Kemendesa PDT dan PT Agrinas Siapkan Kerja Sama Pengelolaan 1,7 Juta Hektare Lahan untuk BUMDes

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) tengah mematangkan rencana kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kerja sama ini berpotensi membuka akses pengelolaan hingga 1,7 juta hektare lahan yang telah berstatus clear and clean, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan mendukung agenda ketahanan pangan nasional.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat internal Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT yang membahas ruang lingkup Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Agrinas Palma Nusantara pada 17 Juni 2026.

Dalam dokumen rapat disebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara merupakan badan usaha milik negara yang mendapat mandat mengelola aset negara berupa lahan sitaan dan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 4,7 juta hektare yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah dinyatakan siap untuk dikelola.

Dorong Desa Menjadi Pelaku Utama Pengelolaan Aset Negara

Melalui skema yang sedang disusun, PT Agrinas akan menyerahkan pengelolaan lahan kepada BUMDes, sementara Kemendesa PDT berperan sebagai pembina dan pendamping. Model ini dinilai dapat menjadi terobosan dalam memperluas akses ekonomi produktif bagi masyarakat desa sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan BUMDes.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan diharapkan dapat mengoordinasikan seluruh perangkat kementerian agar terlibat sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam implementasi kerja sama tersebut.

Pengamat pembangunan perdesaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Arief Wibowo, menilai langkah tersebut berpotensi mempercepat transformasi ekonomi desa apabila dikelola secara profesional.

"BUMDes selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap aset produktif. Jika lahan negara yang selama ini tidak termanfaatkan dapat dikelola secara transparan dan berkelanjutan, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat desa," ujarnya.

Fokus pada Ketahanan Pangan dan Usaha Produktif

Berdasarkan hasil rapat, ruang lingkup kerja sama mencakup lima aspek utama, yakni pertukaran data dan informasi terkait BUMDes dan lokasi lahan, pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta usaha produktif lainnya berbasis ketahanan pangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup inventarisasi potensi lahan, pemberdayaan masyarakat desa, dan penguatan kapasitas BUMDes dalam pengelolaan usaha produktif.

Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan ekonomi desa. Berdasarkan data Kemendesa PDT, hingga 2025 terdapat lebih dari 65 ribu BUMDes dan BUMDes Bersama yang telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan ribuan di antaranya bergerak di sektor pertanian, pangan, dan pengelolaan sumber daya lokal.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Hermawan, menilai keterlibatan BUMDes dalam pengelolaan lahan produktif dapat memperkuat rantai pasok pangan nasional.

"Selama ini desa sering hanya menjadi pemasok bahan baku. Dengan model seperti ini, desa berpeluang naik kelas menjadi pelaku usaha yang mengelola produksi, distribusi, hingga hilirisasi komoditas. Ini penting untuk menciptakan nilai tambah di tingkat lokal," katanya.

Riau dan Papua Selatan Jadi Lokasi Awal

Dalam tahap awal, kerja sama akan difokuskan pada lahan di wilayah daerah tertinggal yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Rapat mencatat bahwa lokasi awal yang disiapkan berada di Riau seluas sekitar 28 ribu hektare yang tersebar di lima kabupaten serta Papua Selatan seluas sekitar 360 ribu hektare yang mencakup tiga kabupaten.

Pemilihan kedua wilayah tersebut dinilai strategis karena memiliki ketersediaan lahan yang cukup luas dan masih membutuhkan percepatan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Menurut pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Diah Kusumaningrum, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan keterlibatan masyarakat.

"Yang paling penting bukan hanya akses terhadap lahannya, tetapi bagaimana memastikan masyarakat desa memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, mendapatkan pendampingan, akses pembiayaan, dan kepastian pasar. Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat penting," ujarnya.

Skema Teknis Akan Diatur dalam Perjanjian Kerja Sama

Meski ruang lingkup kerja sama telah disepakati, sejumlah aspek teknis masih akan dibahas lebih lanjut bersama PT Agrinas Palma Nusantara. Dokumen rapat menyebutkan bahwa mekanisme pengelolaan, pendanaan, serta skema bagi hasil akan diatur secara rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) setelah Nota Kesepahaman ditandatangani.

Kemendesa PDT juga berencana melibatkan seluruh jaringan pendamping desa, fasilitator provinsi, hingga kader pembangunan desa untuk melakukan sosialisasi program dan memastikan kesiapan desa-desa yang akan menjadi lokasi implementasi.

Nota Kesepahaman antara Kemendesa PDT dan PT Agrinas Palma Nusantara direncanakan berlaku selama tiga tahun dan diharapkan menjadi landasan penguatan ekonomi desa melalui pemanfaatan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Potensi Dampak Nasional

Apabila berhasil diimplementasikan, kerja sama ini berpotensi menjadi salah satu program pemberdayaan ekonomi desa terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Selain membuka akses masyarakat desa terhadap aset produktif, program ini juga diharapkan mampu mendukung pencapaian target ketahanan pangan, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta memperkuat posisi desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Dengan potensi lahan mencapai jutaan hektare dan melibatkan ribuan BUMDes di seluruh Indonesia, kolaborasi Kemendesa PDT dan PT Agrinas Palma Nusantara dipandang sebagai langkah strategis untuk mengubah aset negara yang selama ini tidak produktif menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat desa.

 Penulis : Mustakim

Tinggalkan Komentar