Program Lanskap Berkelanjutan Indonesia Fase II periode 2026–2029 menempatkan kolaborasi pemerintah, swasta, masyarakat, dan mitra pembangunan sebagai strategi menjaga hutan, memperkuat rantai pasok komoditas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
JAKARTA,
18 Juni 2026 — Program Lanskap Berkelanjutan Indonesia atau
Sustainable Landscapes Programme Indonesia (SLPI) Phase II memasuki
babak baru pada 2026–2029. Program kerja sama Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Swiss melalui Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO),
dengan dukungan implementasi United Nations Development Programme (UNDP),
diarahkan untuk memperkuat tata kelola lanskap berkelanjutan di wilayah
penghasil komoditas utama Indonesia.
Berdasarkan
dokumen undangan dan TOR Kick-off Sustainable Landscapes Programme
Indonesia/SLPI Phase II, program ini dipandang strategis karena menyentuh
langsung isu desa, perdesaan, lingkungan, penghidupan masyarakat, rantai pasok
komoditas, hingga integrasi ke sistem perencanaan dan penganggaran lokal.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa desa menjadi lokus penting karena
pengelolaan lanskap banyak terjadi di wilayah desa, kawasan pertanian, kawasan
hutan, dan ruang hidup masyarakat.
UNDP
Indonesia menyebut SLPI sebagai kemitraan bilateral Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Swiss yang didukung SECO serta dijalankan bersama pemangku
kepentingan nasional dan subnasional. Program ini mendukung penggunaan lahan
berkelanjutan, produksi komoditas yang bertanggung jawab, serta pembangunan
perdesaan inklusif di lanskap terpilih di Sumatra dan Kalimantan.
Fase II Berlangsung 2026–2029 dengan Dukungan CHF 11,3 Juta
Dalam
basis data proyek kerja sama Swiss, SLPI Phase II tercatat berjalan pada
1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2029 dengan anggaran Swiss sebesar CHF
11,3 juta. Total anggaran yang mencakup kontribusi mitra proyek disebut
mencapai CHF 21,632 juta.
SECO
menjelaskan, program ini mempromosikan pengelolaan berkelanjutan dan tata
kelola yang baik di sektor pertanian berorientasi ekspor. Melalui kolaborasi
multipihak di tingkat subnasional, program diharapkan membantu mengurangi
deforestasi, memitigasi perubahan iklim, dan menekan kemiskinan perdesaan.
Empat
lanskap prioritas yang menjadi fokus program meliputi Leuser Alas-Singkil
River Basin/LASR di Aceh, Siak Pelalawan Landscape Programme/SPLP di
Riau, Mosaik Initiative di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat,
serta SUSTAIN Kutim di Kalimantan Timur. Komoditas yang menjadi konteks
utama mencakup kelapa sawit, kakao, dan karet, dengan perhatian terhadap
ekosistem penting seperti gambut, mangrove, dan kawasan Leuser.
UNDP
juga mencatat SLPI dilaksanakan pada empat lanskap prioritas, lima provinsi,
dan sepuluh kabupaten, yaitu wilayah tempat produksi komoditas, kepentingan
lingkungan, dan penghidupan masyarakat saling bertemu.
Capaian Fase I: Perlindungan Ekosistem, Petani, Pekerja, dan Regulasi Lokal
Capaian
Fase I menjadi dasar penguatan Fase II. Dalam dokumen yang dianalisis, SLPI
Fase I 2023–2025 disebut telah mendukung perlindungan hampir 1,8 juta
hektare ekosistem alam, perbaikan kondisi kerja bagi lebih dari 21.000
pekerja, dukungan terhadap rumah tangga petani, pemulihan lahan
terdegradasi, pembentukan platform multipihak, serta lahirnya peraturan,
keputusan, dan rencana aksi di tingkat lokal, termasuk tingkat desa.
Sementara
itu, data publik UNDP menampilkan capaian terpilah SLPI, antara lain 837.278
hektare area terlindungi, 24.555 petani kecil terlibat, 47
perusahaan dengan peningkatan praktik pertanian berkelanjutan dan inklusif,
2.615 pekerja dengan kondisi kerja yang membaik, serta US$6,76 juta
ko-pendanaan sektor swasta.
