DPR Dorong Insentif Desa dan Desa di Kawasan Transmigrasi Keluar dari Status Tertinggal Serta Sangat Tertinggal


Jakarta – Komisi V DPR RI menyoroti berbagai isu strategis pembangunan desa dan kawasan transmigrasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada kebutuhan anggaran tahun mendatang, tetapi juga mencakup penguatan kebijakan pembangunan desa, pemberian insentif bagi desa berprestasi, percepatan pembangunan kawasan transmigrasi, hingga penyamaan persepsi mengenai pengukuran status desa yang menjadi dasar berbagai program pemerintah.

DPR Usulkan Dana Insentif bagi Desa yang Berhasil Naik Status

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, mengusulkan agar pemerintah menyiapkan dana insentif transformasi ekonomi bagi desa yang berhasil meningkatkan status kemajuannya. Usulan tersebut dinilai penting untuk mendorong desa terus berinovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Desa dan PDT menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerapkan mekanisme penghargaan melalui skema Alokasi Kinerja Dana Desa. Skema tersebut mulai diberlakukan sejak 2020 dengan alokasi sebesar 1,5 persen dari total Dana Desa nasional, meningkat menjadi 3 persen pada 2021, dan mencapai 4 persen pada periode 2022–2026.

Alokasi tersebut diberikan kepada desa-desa dengan kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian pembangunan, dan hasil pembangunan desa. Salah satu komponen penting dalam penilaian tersebut adalah capaian Status Indeks Desa, yang menunjukkan tingkat kemajuan dan kemandirian desa.

Desa Transmigrasi Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Isu lain yang mendapat perhatian anggota dewan adalah kondisi desa-desa di kawasan transmigrasi. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Boyman Harun, mempertanyakan apakah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal masih banyak ditemukan di kawasan transmigrasi.

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan bahwa desa tertinggal dan sangat tertinggal memang masih terdapat di kawasan transmigrasi. Namun jumlahnya terus menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025 sekitar 89,81 persen desa kawasan transmigrasi telah keluar dari kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Jika pada tahun 2016 terdapat 1.346 desa transmigrasi yang masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal, maka pada tahun 2025 jumlahnya turun menjadi hanya 169 desa. Sebaliknya, jumlah desa maju dan mandiri meningkat dari 14 desa pada tahun 2016 menjadi 806 desa pada tahun 2025.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa kawasan transmigrasi tidak lagi identik dengan ketertinggalan, melainkan telah berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan desa di berbagai daerah.

KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN MENDES PDT DAN MENTERI TRANSMIGRASI

DPR Minta Penjelasan Detail Mengenai Status Desa

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem, Mori Hanafi, meminta penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan status desa. Menurutnya, dalam data kemiskinan BPS sering terdapat batas yang sangat tipis antara kategori miskin, rentan miskin, dan miskin ekstrem. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sama terkait pengukuran status desa.

Kementerian Desa dan PDT menjelaskan bahwa status desa tidak ditentukan oleh satu indikator tunggal seperti pengeluaran per kapita, melainkan berdasarkan Indeks Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2024.

Pengukuran tersebut dilakukan melalui enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut kemudian dijabarkan menjadi 13 subdimensi dan 48 indikator yang dievaluasi setiap tahun.

Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, desa diklasifikasikan menjadi lima status, yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun batas nilai antarstatus terlihat berdekatan, perubahan status desa mencerminkan perbaikan pembangunan yang bersifat menyeluruh, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, perekonomian, hingga tata kelola pemerintahan desa.

Desa Mandiri Terus Bertambah

Perkembangan status desa secara nasional menunjukkan tren yang semakin positif. Pada tahun 2016 jumlah desa mandiri tercatat sebanyak 174 desa. Jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 20.503 desa pada tahun 2025.

Dalam periode yang sama, jumlah desa tertinggal turun dari 34.176 desa menjadi 4.672 desa. Sementara desa sangat tertinggal berkurang dari 14.001 desa menjadi 4.695 desa. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pembangunan desa secara nasional yang ditopang oleh penguatan layanan dasar, aktivitas ekonomi, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan desa.

Rapat kerja antara Komisi V DPR RI, Mendes PDT, dan Menteri Transmigrasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan arah pembangunan desa dan kawasan transmigrasi dalam RKP 2027. DPR berharap kebijakan yang disusun ke depan mampu mempercepat transformasi desa, mengurangi ketimpangan wilayah, serta memperkuat peran desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

Penulis: Mustakim

 


Tinggalkan Komentar