Strategi Mewujudkan Asta Cita, Ketahanan Nasional, dan Indonesia Emas 2045
"Jika Desa Maju, Indonesia Akan Melompat,
The future is rural." Michael Porter
Kalimat
tersebut menegaskan bahwa masa depan pertumbuhan ekonomi dunia tidak hanya
bertumpu pada kawasan industri dan perkotaan, tetapi juga pada kemampuan
wilayah perdesaan mengembangkan keunggulan kompetitifnya melalui inovasi,
kolaborasi, dan produktivitas.
Paradigma
baru ini didasarkan pada kenyataan bahwa Indonesia memiliki sekitar 75 ribu
desa yang menjadi ruang hidup sebagian besar masyarakat serta menyimpan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya, dan ekonomi lokal yang
sangat besar. Apabila potensi tersebut dikelola secara produktif, desa tidak
hanya menjadi penerima pembangunan, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi
baru yang menopang ketahanan nasional.
Saat
ini dunia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perlambatan ekonomi global,
ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok, perubahan iklim, transformasi
digital, hingga disrupsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas harga pangan, energi,
inflasi, dan kesempatan kerja.
Dalam
situasi seperti ini, ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya bertumpu pada
kawasan industri dan perkotaan. Justru desa menjadi benteng utama karena
menjadi pusat produksi pangan, energi terbarukan, bahan baku industri,
sekaligus basis ekonomi masyarakat. Paparan webinar menegaskan bahwa perubahan
lingkungan strategis tersebut menuntut BUM Desa menjadi lembaga ekonomi yang
lebih profesional, adaptif, mandiri, dan mampu membangun kemitraan yang luas.
Hal
ini selaras dengan Asta Cita yang menargetkan terwujudnya swasembada pangan,
penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, hilirisasi
industri, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
BUM Desa dan KDKMP: Dua Pilar Ekonomi Desa
Dalam
kerangka pembangunan desa, BUM Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(KDKMP) bukanlah dua institusi yang saling menggantikan. Sebaliknya, keduanya
merupakan dua pilar ekonomi desa yang memiliki fungsi berbeda tetapi saling
melengkapi.
BUM
Desa berfungsi sebagai mesin usaha desa yang mengelola aset, menghimpun
potensi ekonomi lokal, melakukan investasi, mengembangkan unit usaha, menjadi
agregator hasil produksi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi offtaker
bagi produk-produk desa. Sementara itu, KDKMP berfungsi sebagai mesin
partisipasi masyarakat yang memperkuat pembiayaan, memperluas jaringan
distribusi, serta mengembangkan ekonomi gotong royong berbasis keanggotaan.
Data
Kemendesa PDT menunjukkan bahwa hingga 23 Juni 2026 telah terdapat 48.492
BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan modal kelembagaan yang sangat besar untuk
mengakselerasi pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dalam satu ekosistem
yang terpadu.
Perubahan
paling mendasar bukan hanya pada jenis usaha yang dijalankan BUM Desa, tetapi
pada perubahan perannya.
BUM
Desa perlu bertransformasi dari sekadar pengelola unit usaha menjadi orkestrator
ekosistem bisnis desa. Konsep ini sejalan dengan teori Business
Ecosystem yang dikembangkan James F. Moore (1993) dan diperkuat oleh
Ron Adner (2017), yang menjelaskan bahwa keunggulan kompetitif pada era
modern tidak lagi dibangun oleh satu organisasi secara sendiri-sendiri,
melainkan melalui jaringan kolaboratif yang saling menciptakan nilai (co-creation
of value).
Sebagai
orkestrator, BUM Desa berperan menghubungkan berbagai aktor ekonomi desa,
antara lain petani, nelayan, peternak, UMKM, Gapoktan, Pokdarwis, kelompok
perempuan, kelompok pemuda, PAM Desa, KDKMP, pemerintah desa, dunia usaha,
lembaga keuangan, hingga investor. Peran tersebut menjadikan BUM Desa sebagai
simpul utama yang mengintegrasikan potensi ekonomi lokal dalam satu sistem yang
produktif.
