Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) mendorong penguatan peran desa dalam mendukung upaya nasional eliminasi AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) menuju target Indonesia bebas ketiga penyakit tersebut pada 2030.
Komitmen tersebut mengemuka dalam paparan bertajuk “Dukungan Peran Desa dalam Harmonisasi Kebijakan Social Contracting untuk Eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria” yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Dalam forum tersebut, Kemendes PDT menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan berbasis komunitas.
Kemendesa PDT menilai beban kasus AIDS, TBC, dan malaria di Indonesia masih cukup tinggi. Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat sekitar 564 ribu Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Pada 2025, sekitar 63 persen ODHIV telah mengetahui statusnya, 67 persen menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan 55 persen mencapai supresi virus.
Sementara itu, TBC masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar dengan estimasi 1,09 juta kasus per tahun dan sekitar 125 ribu kematian setiap tahun. Untuk malaria, jumlah kasus pada 2025 mencapai 706.297 kasus atau meningkat sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sekitar 95 persen kasus nasional masih terkonsentrasi di wilayah Tanah Papua.
Menurut Kemendesa PDT, pencapaian target eliminasi ATM tidak dapat hanya mengandalkan fasilitas kesehatan formal. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat melalui kader, Posyandu, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai komunitas lokal yang memiliki kedekatan langsung dengan warga.
“Komunitas menjadi jembatan antara warga, kader, Puskesmas, dan layanan kesehatan formal untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, pendampingan, serta rujukan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam paparan tersebut.
Dalam konteks itu, pendekatan social contracting dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk menjamin keberlanjutan layanan komunitas. Skema ini memungkinkan pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kepada organisasi masyarakat sipil, komunitas, maupun kader untuk melaksanakan layanan publik tertentu berdasarkan indikator kinerja, target keluaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kemendesa PDT melihat terdapat sejumlah titik temu antara kebijakan social contracting dan peran desa. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), RPJM Desa, RKP Desa, hingga APB Desa, isu AIDS, TBC, dan malaria dapat masuk dalam proses perencanaan pembangunan desa. Selain itu, kader dan Posyandu dapat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan kesehatan formal.
Desa juga dinilai memiliki keunggulan dalam mengidentifikasi kelompok rentan, memetakan hambatan akses layanan kesehatan, serta memperkuat edukasi dan pengurangan stigma di masyarakat. Dukungan tersebut menjadi penting terutama untuk meningkatkan deteksi dini, kepatuhan pengobatan, dan keberhasilan rujukan ke fasilitas kesehatan.
Meski demikian, Kemendesa PDT menegaskan bahwa Dana Desa bukan sumber utama pembiayaan program eliminasi ATM. Dana Desa hanya dapat digunakan secara terbatas untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, pemberdayaan masyarakat, dan rujukan non-klinis yang sesuai dengan kewenangan desa.
Kegiatan yang masuk dalam kategori aman antara lain edukasi HIV, TBC, dan malaria, promosi kesehatan, penguatan kader dan Posyandu, pendataan kelompok rentan, pencegahan berbasis lingkungan, serta pendampingan rujukan ke Puskesmas.
Penggunaan Dana Desa untuk layanan klinis, pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, honor tenaga medis profesional, maupun kegiatan yang menggantikan kewajiban sektor kesehatan tidak diperkenankan.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kemendes PDT menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, Puskesmas, dan organisasi masyarakat sipil. Sinergi tersebut diperlukan agar agenda eliminasi ATM dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pembiayaan.
Sebagai tindak lanjut, Kemendesa PDT merekomendasikan lima langkah harmonisasi kebijakan, yakni menetapkan ruang intervensi non-klinis yang jelas, mewajibkan integrasi program ke dalam siklus perencanaan desa, memperkuat pendampingan desa, memprioritaskan desa sasaran berbasis data, serta mengintegrasikan agenda ATM ke dalam indikator kinerja pembangunan desa dan perdesaan.
Kemendesa PDT menyimpulkan bahwa desa merupakan titik temu paling realistis untuk memperkuat layanan komunitas dalam mendukung eliminasi AIDS, TBC, dan malaria. Namun seluruh dukungan tersebut harus tetap berada dalam koridor kewenangan desa, direncanakan melalui mekanisme yang sah, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, penguatan layanan komunitas non-klinis berbasis desa dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk mempercepat pencapaian target eliminasi AIDS, TBC, dan malaria di Indonesia pada 2030.
Autor : Adham Karim
Editor : Mustakim
