GRESIK – Kabupaten Gresik dinilai memiliki peluang besar menjadi model nasional dalam pengembangan ekosistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis desa. Penilaian tersebut mengemuka dalam kegiatan Multi-Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Gresik yang menghadirkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (12/6/2026).
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, M.Si., menegaskan bahwa paradigma perlindungan pekerja migran harus mengalami transformasi mendasar. Selama ini, perlindungan lebih banyak berfokus pada penanganan kasus setelah terjadi permasalahan. Ke depan, perlindungan harus dimulai sejak dari desa sebagai titik awal keberangkatan calon pekerja migran.
Menurut Fachri, migrasi aman merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlindungan pekerja migran tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keluarga, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Desa harus menjadi akar sekaligus perisai dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujarnya dalam paparan bertajuk Akar dan Perisai: Membangun Ekosistem Perlindungan Pekerja Migran dari Desa.
Ancaman Migrasi Non-Prosedural Masih Tinggi, Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa tantangan migrasi non-prosedural masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Gresik. Dari sekitar 8.348 PMI yang tersebar di 10 kecamatan, hanya sekitar 1.520 PMI yang tercatat secara resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Kondisi ini mengindikasikan masih tingginya jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa melalui prosedur yang benar.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa sekitar lima dari enam pekerja migran berangkat tanpa dokumen resmi. Situasi ini meningkatkan risiko eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama pekerja migran asal Gresik dengan porsi mencapai 70,9 persen. Dominasi tujuan tersebut menuntut adanya sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan mampu menjangkau seluruh siklus migrasi.
Anak PMI Menjadi Kelompok Rentan, Forum juga menyoroti berbagai dampak sosial yang dialami keluarga pekerja migran, terutama anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya bekerja di luar negeri.
Berbagai risiko yang dihadapi meliputi putus sekolah akibat minimnya pengawasan akademik, gangguan kesehatan dan tumbuh kembang, persoalan identitas hukum, hingga meningkatnya kerentanan terhadap eksploitasi. Karena itu, KP2MI mendorong pendekatan perlindungan berbasis keluarga agar manfaat migrasi tidak dibayar dengan mahal oleh generasi berikutnya.
“Perlindungan PMI bukan hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan sosial dan akses terhadap layanan dasar,” tegas Fachri.
Desa Migran Emas Jadi Instrumen Strategis, Sebagai bagian dari strategi nasional, KP2MI mengembangkan program Desa Migran Emas (DME) yang mengusung empat prinsip utama, yakni Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera. Hingga 2025, program tersebut telah diterapkan di 669 desa yang tersebar di lebih dari 100 kabupaten/kota. Pada 2026, pemerintah menargetkan perluasan program hingga lebih dari 1.000 desa di seluruh Indonesia.
Program Desa Migran Emas tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan informasi migrasi aman, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui literasi keuangan, pengelolaan remitansi, penguatan koperasi dan BUMDes, pengembangan rumah wirausaha, hingga reintegrasi purna PMI ke dalam aktivitas ekonomi desa.
Satuan Tugas Desa jadi Garda terdepan dalam Keberhasilan program Desa Migran Emas sangat bergantung pada peran Satgas Desa Migran Emas yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, keluarga PMI, serta purna PMI.
Satgas berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap praktik perekrutan ilegal, melakukan pendataan PMI secara akurat, memberikan edukasi mengenai migrasi prosedural, sekaligus mendampingi keluarga pekerja migran agar lebih mandiri secara ekonomi.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena menempatkan desa sebagai benteng pertama dalam mencegah migrasi ilegal dan perdagangan orang, bukan sekadar menangani dampaknya ketika kasus sudah terjadi.
Untuk memastikan keberlanjutan program, Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan di Kabupaten Gresik mengembangkan Multi-Stakeholder Forum (MSF) yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, komunitas migran, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam satu wadah kolaboratif.
Melalui forum tersebut, berbagai pihak dapat menyatukan data, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menghilangkan ego sektoral yang selama ini menjadi tantangan dalam tata kelola migrasi.
KP2MI menilai pendekatan kolaboratif yang dikembangkan Gresik layak menjadi praktik terbaik (best practice) nasional karena mampu membangun modal sosial yang kuat dalam perlindungan pekerja migran berbasis desa.
Ke depan menuju rujukan Nasional, Gresik akan memperkuat pengembangan Desa Migran Emas, integrasi data PMI lintas instansi, perlindungan anak PMI, pengembangan kewirausahaan berbasis remitansi, serta optimalisasi peran MSF sebagai ruang evaluasi dan inovasi kebijakan.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, Kabupaten Gresik diproyeksikan berkembang menjadi rujukan nasional dalam perlindungan pekerja migran berbasis desa. Visi yang diusung adalah mewujudkan “Migran Aman, Keluarga Sejahtera, Indonesia Maju” melalui penguatan desa sebagai garda terdepan perlindungan warga negara yang bekerja di luar negeri.
