Penulis : Mustakim
Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan di
Indonesia harus dimulai dari desa. Untuk itu, pemerintah mendorong pemanfaatan Indeks
Desa (ID) sebagai instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan,
menetapkan prioritas intervensi, sekaligus mengukur efektivitas program
pengentasan kemiskinan secara lebih presisi dan berbasis data.
Langkah tersebut menjadi
semakin penting mengingat desa masih menjadi kantong kemiskinan terbesar di
Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2025 jumlah
penduduk miskin Indonesia mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total
penduduk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,58 juta jiwa berada di wilayah
perdesaan, dengan tingkat kemiskinan mencapai 11,03 persen, jauh
lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan perkotaan yang sebesar 6,73
persen.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Rachmatia Handayani, menjelaskan bahwa pembangunan desa selama satu dekade terakhir telah memberikan dampak nyata terhadap penurunan kemiskinan nasional. Sejak Dana Desa diluncurkan pada 2015 hingga 2025 dengan total alokasi mencapai sekitar Rp680,68 triliun, jumlah penduduk miskin di perdesaan berhasil ditekan dari 17,94 juta jiwa (14,09 persen) pada 2015 menjadi 12,58 juta jiwa (11,03 persen) pada Maret 2025. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar 5,36 juta penduduk miskin desa dalam kurun waktu sepuluh tahun.
“Penurunan kemiskinan di
desa menunjukkan bahwa investasi negara melalui Dana Desa memberikan manfaat
nyata. Namun tantangan yang tersisa masih cukup besar karena tidak semua desa
mengalami perkembangan yang sama,” ujar Rachmatia dalam paparannya mengenai
Arah Kebijakan Indeks Desa dan Penyempurnaan Instrumen untuk Mendukung
Pengentasan Kemiskinan Desa Tahun 2026.
Desa Tertinggal Masih
Menghadapi Tekanan Kemiskinan
Analisis Kemendesa PDT
berdasarkan klasifikasi Indeks Desa menunjukkan bahwa desa berstatus Mandiri,
Maju, dan Berkembang mengalami penurunan jumlah penduduk miskin yang cukup
signifikan. Namun kondisi berbeda terjadi pada desa berstatus Tertinggal dan
Sangat Tertinggal.
Data Kemendesa PDT
menunjukkan bahwa secara nasional rata-rata persentase penduduk miskin desa
pada periode 2024–2025 turun sebesar 0,46 persen poin. Akan tetapi, Desa
Tertinggal justru mengalami kenaikan rata-rata sebesar 0,93 persen poin,
sementara Desa Sangat Tertinggal meningkat hingga 4,01 persen poin.
Fenomena tersebut banyak ditemukan di kawasan Bali-Nusa Tenggara serta Maluku-Papua,
yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur dan akses
layanan dasar.
Menurut Rachmatia,
kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan yang bersifat umum
tidak lagi cukup efektif.
“Intervensi pembangunan harus semakin spesifik sesuai karakteristik desa. Desa dengan tingkat kerentanan tinggi memerlukan afirmasi yang lebih kuat dibandingkan desa yang sudah berkembang,” katanya.
Tata Kelola Desa Masih
Menjadi Tantangan
Selain persoalan
kemiskinan, Kemendes PDT juga menyoroti berbagai persoalan tata kelola
pembangunan desa yang masih perlu dibenahi.
Hasil pengawasan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 1.584 desa sampel pada
tahun 2025 menemukan bahwa sekitar 98–99 persen dokumen perencanaan desa
belum memiliki indikator tujuan dan sasaran yang terukur. Selain itu,
sekitar 32,8 persen anggaran desa berpotensi tidak efektif dan 7,1
persen berpotensi tidak efisien.
Pada sektor pembangunan
fisik, sebanyak 46,24 persen Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum disusun
sesuai standar teknis, sementara 9,73 persen kegiatan bahkan tidak
tercantum dalam dokumen perencanaan desa. Kondisi tersebut menunjukkan masih
lemahnya kualitas perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Di sektor ekonomi,
tantangan juga tidak kalah besar. Hasil evaluasi menunjukkan hanya sekitar 17–18
persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berkembang secara optimal.
Program ketahanan pangan desa pun baru mencapai sekitar 51,49 persen,
sehingga dampaknya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat masih relatif
terbatas.
Revitalisasi Indeks
Desa
Sebagai upaya memperbaiki
kualitas pembangunan desa, pemerintah telah melakukan revitalisasi Indeks
Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa (ID) melalui Permendesa PDT
Nomor 9 Tahun 2024.
Perubahan tersebut
merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kemendes PDT, Bappenas, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Koordinator PMK, Sekretariat Kabinet, dan Badan Pusat
Statistik (BPS). Instrumen baru ini menggunakan 6 dimensi utama dan 127
indikator yang mencakup aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar,
tata kelola pemerintahan, hingga ketahanan masyarakat desa.
Indeks Desa diharapkan
mampu menjadi dasar dalam menentukan desa prioritas pembangunan, mengukur
kemajuan pembangunan desa secara objektif, sekaligus menjadi alat sinkronisasi
antara kebijakan pusat, daerah, dan desa.
Rekomendasi Kebijakan
Melihat masih besarnya
tantangan yang dihadapi desa, terdapat sejumlah rekomendasi kebijakan yang
dinilai penting untuk mempercepat penurunan kemiskinan.
Pertama, pemerintah perlu
mengintegrasikan Indeks Desa dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) sehingga penentuan sasaran program dapat dilakukan hingga tingkat
keluarga miskin secara lebih akurat. Integrasi data ini akan membantu
mengurangi kesalahan sasaran bantuan sosial dan meningkatkan efektivitas
intervensi pemerintah.
Kedua, orientasi
pembangunan desa perlu bergeser dari sekadar penyerapan anggaran menuju
pencapaian hasil nyata (outcome) seperti peningkatan pendapatan
masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan kemiskinan secara
berkelanjutan.
Ketiga, pemerintah perlu
memberikan afirmasi yang lebih kuat bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal,
terutama di wilayah Indonesia Timur, melalui pembangunan infrastruktur dasar,
peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, penguatan konektivitas digital,
serta pengembangan energi terbarukan.
Keempat, revitalisasi
BUMDes perlu dipercepat agar mampu menjadi mesin penggerak ekonomi desa.
Penguatan BUMDes dapat dilakukan melalui hilirisasi produk unggulan desa,
pengembangan koperasi desa, peningkatan akses pembiayaan, dan integrasi dengan
rantai pasok nasional.
Kelima, sinkronisasi
antara RPJMN, RPJMD, RPJM Desa, RKP Desa, hingga APB Desa harus diperkuat agar
seluruh tingkatan pemerintahan bergerak menuju tujuan yang sama, yakni
penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan pendekatan
tersebut, Indeks Desa diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur status desa,
tetapi juga menjadi kompas pembangunan nasional yang mampu memastikan
setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan, pembangunan desa harus semakin terukur, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, desa dapat menjadi lokomotif utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas dari kemiskinan,” pungkas Rachmatia.
