Jakarta – Rachmatia Handayani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Sesditjen PDP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) memimpin forum Rancangan Peraturan Menteri (Permendesa) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, salah satunya fokus memperkuat Desa Tematik sebagai bagian dari upaya memperkuat arah pembangunan desa yang lebih fokus, terukur, dan berkelanjutan berdasarkan karakteristik, potensi unggulan, serta kebutuhan masing-masing desa.
Penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembangunan desa melalui pendekatan yang lebih terintegrasi. Desa Tematik diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang mendorong desa mengoptimalkan potensi lokal, meningkatkan daya saing ekonomi, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membentuk klasifikasi desa baru maupun menambah beban administratif bagi pemerintah desa. Sebaliknya, Permendesa Desa Tematik hadir untuk mengompilasi, mengintegrasikan, dan memperkuat berbagai pendekatan pembangunan desa yang selama ini telah berkembang di berbagai wilayah Indonesia.
"Desa Tematik bukan status baru bagi desa, melainkan pendekatan pembangunan yang membantu desa lebih fokus dalam mengembangkan potensi unggulan yang dimiliki. Regulasi ini memberikan kerangka yang lebih sistematis agar pembangunan desa dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," demikian hasil pembahasan internal penyusunan rancangan regulasi tersebut.
Dalam rancangan kebijakan yang sedang disusun, terdapat tiga penguatan utama yang menjadi fondasi pengembangan Desa Tematik.
Pertama, memperkuat kedudukan desa dalam menjalankan kewenangannya. Pendekatan Desa Tematik dirancang untuk mendukung pelaksanaan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan ini, desa diberikan ruang yang lebih jelas untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, serta potensi yang dimiliki.
Penguatan tersebut sekaligus menegaskan posisi desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah pengembangan wilayahnya secara mandiri dan partisipatif.
Kedua, memperkuat pembangunan desa berbasis data. Seluruh proses pengembangan Desa Tematik akan bertumpu pada data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tema pembangunan desa tidak dilakukan berdasarkan asumsi ataupun penunjukan administratif, melainkan melalui identifikasi potensi, permasalahan, tantangan, dan peluang yang nyata di desa.
Data desa akan menjadi fondasi utama dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan. Pendekatan ini juga diharapkan mampu memperkuat integrasi antara data desa dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ketiga, memperluas partisipasi masyarakat dan memperkuat akuntabilitas sosial. Pengembangan Desa Tematik mendorong keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat desa, termasuk perempuan, pemuda, kelompok rentan, pelaku usaha desa, masyarakat hukum adat, serta berbagai kelembagaan masyarakat lainnya.
Partisipasi tersebut tidak hanya menjadi sarana pelibatan warga dalam proses pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan sosial yang dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Dalam implementasinya, Desa Tematik akan mencakup berbagai fokus pembangunan yang selama ini berkembang di desa-desa Indonesia, seperti desa wisata, desa ketahanan pangan, desa hutan, desa pesisir, desa adat, desa kawasan pertambangan, desa energi terbarukan, desa inovasi, desa digital, dan berbagai tema pembangunan lainnya yang sesuai dengan karakteristik lokal masing-masing wilayah.
Melalui pendekatan tersebut, setiap desa dapat mengembangkan identitas pembangunan yang selaras dengan keunggulan komparatif dan potensi strategis yang dimiliki, sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dari tingkat akar rumput.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kemendesa PDT juga menyiapkan pedoman pelaksanaan yang memuat deskripsi masing-masing tema desa, mulai dari tujuan, urgensi, arah pembangunan, indikator keberhasilan, hingga contoh praktik baik yang dapat direplikasi oleh pemerintah desa di berbagai daerah.
Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pembangunan desa yang lebih terarah, berbasis potensi lokal, didukung data yang kuat, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, Desa Tematik tidak hanya menjadi pendekatan pembangunan, tetapi juga instrumen strategis dalam mempercepat transformasi desa menuju desa maju, mandiri, dan sejahtera.
