Oleh: Mustakim
Jakarta –
Selama bertahun-tahun, keberhasilan pembangunan desa sering kali diukur dari
banyaknya program yang dilaksanakan, jumlah kegiatan yang terselenggara, atau
besarnya anggaran yang terserap. Namun paradigma tersebut mulai berubah.
Direktorat
Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal kini tengah melakukan transformasi besar melalui
revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029. Perubahan ini tidak
sekadar mengganti indikator, tetapi mengubah cara pandang pemerintah dalam
menilai keberhasilan pembangunan desa.
Jika
sebelumnya orientasi kinerja lebih menitikberatkan pada output program, maka ke
depan keberhasilan akan diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat
desa. Dengan kata lain, fokusnya bergeser dari “apa yang dikerjakan
pemerintah” menjadi “apa dampak yang dihasilkan bagi desa.”
Transformasi
tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung RPJMN 2025–2029 sekaligus
mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan desa yang lebih
terukur, berbasis data, dan berorientasi hasil.
Mengubah
Arah Pengukuran Kinerja
Salah
satu perubahan paling mendasar dalam revisi IKU Ditjen PDP adalah penggunaan Indeks
Desa (ID) dan Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) sebagai
instrumen utama pengukuran kinerja.
Melalui
pendekatan ini, pembangunan desa tidak lagi hanya dinilai dari jumlah kegiatan
fisik atau administrasi yang dilaksanakan, tetapi juga dari peningkatan
kualitas hidup masyarakat yang tercermin dalam berbagai indikator sosial,
ekonomi, lingkungan, layanan dasar, digitalisasi, hingga ketahanan iklim.
Pendekatan
berbasis data tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih
presisi sekaligus meminimalkan kesenjangan antara perencanaan dan kondisi riil
di lapangan.
Membangun
Kawasan Perdesaan yang Berdaya Saing
Dalam
revisi IKU, salah satu target utama Ditjen PDP adalah meningkatkan jumlah
Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) yang berdaya saing.
Target
yang ditetapkan cukup ambisius, yakni meningkat dari 4 kawasan pada tahun 2025
menjadi 8 kawasan pada tahun 2029.
Peningkatan
tersebut bukan sekadar penambahan jumlah kawasan, melainkan bagian dari
strategi pembangunan berbasis kawasan yang mengintegrasikan potensi ekonomi
desa, infrastruktur, konektivitas, layanan dasar, dan penguatan kelembagaan
masyarakat.
Pada
saat yang sama, persentase desa mandiri di dalam KPP ditargetkan meningkat dari
38,3 persen menjadi 40,1 persen. Angka ini menjadi indikator penting karena
desa mandiri mencerminkan kemampuan desa dalam mengelola pembangunan secara
berkelanjutan tanpa ketergantungan yang tinggi terhadap intervensi eksternal.
Penanggulangan
Kemiskinan Menjadi Agenda Bersama
Revisi
IKU juga memperlihatkan pendekatan baru dalam upaya penurunan kemiskinan desa.
Persentase
kementerian dan lembaga yang mendukung program penurunan kemiskinan desa
ditargetkan meningkat dari 50 persen pada tahun 2025 menjadi 70 persen pada
tahun 2029.
Selain
itu, proporsi APBDes yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan penguatan ekonomi desa juga ditargetkan meningkat dari 50 persen menjadi 70
persen.
Kebijakan
ini menunjukkan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak lagi dipandang sebagai
tanggung jawab satu sektor semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas
kementerian, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, hingga
masyarakat.
Ketahanan
Iklim Menjadi Wajah Baru Pembangunan Desa
Di
tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, revisi IKU Ditjen PDP menghadirkan
indikator baru yang sebelumnya belum menjadi fokus utama pembangunan desa,
yaitu desa berketahanan iklim.
Persentase
desa berketahanan iklim ditargetkan meningkat dari 34,73 persen pada tahun 2025
menjadi 38,73 persen pada tahun 2029.
Indikator
ini diukur melalui berbagai komponen yang mencerminkan kemampuan desa dalam
menghadapi risiko lingkungan, seperti:
- sistem
pembuangan air limbah;
- akses
air minum layak;
- kondisi
jalan desa;
- akses
listrik;
- layanan
telekomunikasi dan internet;
- pengelolaan
sampah;
- kearifan
lingkungan;
- aktivitas
sosial pendukung ketahanan iklim.
Masuknya
indikator ini menunjukkan bahwa pembangunan desa ke depan tidak hanya berbicara
mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang kemampuan desa bertahan
menghadapi perubahan iklim dan bencana.
Meningkatkan
Kualitas Layanan Dasar
Transformasi
IKU juga menempatkan layanan dasar sebagai indikator utama keberhasilan
pembangunan.
Akses
layanan kesehatan desa ditargetkan meningkat dari 26,12 persen pada tahun 2025
menjadi 26,65 persen pada tahun 2029.
Sementara
itu, akses layanan pendidikan dasar ditargetkan naik dari 18,8 persen menjadi
22,8 persen.
Meski
kenaikannya terlihat moderat, indikator ini penting karena mencerminkan
kualitas pelayanan yang diterima masyarakat secara langsung.
Pengukuran
dilakukan berdasarkan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan,
kepesertaan JKN, fasilitas pendidikan dasar, serta angka partisipasi
pendidikan.
Mendorong
Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Pemerintah
juga menargetkan peningkatan desa model tematik dari 55,79 persen menjadi 58,19
persen selama periode 2025–2029.
Pengembangan
desa tematik diarahkan pada sektor unggulan yang sesuai dengan karakteristik
wilayah, seperti:
- pertanian;
- perkebunan;
- peternakan;
- perikanan;
- pariwisata
desa.
Strategi
ini diharapkan mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di
perdesaan sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Digitalisasi
Menjadi Penggerak Tata Kelola Desa Modern
Transformasi
digital menjadi salah satu agenda besar dalam revisi IKU Ditjen PDP.
Persentase
desa yang menerapkan layanan berbasis digital ditargetkan meningkat dari 76
persen menjadi 84 persen pada tahun 2029.
Digitalisasi
tersebut mencakup pelayanan administrasi desa, publikasi informasi, pengelolaan
data, hingga layanan pengaduan masyarakat.
Dengan
semakin luasnya penggunaan teknologi digital, pemerintah berharap pelayanan
publik desa menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses
masyarakat.
Menuju
Pembangunan Desa yang Terukur dan Berdampak
Transformasi
IKU Ditjen PDP 2025–2029 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola
pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Keberhasilan
pembangunan tidak lagi diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi
dari perubahan nyata yang terjadi di desa. Mulai dari berkurangnya kemiskinan,
meningkatnya kualitas layanan dasar, menguatnya ekonomi lokal, bertambahnya
desa berketahanan iklim, hingga meningkatnya digitalisasi pelayanan publik.
Melalui
pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan dan
anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat
dirasakan masyarakat desa secara langsung.
Transformasi
ini sekaligus menjadi fondasi penting untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri,
berdaya saing, dan menjadi penggerak utama pembangunan nasional menuju
Indonesia Emas 2045.
