Desa Jadi Kunci Lanskap Berkelanjutan, SLPI Phase II Dorong Tata Kelola Komoditas dari Aceh hingga Kalimantan


Program Lanskap Berkelanjutan Indonesia Fase II periode 2026–2029 menempatkan kolaborasi pemerintah, swasta, masyarakat, dan mitra pembangunan sebagai strategi menjaga hutan, memperkuat rantai pasok komoditas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

JAKARTA, 18 Juni 2026 — Program Lanskap Berkelanjutan Indonesia atau Sustainable Landscapes Programme Indonesia (SLPI) Phase II memasuki babak baru pada 2026–2029. Program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss melalui Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO), dengan dukungan implementasi United Nations Development Programme (UNDP), diarahkan untuk memperkuat tata kelola lanskap berkelanjutan di wilayah penghasil komoditas utama Indonesia.

Berdasarkan dokumen undangan dan TOR Kick-off Sustainable Landscapes Programme Indonesia/SLPI Phase II, program ini dipandang strategis karena menyentuh langsung isu desa, perdesaan, lingkungan, penghidupan masyarakat, rantai pasok komoditas, hingga integrasi ke sistem perencanaan dan penganggaran lokal. Dokumen tersebut menegaskan bahwa desa menjadi lokus penting karena pengelolaan lanskap banyak terjadi di wilayah desa, kawasan pertanian, kawasan hutan, dan ruang hidup masyarakat.

UNDP Indonesia menyebut SLPI sebagai kemitraan bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss yang didukung SECO serta dijalankan bersama pemangku kepentingan nasional dan subnasional. Program ini mendukung penggunaan lahan berkelanjutan, produksi komoditas yang bertanggung jawab, serta pembangunan perdesaan inklusif di lanskap terpilih di Sumatra dan Kalimantan.

Fase II Berlangsung 2026–2029 dengan Dukungan CHF 11,3 Juta

Dalam basis data proyek kerja sama Swiss, SLPI Phase II tercatat berjalan pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2029 dengan anggaran Swiss sebesar CHF 11,3 juta. Total anggaran yang mencakup kontribusi mitra proyek disebut mencapai CHF 21,632 juta.

SECO menjelaskan, program ini mempromosikan pengelolaan berkelanjutan dan tata kelola yang baik di sektor pertanian berorientasi ekspor. Melalui kolaborasi multipihak di tingkat subnasional, program diharapkan membantu mengurangi deforestasi, memitigasi perubahan iklim, dan menekan kemiskinan perdesaan.

Empat lanskap prioritas yang menjadi fokus program meliputi Leuser Alas-Singkil River Basin/LASR di Aceh, Siak Pelalawan Landscape Programme/SPLP di Riau, Mosaik Initiative di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, serta SUSTAIN Kutim di Kalimantan Timur. Komoditas yang menjadi konteks utama mencakup kelapa sawit, kakao, dan karet, dengan perhatian terhadap ekosistem penting seperti gambut, mangrove, dan kawasan Leuser.

UNDP juga mencatat SLPI dilaksanakan pada empat lanskap prioritas, lima provinsi, dan sepuluh kabupaten, yaitu wilayah tempat produksi komoditas, kepentingan lingkungan, dan penghidupan masyarakat saling bertemu.

Capaian Fase I: Perlindungan Ekosistem, Petani, Pekerja, dan Regulasi Lokal

Capaian Fase I menjadi dasar penguatan Fase II. Dalam dokumen yang dianalisis, SLPI Fase I 2023–2025 disebut telah mendukung perlindungan hampir 1,8 juta hektare ekosistem alam, perbaikan kondisi kerja bagi lebih dari 21.000 pekerja, dukungan terhadap rumah tangga petani, pemulihan lahan terdegradasi, pembentukan platform multipihak, serta lahirnya peraturan, keputusan, dan rencana aksi di tingkat lokal, termasuk tingkat desa.

