Dalam
pembahasan rancangan regulasi tersebut, muncul gagasan penting bahwa
pembangunan desa tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenuhan prosedur
administratif. Sebaliknya, pembangunan harus mampu menjawab kebutuhan riil
masyarakat desa melalui pelibatan aktif warga sebagai subjek utama pembangunan.
Konsep
yang berkembang dalam Ranpermendesa ini menempatkan pembangunan desa pada tiga
pelaku utama, yakni Pemerintah Desa melalui mekanisme swakelola, pihak ketiga
melalui hubungan kontraktual, dan masyarakat desa melalui skema pembangunan
oleh masyarakat yang selama ini belum diatur secara komprehensif dalam
regulasi.
Masyarakat
Desa Didorong Menjadi Pelaku Pembangunan
Salah
satu perubahan mendasar yang dibahas adalah penguatan peran masyarakat desa.
Jika selama ini masyarakat lebih banyak ditempatkan sebagai pemberi usulan atau
penerima manfaat, maka ke depan masyarakat dapat menjadi pelaksana pembangunan
secara langsung melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berasal dari unsur
masyarakat desa.
Pendekatan
ini dinilai mampu memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sekaligus
meningkatkan efektivitas pemanfaatan sumber daya lokal. Namun demikian,
penguatan partisipasi masyarakat tetap harus diimbangi dengan sistem
administrasi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Dalam
rancangan yang dibahas, masyarakat tetap berperan sebagai pengendali teknis
kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan
pekerjaan. Sementara itu, proses administrasi dan pembayaran tetap dilakukan
melalui sistem keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungan
Desa dan Pemerintah Daerah Perlu Diperjelas
Pembahasan
Ranpermendesa juga menyoroti hubungan antara kewenangan desa dan pemerintah
daerah, terutama dalam proses evaluasi dokumen perencanaan pembangunan desa.
Di
lapangan, tidak jarang desa mengusulkan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
mendesak masyarakat, seperti penyediaan air bersih atau infrastruktur dasar,
namun usulan tersebut ditolak atau diminta ditunda karena adanya rencana
program serupa dari pemerintah daerah yang belum tentu memiliki kepastian
pelaksanaan.
Karena
itu, regulasi baru diarahkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih jelas.
Pemerintah daerah yang memberikan koreksi atau penolakan terhadap usulan desa
diharapkan tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga memberikan
penjelasan, analisis risiko, alternatif solusi, serta kepastian pemenuhan
kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar usulan pembangunan desa.
Manajemen
Risiko Jadi Pendekatan Baru
Aspek
lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penerapan pendekatan
manajemen risiko dalam pembangunan desa. Melalui pendekatan ini, perbedaan
pandangan antara desa dan pemerintah daerah tidak lagi dipahami sebagai
persoalan setuju atau tidak setuju, melainkan sebagai proses identifikasi
risiko, analisis dampak, dan penyusunan langkah mitigasi.
Paradigma
ini dianggap lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional yang
menempatkan pemenuhan layanan dasar masyarakat sebagai prioritas utama. Risiko
terbesar bukanlah perbedaan administratif, melainkan tidak terpenuhinya
kebutuhan warga terhadap layanan dasar seperti air bersih, listrik, akses
jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan.
Pengawasan
Menjadi Fungsi yang Melekat
Ranpermendesa
juga mengusulkan perubahan cara pandang terhadap pengawasan pembangunan desa.
Jika selama ini pengawasan sering dianggap sebagai tahapan akhir setelah
pembangunan selesai, maka ke depan pengawasan akan diposisikan sebagai fungsi
yang melekat pada seluruh siklus pembangunan.
Mulai
dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, seluruh
unsur desa seperti masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah
Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjalankan fungsi pengawasan
melalui musyawarah, transparansi informasi, pelibatan masyarakat, dan forum
pertanggungjawaban publik.
Pendekatan
ini dinilai sejalan dengan semangat pembangunan desa yang partisipatif,
demokratis, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Tonggak
Transformasi Tata Kelola Pembangunan Desa
Apabila
disepakati dan ditetapkan, Ranpermendesa ini berpotensi menjadi tonggak penting
transformasi tata kelola pembangunan desa di Indonesia. Regulasi tersebut tidak
hanya memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku pembangunan, tetapi juga
mendorong pembangunan desa yang berbasis data, partisipasi masyarakat,
manajemen risiko, serta pemenuhan kebutuhan riil warga desa.
Dengan
paradigma baru ini, pembangunan desa diharapkan tidak lagi semata berorientasi
pada kepatuhan prosedural, melainkan pada pencapaian manfaat nyata yang
dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penulis : Mustakim
