Jakarta, 22 Juni 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PM SPIP) Tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat entry meeting yang digelar di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kepala
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi Kemendes PDT, Hasrul
Edyar, S.Sos., M.A.P., CRMO., CGRE., mengatakan bahwa PM SPIP 2026
merupakan langkah penting untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian
intern, manajemen risiko, serta efektivitas pengendalian korupsi di lingkungan
kementerian.
Menurut
Hasrul, penilaian SPIP tidak cukup hanya melihat hasil akhir atau kelengkapan
dokumen. Setiap unit kerja, kata dia, harus mampu menjelaskan kesinambungan
antara rencana aksi, pelaksanaan kegiatan, bukti dukung, hingga hasil perbaikan
yang dicapai.
“Yang
perlu dilihat adalah bagaimana menelusuri perjalanan prosesnya. Jadi, bukan
hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana aktivitas, tindak lanjut, dan bukti
perbaikannya dapat dijelaskan dalam setiap tahapan penilaian,” ujar Hasrul.
Ia
menambahkan, pendekatan tersebut penting agar penilaian SPIP benar-benar
menggambarkan kualitas pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan program
di lingkungan Kemendes PDT. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah
keterkaitan antara aktivitas yang telah dilakukan dengan tindak lanjut atas
rekomendasi sebelumnya.
Hal
itu, lanjutnya, mencakup pengelolaan program, penguatan tata kelola, hingga
pengendalian atas kegiatan teknis, termasuk pengelolaan dan pengolahan air
serta program lain yang relevan dengan pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Sementara
itu, Inspektur III, Rafdinal, menegaskan bahwa PM SPIP 2026 tidak hanya
diarahkan sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Menurut dia, penilaian
tersebut juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola
pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan.
“PM
SPIP 2026 diarahkan tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif,
tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola
pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan,” ujar Rafdinal.
Pelaksanaan SPIP berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua
Tim Kerja Penilaian PM SPIP dari BPKP, Fajar, menyampaikan bahwa
mekanisme penilaian maturitas SPIP mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada
Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
“Penilaian
tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan mencakup beberapa aspek utama,
yakni SPIP, Manajemen Risiko Indeks atau MRI, Indeks Efektivitas Pengendalian
Korupsi atau IEPK, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau
APIP,” kata Fajar.
Berdasarkan data paparan, nilai SPIP Kemendes PDT dalam periode 2022–2025 menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian. Pada 2024, nilai SPIP tercatat 3,342, namun turun menjadi 2,972 pada 2025. Penurunan juga terjadi pada Manajemen Risiko Indeks (MRI), dari 3,369 pada 2024 menjadi 2,838 pada 2025. Sementara itu, nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) turun dari 3,090 pada 2024 menjadi 2,722 pada 2025.
|
Komponen |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
|
SPIP |
3,149 |
3,324 |
3,342 |
2,972 |
|
MRI |
3,100 |
3,220 |
3,369 |
2,838 |
|
IEPK |
3,140 |
3,000 |
3,090 |
2,722 |
Data
tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengendalian intern, manajemen risiko, dan
pengendalian korupsi menjadi agenda penting dalam PM SPIP 2026. Dalam hasil
evaluasi SPIP Terintegrasi 2025, terdapat 12 Area of Improvement, 10
rekomendasi, dan 27 rencana aksi yang harus ditindaklanjuti.
Rincian
area perbaikan meliputi 2 area pada perencanaan, 4 area pada manajemen
risiko, 2 area pada struktur dan proses, serta 4 area pada pengendalian
kecurangan. Adapun 27 rencana aksi terdiri atas 3 aksi pada perencanaan,
16 aksi pada manajemen risiko, 2 aksi pada struktur dan proses, serta 6 aksi
pada pengendalian kecurangan.
PM SPIP 2026 akan mencakup seluruh unsur dan fokus penilaian SPIP Terintegrasi pada tingkat instansi serta sampel unit kerja atau program strategis. Ruang lingkup penilaian meliputi tiga pilar utama, yaitu kualitas perencanaan, struktur dan proses, serta pencapaian hasil.
Pada
aspek kualitas perencanaan, penilaian diarahkan untuk melihat keselarasan visi,
misi, sasaran strategis, program, kegiatan, dan indikator kinerja. Pada aspek
struktur dan proses, penilaian dilakukan terhadap implementasi lima unsur SPIP,
yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian,
informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Sementara pada aspek pencapaian
hasil, penilaian dilakukan terhadap outcome program, nilai MRI, dan
nilai IEPK.
Dari sisi jadwal, pelaksanaan PM SPIP 2026 dibagi dalam beberapa tahapan. Penilaian Mandiri dilaksanakan pada Juni 2026, dilanjutkan dengan Penjaminan Kualitas pada Juli 2026, dan Evaluasi oleh BPKP pada Agustus 2026.
Untuk
Tim Penilaian Mandiri, kegiatan teknis pada Juni 2026 mencakup pengisian kertas
kerja Lead I pada 17 Juni 2026, Lead II pada 19–25 Juni 2026, dan
Lead III pada 26–29 Juni 2026. Selain itu, dilakukan pendampingan
pengisian kertas kerja pada 23–25 Juni 2026, serta penyampaian final Laporan
Hasil Penilaian Mandiri (LHPM) SPIP Tahun 2026 pada 30 Juni 2026.
Dukung
Agenda “Bangun Desa, Bangun Indonesia”
Pelaksanaan
PM SPIP 2026 juga dikaitkan dengan agenda pembangunan nasional dan program
prioritas Kemendes PDT. Dalam paparan, SPIP ditempatkan sebagai instrumen
pengendalian atas pelaksanaan agenda “Bangun Desa, Bangun Indonesia”,
yang mencakup revitalisasi BUM Desa, peningkatan ketahanan pangan lokal desa,
desa swasembada energi dan air, hilirisasi produk unggulan desa, digitalisasi
desa, penguatan pengawasan tata kelola pembangunan desa, serta percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
Dengan
adanya penilaian ini, Kemendes PDT diharapkan dapat memperoleh gambaran
objektif mengenai kekuatan dan kelemahan sistem pengendalian intern. Hasil
penilaian juga menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut agar program
pembangunan desa dan daerah tertinggal berjalan lebih efektif, akuntabel, dan
berorientasi hasil.
Tim
Penilaian Libatkan Lintas Unit Kerja
Dalam
pelaksanaan PM SPIP 2026, Kemendes PDT membentuk dua tim utama, yakni Tim
Asesor Penilaian Mandiri dan Tim Asesor Penjamin Kualitas. Tim
Asesor Penilaian Mandiri dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,
sedangkan Tim Asesor Penjamin Kualitas dikoordinasikan oleh Inspektur
Jenderal. Tim penilaian melibatkan unsur perencanaan, organisasi dan
reformasi birokrasi, inspektorat, keuangan, aset, serta unit kerja terkait.
Pelibatan
lintas unit ini dinilai penting untuk memastikan proses penilaian berjalan
komprehensif, berbasis bukti, dan sesuai dengan metodologi yang ditetapkan
BPKP. Dengan pendekatan tersebut, hasil penilaian diharapkan mampu menjadi
dasar perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko,
dan pengendalian korupsi di lingkungan kementerian.
