Kebijakan & Regulasi
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkatnya. Langkah ini dinilai krusial agar setiap kebijakan desa berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah kesalahan yang kerap terjadi akibat kurangnya literasi hukum.
Melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan dari advokat profesional, diharapkan aparatur desa semakin siap mengelola anggaran dan kebijakan secara transparan serta akuntabel. Penguatan kapasitas hukum ini menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan desa yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Posting Komentar