Baleg DPR RI dan Pemerintah Perkuat RUU Satu Data Indonesia, Data Desa Jadi Pilar Integrasi Pembangunan Nasional


Jakarta, 9 Juli 2026
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai upaya mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan bersama untuk mendukung pembangunan nasional.

Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7), dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, didampingi para Wakil Ketua dan Anggota Baleg DPR RI, serta dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kerangka hukum implementasi Satu Data Indonesia yang selama ini masih dihadapkan pada persoalan perbedaan data antarlembaga, duplikasi data, hingga belum optimalnya interoperabilitas sistem informasi pemerintah.

Data Berkualitas Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Karena itu, pemerintah terus memperkuat integrasi berbagai sistem data yang dikelola Kemendagri, mulai dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga sistem data desa dan kelurahan melalui Siskeudes dan Prodeskel.

Data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) saat ini mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 290,1 juta jiwa. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh 7.693 lembaga pengguna dengan total pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah melampaui 20 miliar akses.

"Data kependudukan saat ini telah menjadi tulang punggung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ujar Tito.

Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) yang mencakup Digital ID, Digital Payments, dan Data Exchange sebagai fondasi transformasi digital pemerintahan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Data Desa Harus Menjadi Bagian Utuh Satu Data Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa desa merupakan lokus utama pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, penguatan data desa harus menjadi bagian integral dari RUU Satu Data Indonesia.

Menurut Yandri, hampir seluruh program prioritas nasional bermuara di desa, mulai dari pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi melalui BUM Desa, hingga pengembangan kawasan perdesaan.

"Satu Data Indonesia tidak akan utuh tanpa penguatan Satu Data Desa."

Kemendesa PDT berpandangan bahwa data desa yang belum sepenuhnya terintegrasi masih berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti:

  • Perbedaan angka antarinstansi;
  • Duplikasi data;
  • Ketidaktepatan sasaran program;
  • Lemahnya dasar perencanaan pembangunan;
  • Meningkatnya sengketa data terkait batas wilayah, aset desa, dan penerima manfaat program.

Karena itu, Kemendesa PDT mengusulkan agar desa dan kelurahan ditempatkan sebagai simpul data primer nasional yang berfungsi sebagai sumber data dasar bagi perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi pembangunan.

Enam Kelompok Data Desa Strategis

Dalam pembahasan RUU SDI, Kemendesa PDT mengusulkan enam kelompok data pembangunan desa dan perdesaan, yaitu:

  1. Data Pemerintah Desa;
  2. Data Perencanaan dan Keuangan Desa;
  3. Data Layanan Dasar dan Sosial;
  4. Data Ekonomi dan Ketahanan Pangan;
  5. Data Lingkungan dan Geospasial;
  6. Data Kawasan Perdesaan.

Penguatan tata kelola data desa tersebut dinilai akan memperkuat penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, pengelolaan Dana Desa, hingga pengendalian program lintas kementerian dan lembaga.

Bappenas Dorong Perencanaan Berbasis Data

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa pembangunan nasional membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, implementasi Satu Data Indonesia merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan kebijakan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy).

Integrasi data hingga ke tingkat desa diharapkan mampu mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan dasar, serta mewujudkan pemerataan pembangunan antarwilayah.

Menuju Tata Kelola Data Nasional yang Terintegrasi

Rapat kerja antara Baleg DPR RI dan pemerintah ini diharapkan dapat menyempurnakan substansi RUU Satu Data Indonesia sehingga menjadi payung hukum yang kuat bagi:

  • Standarisasi data nasional;
  • Metadata dan interoperabilitas data;
  • Keamanan dan perlindungan data;
  • Mekanisme berbagi pakai data;
  • Penyelesaian sengketa data;
  • Penguatan tata kelola data desa dan kelurahan.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR berharap terbangun ekosistem data nasional yang terintegrasi dari pusat hingga desa, sehingga seluruh kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor: Mustakim
Sumber: Rapat Kerja Baleg DPR RI dan Pemerintah tentang Penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Jakarta, 9 Juli 2026.

 

Tinggalkan Komentar