Jakarta – Setelah satu dekade implementasi Dana Desa, pemerintah dinilai telah berhasil membangun fondasi pembangunan dari desa melalui investasi anggaran yang mencapai Rp678,68 triliun selama periode 2015–2025. Dana Desa telah mendorong pembangunan infrastruktur dasar, memperluas akses pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, sekaligus mempercepat peningkatan status perkembangan desa. Namun demikian, evaluasi kebijakan ke depan dinilai perlu bergeser dari sekadar mengukur besarnya anggaran yang tersalurkan menuju pengukuran dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Pandangan tersebut merupakan hasil pencermatan Mustakim, Perencana Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, terhadap perkembangan pelaksanaan Dana Desa selama satu dekade.
Menurut
Mustakim, Dana Desa telah menjadi salah satu instrumen fiskal paling strategis
dalam mempercepat pemerataan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari
peningkatan kualitas infrastruktur desa, membaiknya pelayanan dasar,
berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), hingga meningkatnya jumlah
desa yang berhasil keluar dari status tertinggal. Namun, keberhasilan tersebut
harus diikuti dengan sistem evaluasi yang mampu mengukur manfaat riil yang
dirasakan masyarakat.
"Keberhasilan
Dana Desa tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau
banyaknya infrastruktur yang dibangun. Yang lebih penting adalah sejauh mana
Dana Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan,
memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara
berkelanjutan," ujar Mustakim.
Berdasarkan
bahan analisis yang dihimpun, Dana Desa telah memberikan kontribusi nyata
terhadap pembangunan desa. Selama periode 2015–2025, lebih dari 406 ribu
kilometer jalan desa, ribuan kilometer jembatan, ratusan ribu unit irigasi,
embung, pasar desa, Posyandu, Polindes, PAUD, hingga fasilitas air bersih
berhasil dibangun melalui Dana Desa. Infrastruktur tersebut berperan penting
dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil
pertanian, memperkuat aktivitas ekonomi lokal, serta memperluas akses
masyarakat terhadap layanan dasar.
Selain
pembangunan fisik, indikator kesejahteraan masyarakat desa juga menunjukkan
tren yang positif. Tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan menurun dari 14,09
persen pada 2015 menjadi 10,72 persen pada September 2025. Indeks Kedalaman
Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan juga mengalami penurunan, yang
menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masyarakat miskin di desa semakin
berkurang. Meskipun demikian, Mustakim menegaskan bahwa hubungan antara Dana
Desa dan penurunan kemiskinan perlu terus dianalisis secara lebih mendalam
karena berbagai faktor pembangunan juga turut memengaruhi capaian tersebut.
Hasil
pencermatan juga menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara peningkatan
status desa dengan penurunan jumlah penduduk miskin. Desa berstatus Mandiri,
Maju, dan Berkembang cenderung mengalami penurunan jumlah
penduduk miskin, sedangkan desa yang masih berstatus Tertinggal dan Sangat
Tertinggal masih menghadapi tantangan kemiskinan yang relatif lebih besar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan status desa bukan sekadar
capaian administratif, melainkan mencerminkan perbaikan kapasitas pembangunan
desa secara menyeluruh.
Menurut
Mustakim, keberhasilan tersebut juga tercermin dari perkembangan status desa
yang meningkat secara signifikan. Jumlah Desa Mandiri meningkat dari
hanya 174 desa pada 2016 menjadi 20.503 desa pada 2025, sedangkan jumlah
Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal turun secara drastis. Meski
demikian, masih terdapat sekitar 9.375 desa yang memerlukan intervensi
afirmatif karena menghadapi keterbatasan layanan dasar, aksesibilitas, ekonomi,
lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya,
tantangan pembangunan desa ke depan tidak lagi hanya berkaitan dengan
penyediaan infrastruktur, tetapi juga bagaimana meningkatkan produktivitas
ekonomi masyarakat desa. Dana Desa perlu semakin diarahkan untuk mendukung
penguatan ketahanan pangan, pengembangan usaha ekonomi desa, peningkatan
kualitas sumber daya manusia, digitalisasi desa, serta penguatan kelembagaan
ekonomi seperti BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.
Mustakim
juga menilai bahwa sistem evaluasi Dana Desa sudah saatnya mengalami
transformasi. Selama ini indikator keberhasilan masih didominasi oleh ukuran
administratif seperti besarnya anggaran yang tersalurkan, jumlah kegiatan,
maupun tingkat penyerapan anggaran. Padahal, pembangunan desa memerlukan
indikator yang mampu mengukur hasil dan dampak secara lebih komprehensif.
"Paradigma
evaluasi Dana Desa perlu bergeser dari output menuju outcome bahkan impact.
Kita perlu mengetahui apakah Dana Desa benar-benar mampu meningkatkan
pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan,
menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan status perkembangan desa. Di
sinilah pentingnya evaluasi berbasis data,"
jelasnya.
Untuk
mendukung transformasi tersebut, Mustakim mengusulkan integrasi antara data
Dana Desa, Indeks Desa, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),
serta berbagai data sektoral lainnya. Integrasi data tersebut dinilai akan
menghasilkan sistem evaluasi pembangunan desa yang lebih objektif, sehingga
setiap kebijakan dapat dirumuskan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Melalui
pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mengetahui besarnya Dana Desa yang
telah disalurkan, tetapi juga mampu mengidentifikasi dimensi pembangunan yang
masih lemah pada setiap desa, seperti pelayanan dasar, ekonomi, lingkungan,
aksesibilitas, sosial, maupun tata kelola pemerintahan. Dengan demikian,
intervensi pembangunan dapat dirancang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan
masing-masing desa.
Mustakim
menambahkan bahwa arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026 yang memprioritaskan
penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penguatan Koperasi Desa Merah
Putih, pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, serta ketahanan iklim
merupakan langkah yang tepat. Namun implementasinya perlu diikuti dengan sistem
monitoring berbasis hasil agar efektivitas setiap rupiah Dana Desa dapat diukur
secara lebih akurat.
Ia
menilai, keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya bukan hanya ditentukan
oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kemampuan pemerintah memastikan bahwa
setiap program benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
"Dana
Desa harus menjadi instrumen transformasi pembangunan desa. Jika evaluasi
dilakukan berbasis data, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih adaptif,
tepat sasaran, dan mampu mempercepat terwujudnya desa yang maju, mandiri,
sejahtera, serta mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045,"
pungkas Mustakim.
Referensi
- Bahan
analisis "Satu Dekade Dana Desa: Rp678,68 Triliun Bangun Fondasi
Indonesia dari Desa".
- Bahan
Paparan "Kontribusi Dana Desa dalam Pembangunan Desa dan
Perdesaan", Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Data
Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kemiskinan, pengangguran, dan Indeks
Pembangunan Manusia.
- Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan
Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
