Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) memastikan setiap program kerja sama yang melibatkan masyarakat desa harus memiliki dasar hukum yang kuat, tata kelola yang transparan, serta memberikan perlindungan bagi seluruh peserta.
Penegasan
tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding/MoU) antara Kemendesa PDT dan PT Kurma Adzwa Farm yang
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal pada Senin (29/6/2026).
Rapat
membahas evaluasi implementasi MoU yang telah ditandatangani pada 13 Februari
2026 sekaligus mengkaji usulan perluasan kerja sama berupa program beasiswa dan
penempatan tenaga kerja ke Jepang.
Dari
hasil pembahasan, disimpulkan bahwa program tersebut belum dapat dilaksanakan
menggunakan MoU yang telah ada karena substansi kerja sama sebelumnya hanya
mengatur pengembangan peternakan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes).
Karena
itu, apabila program penempatan kerja dan beasiswa ke Jepang akan dilanjutkan,
diperlukan penyusunan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang secara
khusus mengatur ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban para
pihak, serta perlindungan bagi masyarakat desa.
Legalitas
dan Transparansi Jadi Perhatian
Dalam
rapat juga ditegaskan bahwa seluruh aspek legalitas mitra harus diverifikasi
secara menyeluruh, mulai dari status badan hukum perusahaan, perizinan sebagai
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), kewenangan penyelenggaraan program penempatan
tenaga kerja luar negeri, hingga kejelasan sumber pendanaan.
Langkah
tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip good governance yang
menempatkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko
sebagai dasar dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.
Kemendesa
PDT memandang bahwa setiap program yang menyasar masyarakat desa harus mampu
memberikan manfaat nyata sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum maupun
sosial di kemudian hari.
Program
Jepang Dinilai Menjanjikan
Dalam
pemaparannya, PT Kurma Adzwa Farm menawarkan tiga skema pengembangan sumber
daya manusia menuju Jepang, yaitu program magang, program bekerja, dan program
beasiswa.
Setiap
jalur memiliki persyaratan kompetensi bahasa Jepang yang berbeda, yakni level
N5 untuk magang, N4 untuk bekerja, dan N3 atau lebih tinggi bagi peserta
beasiswa.
Rapat
juga mencermati perubahan kebijakan Pemerintah Jepang yang mulai menerapkan
sistem Ikeseishuro pada tahun 2027 sebagai pengganti
sistem Kenshusei, sehingga calon peserta diwajibkan memiliki
sertifikat kemampuan bahasa Jepang minimal level N5 sebelum keberangkatan.
Perubahan
tersebut diperkirakan akan meningkatkan standar kompetensi sekaligus
memperpanjang masa persiapan peserta.
Pendanaan
Tidak Menggunakan APBN
Kemendesa
PDT juga memperoleh penjelasan bahwa pembiayaan program tidak bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pendanaan
direncanakan berasal dari skema dana talangan berbasis syariah yang disediakan
PT Kurma Adzwa Farm tanpa bunga maupun agunan, disertai rencana pemanfaatan
fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski
demikian, pemerintah meminta agar mekanisme pendanaan, pengelolaan risiko,
serta perlindungan terhadap peserta dijelaskan secara rinci sebelum program
memasuki tahap implementasi.
Kemendesa
Utamakan Perlindungan Masyarakat Desa
Selain
aspek legalitas, rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu
dimitigasi, antara lain kemampuan peserta memenuhi standar bahasa Jepang,
potensi kendala administrasi akibat hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK), hingga risiko pembatalan keberangkatan yang dapat menimbulkan
kerugian bagi berbagai pihak.
Karena
itu, seluruh mekanisme seleksi, pelatihan, pendampingan, perlindungan peserta,
serta penyelesaian apabila terjadi permasalahan akan menjadi bagian penting
dalam penyusunan dokumen kerja sama.
Kemendesa
PDT menegaskan bahwa setiap inovasi dan peluang kerja sama harus tetap berada
dalam koridor hukum, mengedepankan kepentingan masyarakat desa, serta
dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan
pendekatan tersebut, pemerintah berharap program pengembangan sumber daya
manusia desa dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan sekaligus membuka
akses masyarakat desa terhadap kesempatan kerja dan pendidikan di tingkat
internasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum dan tata kelola
pemerintahan yang baik.
