Kemendesa Kaji Kerja Sama PT Kurma Adzwa Farm, Program Jepang Harus Didukung MoU Baru

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) memastikan setiap program kerja sama yang melibatkan masyarakat desa harus memiliki dasar hukum yang kuat, tata kelola yang transparan, serta memberikan perlindungan bagi seluruh peserta.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemendesa PDT dan PT Kurma Adzwa Farm yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal pada Senin (29/6/2026).

Rapat membahas evaluasi implementasi MoU yang telah ditandatangani pada 13 Februari 2026 sekaligus mengkaji usulan perluasan kerja sama berupa program beasiswa dan penempatan tenaga kerja ke Jepang.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa program tersebut belum dapat dilaksanakan menggunakan MoU yang telah ada karena substansi kerja sama sebelumnya hanya mengatur pengembangan peternakan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Karena itu, apabila program penempatan kerja dan beasiswa ke Jepang akan dilanjutkan, diperlukan penyusunan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang secara khusus mengatur ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, serta perlindungan bagi masyarakat desa.

Legalitas dan Transparansi Jadi Perhatian

Dalam rapat juga ditegaskan bahwa seluruh aspek legalitas mitra harus diverifikasi secara menyeluruh, mulai dari status badan hukum perusahaan, perizinan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), kewenangan penyelenggaraan program penempatan tenaga kerja luar negeri, hingga kejelasan sumber pendanaan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip good governance yang menempatkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi risiko sebagai dasar dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

Kemendesa PDT memandang bahwa setiap program yang menyasar masyarakat desa harus mampu memberikan manfaat nyata sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum maupun sosial di kemudian hari.

Program Jepang Dinilai Menjanjikan

Dalam pemaparannya, PT Kurma Adzwa Farm menawarkan tiga skema pengembangan sumber daya manusia menuju Jepang, yaitu program magang, program bekerja, dan program beasiswa.

Setiap jalur memiliki persyaratan kompetensi bahasa Jepang yang berbeda, yakni level N5 untuk magang, N4 untuk bekerja, dan N3 atau lebih tinggi bagi peserta beasiswa.

Rapat juga mencermati perubahan kebijakan Pemerintah Jepang yang mulai menerapkan sistem Ikeseishuro pada tahun 2027 sebagai pengganti sistem Kenshusei, sehingga calon peserta diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang minimal level N5 sebelum keberangkatan.

Perubahan tersebut diperkirakan akan meningkatkan standar kompetensi sekaligus memperpanjang masa persiapan peserta.

Pendanaan Tidak Menggunakan APBN

Kemendesa PDT juga memperoleh penjelasan bahwa pembiayaan program tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan direncanakan berasal dari skema dana talangan berbasis syariah yang disediakan PT Kurma Adzwa Farm tanpa bunga maupun agunan, disertai rencana pemanfaatan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah meminta agar mekanisme pendanaan, pengelolaan risiko, serta perlindungan terhadap peserta dijelaskan secara rinci sebelum program memasuki tahap implementasi.

Kemendesa Utamakan Perlindungan Masyarakat Desa

Selain aspek legalitas, rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu dimitigasi, antara lain kemampuan peserta memenuhi standar bahasa Jepang, potensi kendala administrasi akibat hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga risiko pembatalan keberangkatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.

Karena itu, seluruh mekanisme seleksi, pelatihan, pendampingan, perlindungan peserta, serta penyelesaian apabila terjadi permasalahan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen kerja sama.

Kemendesa PDT menegaskan bahwa setiap inovasi dan peluang kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan kepentingan masyarakat desa, serta dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap program pengembangan sumber daya manusia desa dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan sekaligus membuka akses masyarakat desa terhadap kesempatan kerja dan pendidikan di tingkat internasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Tinggalkan Komentar