Sementara itu, data publik UNDP menampilkan capaian terpilah SLPI, antara lain 837.278 hektare area terlindungi, 24.555 petani kecil terlibat, 47 perusahaan dengan peningkatan praktik pertanian berkelanjutan dan inklusif, 2.615 pekerja dengan kondisi kerja yang membaik, serta US$6,76 juta ko-pendanaan sektor swasta.

SECO juga mencatat hasil fase sebelumnya berupa perlindungan 850.000 hektare ekosistem alami, restorasi 823 hektare lahan terdegradasi, pemberian kepastian hak lahan bagi lebih dari 4.000 orang dewasa, peningkatan kondisi kerja bagi 2.615 karyawan di perusahaan sawit, sertifikasi 5.650 petani untuk produksi sawit berkelanjutan, serta pembentukan dan penguatan 10 platform multipihak yang menghasilkan 24 regulasi dan keputusan.

Perbedaan angka dalam sejumlah dokumen menunjukkan bahwa capaian SLPI dapat dibaca berdasarkan cakupan indikator yang berbeda: sebagian merujuk pada capaian agregat lanskap, sementara sumber publik UNDP dan SECO menampilkan indikator yang lebih terpilah.

Mengapa Desa Menjadi Sentral?

Isu desa menjadi penting karena pembangunan lanskap tidak hanya terkait konservasi hutan, tetapi juga tata kelola ekonomi lokal, sistem produksi petani, kelembagaan masyarakat, dan rantai pasok komoditas.

Badan Pusat Statistik melalui Statistik Potensi Desa Indonesia 2024 mencatat terdapat 84.276 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa, terdiri atas 75.753 desa, 8.486 kelurahan, dan 37 UPT/SPT. Data ini memperlihatkan besarnya skala tata kelola desa sebagai unit pemerintahan terdepan dalam pembangunan wilayah.

Dalam konteks SLPI, dokumen analisis menegaskan bahwa program perlu masuk ke sistem desa melalui RPJMDes, RKPDes, APBDes, Peraturan Desa, musyawarah desa, kelembagaan desa, kerja sama antardesa, dan BUMDes/BUMDes Bersama apabila relevan dengan rantai nilai komoditas.

Catatan posisi kelembagaan yang disiapkan dalam dokumen menyebut:

“Desa adalah titik kunci keberlanjutan lanskap.”

Pernyataan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa perubahan tata guna lahan, konservasi, produksi komoditas, dan penghidupan masyarakat banyak terjadi di wilayah desa.

Relevan dengan Dana Desa, tapi Tidak Boleh Jadi Satu-satunya Sumber Pembiayaan

Keterkaitan SLPI dengan desa juga bersinggungan dengan Dana Desa. Dokumen analisis menyebut, Dana Desa dapat menjadi salah satu instrumen pendukung sepanjang sesuai kewenangan desa, prioritas penggunaan Dana Desa, hasil musyawarah desa, dan kebutuhan lokal. Namun, Dana Desa tidak boleh diposisikan sebagai pengganti pembiayaan donor, pemerintah daerah, atau swasta.

Pada 2026, Kementerian Keuangan mencatat pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun, terdiri atas Rp25 triliun pagu reguler dan Rp34,57 triliun untuk dukungan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengalokasian Dana Desa disebut memperhatikan status desa, kemiskinan, kinerja, risiko iklim, dan kondisi geografis.

Dalam konteks tersebut, kegiatan lanskap berkelanjutan yang dapat diselaraskan dengan kewenangan desa antara lain konservasi lingkungan desa, pemulihan lahan skala desa, penguatan ekonomi produktif berbasis komoditas lokal, pelatihan masyarakat, pengelolaan sampah, ketahanan pangan lokal, serta mitigasi bencana dan iklim.

Konteks Nasional, Deforestasi dan Target FOLU Net Sink 2030

Penguatan tata kelola lanskap menjadi semakin relevan di tengah tantangan deforestasi dan perubahan iklim. Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.

