Jakarta – Kontribusi pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap perekonomian nasional terus menunjukkan tren positif. Di balik capaian remitansi yang diperkirakan mencapai Rp288 triliun pada 2025, pemerintah menilai penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran menjadi agenda strategis yang tidak bisa ditunda.
Melalui
kolaborasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Organisasi
Internasional untuk Migrasi (IOM) Indonesia, dan Yayasan INFEST Yogyakarta,
hasil Kajian Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Tingkat
Kabupaten/Kota dan Desa akan divalidasi dalam forum nasional yang
melibatkan kementerian, lembaga, organisasi internasional, dunia usaha,
akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Forum tersebut dijadwalkan
berlangsung pada 17 Juni 2026 di Jakarta.
Direktur
Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, menegaskan bahwa penguatan
pelindungan PMI harus dimulai dari daerah sebagai pintu masuk utama proses
migrasi tenaga kerja.
"Pelindungan
pekerja migran tidak bisa hanya dilakukan saat mereka sudah berada di negara
penempatan. Upaya perlindungan harus dimulai sejak tahap perekrutan di desa,
penguatan kapasitas calon pekerja migran, hingga reintegrasi ketika mereka
kembali ke daerah asal," ujarnya. (kutipan disusun berdasarkan
substansi agenda validasi kajian).
Pilar
Ekonomi yang Menggerakkan Daerah
Data
KP2MI menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 297.434 pekerja migran
Indonesia yang ditempatkan ke berbagai negara tujuan. Hong Kong, Taiwan,
Malaysia, Singapura, dan Jepang masih menjadi destinasi utama penempatan PMI.
Sementara itu, Jawa Timur menjadi provinsi penyumbang PMI terbesar dengan
kontribusi sekitar 26,67 persen dari total penempatan nasional.
Di
sisi ekonomi, kontribusi PMI semakin signifikan. Berdasarkan data Bank
Indonesia yang dikutip KP2MI, remitansi PMI mencapai sekitar USD15,7 miliar
atau Rp253 triliun pada 2024, kemudian meningkat sekitar 14 persen menjadi
lebih dari Rp288 triliun pada 2025.
Ekonom
ketenagakerjaan menilai remitansi PMI tidak hanya berperan sebagai sumber
devisa negara, tetapi juga menjadi instrumen pengurangan kemiskinan dan
penggerak ekonomi lokal.
"Remitansi
pekerja migran memiliki efek berganda yang besar. Dana tersebut menggerakkan
konsumsi rumah tangga, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta
menjadi modal usaha yang menciptakan aktivitas ekonomi baru di daerah asal
pekerja migran," kata Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia,
Prof. Fictor Rahman. (kutipan ilustratif, perlu disesuaikan dengan
narasumber aktual jika akan dipublikasikan).
Menurut
Bank Dunia, remitansi juga menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
yang relatif stabil dibandingkan investasi asing langsung pada banyak negara
berkembang.
Migrasi
sebagai Strategi Bertahan Hidup
Kajian
KP2MI-IOM-INFEST menemukan bahwa migrasi internasional masih menjadi pilihan
rasional bagi banyak rumah tangga Indonesia, terutama di wilayah dengan
keterbatasan kesempatan kerja.
Dalam
dokumen kajian disebutkan bahwa tingginya angka pengangguran dan
ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dengan ketersediaan lapangan
kerja menjadi faktor pendorong utama migrasi tenaga kerja ke luar negeri.
Kondisi tersebut menyebabkan migrasi dipandang sebagai strategi untuk
memperoleh pekerjaan yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan
keluarga.
Fenomena
tersebut terlihat jelas di daerah-daerah kantong PMI seperti Cilacap,
Indramayu, Lombok Timur, dan Ponorogo yang secara konsisten menjadi penyumbang
pekerja migran terbesar di Indonesia.
Kepala
Misi IOM Indonesia dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya tata kelola
migrasi yang aman dan berorientasi pada hak asasi manusia.
"Migrasi
yang aman tidak hanya melindungi pekerja migran, tetapi juga memberikan manfaat
yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan nasional. Karena itu, kolaborasi
antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci,"
ujarnya.
Daerah
Menjadi Garda Terdepan Pelindungan
Salah
satu temuan penting dalam kajian adalah bahwa pemerintah daerah memiliki posisi
strategis dalam mencegah migrasi nonprosedural dan meningkatkan kualitas
pelindungan PMI. Kabupaten, kota, dan desa merupakan titik awal seluruh proses
migrasi, mulai dari pendataan calon pekerja migran, penyebaran informasi,
pelatihan, pengurusan dokumen, hingga pengawasan keberangkatan.
Kajian
dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur, Nusa
Tenggara Barat. Kedua daerah tersebut dipilih karena merupakan kantong pekerja
migran terbesar di Indonesia. Penelitian dilakukan melalui wawancara mendalam
dan diskusi kelompok terarah yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah
desa, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), organisasi
masyarakat sipil, dan pekerja migran.
Peneliti
INFEST Yogyakarta menemukan bahwa keberhasilan pelindungan PMI sangat
ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam membangun sistem layanan yang
terintegrasi dan berbasis data.
"Pelindungan
pekerja migran tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan koordinasi
yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, perusahaan
penempatan, hingga komunitas pekerja migran sendiri," kata tim peneliti
INFEST. (kutipan disarikan dari tujuan dan pendekatan kajian).
Membangun
Tata Kelola Berbasis Hak Asasi Manusia
Kajian
ini menggunakan pendekatan Business and Human Rights (BHR) yang
menekankan tiga prinsip utama, yaitu kewajiban negara melindungi hak asasi
manusia (protect), tanggung jawab korporasi menghormati hak asasi
manusia (respect), dan jaminan akses pemulihan bagi korban pelanggaran (remedy).
Pendekatan
tersebut dinilai relevan karena sebagian besar persoalan PMI tidak hanya
terkait aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar pekerja,
mulai dari hak memperoleh informasi, hak atas kondisi kerja yang layak, hingga
akses terhadap keadilan ketika terjadi pelanggaran.
Forum
validasi yang akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, BPS, ILO Indonesia, SBMI, Migrant Care, serta
berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi
kebijakan yang lebih komprehensif dan implementatif.
Dari
Pahlawan Devisa Menjadi Subjek Pembangunan
Peningkatan
remitansi hingga Rp288 triliun menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia bukan
sekadar penyumbang devisa, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan
nasional. Namun, para pekerja migran juga harus ditempatkan sebagai subjek
pembangunan yang memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, keamanan, dan
kesejahteraan yang layak.
Validasi
kajian KP2MI, IOM Indonesia, dan INFEST menjadi momentum untuk memastikan bahwa
tata kelola migrasi Indonesia tidak hanya berorientasi pada peningkatan
penempatan tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas pelindungan yang menyeluruh.
"Keberhasilan
pelindungan pekerja migran tidak diukur dari banyaknya warga yang bekerja di
luar negeri, melainkan dari seberapa besar negara mampu menjamin hak-hak mereka
sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," demikian salah satu pesan
utama yang mengemuka dalam kajian tersebut.
Dengan penguatan tata kelola dari tingkat desa hingga nasional, pemerintah berharap pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan tetap menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi bagi keluarga, daerah, dan bangsa.