SECO
juga mencatat hasil fase sebelumnya berupa perlindungan 850.000 hektare
ekosistem alami, restorasi 823 hektare lahan terdegradasi, pemberian
kepastian hak lahan bagi lebih dari 4.000 orang dewasa, peningkatan
kondisi kerja bagi 2.615 karyawan di perusahaan sawit, sertifikasi 5.650
petani untuk produksi sawit berkelanjutan, serta pembentukan dan penguatan 10
platform multipihak yang menghasilkan 24 regulasi dan keputusan.
Perbedaan angka dalam sejumlah dokumen menunjukkan bahwa capaian SLPI dapat dibaca berdasarkan cakupan indikator yang berbeda: sebagian merujuk pada capaian agregat lanskap, sementara sumber publik UNDP dan SECO menampilkan indikator yang lebih terpilah.
Mengapa
Desa Menjadi Sentral?
Isu
desa menjadi penting karena pembangunan lanskap tidak hanya terkait konservasi
hutan, tetapi juga tata kelola ekonomi lokal, sistem produksi petani,
kelembagaan masyarakat, dan rantai pasok komoditas.
Badan
Pusat Statistik melalui Statistik Potensi Desa Indonesia 2024 mencatat
terdapat 84.276 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa,
terdiri atas 75.753 desa, 8.486 kelurahan, dan 37 UPT/SPT.
Data ini memperlihatkan besarnya skala tata kelola desa sebagai unit
pemerintahan terdepan dalam pembangunan wilayah.
Dalam
konteks SLPI, dokumen analisis menegaskan bahwa program perlu masuk ke sistem
desa melalui RPJMDes, RKPDes, APBDes, Peraturan Desa, musyawarah desa,
kelembagaan desa, kerja sama antardesa, dan BUMDes/BUMDes Bersama apabila
relevan dengan rantai nilai komoditas.
Catatan
posisi kelembagaan yang disiapkan dalam dokumen menyebut:
“Desa adalah titik kunci keberlanjutan lanskap.”
Pernyataan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa perubahan tata guna lahan, konservasi, produksi komoditas, dan penghidupan masyarakat banyak terjadi di wilayah desa.
Relevan
dengan Dana Desa, tapi Tidak Boleh Jadi Satu-satunya Sumber Pembiayaan
Keterkaitan
SLPI dengan desa juga bersinggungan dengan Dana Desa. Dokumen analisis
menyebut, Dana Desa dapat menjadi salah satu instrumen pendukung sepanjang
sesuai kewenangan desa, prioritas penggunaan Dana Desa, hasil musyawarah desa,
dan kebutuhan lokal. Namun, Dana Desa tidak boleh diposisikan sebagai pengganti
pembiayaan donor, pemerintah daerah, atau swasta.
Pada
2026, Kementerian Keuangan mencatat pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun,
terdiri atas Rp25 triliun pagu reguler dan Rp34,57 triliun untuk
dukungan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengalokasian Dana
Desa disebut memperhatikan status desa, kemiskinan, kinerja, risiko iklim, dan
kondisi geografis.
Dalam konteks tersebut, kegiatan lanskap berkelanjutan yang dapat diselaraskan dengan kewenangan desa antara lain konservasi lingkungan desa, pemulihan lahan skala desa, penguatan ekonomi produktif berbasis komoditas lokal, pelatihan masyarakat, pengelolaan sampah, ketahanan pangan lokal, serta mitigasi bencana dan iklim.
Konteks
Nasional, Deforestasi dan Target FOLU Net Sink 2030
Penguatan
tata kelola lanskap menjadi semakin relevan di tengah tantangan deforestasi dan
perubahan iklim. Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan Indonesia
pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total
daratan Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 87,8 juta hektare berada di
dalam kawasan hutan.
Pada
tahun yang sama, deforestasi netto tercatat sebesar 175,4 ribu hektare,
berasal dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi 40,8
ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder, yakni 200,6
ribu hektare atau 92,8 persen.
