Autor : Mustakim
Jakarta – Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) terus memperkuat tata kelola
kerja sama sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan desa dan daerah
tertinggal. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Penyelenggaraan Kerja Sama yang
saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Pembahasan regulasi tersebut
dilakukan dalam Rapat Harmonisasi yang diselenggarakan pada Selasa (9/6/2026)
di Ruang Rapat Eksekutif 1 Gedung Utama Kemendesa PDT, Jakarta. Kegiatan ini
melibatkan berbagai unit kerja terkait serta difasilitasi oleh Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Penyusunan regulasi baru ini merupakan respons terhadap perkembangan kebutuhan organisasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta dinamika tata kelola pemerintahan yang semakin menekankan kolaborasi lintas sektor, kemitraan pembangunan, dan pemanfaatan teknologi digital.
Menyesuaikan Perkembangan Tata
Kelola Pembangunan
Selama ini penyelenggaraan
kerja sama di lingkungan kementerian masih mengacu pada Permendesa PDTT Nomor
12 Tahun 2018. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar lebih
sesuai dengan kebutuhan kelembagaan saat ini serta perkembangan kebijakan
nasional dan internasional.
Regulasi baru diharapkan mampu
menjadi pedoman yang lebih adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan kerja sama, baik dengan kementerian dan lembaga,
pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil,
maupun mitra pembangunan internasional.
Penguatan tata kelola kerja sama dinilai semakin penting mengingat pembangunan desa saat ini membutuhkan kolaborasi yang semakin luas. Indonesia memiliki sekitar 75.266 desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik pembangunan yang beragam. Tantangan tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi Berkontribusi pada
Kemajuan Desa
Data Indeks Desa (ID)
menunjukkan tren positif pembangunan desa dalam beberapa tahun terakhir. Pada
tahun 2025 jumlah desa berstatus mandiri telah mencapai 20.503 desa.
Peningkatan tersebut tidak terlepas dari sinergi pemerintah pusat, pemerintah
daerah, pemerintah desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai mitra
pembangunan.
Meski demikian, masih terdapat
sejumlah tantangan yang harus dihadapi, mulai dari pemerataan infrastruktur
dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi desa,
pengurangan kemiskinan, hingga adaptasi terhadap perubahan iklim dan risiko
bencana.
Karena itu, tata kelola kerja
sama yang terstruktur dan akuntabel menjadi kebutuhan penting agar berbagai
program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Mengatur Siklus Kerja Sama
Secara Komprehensif
Dalam pembahasan harmonisasi,
peserta rapat mendalami berbagai substansi yang akan menjadi ruang lingkup
pengaturan dalam rancangan peraturan tersebut.
Pengaturan tidak hanya
mencakup kerja sama dalam negeri dan luar negeri, tetapi juga seluruh tahapan
penyelenggaraan kerja sama, mulai dari perencanaan, penjajakan, penetapan kerja
sama, penyusunan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, perpanjangan, hingga pengakhiran kerja sama.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, seluruh aktivitas kemitraan di lingkungan Kemendesa PDT diharapkan dapat berjalan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Uji Tuntas dan Perencanaan
Menjadi Fokus Utama
Salah satu poin yang mendapat
perhatian dalam rapat adalah pentingnya mekanisme uji tuntas (due diligence)
dalam proses penjajakan kerja sama.
Mekanisme tersebut diperlukan
untuk memastikan kredibilitas, kapasitas, rekam jejak, dan kesesuaian calon
mitra dengan tujuan pembangunan yang ingin dicapai kementerian.
Selain itu, penguatan
perencanaan kerja sama juga menjadi fokus pembahasan. Seluruh unit kerja
didorong untuk menyusun rencana kerja sama secara sistematis sejak awal tahun
guna meningkatkan efektivitas program, menghindari tumpang tindih kegiatan,
serta memastikan penggunaan sumber daya secara optimal.
Dalam rancangan regulasi juga
diatur bahwa kerja sama di luar rencana tahunan dibatasi maksimal lima persen
dari total rencana kerja sama tahunan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk
menjaga keseimbangan antara fleksibilitas organisasi dan disiplin perencanaan.
Besarnya Dana Desa Membutuhkan
Tata Kelola yang Akuntabel
Urgensi penguatan tata kelola
kerja sama juga tidak terlepas dari besarnya investasi pemerintah dalam
pembangunan desa. Sejak tahun 2015 hingga 2026, pemerintah telah mengalokasikan
Dana Desa lebih dari Rp 739,25 triliun.
Khusus pada tahun 2025, Dana Desa mencapai sekitar Rp 69 triliun yang disalurkan kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia.
Besarnya anggaran tersebut
membutuhkan dukungan tata kelola kemitraan yang profesional dan akuntabel agar
program pembangunan desa dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Melalui regulasi baru ini, kerja sama diharapkan dapat memperkuat
transfer pengetahuan, inovasi, teknologi, maupun dukungan pendanaan yang
berasal dari berbagai mitra pembangunan.
Memperkuat Kerja Sama
Internasional
Rancangan regulasi juga
menegaskan bahwa seluruh kerja sama luar negeri harus mendukung arah kebijakan,
prioritas pembangunan desa, serta rencana strategis kementerian.
Dalam beberapa tahun terakhir,
pembangunan desa semakin mendapat perhatian berbagai organisasi internasional
seperti UNDP, UNICEF, JICA, World Bank, dan Asian Development Bank (ADB).
Berbagai kerja sama tersebut mencakup pengembangan ekonomi desa, penguatan data
desa, transformasi digital, ketahanan pangan, pembangunan berkelanjutan, hingga
peningkatan kapasitas aparatur desa.
Karena itu, diperlukan
regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa
setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan
kebutuhan masyarakat desa.
Menuju Tata Kelola Kerja Sama
yang Profesional dan Adaptif
Selain memperkuat aspek
kolaborasi, regulasi baru ini juga dirancang untuk menjawab kebutuhan tata
kelola pemerintahan yang semakin digital. Kemendesa PDT saat ini terus
mendorong pemanfaatan data dan teknologi dalam perencanaan serta pelaksanaan
pembangunan desa.
Melalui regulasi yang lebih
modern, proses kerja sama diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan,
terdokumentasi dengan baik, serta mudah dipantau dan dievaluasi.
Hasil rapat harmonisasi
menyepakati bahwa rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal tentang Penyelenggaraan Kerja Sama perlu dilanjutkan dengan
penyempurnaan beberapa substansi dan redaksional pasal berdasarkan masukan
peserta rapat.
Ke depan, regulasi ini
diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat tata kelola kerja sama
kementerian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
hasil. Lebih dari sekadar pengaturan administratif, regulasi tersebut diharapkan
mampu memperluas kolaborasi pembangunan, memperkuat sinergi antar pemangku
kepentingan, serta mendukung percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal
menuju Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera
