Di Balik Devisa Rp288 Triliun, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran dari Desa hingga Nasional


Jakarta
– Kontribusi pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap perekonomian nasional terus menunjukkan tren positif. Di balik capaian remitansi yang diperkirakan mencapai Rp288 triliun pada 2025, pemerintah menilai penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran menjadi agenda strategis yang tidak bisa ditunda.

Melalui kolaborasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Indonesia, dan Yayasan INFEST Yogyakarta, hasil Kajian Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Tingkat Kabupaten/Kota dan Desa akan divalidasi dalam forum nasional yang melibatkan kementerian, lembaga, organisasi internasional, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Forum tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, menegaskan bahwa penguatan pelindungan PMI harus dimulai dari daerah sebagai pintu masuk utama proses migrasi tenaga kerja.

"Pelindungan pekerja migran tidak bisa hanya dilakukan saat mereka sudah berada di negara penempatan. Upaya perlindungan harus dimulai sejak tahap perekrutan di desa, penguatan kapasitas calon pekerja migran, hingga reintegrasi ketika mereka kembali ke daerah asal," ujarnya. (kutipan disusun berdasarkan substansi agenda validasi kajian).

Pilar Ekonomi yang Menggerakkan Daerah

Data KP2MI menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 297.434 pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke berbagai negara tujuan. Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Jepang masih menjadi destinasi utama penempatan PMI. Sementara itu, Jawa Timur menjadi provinsi penyumbang PMI terbesar dengan kontribusi sekitar 26,67 persen dari total penempatan nasional.

Di sisi ekonomi, kontribusi PMI semakin signifikan. Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip KP2MI, remitansi PMI mencapai sekitar USD15,7 miliar atau Rp253 triliun pada 2024, kemudian meningkat sekitar 14 persen menjadi lebih dari Rp288 triliun pada 2025.

Ekonom ketenagakerjaan menilai remitansi PMI tidak hanya berperan sebagai sumber devisa negara, tetapi juga menjadi instrumen pengurangan kemiskinan dan penggerak ekonomi lokal.

"Remitansi pekerja migran memiliki efek berganda yang besar. Dana tersebut menggerakkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta menjadi modal usaha yang menciptakan aktivitas ekonomi baru di daerah asal pekerja migran," kata Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Prof. Fictor Rahman. (kutipan ilustratif, perlu disesuaikan dengan narasumber aktual jika akan dipublikasikan).

Menurut Bank Dunia, remitansi juga menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang relatif stabil dibandingkan investasi asing langsung pada banyak negara berkembang.

Migrasi sebagai Strategi Bertahan Hidup

Kajian KP2MI-IOM-INFEST menemukan bahwa migrasi internasional masih menjadi pilihan rasional bagi banyak rumah tangga Indonesia, terutama di wilayah dengan keterbatasan kesempatan kerja.

Dalam dokumen kajian disebutkan bahwa tingginya angka pengangguran dan ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dengan ketersediaan lapangan kerja menjadi faktor pendorong utama migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Kondisi tersebut menyebabkan migrasi dipandang sebagai strategi untuk memperoleh pekerjaan yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Fenomena tersebut terlihat jelas di daerah-daerah kantong PMI seperti Cilacap, Indramayu, Lombok Timur, dan Ponorogo yang secara konsisten menjadi penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.

Kepala Misi IOM Indonesia dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya tata kelola migrasi yang aman dan berorientasi pada hak asasi manusia.

"Migrasi yang aman tidak hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan nasional. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci," ujarnya.

Daerah Menjadi Garda Terdepan Pelindungan

Salah satu temuan penting dalam kajian adalah bahwa pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mencegah migrasi nonprosedural dan meningkatkan kualitas pelindungan PMI. Kabupaten, kota, dan desa merupakan titik awal seluruh proses migrasi, mulai dari pendataan calon pekerja migran, penyebaran informasi, pelatihan, pengurusan dokumen, hingga pengawasan keberangkatan.

Kajian dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kedua daerah tersebut dipilih karena merupakan kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Penelitian dilakukan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), organisasi masyarakat sipil, dan pekerja migran.

Peneliti INFEST Yogyakarta menemukan bahwa keberhasilan pelindungan PMI sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam membangun sistem layanan yang terintegrasi dan berbasis data.

"Pelindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, perusahaan penempatan, hingga komunitas pekerja migran sendiri," kata tim peneliti INFEST. (kutipan disarikan dari tujuan dan pendekatan kajian).

Membangun Tata Kelola Berbasis Hak Asasi Manusia

Kajian ini menggunakan pendekatan Business and Human Rights (BHR) yang menekankan tiga prinsip utama, yaitu kewajiban negara melindungi hak asasi manusia (protect), tanggung jawab korporasi menghormati hak asasi manusia (respect), dan jaminan akses pemulihan bagi korban pelanggaran (remedy).

Pendekatan tersebut dinilai relevan karena sebagian besar persoalan PMI tidak hanya terkait aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar pekerja, mulai dari hak memperoleh informasi, hak atas kondisi kerja yang layak, hingga akses terhadap keadilan ketika terjadi pelanggaran.

Forum validasi yang akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPS, ILO Indonesia, SBMI, Migrant Care, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan implementatif.

Dari Pahlawan Devisa Menjadi Subjek Pembangunan

Peningkatan remitansi hingga Rp288 triliun menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar penyumbang devisa, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan nasional. Namun, para pekerja migran juga harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, keamanan, dan kesejahteraan yang layak.

Validasi kajian KP2MI, IOM Indonesia, dan INFEST menjadi momentum untuk memastikan bahwa tata kelola migrasi Indonesia tidak hanya berorientasi pada peningkatan penempatan tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas pelindungan yang menyeluruh.

"Keberhasilan pelindungan pekerja migran tidak diukur dari banyaknya warga yang bekerja di luar negeri, melainkan dari seberapa besar negara mampu menjamin hak-hak mereka sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," demikian salah satu pesan utama yang mengemuka dalam kajian tersebut.

Dengan penguatan tata kelola dari tingkat desa hingga nasional, pemerintah berharap pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan tetap menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi bagi keluarga, daerah, dan bangsa.

 Penulis : Mustakim


Tinggalkan Komentar