Jakarta — Tata kelola pembangunan desa di Indonesia terus bergerak menuju sistem yang lebih tertib, transparan, partisipatif, dan berbasis data. Perubahan ini ditopang oleh integrasi dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kedua aturan tersebut saling melengkapi dalam mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pembangunan desa.
Pendataan, pemutakhiran data, penyusunan Peta Jalan SDGs Desa, penyusunan RPJM Desa, penyusunan RKP Desa, penetapan APB Desa, pelaksanaan swakelola, pengawasan masyarakat, pelaporan digital, pertanggungjawaban terbuka, dan pemeliharaan hasil pembangunan
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 memperkuat aspek legalitas administrasi, tahapan musyawarah, pembentukan tim, penyusunan dokumen perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 memperbarui pendekatan pembangunan desa melalui Sistem Informasi Desa atau SID dan SDGs Desa sebagai dasar penyusunan program berbasis kondisi objektif desa.
Integrasi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 membentuk kerangka pembangunan desa yang lebih lengkap. Permendagri 114/2014 memperkuat aspek legalitas, tahapan administrasi, musyawarah, dan dokumen pembangunan. Permendesa 21/2020 memperkuat arah pembangunan berbasis SID, SDGs Desa, pendataan digital, inklusi sosial, transparansi, dan keberlanjutan.
Integrasi dua regulasi ini menjadi penting karena desa kini tidak hanya diminta membangun infrastruktur, tetapi juga harus mampu mengelola data, menyusun prioritas pembangunan, melibatkan masyarakat secara inklusif, menjaga akuntabilitas anggaran, dan memastikan hasil pembangunan memberi manfaat nyata bagi warga.
Skala Desa Besar, Tata Kelola Harus Kuat
Urgensi penguatan tata kelola desa semakin besar karena cakupan wilayah desa di Indonesia sangat luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, Indonesia memiliki 75.266 desa, 8.498 kelurahan, dan 7.277 Kecamatan, 98 Kota, 416 Kabupaten dan 38 Provinsi.
Dari sisi anggaran, desa juga mengelola dana publik dalam jumlah besar. Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun, terdiri atas Dana Desa Reguler Rp 25 triliun , Dana Desa KDMP Rp 34,57 triliun yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Besarnya cakupan wilayah dan anggaran tersebut membuat kelengkapan dokumen seperti RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, laporan bulanan, laporan realisasi, dan laporan pertanggungjawaban menjadi sangat penting. Tanpa dokumen yang lengkap, pembangunan desa berisiko menimbulkan persoalan administrasi, temuan pemeriksaan, bahkan potensi penyimpangan anggaran.
Pembangunan Desa Harus Sesuai Kewenangan
Pembangunan desa harus dimulai dari kewenangan desa. Secara umum, kewenangan desa mencakup empat bidang utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan kewenangan tersebut, pembangunan desa tidak hanya berarti membangun jalan, drainase, jembatan, Posyandu, atau sarana air bersih. Pembangunan desa juga mencakup penguatan kelembagaan, pelayanan publik, pembinaan sosial budaya, peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi produktif, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan kelompok rentan.
Karena itu, setiap program yang masuk ke dalam RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa harus dipastikan sesuai dengan kewenangan desa. Jika terdapat program yang bukan kewenangan desa, pemerintah desa dapat mengusulkannya melalui Daftar Usulan RKP Desa atau DU-RKP Desa kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Dari Perencanaan Manual ke Data Digital
Salah satu perubahan besar dalam tata kelola pembangunan desa adalah pergeseran dari perencanaan berbasis asumsi menuju perencanaan berbasis data. Sebelumnya, desa banyak menggunakan pendekatan manual melalui Pengkajian Keadaan Desa atau PKD, seperti peta sosial, kalender musim, bagan kelembagaan, dan musyawarah kelompok masyarakat.
Pendekatan manual tetap penting karena menjaga partisipasi warga. Namun, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 memperkuat proses tersebut melalui Pendataan Desa berbasis digital dalam Sistem Informasi Desa. Pendataan ini mencakup proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data SDGs Desa yang memuat kondisi objektif kewilayahan dan kewargaan desa.
