Banggar DPR dan Pemerintah Bahas Arah TKD 2027, Realisasi 2026 Capai Rp306,1 Triliun



Jakarta, 23 Juni 2026 — Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja atau Panja untuk membahas kebijakan Transfer ke Daerah atau TKD, Selasa, 23 Juni 2026. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan arah kebijakan fiskal pusat dan daerah, terutama untuk memastikan dana transfer tidak hanya tersalur, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, pemerataan fiskal, dan percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah menyampaikan bahwa TKD ditempatkan sebagai instrumen utama APBN untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, khususnya layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan pemerintahan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, arah TKD juga semakin didorong berbasis kinerja, bukan semata berbasis alokasi administratif.

Hingga 31 Mei 2026, realisasi TKD tercatat sebesar Rp306,1 triliun. Kantor Berita Antara, mengutip Kementerian Keuangan, melaporkan realisasi tersebut setara 44,2 persen terhadap target APBN sebesar Rp693 triliun. Realisasi ini antara lain ditopang oleh penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, serta Dana Otonomi Khusus.

Total TKD 2026 setelah memperhitungkan tambahan alokasi tercatat sekitar Rp703,64 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi sampai Mei 2026 mencapai Rp306,11 triliun atau sekitar 43,5 persen. Tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun disebut telah tersalur hampir seluruhnya, terutama untuk daerah yang membutuhkan dukungan tambahan, termasuk wilayah terdampak bencana.

Pertumbuhan inklusif memerlukan strategi fiskal kewilayahan yang adaptif untuk memastikan tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat

Pemerintah juga menekankan bahwa sinergi fiskal pusat dan daerah harus diperkuat melalui lima kerangka kebijakan, yakni pemahaman karakteristik kewilayahan, sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, perbaikan alokasi serta distribusi dan stabilisasi APBD, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas belanja.

Penguatan kebijakan fiskal daerah dikelompokkan ke dalam tiga agenda besar. Pertama, optimalisasi pendapatan, melalui penguatan pajak daerah dan retribusi daerah serta pemetaan potensi ekonomi berbasis wilayah. Kedua, belanja yang berkualitas, melalui refocusing belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak tinggi. Ketiga, pembiayaan kreatif, melalui pemanfaatan skema pembiayaan alternatif, termasuk kerja sama antar daerah dan proyek berskala kecil berbasis kemitraan.

Belanja daerah harus semakin efektif, efisien, dan berdampak tinggi bagi masyarakat,” 

Secara komposisi, DAU masih menjadi komponen terbesar TKD. Dalam bahan rapat, pagu DAU 2026 tercatat sekitar Rp400 triliun, dengan realisasi sampai Mei sekitar Rp192,5 triliun. DAU berfungsi sebagai instrumen pemerataan kemampuan fiskal antardaerah dan menjadi sumber utama pembiayaan layanan publik rutin, termasuk belanja pegawai dan operasional dasar pemerintahan daerah.

DBH juga menjadi perhatian dalam rapat karena berhubungan langsung dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah, baik dari pajak maupun sumber daya alam. Bahan paparan mencatat pagu DBH 2026 sekitar Rp58,5 triliun, dengan realisasi sampai Mei sekitar Rp17,8 triliun. Sementara itu, DAK memiliki pagu sekitar Rp157,1 triliun, dengan realisasi sekitar Rp67,8 triliun, yang diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional di daerah seperti kesehatan, pendidikan, jalan, air minum, sanitasi, pertanian, dan pengelolaan sampah.

Arah kebijakan TKD 2027 dalam rapat Panja difokuskan pada empat hal. Pertama, transfer ke daerah diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, meliputi belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik. Kedua, pemerintah ingin mengurangi ketimpangan fiskal vertikal antara pusat dan daerah serta ketimpangan horizontal antardaerah. Ketiga, sinergi fiskal pusat dan daerah akan diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, sinkronisasi perencanaan, serta penajaman belanja berbasis output. Keempat, TKD diarahkan untuk mendukung daya saing daerah melalui belanja berkualitas, pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing power.

Arah tersebut sejalan dengan tema KEM-PPKF 2027, yakni “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Kementerian Keuangan menyatakan tema itu menegaskan arah kebijakan pembangunan yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebutuhan memperkuat TKD juga dikaitkan dengan tantangan sosial ekonomi yang masih dihadapi daerah. Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 8,47 persen atau 23,85 juta orang. Angka tersebut memang menurun dibandingkan periode sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan perlunya belanja daerah yang lebih tajam menyasar masyarakat miskin dan rentan.

Dari sisi ketimpangan, BPS juga mencatat Gini Ratio Indonesia pada Maret 2025 sebesar 0,375. Angka ini menurun dibandingkan September 2024, tetapi tetap menjadi pengingat bahwa desain TKD perlu lebih afirmatif untuk memperkecil kesenjangan layanan dan kapasitas fiskal antarwilayah.

Pada sektor kesehatan, TKD dinilai penting untuk mendukung intervensi penurunan stunting, penguatan layanan primer, bantuan iuran JKN, serta pemeliharaan fasilitas kesehatan. Kementerian Kesehatan mencatat prevalensi stunting nasional turun dari 21,5 persen pada 2023 menjadi 19,8 persen pada 2024. Meski membaik, pemerintah menegaskan intervensi lanjutan tetap diperlukan, terutama melalui kolaborasi pusat dan daerah.

Di bidang pendidikan, bahan paparan pemerintah menyebut TKD mendukung pembayaran gaji bagi 4,3 juta ASN daerah, tunjangan bagi 616 ribu guru, BOP untuk 5,8 juta siswa PAUD, BOS untuk 42,3 juta siswa, serta program kesetaraan bagi 992 ribu siswa. Data ini menunjukkan bahwa TKD memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Untuk kebijakan per jenis transfer pada 2027, DBH diarahkan lebih selaras dengan belanja negara dan memperhatikan kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan serta optimalisasi penerimaan. DAU diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan layanan dasar. DAK diarahkan mendukung prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah, dan afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur akan difokuskan pada Papua dan Aceh, termasuk program Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif, pembangunan infrastruktur penunjang, serta pemulihan pascabencana. Dana Keistimewaan DIY diarahkan pada penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, pengurangan kesenjangan antarwilayah, serta peningkatan kualitas SDM.

Sementara itu, Dana Desa 2027 diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, energi, ketahanan iklim, infrastruktur desa, digitalisasi desa, hingga penguatan kelembagaan desa. Dana Insentif Fiskal diarahkan untuk mendorong kompetisi kinerja antardaerah, terutama dalam pengelolaan keuangan, pelayanan dasar, penurunan kemiskinan, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengendalian inflasi.

Dengan arah tersebut, pembahasan Panja Banggar DPR bersama pemerintah menegaskan bahwa TKD 2027 tidak cukup hanya dinilai dari besarnya alokasi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah transfer fiskal mampu memperbaiki kualitas layanan publik, menurunkan ketimpangan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis : Mustakim

Tinggalkan Komentar