Kemendesa dan Bakrie Center Foundation Bahas Rencana Kerja Sama Pembangunan serta Pemberdayaan Desa



Jakarta, 22 Juni 2025 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Bakrie Center Foundation membahas rencana kerja sama strategis dalam mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan BUM Desa, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pembahasan tersebut difokuskan pada perumusan ruang lingkup kerja sama yang akan menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara kedua pihak. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah pentingnya pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi, terutama terkait lokus desa, potensi wilayah, BUM Desa, dan daerah tertinggal yang dapat menjadi sasaran program kolaboratif.

Urgensi kerja sama ini sejalan dengan kebutuhan penguatan ekonomi desa secara nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Desa Kemendesa, per 17 Juni 2026 terdapat 70.774 BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Indonesia, terdiri atas 65.612 BUM Desa dan 5.162 BUM Desa Bersama. Data tersebut menunjukkan besarnya potensi kelembagaan ekonomi desa yang dapat diperkuat melalui peningkatan kapasitas, pendampingan, pengembangan usaha, serta kolaborasi multipihak.

Perwakilan PEID, Richard, menyampaikan bahwa kerja sama dapat mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, termasuk terkait penentuan lokus program. Selain itu, kerja sama juga dapat diarahkan pada pemberian saran, masukan, dan arahan untuk meningkatkan serta mengembangkan BUM Desa.

Menurutnya, kerja sama antara PEID dan Bakrie Center Foundation dapat diprioritaskan pada pemberdayaan serta peningkatan kapasitas BUM Desa, khususnya BUM Desa kategori pemula dan berkembang.

Namun, Doni Asmon dari PDP menilai bahwa ruang lingkup kerja sama sebaiknya tidak dikunci terlalu teknis hanya pada pemberian saran dan arahan. Menurutnya, Bakrie Center Foundation memiliki cakupan program yang luas, sehingga ruang kerja sama perlu dirumuskan secara lebih terbuka.

“Kerja sama ini dapat diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal. Adapun detail pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama,” ujar Doni.

Ruang lingkup tersebut dinilai lebih relevan karena pembangunan desa tidak hanya menyangkut pengembangan BUM Desa, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat, penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan data, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan kapasitas kelembagaan desa.

Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, Eko dari Biroren menekankan pentingnya konsolidasi internal sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pihak eksternal. Ia mengingatkan agar PEID sebagai salah satu inisiator terlebih dahulu memastikan pemahaman dan kesepakatan bersama mengenai ruang lingkup MoU.

“Jangan sampai internal PEID sebagai inisiator belum memahami dan belum sepakat terkait ruang lingkup MoU ini. Barangkali di internal PEID perlu difinalkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari unsur PPDT, Rizal menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang kerja sama dengan Bakrie Center Foundation, khususnya dalam penyediaan lokus, pemetaan potensi, serta data yang dibutuhkan di daerah tertinggal.

Kerja sama pada aspek daerah tertinggal menjadi penting mengingat pemerintah sebelumnya menetapkan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024.

Peraturan tersebut menetapkan 62 daerah tertinggal untuk periode 2020–2024. Dengan demikian, pemanfaatan data lokus, potensi wilayah, dan kebutuhan intervensi menjadi penting agar program kerja sama dapat lebih tepat sasaran.

Perwakilan BPI, Gerry, menyampaikan dukungan terhadap proses pembahasan kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa BPI pada prinsipnya akan mengikuti kebutuhan yang diperlukan dalam perumusan kerja sama dengan Bakrie Center Foundation.

Di sisi lain, Rahma dari Rentek PEID mengingatkan bahwa pembahasan kerja sama perlu didahului dengan komitmen internal yang jelas dari PKEI. Menurutnya, karena pembahasan belum sepenuhnya menjadi perhatian PKEI serta belum melalui Rentek PEID dan bagian hukum, maka perlu ada kejelasan komitmen sebelum pembahasan dilanjutkan bersama Bakrie Center Foundation.

Senada dengan itu, Corina dari BPSDM menyampaikan bahwa beberapa poin kerja sama dapat disepakati, namun perlu dipastikan lebih lanjut dengan PKEI, khususnya terkait kemungkinan intervensi program di luar BUM Desa.

Bakrie Center Foundation sendiri merupakan lembaga yang berfokus pada pengembangan kapasitas dan penguatan kepemimpinan muda di Indonesia. Melalui visi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pemimpin di berbagai lapisan masyarakat, BCF mendorong kontribusi terhadap pembangunan bangsa, termasuk melalui penguatan kapasitas dan penciptaan talent pool.

Selain itu, ekosistem sosial Bakrie melalui Bakrie Untuk Negeri memiliki fokus pada pemberdayaan sumber daya manusia, kepedulian terhadap lingkungan, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat. Fokus tersebut dinilai dapat menjadi dasar pengembangan ruang kolaborasi yang lebih luas dengan Kemendesa.

Melalui pembahasan ini, Kemendesa dan Bakrie Center Foundation diharapkan dapat merumuskan kerja sama yang komprehensif dan adaptif. Kerja sama tidak hanya diarahkan pada pengembangan BUM Desa, tetapi juga pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan ekonomi lokal, serta dukungan terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Rencana kerja sama tersebut selanjutnya akan dimatangkan di tingkat internal Kemendesa, termasuk melalui pembahasan bersama unit teknis terkait dan bagian hukum, sebelum dituangkan secara lebih rinci dalam dokumen kerja sama.

 Penulis : Mustakim

Tinggalkan Komentar