Kementerian Desa menjelaskan bahwa SID membantu desa menyusun data digital tentang kondisi objektif desa, merumuskan perencanaan berbasis data detail dan riil, serta memfokuskan pemanfaatan Dana Desa sesuai kebutuhan warga dan wilayah. Dengan demikian, SID bukan sekadar alat pelaporan, tetapi juga dasar pengambilan keputusan pembangunan desa.
SDGs Desa Menjadi Arah Pembangunan
SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa. SDGs Desa diturunkan menjadi 18 bidang fokus pembangunan, dengan skala skor 0 sampai 100. Semakin tinggi skor, semakin baik capaian tujuan pembangunan desa.
Fokus SDGs Desa mencakup desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi merata, infrastruktur sesuai kebutuhan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan, desa damai berkeadilan, kemitraan pembangunan desa, serta kelembagaan desa yang dinamis.
Dengan pendekatan ini, program pembangunan desa tidak boleh lagi hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu atau daftar keinginan yang tidak terukur. Setiap program harus dikaitkan dengan data riil yang terekam dalam SID dan divalidasi melalui musyawarah warga.
Data Desa Harus Diperbarui Secara Berkala
Pendataan desa dilakukan melalui dua tahap, yaitu pendataan awal dan pemutakhiran data. Hasil pendataan awal menjadi data dasar SDGs Desa, sedangkan pemutakhiran dilakukan untuk memastikan data tetap sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan setiap enam bulan dan menjadi tanggung jawab kepala desa. Ketentuan ini penting karena kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah, misalnya munculnya keluarga miskin baru, perubahan status stunting, kerusakan infrastruktur, perubahan mata pencaharian, atau dampak bencana.
Desa juga merupakan pemilik data dasar SDGs Desa dan data hasil pemutakhiran. Karena itu, kepala desa berkewajiban mengelola, merawat, melindungi, serta menetapkan data tersebut melalui Sistem Informasi Desa, termasuk dengan tanda tangan elektronik.
Peta Jalan SDGs Desa hingga 2030
Selain pendataan, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 memperkenalkan Peta Jalan SDGs Desa. Dokumen ini memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai tahun 2030.
Peta jalan tersebut memuat sasaran SDGs Desa, kondisi objektif desa, masalah yang dihadapi, solusi yang dirancang, potensi sumber daya, serta rancangan program pembangunan. Dengan adanya peta jalan ini, desa tidak hanya menyusun program tahunan, tetapi memiliki arah pembangunan jangka panjang yang lebih terukur.
RPJM Desa sebagai Rencana Enam Tahunan
Setelah kepala desa dilantik, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa. Dokumen ini memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan untuk jangka waktu enam tahun. RPJM Desa ditetapkan paling lama tiga bulan sejak pelantikan kepala desa.
Penyusunan RPJM Desa diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Tim ini terdiri atas unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. Komposisi tim harus memperhatikan keterwakilan perempuan, bahkan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Tim Penyusun RPJM Desa bertugas menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa dengan kebijakan kabupaten/kota, mengkaji kondisi objektif desa, menyusun rancangan RPJM Desa, serta membahasnya melalui Musrenbang Desa. Rancangan RPJM Desa disusun dengan memperhatikan data SID, Peta Jalan SDGs Desa, program yang masuk ke desa, dan aspirasi masyarakat.
RKP Desa sebagai Dasar APB Desa
Jika RPJM Desa menjadi arah pembangunan enam tahunan, maka Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa menjadi penjabaran tahunannya. RKP Desa mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan mencermati ulang RPJM Desa, mengevaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya, melihat laju pencapaian SDGs Desa, mencermati pagu indikatif desa, dan menyelaraskan program pemerintah yang masuk ke desa.
Pagu indikatif desa mencakup Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota, serta sumber lain yang sah. Pencermatan pagu ini penting agar rencana kegiatan desa tidak melampaui kemampuan anggaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah di atasnya.