Pada tahun yang sama, deforestasi netto tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, berasal dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder, yakni 200,6 ribu hektare atau 92,8 persen.

Indonesia juga memiliki target FOLU Net Sink 2030, yakni menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sebagai penyimpan atau penguat karbon pada 2030. Pemerintah memproyeksikan pencapaian net sink -140 juta ton CO2-eq pada 2030.

Dalam Enhanced NDC, Indonesia meningkatkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan kerja sama internasional pada 2030. Sektor FOLU disebut menyumbang kontribusi 17,4 persen dengan upaya sendiri dan 25,4 persen dengan kerja sama internasional.

Kolaborasi Multipihak Jadi Jantung Program

Pendekatan utama SLPI adalah kolaborasi multipihak. UNDP menyebut program ini tidak hanya berfokus pada implementasi lapangan, tetapi juga menghubungkan pembelajaran lintas lanskap agar inovasi lokal dapat memengaruhi kebijakan nasional dan kerangka kelembagaan.

Dalam blog UNDP, SLPI digambarkan sebagai ruang untuk mempertemukan berbagai sektor dalam membangun jalur menuju lanskap dan komoditas berkelanjutan.

“SLPI is about creating and building the space,” tulis UNDP dalam penjelasannya mengenai forum multipihak di lanskap Indonesia.

UNDP juga menegaskan bahwa multi-stakeholder forums menjadi ruang aman bagi aktor lanskap untuk mengidentifikasi tantangan bersama dan mencari solusi secara kolektif. Forum tersebut membantu menyelaraskan kebijakan nasional dan subnasional, serta memastikan keterwakilan pemerintah, sektor swasta, mitra pembangunan, perempuan, dan kelompok rentan.

Dalam konteks program komoditas hijau yang beririsan dengan SLPI, Penasihat Senior Sistem Komoditas Pangan dan Pertanian UNDP, Leif Pedersen, menegaskan pentingnya transformasi berbasis kolaborasi.

“Kuncinya adalah memperkuat proses transformasi komoditas melalui peningkatan kapasitas,” kata Leif Pedersen.

Sementara itu, Kepala Promosi Perdagangan SECO, Monica Rubiolo, menyampaikan perhatian Swiss terhadap isu keberlanjutan komoditas.

“Swiss memberikan perhatian khusus terhadap komoditas berkelanjutan,” kata Monica Rubiolo.

Kawasan Leuser Jadi Contoh Tekanan Ekologi dan Ekonomi

Salah satu lanskap SLPI adalah Leuser Alas-Singkil River Basin (LASR) di Aceh. Swisscontact mencatat proyek LASR bertujuan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, industri, petani kecil, dan kelompok masyarakat adat untuk menyeimbangkan peningkatan penghidupan, pembangunan ekonomi, dan integritas hutan hujan.

Wilayah ini berada dalam ekosistem Leuser yang memiliki nilai ekologis tinggi. Swisscontact menyebut kawasan tersebut mencakup Sungai Alas, Suaka Margasatwa Rawa Singkil, serta kubah gambut padat karbon yang diperkirakan menyimpan 541 megaton CO2, setara emisi tahunan sekitar 118 juta mobil penumpang.

Proyek LASR juga menargetkan pengurangan emisi 30 persen dibanding praktik konvensional, peningkatan praktik berkelanjutan atau konservasi/restorasi pada 60.000 hektare ekosistem alami, serta peningkatan pendapatan tahunan bersih setidaknya 20 persen bagi separuh rumah tangga petani sasaran Fase II.

Tantangan Pelembagaan, Data, dan Pembiayaan Jangka Panjang

Meski memiliki capaian kuat, dokumen analisis mencatat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam SLPI Phase II. Tantangan tersebut meliputi belum rincinya peran Kemendes, belum tersedianya daftar desa lokus, skema pembiayaan berkelanjutan yang masih umum, kerangka monitoring yang belum rinci, serta risiko program terlalu bergantung pada dukungan eksternal.

