Jakarta, 22 Juni 2025 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Bakrie Center Foundation membahas rencana kerja sama strategis dalam mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan BUM Desa, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pembahasan
tersebut difokuskan pada perumusan ruang lingkup kerja sama yang akan menjadi
dasar penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding
antara kedua pihak. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah pentingnya
pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi, terutama terkait lokus desa,
potensi wilayah, BUM Desa, dan daerah tertinggal yang dapat menjadi sasaran
program kolaboratif.
Urgensi
kerja sama ini sejalan dengan kebutuhan penguatan ekonomi desa secara nasional.
Berdasarkan data Sistem Informasi Desa Kemendesa, per 17 Juni 2026 terdapat 70.774
BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Indonesia, terdiri atas 65.612 BUM Desa
dan 5.162 BUM Desa Bersama. Data tersebut menunjukkan besarnya potensi
kelembagaan ekonomi desa yang dapat diperkuat melalui peningkatan kapasitas,
pendampingan, pengembangan usaha, serta kolaborasi multipihak.
Perwakilan
PEID, Richard, menyampaikan bahwa kerja sama dapat mencakup pertukaran dan
pemanfaatan data dan/atau informasi, termasuk terkait penentuan lokus program.
Selain itu, kerja sama juga dapat diarahkan pada pemberian saran, masukan, dan
arahan untuk meningkatkan serta mengembangkan BUM Desa.
Menurutnya,
kerja sama antara PEID dan Bakrie Center Foundation dapat diprioritaskan pada
pemberdayaan serta peningkatan kapasitas BUM Desa, khususnya BUM Desa kategori
pemula dan berkembang.
Namun,
Doni Asmon dari PDP menilai bahwa ruang lingkup kerja sama sebaiknya tidak
dikunci terlalu teknis hanya pada pemberian saran dan arahan. Menurutnya,
Bakrie Center Foundation memiliki cakupan program yang luas, sehingga ruang
kerja sama perlu dirumuskan secara lebih terbuka.
“Kerja
sama ini dapat diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan
daerah tertinggal. Adapun detail pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam
perjanjian kerja sama,” ujar Doni.
Ruang
lingkup tersebut dinilai lebih relevan karena pembangunan desa tidak hanya
menyangkut pengembangan BUM Desa, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat,
penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan data, pengembangan ekonomi lokal,
serta peningkatan kapasitas kelembagaan desa.
Hal
ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa sebagaimana diatur
dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan
dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara
itu, Eko dari Biroren menekankan pentingnya konsolidasi internal sebelum
pembahasan dilanjutkan bersama pihak eksternal. Ia mengingatkan agar PEID
sebagai salah satu inisiator terlebih dahulu memastikan pemahaman dan
kesepakatan bersama mengenai ruang lingkup MoU.
“Jangan
sampai internal PEID sebagai inisiator belum memahami dan belum sepakat terkait
ruang lingkup MoU ini. Barangkali di internal PEID perlu difinalkan terlebih
dahulu,” ujarnya.
Dari
unsur PPDT, Rizal menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang kerja sama dengan
Bakrie Center Foundation, khususnya dalam penyediaan lokus, pemetaan potensi,
serta data yang dibutuhkan di daerah tertinggal.
Kerja
sama pada aspek daerah tertinggal menjadi penting mengingat pemerintah
sebelumnya menetapkan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria, yaitu
perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan
keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Ketentuan tersebut
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2020–2024.
Peraturan
tersebut menetapkan 62 daerah tertinggal untuk periode 2020–2024. Dengan
demikian, pemanfaatan data lokus, potensi wilayah, dan kebutuhan intervensi
menjadi penting agar program kerja sama dapat lebih tepat sasaran.
Perwakilan
BPI, Gerry, menyampaikan dukungan terhadap proses pembahasan kerja sama
tersebut. Ia menyatakan bahwa BPI pada prinsipnya akan mengikuti kebutuhan yang
diperlukan dalam perumusan kerja sama dengan Bakrie Center Foundation.
Di
sisi lain, Rahma dari Rentek PEID mengingatkan bahwa pembahasan kerja sama
perlu didahului dengan komitmen internal yang jelas dari PKEI. Menurutnya,
karena pembahasan belum sepenuhnya menjadi perhatian PKEI serta belum melalui
Rentek PEID dan bagian hukum, maka perlu ada kejelasan komitmen sebelum
pembahasan dilanjutkan bersama Bakrie Center Foundation.
Senada
dengan itu, Corina dari BPSDM menyampaikan bahwa beberapa poin kerja sama dapat
disepakati, namun perlu dipastikan lebih lanjut dengan PKEI, khususnya terkait
kemungkinan intervensi program di luar BUM Desa.
Bakrie
Center Foundation sendiri merupakan lembaga yang berfokus pada pengembangan
kapasitas dan penguatan kepemimpinan muda di Indonesia. Melalui visi untuk
mengidentifikasi dan mengembangkan pemimpin di berbagai lapisan masyarakat, BCF
mendorong kontribusi terhadap pembangunan bangsa, termasuk melalui penguatan
kapasitas dan penciptaan talent pool.
Selain
itu, ekosistem sosial Bakrie melalui Bakrie Untuk Negeri memiliki fokus pada
pemberdayaan sumber daya manusia, kepedulian terhadap lingkungan, serta
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Fokus tersebut dinilai dapat menjadi dasar
pengembangan ruang kolaborasi yang lebih luas dengan Kemendesa.
Melalui
pembahasan ini, Kemendesa dan Bakrie Center Foundation diharapkan dapat
merumuskan kerja sama yang komprehensif dan adaptif. Kerja sama tidak hanya
diarahkan pada pengembangan BUM Desa, tetapi juga pada pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan
ekonomi lokal, serta dukungan terhadap percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
Rencana
kerja sama tersebut selanjutnya akan dimatangkan di tingkat internal Kemendesa,
termasuk melalui pembahasan bersama unit teknis terkait dan bagian hukum,
sebelum dituangkan secara lebih rinci dalam dokumen kerja sama.
