Oleh: Mustakim
Jakarta –
Pemerintah Indonesia tengah memasuki babak baru dalam tata kelola perlindungan
sosial melalui implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kehadiran DTSEN menjadi tonggak penting reformasi kebijakan sosial nasional
karena untuk pertama kalinya seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan
masyarakat menggunakan satu basis data yang terintegrasi dan terstandarisasi
secara nasional.
Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Tujuannya adalah memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Mengakhiri
Fragmentasi Data Kemiskinan
Selama
bertahun-tahun Indonesia menghadapi tantangan berupa penggunaan berbagai basis
data yang berbeda dalam program perlindungan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS), Regsosek, P3KE, data sektoral kementerian/lembaga, hingga data
pemerintah daerah sering kali menghasilkan perbedaan sasaran penerima manfaat.
Melalui
DTSEN, pemerintah mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut dengan data
administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga
menghasilkan satu referensi nasional yang dapat digunakan bersama oleh seluruh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pendekatan
ini sejalan dengan praktik internasional dalam pembangunan sistem perlindungan
sosial terpadu yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengambilan
kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Menjawab
Tantangan Kemiskinan Nasional
Urgensi
penggunaan DTSEN semakin relevan ketika melihat kondisi kemiskinan Indonesia
saat ini.
Data
Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia pada
Maret 2025 mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total
penduduk. Sementara jumlah penduduk miskin ekstrem tercatat sekitar 2,38
juta jiwa atau 0,85 persen dari total penduduk Indonesia.
Meskipun
angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah
masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah masih sangat besar. Oleh
karena itu, ketepatan sasaran bantuan menjadi faktor kunci keberhasilan
pengentasan kemiskinan.
Dalam
konteks inilah DTSEN hadir sebagai instrumen untuk memastikan bantuan sosial
benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Dari
Bansos Massal Menuju Bansos Presisi
Salah
satu perubahan mendasar yang dibawa DTSEN adalah penerapan sistem pemeringkatan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.
Melalui
mekanisme ini, seluruh penduduk Indonesia dipetakan ke dalam sepuluh kelompok
kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga Desil
10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Dengan
pendekatan tersebut, pemerintah dapat menentukan sasaran program secara lebih
presisi.
Pada
tahun 2026 misalnya:
- Sekolah
Rakyat diprioritaskan bagi masyarakat Desil 1–2;
- Program
Keluarga Harapan (PKH) menyasar Desil 1–4;
- Program
Sembako/BPNT menyasar Desil 1–4;
- PBI
JKN diarahkan kepada Desil 1–5;
- Program
ATENSI dan bantuan sosial tertentu diberikan berdasarkan hasil asesmen
sosial.
Pendekatan
ini memungkinkan negara mengalokasikan anggaran secara lebih efisien sekaligus
mengurangi kesalahan penerima manfaat.
Memperbaiki
Inclusion Error dan Exclusion Error
Selama
ini terdapat dua persoalan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Pertama,
inclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima
bantuan tetapi masih terdaftar sebagai penerima.
Kedua,
exclusion error, yaitu masyarakat miskin yang justru belum masuk dalam
daftar penerima bantuan.
Paparan
Kementerian Sosial menunjukkan bahwa implementasi DTSEN telah menghasilkan
perbaikan signifikan. Sebanyak 1,89 juta keluarga penerima manfaat bansos
dan 10,6 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak tepat sasaran telah
digantikan oleh keluarga yang lebih layak berdasarkan hasil pemeringkatan
DTSEN.
Langkah
tersebut merupakan salah satu reformasi terbesar dalam sejarah penyaluran
bantuan sosial Indonesia.
Data
yang Terus Bergerak dan Diperbarui
Berbeda
dengan sistem data sebelumnya yang cenderung statis, DTSEN dirancang sebagai
sistem yang dinamis.
Data
diperbarui secara berkala melalui integrasi berbagai sumber data seperti:
- Dukcapil;
- BPS;
- Susenas;
- Sakernas;
- Dapodik;
- Ground
Check Kemensos;
- Pemerintah
Daerah;
- Data
energi dan utilitas nasional;
- Data
pendidikan tinggi dan ketenagakerjaan.
Per
Januari 2026, DTSEN telah mencakup lebih dari 289 juta record individu
dan sekitar 95 juta record keluarga yang terus diperbarui melalui proses
validasi dan verifikasi berlapis.
Pembaruan
data dilakukan empat kali setiap tahun untuk menjaga akurasi dan relevansi data
dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
Peran
Strategis Pemerintah Daerah dan Desa
Salah
satu kekuatan utama DTSEN terletak pada keterlibatan pemerintah daerah dan desa
dalam proses pemutakhiran data.
Melalui
aplikasi SIKS-NG, musyawarah desa, musyawarah kelurahan, verifikasi lapangan,
usulan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, serta mekanisme sanggah,
masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam memperbaiki kualitas
data.
Bagi
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, keberadaan DTSEN menjadi
instrumen penting untuk memperkuat targeting berbagai program pembangunan desa,
pemberdayaan masyarakat, pengurangan kemiskinan, hingga implementasi program
strategis nasional di tingkat desa.
Fondasi
Baru Negara Kesejahteraan
Implementasi
DTSEN sesungguhnya bukan sekadar pembaruan sistem data. Kebijakan ini merupakan
bagian dari transformasi menuju tata kelola negara kesejahteraan yang lebih
modern, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.
Dengan
jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai lebih dari 289 juta jiwa dalam
basis data DTSEN, pemerintah membutuhkan instrumen yang mampu memastikan setiap
rupiah anggaran sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak
menerima.
Ketika
bantuan sosial, jaminan kesehatan, program pemberdayaan, hingga pengentasan
kemiskinan menggunakan satu basis data yang sama, maka peluang terjadinya
tumpang tindih program, kebocoran anggaran, dan salah sasaran dapat ditekan
secara signifikan.
DTSEN pada akhirnya bukan hanya menjadi sistem data nasional, melainkan fondasi baru reformasi perlindungan sosial Indonesia. Keberhasilan sistem ini tidak diukur dari jumlah data yang berhasil dihimpun, melainkan dari kemampuannya memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, layanan kesehatan lebih mudah diakses, kemiskinan dapat ditekan, dan masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, satu data yang akurat, terintegrasi, dan terus diperbarui menjadi kebutuhan strategis bagi pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
