0% Kemiskinan Ekstrem, Dana Desa Direformasi Total

Autor: Mustakim - Perencana Ahli Madya

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia hingga mencapai 0 persen pada akhir tahun 2026. Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dengan memperkuat integrasi data, meningkatkan efektivitas belanja desa, serta memperluas program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Pembangunan desa harus bergeser dari pendekatan yang terlalu berfokus pada infrastruktur menuju penguatan kapasitas produktif masyarakat serta penyediaan jaring pengaman sosial yang tepat sasaran.

"Kita optimistis kemiskinan ekstrem tahun 2026 bisa mencapai 0 persen. Kuncinya ada pada ketepatan data sasaran dan efektivitas belanja di tingkat desa. Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga miskin yang paling membutuhkan," ujar Presiden Prabowo.


Menekan Disparitas melalui Integrasi Data Desa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga September 2025, tingkat kemiskinan nasional berhasil ditekan menjadi 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta jiwa. Meski demikian, tantangan masih besar, terutama di wilayah perdesaan dan kawasan Indonesia Timur yang masih menghadapi tingkat kemiskinan lebih tinggi dibanding wilayah lainnya.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan alokasi Dana Desa yang lebih asimetris dan berkeadilan. Pada tahun 2025, realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) mencapai Rp6,74 triliun, dengan porsi penggunaan tertinggi berada di kawasan Maluku dan Papua.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT, Rachmatia Handayani, menjelaskan bahwa tahun 2026 pemerintah meluncurkan strategi Trisula Pembangunan Desa yang berfokus pada tiga agenda utama Menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin, Meningkatkan pendapatan melalui penguatan ekonomi lokal dan Memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kebijakan Dana Desa tahun 2026 akan diselaraskan secara penuh dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah melalui integrasi data kesejahteraan dan instrumen Indeks Desa terbaru.

"Integrasi DTSEN dan Indeks Desa akan memastikan seluruh program penanggulangan kemiskinan berjalan secara by name by address sehingga bantuan dan program pemberdayaan benar-benar tepat sasaran," jelas Rachmatia.

Dari Bantuan Tunai Menuju Graduasi Kemiskinan, Reformasi Dana Desa juga didorong oleh hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan bahwa alokasi belanja desa untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia masih relatif rendah, hanya sekitar 6–7 persen.

Di sisi lain, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 39 persen penerima BLT Dana Desa berpotensi keluar dari kemiskinan apabila bantuan sosial dipadukan dengan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah mewajibkan desa menerapkan pendekatan Dual-Track Approach melalui Jaring Pengaman Sosial Presisi, BLT Dana Desa diprioritaskan bagi kelompok miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan, seperti lansia tunggal dan penyandang disabilitas. Pemberdayaan Ekonomi Produktif, Masyarakat yang memiliki potensi usaha akan diarahkan pada berbagai program produktif melalui Ketahanan pangan desa dengan alokasi minimal 20 persen Dana Desa, Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menyerap tenaga kerja lokal, Penguatan modal usaha melalui Koperasi Desa, dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengawasan APBDes Diperketat, Presiden Prabowo juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Presiden, setiap program desa harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur agar Dana Desa benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi masyarakat.

"Tidak boleh ada lagi proyek desa tanpa indikator keberhasilan yang jelas. APBDes harus sejalan dengan prioritas nasional penurunan kemiskinan. Dana Desa harus menjadi penggerak ekonomi rakyat, bukan habis untuk administrasi dan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat," tegas Presiden.

Dengan penguatan basis data, pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan porsi program pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerintah optimistis target kemiskinan ekstrem 0 persen pada akhir 2026 dapat tercapai sekaligus menjadi fondasi menuju target kemiskinan nasional sekitar 6 persen pada tahun 2027.

0/Post a Comment/Comments