pembangunan nasional.
Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (9/7), dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI,
didampingi para Wakil Ketua dan Anggota Baleg DPR RI, serta dihadiri
oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam
memperkuat kerangka hukum implementasi Satu Data Indonesia yang selama ini
masih dihadapkan pada persoalan perbedaan data antarlembaga, duplikasi data,
hingga belum optimalnya interoperabilitas sistem informasi pemerintah.
Data Berkualitas Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito
Karnavian menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan
pemerintahan modern. Karena itu, pemerintah terus memperkuat integrasi berbagai
sistem data yang dikelola Kemendagri, mulai dari Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(SIPD), hingga sistem data desa dan kelurahan melalui Siskeudes dan Prodeskel.
Data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) saat ini mencatat jumlah
penduduk Indonesia mencapai sekitar 290,1 juta jiwa. Data tersebut telah
dimanfaatkan oleh 7.693 lembaga pengguna dengan total pemanfaatan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang telah melampaui 20 miliar akses.
"Data kependudukan saat ini telah menjadi tulang
punggung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran,
pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal,"
ujar Tito.
Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan Digital Public
Infrastructure (DPI) yang mencakup Digital ID, Digital Payments, dan
Data Exchange sebagai fondasi transformasi digital pemerintahan dan
penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Data Desa Harus Menjadi Bagian Utuh Satu Data Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa desa merupakan
lokus utama pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, penguatan
data desa harus menjadi bagian integral dari RUU Satu Data Indonesia.
Menurut Yandri, hampir seluruh program prioritas nasional
bermuara di desa, mulai dari pengentasan kemiskinan, penanganan stunting,
ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi melalui BUM
Desa, hingga pengembangan kawasan perdesaan.
"Satu Data Indonesia tidak akan utuh tanpa penguatan
Satu Data Desa."
Kemendesa PDT berpandangan bahwa data desa yang belum
sepenuhnya terintegrasi masih berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan,
seperti:
- Perbedaan angka
antarinstansi;
- Duplikasi data;
- Ketidaktepatan
sasaran program;
- Lemahnya dasar
perencanaan pembangunan;
- Meningkatnya
sengketa data terkait batas wilayah, aset desa, dan penerima manfaat
program.
Karena itu, Kemendesa PDT mengusulkan agar desa dan
kelurahan ditempatkan sebagai simpul data primer nasional yang berfungsi
sebagai sumber data dasar bagi perencanaan, penganggaran, monitoring, dan
evaluasi pembangunan.
Enam Kelompok Data Desa Strategis
Dalam pembahasan RUU SDI, Kemendesa PDT mengusulkan enam
kelompok data pembangunan desa dan perdesaan, yaitu:
- Data Pemerintah
Desa;
- Data Perencanaan
dan Keuangan Desa;
- Data Layanan
Dasar dan Sosial;
- Data Ekonomi dan
Ketahanan Pangan;
- Data Lingkungan
dan Geospasial;
- Data Kawasan
Perdesaan.
Penguatan tata kelola data desa tersebut dinilai akan
memperkuat penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, pengelolaan Dana
Desa, hingga pengendalian program lintas kementerian dan lembaga.
Bappenas Dorong Perencanaan Berbasis Data
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan
bahwa pembangunan nasional membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Menurutnya, implementasi Satu Data Indonesia merupakan
prasyarat utama untuk mewujudkan kebijakan pembangunan berbasis bukti (evidence-based
policy).
Integrasi data hingga ke tingkat desa diharapkan mampu
mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan,
peningkatan layanan dasar, serta mewujudkan pemerataan pembangunan
antarwilayah.
Menuju Tata Kelola Data Nasional yang Terintegrasi
Rapat kerja antara Baleg DPR RI dan pemerintah ini
diharapkan dapat menyempurnakan substansi RUU Satu Data Indonesia sehingga
menjadi payung hukum yang kuat bagi:
- Standarisasi data
nasional;
- Metadata dan
interoperabilitas data;
- Keamanan dan
perlindungan data;
- Mekanisme berbagi
pakai data;
- Penyelesaian
sengketa data;
- Penguatan tata
kelola data desa dan kelurahan.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR berharap terbangun ekosistem data nasional yang terintegrasi dari pusat hingga desa, sehingga seluruh kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.