Membangun Ekosistem Bisnis Desa
Model
pembangunan berbasis ekosistem bisnis menawarkan pendekatan baru terhadap
pengembangan ekonomi desa.
Apabila
sebelumnya setiap pelaku usaha bekerja sendiri-sendiri, maka dalam ekosistem
seluruh aktor saling terhubung melalui pembagian peran yang jelas, kolaborasi,
inovasi, serta mekanisme berbagi manfaat.
Dalam
model ini, BUM Desa tidak harus menguasai seluruh rantai bisnis. Sebaliknya,
BUM Desa bertugas mengorkestrasi agar seluruh rantai nilai berjalan secara
efektif.
Masyarakat
menjadi pelaku utama produksi.
BUM
Desa menjalankan fungsi agregasi, pengolahan, logistik, pergudangan,
pembiayaan, pemasaran, dan pengembangan pasar.
Dunia
usaha, industri, BUMN, hingga eksportir menjadi mitra hilirisasi dan
distribusi.
Melalui
mekanisme tersebut, nilai tambah produk tidak lagi berhenti di tingkat produksi
primer, tetapi terus meningkat hingga menghasilkan pendapatan yang lebih besar
bagi masyarakat desa.
Pengembangan
ekosistem bisnis desa secara langsung mendukung berbagai program prioritas
Presiden, antara lain:
- memperkuat
swasembada pangan melalui penguatan produksi dan distribusi hasil
pertanian;
- mempercepat
hilirisasi komoditas desa sehingga produk lokal memiliki nilai
tambah;
- meningkatkan
ketahanan ekonomi masyarakat melalui diversifikasi usaha;
- menciptakan
lapangan kerja berkualitas di desa sehingga mengurangi urbanisasi;
- memperkuat
koperasi dan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi
nasional;
- meningkatkan
Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan aset dan usaha
desa secara profesional.
Model
ini juga sejalan dengan strategi nasional dalam membangun ekonomi yang lebih
inklusif dan berbasis potensi lokal.
Keberhasilan
ekosistem bisnis desa tidak hanya bergantung pada BUM Desa maupun KDKMP.
Pembangunan
desa membutuhkan kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan Octahelix,
yaitu sinergi antara pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha,
media, organisasi masyarakat, tokoh profesional, serta inovasi dan teknologi.
Pendekatan ini memungkinkan hadirnya riset, investasi, pendampingan, pemasaran,
transformasi digital, dan inovasi yang mempercepat daya saing desa.
Dengan
demikian, pembangunan desa menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh
komponen bangsa.
Ke
depan, keberhasilan pembangunan Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan
menggerakkan ekonomi desa secara terintegrasi.
Sinergi
antara BUM Desa dan KDKMP bukan sekadar kolaborasi kelembagaan, tetapi
merupakan strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, memperluas
kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat
pemerataan ekonomi.
Ketika
desa mampu mengelola potensi dan asetnya secara profesional, menghubungkan
pelaku usaha dalam satu ekosistem, serta memperluas akses terhadap pembiayaan,
teknologi, dan pasar, maka desa akan tumbuh menjadi pusat pertumbuhan ekonomi
baru. Kemajuan desa akan mengalir ke kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga
tingkat nasional.
Dengan
fondasi tersebut, cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak dibangun semata
dari kawasan industri dan kota-kota besar, tetapi dari ribuan desa yang
mandiri, produktif, inovatif, dan berdaya saing. Desa yang maju bukan hanya
memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga menjadi penyangga utama ketahanan ekonomi
nasional, sebagaimana arah pembangunan yang diamanatkan dalam Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
- RPJMN 2025–2029.
- Materi Kemendesa PDT: Memperkuat BUM Desa sebagai Pengelola Potensi dan Aset Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.
- Rudy Suryanto (2026): Pengembangan Peran BUM Desa sebagai Orkestrator Ekosistem Bisnis Desa.
- James F. Moore (1993; 1996) tentang Business Ecosystem.
- Ron Adner (2017) tentang Ecosystem as Structure.
- Michael E. Porter (1998) tentang Clusters and the New Economics of Competition
- Amartya Sen (1999), Development as Freedom.