RAB, Desain Teknis, dan Verifikasi Kegiatan
Rancangan RKP Desa harus dilengkapi dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Untuk pembangunan fisik, desa juga perlu menyiapkan desain teknis atau gambar rencana agar volume pekerjaan, kebutuhan material, dan biaya dapat dihitung secara jelas.
RAB dan desain teknis penting untuk mencegah perbedaan antara rencana dan pelaksanaan di lapangan. Dokumen ini juga menjadi dasar pengawasan, pencairan anggaran, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Pelaksanaan Kegiatan: Swakelola dan Padat Karya
Setelah APB Desa ditetapkan, pembangunan masuk tahap pelaksanaan. Kepala desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan desa berskala lokal dikelola melalui swakelola desa, kerja sama antar desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan secara swakelola melalui pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat, penyedia barang/jasa sesuai ketentuan, dan/atau Padat Karya Tunai Desa atau PKTD.
PKTD menjadi instrumen penting karena menghubungkan pembangunan fisik dengan peningkatan pendapatan warga. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, dan kelompok marginal. Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50 persen dari total biaya kegiatan yang menggunakan pola padat karya tunai desa, dan pembayaran upah diberikan setiap hari.
Dokumen Pelaksanaan Harus Lengkap
Pada tahap pelaksanaan, kepala desa menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK. TPK bertugas membantu kepala desa dalam tahap persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa.
TPK bersama kepala desa menyusun rencana kerja yang memuat uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar pelaksana kegiatan. Dokumen administrasi yang harus disiapkan meliputi RAB dan desain kegiatan, administrasi keuangan, daftar masyarakat penerima manfaat, dokumentasi foto, dokumen hibah atau jual-beli tanah jika diperlukan, dokumen ganti rugi, serta laporan sederhana mengenai dampak sosial dan lingkungan.
Kelengkapan dokumen ini penting untuk memastikan kegiatan dapat dilaksanakan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi sejak Perencanaan hingga Pelaksanaan
Transparansi pembangunan desa tidak hanya dilakukan setelah proyek selesai. Sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, kepala desa wajib menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa, dan rencana kerja kepada masyarakat.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui musyawarah desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, Sistem Informasi Desa, papan informasi desa, dan media lain sesuai kondisi desa.
Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat mengetahui program apa yang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana perkembangan kegiatannya.
Pengawasan, Pengaduan, dan Laporan Bulanan
Pengawasan pembangunan desa dilakukan melalui dua jalur. Pertama, pengawasan sosial oleh masyarakat dan BPD. Kedua, pengawasan administratif melalui laporan pemerintah desa dan sistem digital.
Dalam pelaksanaan kegiatan, kepala desa bertanggung jawab mengendalikan proses pembangunan. Untuk kegiatan infrastruktur, pemeriksaan dilakukan pada tiga tahap, yaitu kondisi fisik 0 persen, perkembangan 50 persen, dan akhir kegiatan 100 persen.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan. Kepala desa mengoordinasikan penanganan pengaduan, mulai dari penyediaan kotak pengaduan, analisis laporan, penetapan status masalah, penyelesaian masalah, hingga penyusunan berita acara. Identitas pelapor harus dijaga, dan bukti pengaduan harus diadministrasikan.
Selain itu, TPK wajib menyusun laporan perkembangan kegiatan setiap bulan. Laporan tersebut memuat uraian kegiatan, belanja biaya, capaian target waktu, lokasi, jumlah kelompok sasaran, jumlah dan jenis tenaga kerja, serta daftar tim pelaksana. Laporan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa dan disahkan oleh kepala desa dengan tanda tangan elektronik.
Pertanggungjawaban dan Keberlanjutan Hasil Pembangunan
Setelah kegiatan selesai, kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan dalam Musyawarah Desa. Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk memaparkan hasil kegiatan sekaligus menanggapi masukan masyarakat.
Namun, pembangunan desa tidak boleh berhenti pada selesainya proyek. Desa juga harus memastikan keberlanjutan hasil pembangunan. Caranya dengan mendata hasil kegiatan yang perlu dipelihara, membentuk kelompok pengelola, meningkatkan kapasitas pengguna, dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan.