Dokumen juga menyoroti pentingnya integrasi data SLPI dengan data pembangunan desa. Fase II disebut perlu memperkuat kerangka monitoring, evaluasi, dan pembelajaran, termasuk kemungkinan sinkronisasi dengan data desa, Indeks Desa, indikator ketahanan iklim desa, capaian pembangunan desa, dan pemetaan desa pada kawasan komoditas strategis.

Untuk menghindari program berhenti setelah dukungan proyek selesai, dokumen merekomendasikan agar hasil SLPI tidak hanya berhenti pada forum kabupaten atau mitra pelaksana, tetapi masuk ke tata kelola desa melalui Perdes, perencanaan pembangunan desa, musyawarah desa, kelembagaan ekonomi desa, kerja sama antardesa, dan praktik konservasi berbasis masyarakat.

Posisi Strategis Ditjen PDP

Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan dinilai memiliki posisi strategis dalam agenda ini karena mandatnya bersinggungan langsung dengan pembangunan desa, kelembagaan masyarakat, lingkungan desa, dan fasilitasi pemanfaatan Dana Desa.

Dalam naskah posisi kelembagaan yang disiapkan, Ditjen PDP disebut mendukung penguatan lanskap berkelanjutan dengan menempatkan desa sebagai basis tata kelola, perencanaan, penganggaran, kelembagaan masyarakat, dan keberlanjutan penghidupan lokal.

Naskah tersebut juga memuat kutipan yang dapat digunakan setelah mendapat persetujuan pejabat berwenang:

“Pengelolaan lanskap berkelanjutan memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan desa, terutama karena desa merupakan ruang hidup masyarakat, pusat aktivitas ekonomi lokal, sekaligus garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan menghadapi risiko perubahan iklim.”

Kutipan ini penting karena menempatkan desa bukan sekadar penerima manfaat, melainkan sebagai aktor utama dalam menjaga keberlanjutan lanskap.

Indikator

Data

Periode SLPI Phase II

1 Januari 2026–31 Desember 2029

Anggaran Swiss untuk Phase II

CHF 11,3 juta

Total anggaran termasuk mitra

CHF 21,632 juta

Lanskap prioritas

Aceh, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur

Cakupan menurut UNDP

4 lanskap, 5 provinsi, 10 kabupaten

Area terlindungi menurut UNDP

837.278 hektare

Petani kecil terlibat menurut UNDP

24.555 petani

Perusahaan dengan praktik pertanian berkelanjutan

47 perusahaan

Pekerja dengan kondisi kerja membaik menurut UNDP

2.615 pekerja

Ko-pendanaan sektor swasta

US$6,76 juta

Wilayah setingkat desa menurut Podes 2024

84.276 wilayah

Jumlah desa menurut Podes 2024

75.753 desa

Lahan berhutan Indonesia 2024

95,5 juta hektare

Deforestasi netto Indonesia 2024

175,4 ribu hektare

Target FOLU Net Sink 2030

-140 juta ton CO2-eq

Pagu Dana Desa 2026

Rp60,57 triliun

SLPI Phase II menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola lanskap berkelanjutan di Indonesia. Dengan cakupan lintas provinsi dan komoditas strategis, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kuatnya kolaborasi donor, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, tetapi juga oleh sejauh mana desa ditempatkan sebagai aktor utama.

Integrasi SLPI ke dalam perencanaan desa, regulasi desa, kelembagaan lokal, data pembangunan desa, dan pembiayaan yang sesuai kewenangan desa akan menentukan apakah program ini dapat bertahan melampaui siklus proyek. Dalam konteks deforestasi, ketahanan iklim, dan tuntutan rantai pasok global yang semakin ketat, desa dapat menjadi simpul utama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat berjalan bersama.

 Penulis : Mustakim

Tinggalkan Komentar