Autor : Mustakim
Hampir 36 ribu desa di Indonesia berada pada
wilayah yang memiliki potensi risiko bencana. Di tengah meningkatnya ancaman
perubahan iklim, penguatan Desa Tangguh Bencana menjadi langkah strategis untuk
melindungi masyarakat sekaligus memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara
dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Letaknya yang berada di
kawasan Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), diapit oleh Samudra Hindia dan
Samudra Pasifik, serta memiliki kondisi geografis dan iklim yang beragam
menjadikan Indonesia rentan terhadap berbagai jenis bencana, mulai dari gempa
bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem.
Kerentanan tersebut semakin nyata di wilayah
perdesaan. Data Potensi Desa (Podes) Tahun 2025 menunjukkan bahwa dari 75.266 desa dan 8.496 kelurahan di Indonesia, sekitar 35.626 desa memiliki potensi risiko
bencana. Artinya, hampir 42 persen desa di Indonesia berada pada kawasan yang
memiliki ancaman bencana dan membutuhkan langkah mitigasi yang lebih serius.
Situasi ini diperparah oleh dampak perubahan
iklim yang semakin dirasakan masyarakat. Curah hujan ekstrem, banjir yang
terjadi di luar musim, kekeringan berkepanjangan, serta meningkatnya risiko
kebakaran hutan dan lahan menjadi tantangan baru yang harus dihadapi desa-desa
di seluruh Indonesia.
Desa Menjadi Garda Terdepan yang Paling
Terdampak
Ketika bencana terjadi, desa sering kali
menjadi wilayah yang mengalami dampak paling besar. Selain karena faktor
geografis, keterbatasan kapasitas mitigasi dan kesiapsiagaan menyebabkan
masyarakat desa lebih rentan terhadap kerugian sosial maupun ekonomi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi lebih dari 2.100 kejadian
bencana di Indonesia. Bencana tersebut menyebabkan 540 orang meninggal dunia,
63 orang hilang, 11.531 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 528 ribu
warga harus mengungsi.
Banjir menjadi jenis bencana yang paling dominan dan paling banyak memengaruhi wilayah perdesaan. Sekitar 18,3 persen desa terdampak oleh kejadian banjir sepanjang tahun. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, bencana juga mengakibatkan kerusakan rumah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur dasar, hingga menghambat aktivitas ekonomi desa. Fenomena ini menunjukkan bahwa bencana tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian insidental, melainkan risiko pembangunan yang harus diantisipasi sejak awal.
Tantangan Besar: Desa Belum Memiliki Kajian
Risiko yang Memadai
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak desa
yang belum memiliki Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang komprehensif.
Dokumen tersebut umumnya hanya tersedia di desa yang memperoleh pendampingan
khusus dari pemerintah atau lembaga terkait.
Akibatnya, pendekatan penanggulangan bencana di
tingkat desa masih cenderung reaktif. Fokus utama masih berada pada penanganan
pascabencana dibandingkan upaya pencegahan dan pengurangan risiko sebelum
bencana terjadi.
Kondisi ini juga berdampak pada perencanaan
pembangunan desa. Tidak sedikit RPJMDes maupun RKPDes yang disusun tanpa
mempertimbangkan peta risiko bencana. Akibatnya, pembangunan infrastruktur
maupun pemanfaatan ruang desa berpotensi menimbulkan kerentanan baru di masa
depan.
Selain itu, kesiapsiagaan masyarakat masih perlu diperkuat. Sosialisasi dan pelatihan kebencanaan sering kali dilakukan secara umum dan belum berbasis pada ancaman nyata yang dihadapi masing-masing desa. Padahal, Indonesia memiliki berbagai bentuk kearifan lokal yang terbukti efektif dalam menghadapi bencana, seperti Smong di Aceh yang berhasil menyelamatkan banyak warga saat tsunami, maupun Pranata Mangsa di Jawa yang membantu masyarakat memahami perubahan musim dan kondisi lingkungan. Sayangnya, berbagai pengetahuan lokal tersebut belum terdokumentasi dan terintegrasi secara optimal dalam kebijakan kebencanaan.
Desa Tangguh Bencana sebagai Solusi Strategis
Dalam menghadapi meningkatnya ancaman bencana dan perubahan iklim, penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana) menjadi salah satu solusi yang paling relevan. BNPB mendefinisikan Desa Tangguh Bencana sebagai desa yang memiliki kemampuan mengenali ancaman, mengorganisasi sumber daya yang dimiliki, serta mampu pulih secara mandiri ketika menghadapi bencana. Konsep ini tidak hanya berfokus pada kesiapsiagaan saat bencana terjadi, tetapi juga mendorong pembangunan sistem mitigasi yang terencana dan berkelanjutan.
Program Destana mencakup berbagai komponen penting, antara lain penyusunan regulasi desa tentang penanggulangan bencana, dokumen perencanaan kebencanaan, penguatan kelembagaan desa, mobilisasi pendanaan, peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan sistem peringatan dini, hingga pemulihan pascabencana Hingga saat ini, program Destana telah diterapkan pada sekitar 180 desa yang tersebar di 30 kabupaten dan kota. Namun jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan puluhan ribu desa yang memiliki tingkat risiko bencana tinggi.
KRB dan RPB Harus Menjadi Dasar Pembangunan
Desa
Keberadaan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa menjadi fondasi penting dalam membangun desa yang aman dan berkelanjutan. Dokumen tersebut berfungsi untuk mengidentifikasi ancaman, memetakan tingkat risiko, menentukan strategi mitigasi, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Penyusunannya dilakukan melalui pendekatan Participatory Disaster Rural Appraisal (PDRA), yaitu metode yang melibatkan masyarakat secara aktif mulai dari proses identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Saatnya Beralih dari Tanggap Darurat ke
Pencegahan
Ke depan, diperlukan langkah yang lebih
sistematis untuk memperkuat ketahanan desa terhadap bencana. Pemerintah perlu
mengidentifikasi desa-desa berisiko tinggi sebagai prioritas pengembangan Desa
Tangguh Bencana, menyusun standar operasional yang jelas, memfasilitasi
penyusunan KRB dan RPB Desa, serta mengintegrasikan dokumen tersebut ke dalam
RPJMDes dan RKPDes.
Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, dan pemerintah desa juga menjadi kunci agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pada akhirnya, pembangunan desa yang tangguh terhadap bencana bukan sekadar upaya menghadapi ancaman alam. Lebih dari itu, ini merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat ketahanan Indonesia di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata.
Desa yang tangguh akan melahirkan masyarakat yang tangguh. Dan dari desa yang tangguh, fondasi Indonesia yang lebih berketahanan dapat dibangun untuk generasi masa depan.
Sumber
Data:
1.
Badan Pusat Statistik, Statistik Potensi Desa
(Podes) 2025.
2.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Buku
Data Bencana Indonesia Tahun 2024.
3.
United Nations Development Programme, Climate
Risk and Resilience Framework.
4.
Intergovernmental Panel on Climate Change,
Assessment Report on Climate Change and Disaster Risk.