Ketentuan ini penting karena banyak hasil pembangunan desa berisiko tidak terawat apabila tidak ada kelompok pengelola dan biaya pemeliharaan. Jalan desa, sarana air bersih, Posyandu, pasar desa, atau aset ekonomi lokal dapat kehilangan manfaat apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.
Ekonomi Desa: BUM Desa dan Produk Unggulan
Pembangunan desa juga harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal. Data BPS dalam Podes 2024 mencatat terdapat 23.300 desa/kelurahan yang memiliki produk barang unggulan, dan 2.412 desa/kelurahan telah mengekspor produk unggulannya ke negara lain.
Potensi tersebut dapat diperkuat melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. BUM Desa merupakan badan hukum yang dimiliki desa sebagai fungsi usaha desa. Melalui BUM Desa, desa dapat mengelola pasar desa, wisata desa, air bersih, pengolahan hasil pertanian, perikanan, perdagangan logistik pangan, dan usaha jasa lain sesuai potensi lokal.
Dengan begitu, pembangunan desa tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga membuka ruang ekonomi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja.
Pembangunan Desa dan Isu Kemiskinan-Stunting
Pembangunan desa juga berperan penting dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. BPS mencatat persentase penduduk miskin di perdesaan pada September 2025 sebesar 10,72 persen, masih lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan sebesar 6,60 persen.
Selain kemiskinan, stunting juga tetap menjadi isu prioritas. BPS dalam publikasi Laporan Indeks Khusus Penanganan Stunting 2022–2023 menyebut percepatan penurunan stunting sebagai salah satu program prioritas nasional. Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi stunting sebesar 21,5 persen.
Karena itu, program desa seperti penguatan Posyandu, sanitasi, air bersih, kebun gizi, ketahanan pangan keluarga, pemberian makanan tambahan, dan pendataan keluarga berisiko perlu diposisikan sebagai bagian dari pembangunan berbasis SDGs Desa.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski regulasi sudah cukup lengkap, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, perangkat desa harus mengelola dokumen fisik sekaligus menginput data ke sistem digital. Kondisi ini dapat menambah beban administrasi jika sistem belum terintegrasi.
Kedua, kapasitas sumber daya manusia desa belum merata. Tidak semua perangkat desa memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola SID, menyusun RAB, membaca desain teknis, membuat laporan digital, atau menggunakan tanda tangan elektronik.
Ketiga, keterbatasan jaringan internet di sebagian wilayah dapat menghambat pemutakhiran data, pengunggahan laporan, dan publikasi informasi secara real time.
Keempat, partisipasi masyarakat belum selalu ideal. Musyawarah desa masih berisiko didominasi tokoh tertentu jika pemerintah desa tidak secara aktif menghadirkan kelompok perempuan, warga miskin, difabel, pemuda, kader kesehatan, petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.
Kelima, keberlanjutan hasil pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak desa mampu membangun infrastruktur, tetapi belum selalu memiliki kelompok pengelola, rencana pemeliharaan, dan alokasi anggaran yang memadai.
Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Desa
Untuk memperkuat implementasi regulasi, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendampingan teknis kepada pemerintah desa. Pembinaan sebaiknya tidak hanya dilakukan saat verifikasi anggaran, tetapi sejak tahap pendataan, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Pemerintah desa juga perlu memiliki checklist kendali dokumen administrasi sejak awal tahun anggaran. Checklist ini dapat memuat dokumen pendataan, SK tim, berita acara musyawarah, rancangan RPJM Desa, rancangan RKP Desa, RAB, desain teknis, dokumen pengadaan, laporan bulanan, laporan foto 0 persen, 50 persen, 100 persen, dokumen pengaduan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, sistem digital perlu dibuat lebih terintegrasi agar perangkat desa tidak menginput data yang sama berulang kali. Sinkronisasi antara SID, sistem keuangan desa, dan sistem pelaporan daerah akan membantu mengurangi beban administrasi.
