Dana Desa Harus Berorientasi pada Dampak, Bukan Sekadar Penyerapan Anggaran

Jakarta – Setelah satu dekade implementasi Dana Desa, pemerintah dinilai telah berhasil membangun fondasi pembangunan dari desa melalui investasi anggaran yang mencapai Rp678,68 triliun selama periode 2015–2025. Dana Desa telah mendorong pembangunan infrastruktur dasar, memperluas akses pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, sekaligus mempercepat peningkatan status perkembangan desa. Namun demikian, evaluasi kebijakan ke depan dinilai perlu bergeser dari sekadar mengukur besarnya anggaran yang tersalurkan menuju pengukuran dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Pandangan tersebut merupakan hasil pencermatan Mustakim, Perencana Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, terhadap perkembangan pelaksanaan Dana Desa selama satu dekade.

Menurut Mustakim, Dana Desa telah menjadi salah satu instrumen fiskal paling strategis dalam mempercepat pemerataan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari peningkatan kualitas infrastruktur desa, membaiknya pelayanan dasar, berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), hingga meningkatnya jumlah desa yang berhasil keluar dari status tertinggal. Namun, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan sistem evaluasi yang mampu mengukur manfaat riil yang dirasakan masyarakat.

"Keberhasilan Dana Desa tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya infrastruktur yang dibangun. Yang lebih penting adalah sejauh mana Dana Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan," ujar Mustakim.

Berdasarkan bahan analisis yang dihimpun, Dana Desa telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa. Selama periode 2015–2025, lebih dari 406 ribu kilometer jalan desa, ribuan kilometer jembatan, ratusan ribu unit irigasi, embung, pasar desa, Posyandu, Polindes, PAUD, hingga fasilitas air bersih berhasil dibangun melalui Dana Desa. Infrastruktur tersebut berperan penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian, memperkuat aktivitas ekonomi lokal, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Selain pembangunan fisik, indikator kesejahteraan masyarakat desa juga menunjukkan tren yang positif. Tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan menurun dari 14,09 persen pada 2015 menjadi 10,72 persen pada September 2025. Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan juga mengalami penurunan, yang menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masyarakat miskin di desa semakin berkurang. Meskipun demikian, Mustakim menegaskan bahwa hubungan antara Dana Desa dan penurunan kemiskinan perlu terus dianalisis secara lebih mendalam karena berbagai faktor pembangunan juga turut memengaruhi capaian tersebut.

Hasil pencermatan juga menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara peningkatan status desa dengan penurunan jumlah penduduk miskin. Desa berstatus Mandiri, Maju, dan Berkembang cenderung mengalami penurunan jumlah penduduk miskin, sedangkan desa yang masih berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal masih menghadapi tantangan kemiskinan yang relatif lebih besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan status desa bukan sekadar capaian administratif, melainkan mencerminkan perbaikan kapasitas pembangunan desa secara menyeluruh.

Menurut Mustakim, keberhasilan tersebut juga tercermin dari perkembangan status desa yang meningkat secara signifikan. Jumlah Desa Mandiri meningkat dari hanya 174 desa pada 2016 menjadi 20.503 desa pada 2025, sedangkan jumlah Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal turun secara drastis. Meski demikian, masih terdapat sekitar 9.375 desa yang memerlukan intervensi afirmatif karena menghadapi keterbatasan layanan dasar, aksesibilitas, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, tantangan pembangunan desa ke depan tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, tetapi juga bagaimana meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat desa. Dana Desa perlu semakin diarahkan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan, pengembangan usaha ekonomi desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi desa, serta penguatan kelembagaan ekonomi seperti BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.

Mustakim juga menilai bahwa sistem evaluasi Dana Desa sudah saatnya mengalami transformasi. Selama ini indikator keberhasilan masih didominasi oleh ukuran administratif seperti besarnya anggaran yang tersalurkan, jumlah kegiatan, maupun tingkat penyerapan anggaran. Padahal, pembangunan desa memerlukan indikator yang mampu mengukur hasil dan dampak secara lebih komprehensif.

"Paradigma evaluasi Dana Desa perlu bergeser dari output menuju outcome bahkan impact. Kita perlu mengetahui apakah Dana Desa benar-benar mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan status perkembangan desa. Di sinilah pentingnya evaluasi berbasis data," jelasnya.

Untuk mendukung transformasi tersebut, Mustakim mengusulkan integrasi antara data Dana Desa, Indeks Desa, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta berbagai data sektoral lainnya. Integrasi data tersebut dinilai akan menghasilkan sistem evaluasi pembangunan desa yang lebih objektif, sehingga setiap kebijakan dapat dirumuskan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mengetahui besarnya Dana Desa yang telah disalurkan, tetapi juga mampu mengidentifikasi dimensi pembangunan yang masih lemah pada setiap desa, seperti pelayanan dasar, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, sosial, maupun tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, intervensi pembangunan dapat dirancang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Mustakim menambahkan bahwa arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026 yang memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penguatan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, serta ketahanan iklim merupakan langkah yang tepat. Namun implementasinya perlu diikuti dengan sistem monitoring berbasis hasil agar efektivitas setiap rupiah Dana Desa dapat diukur secara lebih akurat.

Ia menilai, keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kemampuan pemerintah memastikan bahwa setiap program benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

"Dana Desa harus menjadi instrumen transformasi pembangunan desa. Jika evaluasi dilakukan berbasis data, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih adaptif, tepat sasaran, dan mampu mempercepat terwujudnya desa yang maju, mandiri, sejahtera, serta mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045," pungkas Mustakim.

Referensi

  • Bahan analisis "Satu Dekade Dana Desa: Rp678,68 Triliun Bangun Fondasi Indonesia dari Desa".
  • Bahan Paparan "Kontribusi Dana Desa dalam Pembangunan Desa dan Perdesaan", Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  • Data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kemiskinan, pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

 


Tinggalkan Komentar