Jakarta,
22 Juni 2026 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal atau Kemendes PDT menggelar Entry Meeting Evaluasi atas
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau
SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah awal penguatan tata
kelola, manajemen risiko, dan pengendalian antikorupsi di lingkungan
kementerian.
Penilaian
SPIP Terintegrasi Tahun 2026 mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penilaian
maturitas SPIP mencakup kematangan sistem pengendalian intern dalam mendukung
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Rafdinal menyampaikan bahwa tahapan penilaian SPIP Tahun 2026 dimulai dari
penilaian mandiri oleh manajemen pada 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Tahap
berikutnya adalah penjaminan kualitas atau quality assurance oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Evaluasi oleh
BPKP dijadwalkan berlangsung pada 1–30 September 2026, sedangkan penetapan
hasil maturitas SPIP dilakukan pada 1–31 Oktober 2026.
Komponen penilaian SPIP Tahun 2026 terdiri atas
tiga aspek utama. Pertama, penetapan tujuan dengan bobot 40 persen, meliputi
kualitas sasaran strategis, indikator kinerja, dan strategi pencapaian tujuan
organisasi. Kedua, struktur dan proses pengendalian dengan bobot 30 persen,
mencakup penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern, monitoring, dan
tata kelola organisasi. Ketiga, pencapaian tujuan dengan bobot 30 persen, yang
menilai efektivitas program, pengelolaan keuangan, aset, dan kepatuhan terhadap
peraturan.
Data
evaluasi menunjukkan nilai maturitas penyelenggaraan SPIP Kemendes PDT pada
periode 2024–2025 berada di angka 2,972. Nilai tersebut menurun
dibandingkan periode 2023–2024 sebesar 3,342 dan periode 2022–2023
sebesar 3,324. Selain itu, Manajemen Risiko Indeks atau MRI tercatat 2,838,
turun dari 3,369 pada periode sebelumnya. Indeks Efektivitas
Pengendalian Korupsi atau IEPK juga turun menjadi 2,722 dari sebelumnya 3,090.
Dalam
bahan paparan, capaian nilai SPIP Tahun 2025 sebesar 2,972 disebut berada pada
kategori “Berkembang”. Paparan itu menyatakan, “Kementerian Desa dan
PDT telah mampu mendefinisikan kinerja strategis dengan baik, namun
optimalisasi strategi pencapaian kinerja strategis belum memadai.” Paparan
tersebut juga menegaskan bahwa pengendalian yang dibangun dan dikembangkan
masih terbatas pada dokumentasi, sehingga “belum efektif dalam memberikan
keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuannya.”
Secara
nasional, SPIP Terintegrasi menjadi instrumen penting untuk menilai kualitas
tata kelola pemerintahan. BPKP menjelaskan bahwa penilaian SPIP Terintegrasi
mencakup penilaian atas SPIP, Manajemen Risiko Indeks atau MRI, serta Indeks
Efektivitas Pengendalian Korupsi atau IEPK. Ketiga unsur ini digunakan untuk
melihat sejauh mana pengendalian intern, manajemen risiko, dan pencegahan
korupsi berjalan secara terpadu dalam organisasi pemerintah.
Sebagai
tindak lanjut atas evaluasi sebelumnya, Kemendes PDT mengidentifikasi 10
Area of Improvement atau AoI dari rekomendasi penilaian SPIP Tahun 2025.
Sepuluh area perbaikan tersebut terbagi ke dalam empat komponen, yaitu
perencanaan strategis dan kinerja, implementasi manajemen risiko, struktur dan
proses, serta sistem pengendalian antikorupsi. Dari rekomendasi tersebut,
kementerian menyusun 28 rencana aksi umum yang melibatkan sejumlah unit
kerja eselon I.
Pada
aspek perencanaan strategis dan kinerja, Kemendes PDT diarahkan menyusun grand
design perencanaan lima tahunan yang terintegrasi dan selaras dengan Asta
Cita. Perencanaan tersebut harus diturunkan ke dalam perencanaan tahunan
melalui cascading sasaran dan indikator kinerja yang berorientasi pada outcome,
memenuhi kriteria SMART, serta berbasis baseline yang memadai.
Untuk
implementasi manajemen risiko, paparan tersebut merekomendasikan pemutakhiran
kebijakan manajemen risiko Kemendes PDT agar selaras dengan Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2023. Penguatan diarahkan pada pembangunan budaya risiko,
penetapan risk appetite, pengelolaan risiko lintas sektor dan kemitraan,
serta integrasi manajemen risiko ke dalam proses perencanaan, pengambilan
keputusan, dan pelaksanaan program pada level strategis, unit kerja eselon I,
dan operasional.
Dalam
aspek struktur dan proses, Kemendes PDT juga diminta menangani temuan berulang
dengan melakukan identifikasi akar penyebab atau root cause secara
sistematis atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI. Hasil
identifikasi itu diharapkan menjadi dasar penguatan pengendalian, khususnya
dalam pengelolaan keuangan, penatausahaan aset, dan kepatuhan terhadap
regulasi.
Sementara
itu, pada aspek pengendalian antikorupsi, bahan paparan menyebutkan bahwa
sistem pengendalian antikorupsi belum memberikan keyakinan memadai. Karena itu,
kementerian perlu memperkuat pengendalian antikorupsi melalui evaluasi berkala
atas kebijakan, pelaksanaan assessment risiko fraud secara menyeluruh,
serta penyelarasan sosialisasi dan pembelajaran antikorupsi secara terstruktur
dan berkelanjutan. Mekanisme Whistleblowing System juga perlu dipastikan
dipahami dan dijalankan seluruh pegawai.
Bahan
paparan juga memuat rekomendasi perbaikan tematik kemiskinan Tahun 2024–2025.
Terdapat delapan catatan BPKP yang mencakup peran Tenaga Pendamping Profesional
atau TPP, kebijakan Dana Desa, serta BUMDes dan BUMDesma. Dari catatan
tersebut, disusun enam rekomendasi upaya perbaikan dengan penanggung jawab
antara lain BPSDM, BPIDDT–Pusdatin, Ditjen PDP, dan Ditjen PEID.
Menjelang
proses penilaian SPIP Tahun 2026, terdapat dua hal yang perlu disepakati dan
dapat dituangkan dalam asersi manajemen. Pertama, penetapan dasar penilaian
tujuan, termasuk Renstra yang digunakan sebagai dasar penilaian. Kedua,
penetapan tema prioritas yang akan dinilai, termasuk apakah tema tersebut
selaras dengan Reformasi Birokrasi Tematik.
Melalui
rangkaian evaluasi ini, Kemendes PDT diharapkan mampu meningkatkan maturitas
SPIP dari kategori “Berkembang” menuju tingkat yang lebih baik. Penguatan SPIP
tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting
untuk memastikan program pembangunan desa dan daerah tertinggal berjalan lebih
efektif, akuntabel, bebas dari risiko penyimpangan, serta berdampak langsung
pada
