Pembahasan tidak hanya
berfokus pada kebutuhan anggaran tahun mendatang, tetapi juga mencakup
penguatan kebijakan pembangunan desa, pemberian insentif bagi desa berprestasi,
percepatan pembangunan kawasan transmigrasi, hingga penyamaan persepsi mengenai
pengukuran status desa yang menjadi dasar berbagai program pemerintah.
DPR Usulkan Dana Insentif bagi
Desa yang Berhasil Naik Status
Dalam rapat tersebut, Anggota
Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, mengusulkan agar
pemerintah menyiapkan dana insentif transformasi ekonomi bagi desa yang
berhasil meningkatkan status kemajuannya. Usulan tersebut dinilai penting untuk
mendorong desa terus berinovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut,
Kementerian Desa dan PDT menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah
menerapkan mekanisme penghargaan melalui skema Alokasi Kinerja Dana Desa.
Skema tersebut mulai diberlakukan sejak 2020 dengan alokasi sebesar 1,5 persen
dari total Dana Desa nasional, meningkat menjadi 3 persen pada 2021, dan
mencapai 4 persen pada periode 2022–2026.
Alokasi tersebut diberikan
kepada desa-desa dengan kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuangan desa,
pengelolaan Dana Desa, capaian pembangunan, dan hasil pembangunan desa. Salah
satu komponen penting dalam penilaian tersebut adalah capaian Status Indeks
Desa, yang menunjukkan tingkat kemajuan dan kemandirian desa.
Desa Transmigrasi Tunjukkan
Kemajuan Signifikan
Isu lain yang mendapat
perhatian anggota dewan adalah kondisi desa-desa di kawasan transmigrasi.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Boyman Harun, mempertanyakan apakah
desa tertinggal dan desa sangat tertinggal masih banyak ditemukan di kawasan
transmigrasi.
Direktorat Jenderal
Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan bahwa desa tertinggal dan sangat
tertinggal memang masih terdapat di kawasan transmigrasi. Namun jumlahnya terus
menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Data menunjukkan bahwa pada
tahun 2025 sekitar 89,81 persen desa kawasan transmigrasi telah keluar dari
kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Jika pada tahun 2016 terdapat
1.346 desa transmigrasi yang masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal,
maka pada tahun 2025 jumlahnya turun menjadi hanya 169 desa. Sebaliknya, jumlah
desa maju dan mandiri meningkat dari 14 desa pada tahun 2016 menjadi 806 desa
pada tahun 2025.
Capaian tersebut menunjukkan
bahwa kawasan transmigrasi tidak lagi identik dengan ketertinggalan, melainkan
telah berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
desa di berbagai daerah.
KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENDES PDT DAN MENTERI TRANSMIGRASI
DPR Minta Penjelasan Detail
Mengenai Status Desa
Dalam rapat yang sama, Anggota
Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem, Mori Hanafi, meminta penjelasan lebih rinci
mengenai perbedaan status desa. Menurutnya, dalam data kemiskinan BPS sering
terdapat batas yang sangat tipis antara kategori miskin, rentan miskin, dan
miskin ekstrem. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sama terkait
pengukuran status desa.
Kementerian Desa dan PDT
menjelaskan bahwa status desa tidak ditentukan oleh satu indikator tunggal
seperti pengeluaran per kapita, melainkan berdasarkan Indeks Desa
sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024.
Pengukuran tersebut dilakukan
melalui enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan,
aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut
kemudian dijabarkan menjadi 13 subdimensi dan 48 indikator yang dievaluasi
setiap tahun.
Berdasarkan hasil pengukuran
tersebut, desa diklasifikasikan menjadi lima status, yaitu Desa Sangat
Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun batas nilai antarstatus terlihat berdekatan,
perubahan status desa mencerminkan perbaikan pembangunan yang bersifat
menyeluruh, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, perekonomian, hingga
tata kelola pemerintahan desa.
Desa Mandiri Terus Bertambah
Perkembangan status desa
secara nasional menunjukkan tren yang semakin positif. Pada tahun 2016 jumlah
desa mandiri tercatat sebanyak 174 desa. Jumlah tersebut meningkat drastis
menjadi 20.503 desa pada tahun 2025.
Dalam periode yang sama,
jumlah desa tertinggal turun dari 34.176 desa menjadi 4.672 desa. Sementara
desa sangat tertinggal berkurang dari 14.001 desa menjadi 4.695 desa. Kondisi
ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pembangunan desa secara nasional
yang ditopang oleh penguatan layanan dasar, aktivitas ekonomi, infrastruktur,
serta tata kelola pemerintahan desa.
Rapat kerja antara Komisi V
DPR RI, Mendes PDT, dan Menteri Transmigrasi tersebut menjadi bagian penting
dalam penyusunan arah pembangunan desa dan kawasan transmigrasi dalam RKP 2027.
DPR berharap kebijakan yang disusun ke depan mampu mempercepat transformasi
desa, mengurangi ketimpangan wilayah, serta memperkuat peran desa sebagai
fondasi pembangunan nasional.
Penulis: Mustakim
