Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) tengah mematangkan rencana kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kerja sama ini berpotensi membuka akses pengelolaan hingga 1,7 juta hektare lahan yang telah berstatus clear and clean, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan mendukung agenda ketahanan pangan nasional.
Rencana
tersebut mengemuka dalam rapat internal Direktorat Jenderal Pembangunan Desa
dan Perdesaan Kemendesa PDT yang membahas ruang lingkup Nota Kesepahaman (MoU)
dengan PT Agrinas Palma Nusantara pada 17 Juni 2026.
Dalam
dokumen rapat disebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara merupakan badan usaha
milik negara yang mendapat mandat mengelola aset negara berupa lahan sitaan dan
bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 4,7 juta hektare yang tersebar
di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7
juta hektare telah dinyatakan siap untuk dikelola.
Dorong
Desa Menjadi Pelaku Utama Pengelolaan Aset Negara
Melalui
skema yang sedang disusun, PT Agrinas akan menyerahkan pengelolaan lahan kepada
BUMDes, sementara Kemendesa PDT berperan sebagai pembina dan pendamping. Model
ini dinilai dapat menjadi terobosan dalam memperluas akses ekonomi produktif
bagi masyarakat desa sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan BUMDes.
Direktur
Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan diharapkan dapat mengoordinasikan
seluruh perangkat kementerian agar terlibat sesuai tugas dan fungsi
masing-masing dalam implementasi kerja sama tersebut.
Pengamat
pembangunan perdesaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Arief Wibowo, menilai
langkah tersebut berpotensi mempercepat transformasi ekonomi desa apabila
dikelola secara profesional.
"BUMDes selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap aset produktif. Jika lahan negara yang selama ini tidak termanfaatkan dapat dikelola secara transparan dan berkelanjutan, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat desa," ujarnya.
Fokus
pada Ketahanan Pangan dan Usaha Produktif
Berdasarkan
hasil rapat, ruang lingkup kerja sama mencakup lima aspek utama, yakni
pertukaran data dan informasi terkait BUMDes dan lokasi lahan, pemanfaatan
lahan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta usaha
produktif lainnya berbasis ketahanan pangan. Selain itu, kerja sama juga
mencakup inventarisasi potensi lahan, pemberdayaan masyarakat desa, dan
penguatan kapasitas BUMDes dalam pengelolaan usaha produktif.
Langkah
tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan
pangan nasional melalui pemberdayaan ekonomi desa. Berdasarkan data Kemendesa
PDT, hingga 2025 terdapat lebih dari 65 ribu BUMDes dan BUMDes Bersama
yang telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan ribuan di antaranya bergerak
di sektor pertanian, pangan, dan pengelolaan sumber daya lokal.
Ekonom
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Hermawan,
menilai keterlibatan BUMDes dalam pengelolaan lahan produktif dapat memperkuat
rantai pasok pangan nasional.
"Selama ini desa sering hanya menjadi pemasok bahan baku. Dengan model seperti ini, desa berpeluang naik kelas menjadi pelaku usaha yang mengelola produksi, distribusi, hingga hilirisasi komoditas. Ini penting untuk menciptakan nilai tambah di tingkat lokal," katanya.
Riau
dan Papua Selatan Jadi Lokasi Awal
Dalam
tahap awal, kerja sama akan difokuskan pada lahan di wilayah daerah tertinggal
yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Rapat mencatat bahwa lokasi awal yang
disiapkan berada di Riau seluas sekitar 28 ribu hektare yang tersebar di
lima kabupaten serta Papua Selatan seluas sekitar 360 ribu hektare yang
mencakup tiga kabupaten.
Pemilihan
kedua wilayah tersebut dinilai strategis karena memiliki ketersediaan lahan
yang cukup luas dan masih membutuhkan percepatan pembangunan ekonomi berbasis
sumber daya lokal.
Menurut
pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Diah Kusumaningrum,
keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan
keterlibatan masyarakat.
"Yang paling penting bukan hanya akses terhadap lahannya, tetapi bagaimana memastikan masyarakat desa memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, mendapatkan pendampingan, akses pembiayaan, dan kepastian pasar. Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat penting," ujarnya.
Skema
Teknis Akan Diatur dalam Perjanjian Kerja Sama
Meski
ruang lingkup kerja sama telah disepakati, sejumlah aspek teknis masih akan
dibahas lebih lanjut bersama PT Agrinas Palma Nusantara. Dokumen rapat
menyebutkan bahwa mekanisme pengelolaan, pendanaan, serta skema bagi hasil akan
diatur secara rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) setelah Nota Kesepahaman
ditandatangani.
Kemendesa
PDT juga berencana melibatkan seluruh jaringan pendamping desa, fasilitator
provinsi, hingga kader pembangunan desa untuk melakukan sosialisasi program dan
memastikan kesiapan desa-desa yang akan menjadi lokasi implementasi.
Nota
Kesepahaman antara Kemendesa PDT dan PT Agrinas Palma Nusantara direncanakan
berlaku selama tiga tahun dan diharapkan menjadi landasan penguatan ekonomi
desa melalui pemanfaatan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Potensi
Dampak Nasional
Apabila
berhasil diimplementasikan, kerja sama ini berpotensi menjadi salah satu
program pemberdayaan ekonomi desa terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Selain membuka akses masyarakat desa terhadap aset produktif, program ini juga
diharapkan mampu mendukung pencapaian target ketahanan pangan, mengurangi
kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta memperkuat posisi desa sebagai
pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan
potensi lahan mencapai jutaan hektare dan melibatkan ribuan BUMDes di seluruh
Indonesia, kolaborasi Kemendesa PDT dan PT Agrinas Palma Nusantara dipandang
sebagai langkah strategis untuk mengubah aset negara yang selama ini tidak
produktif menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat desa.