Indonesia
juga memiliki target FOLU Net Sink 2030, yakni menjadikan sektor
kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sebagai penyimpan atau penguat karbon
pada 2030. Pemerintah memproyeksikan pencapaian net sink -140 juta ton
CO2-eq pada 2030.
Dalam Enhanced NDC, Indonesia meningkatkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan kerja sama internasional pada 2030. Sektor FOLU disebut menyumbang kontribusi 17,4 persen dengan upaya sendiri dan 25,4 persen dengan kerja sama internasional.
Kolaborasi
Multipihak Jadi Jantung Program
Pendekatan
utama SLPI adalah kolaborasi multipihak. UNDP menyebut program ini tidak hanya
berfokus pada implementasi lapangan, tetapi juga menghubungkan pembelajaran
lintas lanskap agar inovasi lokal dapat memengaruhi kebijakan nasional dan
kerangka kelembagaan.
Dalam
blog UNDP, SLPI digambarkan sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai sektor
dalam membangun jalur menuju lanskap dan komoditas berkelanjutan.
“SLPI is about creating and building the space,” tulis UNDP dalam penjelasannya mengenai forum multipihak di lanskap Indonesia.
UNDP
juga menegaskan bahwa multi-stakeholder forums menjadi ruang aman bagi
aktor lanskap untuk mengidentifikasi tantangan bersama dan mencari solusi
secara kolektif. Forum tersebut membantu menyelaraskan kebijakan nasional dan
subnasional, serta memastikan keterwakilan pemerintah, sektor swasta, mitra pembangunan,
perempuan, dan kelompok rentan.
Dalam
konteks program komoditas hijau yang beririsan dengan SLPI, Penasihat Senior
Sistem Komoditas Pangan dan Pertanian UNDP, Leif Pedersen, menegaskan
pentingnya transformasi berbasis kolaborasi.
“Kuncinya adalah memperkuat proses transformasi komoditas melalui peningkatan kapasitas,” kata Leif Pedersen.
Sementara
itu, Kepala Promosi Perdagangan SECO, Monica Rubiolo, menyampaikan
perhatian Swiss terhadap isu keberlanjutan komoditas.
“Swiss memberikan perhatian khusus terhadap komoditas berkelanjutan,” kata Monica Rubiolo.
Kawasan
Leuser Jadi Contoh Tekanan Ekologi dan Ekonomi
Salah
satu lanskap SLPI adalah Leuser Alas-Singkil River Basin (LASR) di Aceh.
Swisscontact mencatat proyek LASR bertujuan mendorong kolaborasi antara
pemerintah daerah, industri, petani kecil, dan kelompok masyarakat adat untuk
menyeimbangkan peningkatan penghidupan, pembangunan ekonomi, dan integritas
hutan hujan.
Wilayah
ini berada dalam ekosistem Leuser yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Swisscontact menyebut kawasan tersebut mencakup Sungai Alas, Suaka Margasatwa
Rawa Singkil, serta kubah gambut padat karbon yang diperkirakan menyimpan 541
megaton CO2, setara emisi tahunan sekitar 118 juta mobil penumpang.
Proyek LASR juga menargetkan pengurangan emisi 30 persen dibanding praktik konvensional, peningkatan praktik berkelanjutan atau konservasi/restorasi pada 60.000 hektare ekosistem alami, serta peningkatan pendapatan tahunan bersih setidaknya 20 persen bagi separuh rumah tangga petani sasaran Fase II.
Tantangan Pelembagaan, Data, dan Pembiayaan Jangka Panjang
Meski
memiliki capaian kuat, dokumen analisis mencatat sejumlah tantangan yang perlu
diantisipasi dalam SLPI Phase II. Tantangan tersebut meliputi belum rincinya
peran Kemendes, belum tersedianya daftar desa lokus, skema pembiayaan
berkelanjutan yang masih umum, kerangka monitoring yang belum rinci, serta
risiko program terlalu bergantung pada dukungan eksternal.
