Pedoman Sistem Informasi Desa: Transformasi Digital Tata Kelola Desa Terintegrasi

REGULASI & KEBIJAKAN DESA

Permendesa PDT No. 13/2025


Pedoman Sistem Informasi Desa: Transformasi Digital Tata Kelola Desa Terintegrasi

Pemerintah telah menetapkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi seluruh desa dalam mengelola data dan informasi pembangunan desa secara digital dan terintegrasi[cite: 1].

Sistem Informasi Desa (SID) kini diarahkan untuk menjadi ekosistem digital yang melampaui sekadar aplikasi pelaporan, melainkan pusat data tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel[cite: 1].

Poin Utama Pedoman Sistem Informasi Desa

  • Standarisasi Data: Penyeragaman tata cara pengumpulan dan pengelolaan data desa untuk integrasi nasional[cite: 1].
  • Interoperabilitas: Memastikan data desa dapat terhubung dengan sistem informasi daerah dan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)[cite: 1].
  • Keamanan Data: Perlindungan data pribadi warga desa menjadi prioritas dalam pengelolaan SID[cite: 1].
Pembagian Peran Pengelolaan:

Pemerintah Desa bertugas dalam pengoperasian dan pemutakhiran data, sementara Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berperan dalam koordinasi serta penyediaan infrastruktur pendukung[cite: 1].

Regulasi ini mencabut ketentuan sebelumnya dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan integrasi data nasional yang lebih efektif[cite: 1].

Unduh Dokumen Lengkap (PDF)

Tinggalkan Komentar