Jakarta – Pembangunan desa di Indonesia dinilai memasuki fase baru yang lebih strategis. Jika selama ini pembangunan desa lebih banyak diukur melalui besarnya anggaran dan pembangunan infrastruktur, ke depan pendekatan tersebut perlu bergeser menuju pembangunan yang berbasis data, terukur, dan berorientasi pada dampak. Hal itu disampaikan Mustakim, Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen "Strategi Pembangunan Desa dalam Peningkatan Ekonomi, Kemiskinan, dan Delapan Program Prioritas Presiden".
Menurut
Mustakim, pembangunan desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam
mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Saat ini sekitar 202 juta
penduduk Indonesia atau sekitar 73 persen populasi nasional tinggal di desa,
sehingga keberhasilan pembangunan desa akan memberikan dampak langsung terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan, ketahanan pangan, hingga
pengurangan kemiskinan.
"Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Seluruh sumber pangan, sebagian besar sumber daya alam, potensi wisata, hingga ekonomi kerakyatan berada di desa. Oleh karena itu, membangun desa sama artinya dengan membangun fondasi Indonesia," kata Mustakim.
Ia
menjelaskan, Indonesia memiliki lebih dari 75 ribu desa, sekitar 80
ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta lebih dari 39 ribu BUM
Desa berbadan hukum yang dapat menjadi penggerak utama ekonomi lokal
apabila dikelola secara terintegrasi. Selain itu, terdapat sekitar 32 ribu
desa yang memiliki potensi wisata sehingga menjadi peluang besar dalam
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Namun
demikian, menurut Mustakim, berbagai tantangan masih harus diselesaikan. Saat
ini masih terdapat sekitar 9.366 desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,
ribuan desa yang belum memperoleh akses internet memadai, serta masih adanya
keterbatasan akses listrik, air bersih, infrastruktur dasar, dan konektivitas
transportasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa memerlukan
pendekatan yang lebih terarah berdasarkan kebutuhan riil setiap desa.
Menurutnya,
Indeks Desa menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan tersebut.
Melalui enam dimensi pembangunan yang diukur, yaitu pelayanan dasar, sosial,
ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan, pemerintah
dapat menentukan prioritas intervensi secara lebih tepat sasaran.
"Selama ini pembangunan sering menggunakan pendekatan yang seragam. Padahal setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Indeks Desa memberikan gambaran objektif mengenai kondisi desa sehingga kebijakan dapat disusun berdasarkan data, bukan asumsi,"ujarnya.
Mustakim
menilai bahwa pemetaan indikator Indeks Desa ke dalam delapan Program
Prioritas Presiden merupakan langkah strategis. Program tersebut meliputi
kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan,
hilirisasi dan industrialisasi desa, pembangunan infrastruktur dan ketahanan
bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, serta penurunan kemiskinan. Menurutnya,
seluruh program tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus
dilaksanakan secara terpadu agar menghasilkan dampak pembangunan yang lebih
besar.
Ia
mencontohkan bahwa pembangunan jalan desa akan meningkatkan akses menuju pasar,
pasar desa akan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, sementara koperasi dan
BUM Desa akan memperluas akses pembiayaan serta pemasaran produk lokal. Pada
saat yang sama, pendidikan dan kesehatan akan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia sehingga produktivitas masyarakat desa ikut meningkat.
"Apabila delapan program tersebut diintegrasikan dalam satu ekosistem pembangunan, maka desa akan memiliki daya ungkit yang jauh lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,"jelas Mustakim.
Menurut
hasil pencermatannya, dokumen tersebut juga menunjukkan kebutuhan investasi
yang cukup besar untuk mempercepat pembangunan desa hingga tahun 2029. Program
infrastruktur diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp33,47 triliun,
kesehatan sekitar Rp24,26 triliun, pendidikan Rp18,32 triliun,
ketahanan pangan Rp15,32 triliun, serta berbagai investasi lainnya untuk
memperkuat ekonomi desa dan pelayanan dasar. Seluruh investasi tersebut
diarahkan terutama pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Mustakim
menilai bahwa pembangunan desa ke depan tidak cukup hanya berorientasi pada
pembangunan fisik, tetapi harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat
melalui hilirisasi produk unggulan desa, pengembangan industri berbasis potensi
lokal, digitalisasi desa, penguatan UMKM, serta optimalisasi BUM Desa dan
Koperasi Desa Merah Putih.
Ia
juga menekankan pentingnya perubahan paradigma evaluasi pembangunan desa.
"Keberhasilan pembangunan desa tidak cukup diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun atau berapa besar anggaran yang dibelanjakan. Yang harus diukur adalah apakah pendapatan masyarakat meningkat, kemiskinan menurun, lapangan kerja bertambah, ketahanan pangan semakin kuat, dan status desa meningkat menjadi desa maju atau desa mandiri,"ungkapnya.
Menurut
Mustakim, penggunaan Indeks Desa sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi pembangunan merupakan langkah menuju evidence-based policy,
di mana seluruh kebijakan didasarkan pada data yang objektif dan terukur.
Ia
berharap pendekatan tersebut mampu mempercepat target pemerintah untuk
menghapus desa sangat tertinggal, memperluas pemerataan ekonomi, memperkuat
ketahanan pangan nasional, sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan
ekonomi yang inklusif sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan visi
Indonesia Emas 2045.
"Desa memiliki seluruh modal pembangunan Indonesia. Ketika pembangunan desa dilakukan secara terpadu, berbasis data, dan berorientasi pada hasil, maka desa akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,"tutup Mustakim.
Referensi:
- Bahan
Paparan "Strategi Pembangunan Desa dalam Peningkatan Ekonomi,
Kemiskinan, dan Delapan Program Prioritas Presiden".
- Ringkasan
RPJMN 2025–2029, Kementerian PPN/Bappenas.
- Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
- Peraturan
Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
