Ranpermendesa Baru Dorong Paradigma Pembangunan Desa Berbasis Masyarakat



JakartaKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Desa (Ranpermendesa) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disiapkan sebagai penyempurnaan dan pelengkap terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dengan membawa paradigma baru pembangunan desa yang lebih partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada manajemen risiko.

Dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut, muncul gagasan penting bahwa pembangunan desa tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif. Sebaliknya, pembangunan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa melalui pelibatan aktif warga sebagai subjek utama pembangunan.

Konsep yang berkembang dalam Ranpermendesa ini menempatkan pembangunan desa pada tiga pelaku utama, yakni Pemerintah Desa melalui mekanisme swakelola, pihak ketiga melalui hubungan kontraktual, dan masyarakat desa melalui skema pembangunan oleh masyarakat yang selama ini belum diatur secara komprehensif dalam regulasi.

Masyarakat Desa Didorong Menjadi Pelaku Pembangunan

Salah satu perubahan mendasar yang dibahas adalah penguatan peran masyarakat desa. Jika selama ini masyarakat lebih banyak ditempatkan sebagai pemberi usulan atau penerima manfaat, maka ke depan masyarakat dapat menjadi pelaksana pembangunan secara langsung melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berasal dari unsur masyarakat desa.

Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan sumber daya lokal. Namun demikian, penguatan partisipasi masyarakat tetap harus diimbangi dengan sistem administrasi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dalam rancangan yang dibahas, masyarakat tetap berperan sebagai pengendali teknis kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan. Sementara itu, proses administrasi dan pembayaran tetap dilakukan melalui sistem keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungan Desa dan Pemerintah Daerah Perlu Diperjelas

Pembahasan Ranpermendesa juga menyoroti hubungan antara kewenangan desa dan pemerintah daerah, terutama dalam proses evaluasi dokumen perencanaan pembangunan desa.

Di lapangan, tidak jarang desa mengusulkan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, seperti penyediaan air bersih atau infrastruktur dasar, namun usulan tersebut ditolak atau diminta ditunda karena adanya rencana program serupa dari pemerintah daerah yang belum tentu memiliki kepastian pelaksanaan.

Karena itu, regulasi baru diarahkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih jelas. Pemerintah daerah yang memberikan koreksi atau penolakan terhadap usulan desa diharapkan tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga memberikan penjelasan, analisis risiko, alternatif solusi, serta kepastian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar usulan pembangunan desa.

Manajemen Risiko Jadi Pendekatan Baru

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penerapan pendekatan manajemen risiko dalam pembangunan desa. Melalui pendekatan ini, perbedaan pandangan antara desa dan pemerintah daerah tidak lagi dipahami sebagai persoalan setuju atau tidak setuju, melainkan sebagai proses identifikasi risiko, analisis dampak, dan penyusunan langkah mitigasi.

Paradigma ini dianggap lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional yang menempatkan pemenuhan layanan dasar masyarakat sebagai prioritas utama. Risiko terbesar bukanlah perbedaan administratif, melainkan tidak terpenuhinya kebutuhan warga terhadap layanan dasar seperti air bersih, listrik, akses jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan.

Pengawasan Menjadi Fungsi yang Melekat

Ranpermendesa juga mengusulkan perubahan cara pandang terhadap pengawasan pembangunan desa. Jika selama ini pengawasan sering dianggap sebagai tahapan akhir setelah pembangunan selesai, maka ke depan pengawasan akan diposisikan sebagai fungsi yang melekat pada seluruh siklus pembangunan.

Mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, seluruh unsur desa seperti masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjalankan fungsi pengawasan melalui musyawarah, transparansi informasi, pelibatan masyarakat, dan forum pertanggungjawaban publik.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat pembangunan desa yang partisipatif, demokratis, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Tonggak Transformasi Tata Kelola Pembangunan Desa

Apabila disepakati dan ditetapkan, Ranpermendesa ini berpotensi menjadi tonggak penting transformasi tata kelola pembangunan desa di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku pembangunan, tetapi juga mendorong pembangunan desa yang berbasis data, partisipasi masyarakat, manajemen risiko, serta pemenuhan kebutuhan riil warga desa.

Dengan paradigma baru ini, pembangunan desa diharapkan tidak lagi semata berorientasi pada kepatuhan prosedural, melainkan pada pencapaian manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penulis : Mustakim

Tinggalkan Komentar