Dokumen
juga menyoroti pentingnya integrasi data SLPI dengan data pembangunan desa.
Fase II disebut perlu memperkuat kerangka monitoring, evaluasi, dan
pembelajaran, termasuk kemungkinan sinkronisasi dengan data desa, Indeks Desa,
indikator ketahanan iklim desa, capaian pembangunan desa, dan pemetaan desa
pada kawasan komoditas strategis.
Untuk
menghindari program berhenti setelah dukungan proyek selesai, dokumen
merekomendasikan agar hasil SLPI tidak hanya berhenti pada forum kabupaten atau
mitra pelaksana, tetapi masuk ke tata kelola desa melalui Perdes, perencanaan
pembangunan desa, musyawarah desa, kelembagaan ekonomi desa, kerja sama
antardesa, dan praktik konservasi berbasis masyarakat.
Posisi Strategis Ditjen PDP
Ditjen
Pembangunan Desa dan Perdesaan dinilai memiliki posisi strategis dalam agenda
ini karena mandatnya bersinggungan langsung dengan pembangunan desa,
kelembagaan masyarakat, lingkungan desa, dan fasilitasi pemanfaatan Dana Desa.
Dalam
naskah posisi kelembagaan yang disiapkan, Ditjen PDP disebut mendukung
penguatan lanskap berkelanjutan dengan menempatkan desa sebagai basis tata
kelola, perencanaan, penganggaran, kelembagaan masyarakat, dan keberlanjutan
penghidupan lokal.
Naskah
tersebut juga memuat kutipan yang dapat digunakan setelah mendapat persetujuan
pejabat berwenang:
“Pengelolaan lanskap berkelanjutan memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan desa, terutama karena desa merupakan ruang hidup masyarakat, pusat aktivitas ekonomi lokal, sekaligus garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan menghadapi risiko perubahan iklim.”
Kutipan ini penting karena menempatkan desa bukan sekadar penerima manfaat, melainkan sebagai aktor utama dalam menjaga keberlanjutan lanskap.
|
Indikator |
Data |
|
Periode
SLPI Phase II |
1
Januari 2026–31 Desember 2029 |
|
Anggaran
Swiss untuk Phase II |
CHF
11,3 juta |
|
Total
anggaran termasuk mitra |
CHF
21,632 juta |
|
Lanskap
prioritas |
Aceh,
Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur |
|
Cakupan
menurut UNDP |
4
lanskap, 5 provinsi, 10 kabupaten |
|
Area
terlindungi menurut UNDP |
837.278
hektare |
|
Petani
kecil terlibat menurut UNDP |
24.555
petani |
|
Perusahaan
dengan praktik pertanian berkelanjutan |
47
perusahaan |
|
Pekerja
dengan kondisi kerja membaik menurut UNDP |
2.615
pekerja |
|
Ko-pendanaan
sektor swasta |
US$6,76
juta |
|
Wilayah
setingkat desa menurut Podes 2024 |
84.276
wilayah |
|
Jumlah
desa menurut Podes 2024 |
75.753
desa |
|
Lahan
berhutan Indonesia 2024 |
95,5
juta hektare |
|
Deforestasi
netto Indonesia 2024 |
175,4
ribu hektare |
|
Target
FOLU Net Sink 2030 |
-140
juta ton CO2-eq |
|
Pagu
Dana Desa 2026 |
Rp60,57
triliun |
SLPI Phase II menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola lanskap berkelanjutan di Indonesia. Dengan cakupan lintas provinsi dan komoditas strategis, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kuatnya kolaborasi donor, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, tetapi juga oleh sejauh mana desa ditempatkan sebagai aktor utama.
Integrasi
SLPI ke dalam perencanaan desa, regulasi desa, kelembagaan lokal, data
pembangunan desa, dan pembiayaan yang sesuai kewenangan desa akan menentukan
apakah program ini dapat bertahan melampaui siklus proyek. Dalam konteks
deforestasi, ketahanan iklim, dan tuntutan rantai pasok global yang semakin
ketat, desa dapat menjadi simpul utama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi,
perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat berjalan bersama.
