Kemendes PDT Perkuat Pengendalian Intern, SPIP 2026 Ditargetkan Naik dari Kategori “Berkembang”

 


Jakarta, 22 Juni 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendes PDT menggelar Entry Meeting Evaluasi atas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian antikorupsi di lingkungan kementerian.

Penilaian SPIP Terintegrasi Tahun 2026 mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penilaian maturitas SPIP mencakup kematangan sistem pengendalian intern dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rafdinal menyampaikan bahwa tahapan penilaian SPIP Tahun 2026 dimulai dari penilaian mandiri oleh manajemen pada 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Tahap berikutnya adalah penjaminan kualitas atau quality assurance oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Evaluasi oleh BPKP dijadwalkan berlangsung pada 1–30 September 2026, sedangkan penetapan hasil maturitas SPIP dilakukan pada 1–31 Oktober 2026.

Komponen penilaian SPIP Tahun 2026 terdiri atas tiga aspek utama. Pertama, penetapan tujuan dengan bobot 40 persen, meliputi kualitas sasaran strategis, indikator kinerja, dan strategi pencapaian tujuan organisasi. Kedua, struktur dan proses pengendalian dengan bobot 30 persen, mencakup penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern, monitoring, dan tata kelola organisasi. Ketiga, pencapaian tujuan dengan bobot 30 persen, yang menilai efektivitas program, pengelolaan keuangan, aset, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Data evaluasi menunjukkan nilai maturitas penyelenggaraan SPIP Kemendes PDT pada periode 2024–2025 berada di angka 2,972. Nilai tersebut menurun dibandingkan periode 2023–2024 sebesar 3,342 dan periode 2022–2023 sebesar 3,324. Selain itu, Manajemen Risiko Indeks atau MRI tercatat 2,838, turun dari 3,369 pada periode sebelumnya. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi atau IEPK juga turun menjadi 2,722 dari sebelumnya 3,090.

Dalam bahan paparan, capaian nilai SPIP Tahun 2025 sebesar 2,972 disebut berada pada kategori “Berkembang”. Paparan itu menyatakan, “Kementerian Desa dan PDT telah mampu mendefinisikan kinerja strategis dengan baik, namun optimalisasi strategi pencapaian kinerja strategis belum memadai.” Paparan tersebut juga menegaskan bahwa pengendalian yang dibangun dan dikembangkan masih terbatas pada dokumentasi, sehingga “belum efektif dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuannya.”

Secara nasional, SPIP Terintegrasi menjadi instrumen penting untuk menilai kualitas tata kelola pemerintahan. BPKP menjelaskan bahwa penilaian SPIP Terintegrasi mencakup penilaian atas SPIP, Manajemen Risiko Indeks atau MRI, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi atau IEPK. Ketiga unsur ini digunakan untuk melihat sejauh mana pengendalian intern, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi berjalan secara terpadu dalam organisasi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas evaluasi sebelumnya, Kemendes PDT mengidentifikasi 10 Area of Improvement atau AoI dari rekomendasi penilaian SPIP Tahun 2025. Sepuluh area perbaikan tersebut terbagi ke dalam empat komponen, yaitu perencanaan strategis dan kinerja, implementasi manajemen risiko, struktur dan proses, serta sistem pengendalian antikorupsi. Dari rekomendasi tersebut, kementerian menyusun 28 rencana aksi umum yang melibatkan sejumlah unit kerja eselon I.

Pada aspek perencanaan strategis dan kinerja, Kemendes PDT diarahkan menyusun grand design perencanaan lima tahunan yang terintegrasi dan selaras dengan Asta Cita. Perencanaan tersebut harus diturunkan ke dalam perencanaan tahunan melalui cascading sasaran dan indikator kinerja yang berorientasi pada outcome, memenuhi kriteria SMART, serta berbasis baseline yang memadai.

Untuk implementasi manajemen risiko, paparan tersebut merekomendasikan pemutakhiran kebijakan manajemen risiko Kemendes PDT agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023. Penguatan diarahkan pada pembangunan budaya risiko, penetapan risk appetite, pengelolaan risiko lintas sektor dan kemitraan, serta integrasi manajemen risiko ke dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pada level strategis, unit kerja eselon I, dan operasional.

Dalam aspek struktur dan proses, Kemendes PDT juga diminta menangani temuan berulang dengan melakukan identifikasi akar penyebab atau root cause secara sistematis atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI. Hasil identifikasi itu diharapkan menjadi dasar penguatan pengendalian, khususnya dalam pengelolaan keuangan, penatausahaan aset, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, pada aspek pengendalian antikorupsi, bahan paparan menyebutkan bahwa sistem pengendalian antikorupsi belum memberikan keyakinan memadai. Karena itu, kementerian perlu memperkuat pengendalian antikorupsi melalui evaluasi berkala atas kebijakan, pelaksanaan assessment risiko fraud secara menyeluruh, serta penyelarasan sosialisasi dan pembelajaran antikorupsi secara terstruktur dan berkelanjutan. Mekanisme Whistleblowing System juga perlu dipastikan dipahami dan dijalankan seluruh pegawai.

Bahan paparan juga memuat rekomendasi perbaikan tematik kemiskinan Tahun 2024–2025. Terdapat delapan catatan BPKP yang mencakup peran Tenaga Pendamping Profesional atau TPP, kebijakan Dana Desa, serta BUMDes dan BUMDesma. Dari catatan tersebut, disusun enam rekomendasi upaya perbaikan dengan penanggung jawab antara lain BPSDM, BPIDDT–Pusdatin, Ditjen PDP, dan Ditjen PEID.

Menjelang proses penilaian SPIP Tahun 2026, terdapat dua hal yang perlu disepakati dan dapat dituangkan dalam asersi manajemen. Pertama, penetapan dasar penilaian tujuan, termasuk Renstra yang digunakan sebagai dasar penilaian. Kedua, penetapan tema prioritas yang akan dinilai, termasuk apakah tema tersebut selaras dengan Reformasi Birokrasi Tematik.

Melalui rangkaian evaluasi ini, Kemendes PDT diharapkan mampu meningkatkan maturitas SPIP dari kategori “Berkembang” menuju tingkat yang lebih baik. Penguatan SPIP tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memastikan program pembangunan desa dan daerah tertinggal berjalan lebih efektif, akuntabel, bebas dari risiko penyimpangan, serta berdampak langsung pada

 Penulis : Mustakim

Tinggalkan Komentar