Kemendesa PDT Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Kerja Sama Nasional dan Internasional dalam Mendorong Pembangunan Desa

 

Autor : Mustakim

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) terus memperkuat tata kelola kerja sama sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan desa dan daerah tertinggal. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Penyelenggaraan Kerja Sama yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Harmonisasi yang diselenggarakan pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Eksekutif 1 Gedung Utama Kemendesa PDT, Jakarta. Kegiatan ini melibatkan berbagai unit kerja terkait serta difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Penyusunan regulasi baru ini merupakan respons terhadap perkembangan kebutuhan organisasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta dinamika tata kelola pemerintahan yang semakin menekankan kolaborasi lintas sektor, kemitraan pembangunan, dan pemanfaatan teknologi digital.

Menyesuaikan Perkembangan Tata Kelola Pembangunan

Selama ini penyelenggaraan kerja sama di lingkungan kementerian masih mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2018. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan saat ini serta perkembangan kebijakan nasional dan internasional.

Regulasi baru diharapkan mampu menjadi pedoman yang lebih adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama, baik dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, maupun mitra pembangunan internasional.

Penguatan tata kelola kerja sama dinilai semakin penting mengingat pembangunan desa saat ini membutuhkan kolaborasi yang semakin luas. Indonesia memiliki sekitar 75.266 desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik pembangunan yang beragam. Tantangan tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Kolaborasi Berkontribusi pada Kemajuan Desa

Data Indeks Desa (ID) menunjukkan tren positif pembangunan desa dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025 jumlah desa berstatus mandiri telah mencapai 20.503 desa. Peningkatan tersebut tidak terlepas dari sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai mitra pembangunan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, mulai dari pemerataan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi desa, pengurangan kemiskinan, hingga adaptasi terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.

Karena itu, tata kelola kerja sama yang terstruktur dan akuntabel menjadi kebutuhan penting agar berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Mengatur Siklus Kerja Sama Secara Komprehensif

Dalam pembahasan harmonisasi, peserta rapat mendalami berbagai substansi yang akan menjadi ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan tersebut.

Pengaturan tidak hanya mencakup kerja sama dalam negeri dan luar negeri, tetapi juga seluruh tahapan penyelenggaraan kerja sama, mulai dari perencanaan, penjajakan, penetapan kerja sama, penyusunan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, perpanjangan, hingga pengakhiran kerja sama.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, seluruh aktivitas kemitraan di lingkungan Kemendesa PDT diharapkan dapat berjalan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Uji Tuntas dan Perencanaan Menjadi Fokus Utama

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat adalah pentingnya mekanisme uji tuntas (due diligence) dalam proses penjajakan kerja sama.

Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan kredibilitas, kapasitas, rekam jejak, dan kesesuaian calon mitra dengan tujuan pembangunan yang ingin dicapai kementerian.

Selain itu, penguatan perencanaan kerja sama juga menjadi fokus pembahasan. Seluruh unit kerja didorong untuk menyusun rencana kerja sama secara sistematis sejak awal tahun guna meningkatkan efektivitas program, menghindari tumpang tindih kegiatan, serta memastikan penggunaan sumber daya secara optimal.

Dalam rancangan regulasi juga diatur bahwa kerja sama di luar rencana tahunan dibatasi maksimal lima persen dari total rencana kerja sama tahunan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas organisasi dan disiplin perencanaan.

Besarnya Dana Desa Membutuhkan Tata Kelola yang Akuntabel

Urgensi penguatan tata kelola kerja sama juga tidak terlepas dari besarnya investasi pemerintah dalam pembangunan desa. Sejak tahun 2015 hingga 2026, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa lebih dari Rp 739,25 triliun.

Khusus pada tahun 2025, Dana Desa mencapai sekitar Rp 69 triliun yang disalurkan kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia.

Besarnya anggaran tersebut membutuhkan dukungan tata kelola kemitraan yang profesional dan akuntabel agar program pembangunan desa dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Melalui regulasi baru ini, kerja sama diharapkan dapat memperkuat transfer pengetahuan, inovasi, teknologi, maupun dukungan pendanaan yang berasal dari berbagai mitra pembangunan.

Memperkuat Kerja Sama Internasional

Rancangan regulasi juga menegaskan bahwa seluruh kerja sama luar negeri harus mendukung arah kebijakan, prioritas pembangunan desa, serta rencana strategis kementerian.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan desa semakin mendapat perhatian berbagai organisasi internasional seperti UNDP, UNICEF, JICA, World Bank, dan Asian Development Bank (ADB). Berbagai kerja sama tersebut mencakup pengembangan ekonomi desa, penguatan data desa, transformasi digital, ketahanan pangan, pembangunan berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa.

Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan kebutuhan masyarakat desa.

Menuju Tata Kelola Kerja Sama yang Profesional dan Adaptif

Selain memperkuat aspek kolaborasi, regulasi baru ini juga dirancang untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin digital. Kemendesa PDT saat ini terus mendorong pemanfaatan data dan teknologi dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.

Melalui regulasi yang lebih modern, proses kerja sama diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, terdokumentasi dengan baik, serta mudah dipantau dan dievaluasi.

Hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Penyelenggaraan Kerja Sama perlu dilanjutkan dengan penyempurnaan beberapa substansi dan redaksional pasal berdasarkan masukan peserta rapat.

Ke depan, regulasi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat tata kelola kerja sama kementerian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Lebih dari sekadar pengaturan administratif, regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas kolaborasi pembangunan, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta mendukung percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal menuju Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera

 

Tinggalkan Komentar