Kemendes PDT Siapkan Penilaian Mandiri SPIP 2026, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Pengendalian Risiko

Jakarta, 22 Juni 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PM SPIP) Tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat entry meeting yang digelar di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi Kemendes PDT, Hasrul Edyar, S.Sos., M.A.P., CRMO., CGRE., mengatakan bahwa PM SPIP 2026 merupakan langkah penting untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian intern, manajemen risiko, serta efektivitas pengendalian korupsi di lingkungan kementerian.

Menurut Hasrul, penilaian SPIP tidak cukup hanya melihat hasil akhir atau kelengkapan dokumen. Setiap unit kerja, kata dia, harus mampu menjelaskan kesinambungan antara rencana aksi, pelaksanaan kegiatan, bukti dukung, hingga hasil perbaikan yang dicapai.

“Yang perlu dilihat adalah bagaimana menelusuri perjalanan prosesnya. Jadi, bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana aktivitas, tindak lanjut, dan bukti perbaikannya dapat dijelaskan dalam setiap tahapan penilaian,” ujar Hasrul.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut penting agar penilaian SPIP benar-benar menggambarkan kualitas pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan program di lingkungan Kemendes PDT. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keterkaitan antara aktivitas yang telah dilakukan dengan tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya.

Hal itu, lanjutnya, mencakup pengelolaan program, penguatan tata kelola, hingga pengendalian atas kegiatan teknis, termasuk pengelolaan dan pengolahan air serta program lain yang relevan dengan pembangunan desa dan daerah tertinggal.

Sementara itu, Inspektur III, Rafdinal, menegaskan bahwa PM SPIP 2026 tidak hanya diarahkan sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Menurut dia, penilaian tersebut juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan.

“PM SPIP 2026 diarahkan tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan,” ujar Rafdinal.

Pelaksanaan SPIP berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Kerja Penilaian PM SPIP dari BPKP, Fajar, menyampaikan bahwa mekanisme penilaian maturitas SPIP mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“Penilaian tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan mencakup beberapa aspek utama, yakni SPIP, Manajemen Risiko Indeks atau MRI, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi atau IEPK, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP,” kata Fajar.

Berdasarkan data paparan, nilai SPIP Kemendes PDT dalam periode 2022–2025 menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian. Pada 2024, nilai SPIP tercatat 3,342, namun turun menjadi 2,972 pada 2025. Penurunan juga terjadi pada Manajemen Risiko Indeks (MRI), dari 3,369 pada 2024 menjadi 2,838 pada 2025. Sementara itu, nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) turun dari 3,090 pada 2024 menjadi 2,722 pada 2025.

Komponen

2022

2023

2024

2025

SPIP

3,149

3,324

3,342

2,972

MRI

3,100

3,220

3,369

2,838

IEPK

3,140

3,000

3,090

2,722

Data tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengendalian intern, manajemen risiko, dan pengendalian korupsi menjadi agenda penting dalam PM SPIP 2026. Dalam hasil evaluasi SPIP Terintegrasi 2025, terdapat 12 Area of Improvement, 10 rekomendasi, dan 27 rencana aksi yang harus ditindaklanjuti.

Rincian area perbaikan meliputi 2 area pada perencanaan, 4 area pada manajemen risiko, 2 area pada struktur dan proses, serta 4 area pada pengendalian kecurangan. Adapun 27 rencana aksi terdiri atas 3 aksi pada perencanaan, 16 aksi pada manajemen risiko, 2 aksi pada struktur dan proses, serta 6 aksi pada pengendalian kecurangan.

PM SPIP 2026 akan mencakup seluruh unsur dan fokus penilaian SPIP Terintegrasi pada tingkat instansi serta sampel unit kerja atau program strategis. Ruang lingkup penilaian meliputi tiga pilar utama, yaitu kualitas perencanaan, struktur dan proses, serta pencapaian hasil.

Pada aspek kualitas perencanaan, penilaian diarahkan untuk melihat keselarasan visi, misi, sasaran strategis, program, kegiatan, dan indikator kinerja. Pada aspek struktur dan proses, penilaian dilakukan terhadap implementasi lima unsur SPIP, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Sementara pada aspek pencapaian hasil, penilaian dilakukan terhadap outcome program, nilai MRI, dan nilai IEPK.

Dari sisi jadwal, pelaksanaan PM SPIP 2026 dibagi dalam beberapa tahapan. Penilaian Mandiri dilaksanakan pada Juni 2026, dilanjutkan dengan Penjaminan Kualitas pada Juli 2026, dan Evaluasi oleh BPKP pada Agustus 2026.

Untuk Tim Penilaian Mandiri, kegiatan teknis pada Juni 2026 mencakup pengisian kertas kerja Lead I pada 17 Juni 2026, Lead II pada 19–25 Juni 2026, dan Lead III pada 26–29 Juni 2026. Selain itu, dilakukan pendampingan pengisian kertas kerja pada 23–25 Juni 2026, serta penyampaian final Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM) SPIP Tahun 2026 pada 30 Juni 2026.

Dukung Agenda “Bangun Desa, Bangun Indonesia”

Pelaksanaan PM SPIP 2026 juga dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional dan program prioritas Kemendes PDT. Dalam paparan, SPIP ditempatkan sebagai instrumen pengendalian atas pelaksanaan agenda “Bangun Desa, Bangun Indonesia”, yang mencakup revitalisasi BUM Desa, peningkatan ketahanan pangan lokal desa, desa swasembada energi dan air, hilirisasi produk unggulan desa, digitalisasi desa, penguatan pengawasan tata kelola pembangunan desa, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Dengan adanya penilaian ini, Kemendes PDT diharapkan dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kekuatan dan kelemahan sistem pengendalian intern. Hasil penilaian juga menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut agar program pembangunan desa dan daerah tertinggal berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil.

Tim Penilaian Libatkan Lintas Unit Kerja

Dalam pelaksanaan PM SPIP 2026, Kemendes PDT membentuk dua tim utama, yakni Tim Asesor Penilaian Mandiri dan Tim Asesor Penjamin Kualitas. Tim Asesor Penilaian Mandiri dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, sedangkan Tim Asesor Penjamin Kualitas dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal. Tim penilaian melibatkan unsur perencanaan, organisasi dan reformasi birokrasi, inspektorat, keuangan, aset, serta unit kerja terkait.

Pelibatan lintas unit ini dinilai penting untuk memastikan proses penilaian berjalan komprehensif, berbasis bukti, dan sesuai dengan metodologi yang ditetapkan BPKP. Dengan pendekatan tersebut, hasil penilaian diharapkan mampu menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian korupsi di lingkungan kementerian.

 Penulis : Mustakim


Tinggalkan Komentar