DTSEN Menjadi Fondasi Baru Reformasi Perlindungan Sosial Nasional

Oleh: Mustakim

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah memasuki babak baru dalam tata kelola perlindungan sosial melalui implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kehadiran DTSEN menjadi tonggak penting reformasi kebijakan sosial nasional karena untuk pertama kalinya seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat menggunakan satu basis data yang terintegrasi dan terstandarisasi secara nasional.

Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Tujuannya adalah memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Mengakhiri Fragmentasi Data Kemiskinan

Selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi tantangan berupa penggunaan berbagai basis data yang berbeda dalam program perlindungan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek, P3KE, data sektoral kementerian/lembaga, hingga data pemerintah daerah sering kali menghasilkan perbedaan sasaran penerima manfaat.

Melalui DTSEN, pemerintah mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut dengan data administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga menghasilkan satu referensi nasional yang dapat digunakan bersama oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional dalam pembangunan sistem perlindungan sosial terpadu yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Menjawab Tantangan Kemiskinan Nasional

Urgensi penggunaan DTSEN semakin relevan ketika melihat kondisi kemiskinan Indonesia saat ini.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total penduduk. Sementara jumlah penduduk miskin ekstrem tercatat sekitar 2,38 juta jiwa atau 0,85 persen dari total penduduk Indonesia.

Meskipun angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah masih sangat besar. Oleh karena itu, ketepatan sasaran bantuan menjadi faktor kunci keberhasilan pengentasan kemiskinan.

Dalam konteks inilah DTSEN hadir sebagai instrumen untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Dari Bansos Massal Menuju Bansos Presisi

Salah satu perubahan mendasar yang dibawa DTSEN adalah penerapan sistem pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.

Melalui mekanisme ini, seluruh penduduk Indonesia dipetakan ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menentukan sasaran program secara lebih presisi.

Pada tahun 2026 misalnya:

  • Sekolah Rakyat diprioritaskan bagi masyarakat Desil 1–2;
  • Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar Desil 1–4;
  • Program Sembako/BPNT menyasar Desil 1–4;
  • PBI JKN diarahkan kepada Desil 1–5;
  • Program ATENSI dan bantuan sosial tertentu diberikan berdasarkan hasil asesmen sosial.

Pendekatan ini memungkinkan negara mengalokasikan anggaran secara lebih efisien sekaligus mengurangi kesalahan penerima manfaat.

Memperbaiki Inclusion Error dan Exclusion Error

Selama ini terdapat dua persoalan utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Pertama, inclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan tetapi masih terdaftar sebagai penerima.

Kedua, exclusion error, yaitu masyarakat miskin yang justru belum masuk dalam daftar penerima bantuan.

Paparan Kementerian Sosial menunjukkan bahwa implementasi DTSEN telah menghasilkan perbaikan signifikan. Sebanyak 1,89 juta keluarga penerima manfaat bansos dan 10,6 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak tepat sasaran telah digantikan oleh keluarga yang lebih layak berdasarkan hasil pemeringkatan DTSEN.

Langkah tersebut merupakan salah satu reformasi terbesar dalam sejarah penyaluran bantuan sosial Indonesia.

Data yang Terus Bergerak dan Diperbarui

Berbeda dengan sistem data sebelumnya yang cenderung statis, DTSEN dirancang sebagai sistem yang dinamis.

Data diperbarui secara berkala melalui integrasi berbagai sumber data seperti:

  • Dukcapil;
  • BPS;
  • Susenas;
  • Sakernas;
  • Dapodik;
  • Ground Check Kemensos;
  • Pemerintah Daerah;
  • Data energi dan utilitas nasional;
  • Data pendidikan tinggi dan ketenagakerjaan.

Per Januari 2026, DTSEN telah mencakup lebih dari 289 juta record individu dan sekitar 95 juta record keluarga yang terus diperbarui melalui proses validasi dan verifikasi berlapis.

Pembaruan data dilakukan empat kali setiap tahun untuk menjaga akurasi dan relevansi data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.

Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Desa

Salah satu kekuatan utama DTSEN terletak pada keterlibatan pemerintah daerah dan desa dalam proses pemutakhiran data.

Melalui aplikasi SIKS-NG, musyawarah desa, musyawarah kelurahan, verifikasi lapangan, usulan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, serta mekanisme sanggah, masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam memperbaiki kualitas data.

Bagi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, keberadaan DTSEN menjadi instrumen penting untuk memperkuat targeting berbagai program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengurangan kemiskinan, hingga implementasi program strategis nasional di tingkat desa.

Fondasi Baru Negara Kesejahteraan

Implementasi DTSEN sesungguhnya bukan sekadar pembaruan sistem data. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola negara kesejahteraan yang lebih modern, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai lebih dari 289 juta jiwa dalam basis data DTSEN, pemerintah membutuhkan instrumen yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

Ketika bantuan sosial, jaminan kesehatan, program pemberdayaan, hingga pengentasan kemiskinan menggunakan satu basis data yang sama, maka peluang terjadinya tumpang tindih program, kebocoran anggaran, dan salah sasaran dapat ditekan secara signifikan.

DTSEN pada akhirnya bukan hanya menjadi sistem data nasional, melainkan fondasi baru reformasi perlindungan sosial Indonesia. Keberhasilan sistem ini tidak diukur dari jumlah data yang berhasil dihimpun, melainkan dari kemampuannya memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, layanan kesehatan lebih mudah diakses, kemiskinan dapat ditekan, dan masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, satu data yang akurat, terintegrasi, dan terus diperbarui menjadi kebutuhan strategis bagi pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. 

 

Tinggalkan Komentar